Selasa, 27 September 2016

Tudjuh Setan Desa

Tuang Tanah. Tanah jang dimiliki atau dikuasi oleh tuan tanah didesa ada berdjumlah beberpa hektar, ada jang beberapa puluh, beberapa ratus atau beberapa ribu (umpamandja tanah kesultanan di lemahabang jang berdjumlah ribuan ha). Tetapi walaupun ada tuan tanah jang memiliki tanahnja hanja 3-4 ha, penghasilannja sangat besar karena tanahnja subur sekali dan penghisapannja intensif, selain dengan sewa tanah, djuga lewat idjon, gadai dan renten. Hal ini kita lihat misalnja didaerah Garut, Ketjamatan Wanaradja dimana seorang tuan tanah bernama M. Memilik tanah sawah 3 ha, waduk (kolam besar) seluas 500 tumbak (1 bau =0,7 ha) jang saban tiga bulan menghasilkan dua ton ikan, dan sawah seluas 2 ha jang diperolehnja dengan gadai. Tuan tanah ini djuga mendjalankan praktek lintah darat dengan memindjamkan uang jang berbunga-madjemuk. 
 
Pada umumnnja tuan tanah di Desa-Desa Djawa Barat adalah tuan tanah djahat jang dengan daja-upaja menentang gerakan tani revoulisioner. Hanya sebagian ketjil tuan tanah bersikap pasif terhadap gerakan tani revolusioner dan tidak menentang politik Pemerintah jang madju. Kaum tuan tanah djahat aktif menjebarkan propaganda anti-manipol, banyak hadji tuan tanah jang menjalahgunakan agama untuk memperluas milik tanahnja dan memperhebat penghisapan kepada kaum tani. Karena menurut adjaran Islam sistim gadai adalah haram, maka tuan tanah jang melakukan praktek gadai terhadap pohon buah-buahan di Ketjamatan Tjimanggis, Bogor, dengan memakai nama “sistim sewa titip pohon”. 
 
Lintah darat. Mereka jalah kaum ber-uang jang merentankan uangnja dengan bunga jang sangat tinggi. Pidjaman setjara renten (riba) ini langsung merusak daja produksi kaum tani dan mendjerumuskan mereka kedalam tumpukan hutang jang tak ada habis-habisnja. 
 
Tukang idjon. Mereka jalah orang-orang jang mengambil keuntungan dari kebutuhan dari kebutuhan kaum tani akan uang tunai dengan membeli hasil-hasil bumi sedjara murah pada waktu tanaman masih belum matang (masih hidjau). Dengan demikian mereka menguasai hasil produksi kaum tani. Pratek lintah darat dan tukang-idjon merupakan praktek penghisapan jang paling djahat sekali jang langsung merusak daja produksi kaum tani dan mempertjepat proses pembangkrutan mereka.
 
Tengkulak. Mereka jalah pedagang-pedagang jang membeli hasil produksi kaum tani pada waktu panen dan djuga mendjual barang-barang keperluan sehari-hari dari kota kepada kaum tani. Diantara tengkulak-tengkulak terdapat tengkulak-tengkulak djahat, jaitu mereka jang mendjalankan usaha-usaha dagangnja dengan mengeruk keuntungan-keuntungan sangat besar berkat kedudukannja jang bersifat monopoli (pembeli tunggal). Tengkulak-tengkulak djahat djuga mengunakan sistem idjon dan tempah (pandjar) untuk menguasai dan memonopoli hasil produski kaum tani termasuk hasil-hasil keradjinan tangan, dan djuga mendjual kepada kaum tani barang-barang keperluan sehari-hari setjara tjitjilan atau kredit dengan harga jang sangat ditinggikan. 
 
Kapitalis Birokrat. Kaum kapitalis birokrat (kabir) didesa menekan kaum tani untuk mendjual hasil produksinja kepada perusahaan-perusahaan kabir di kota dengan mengunakan uang negara, dengan menjalahgunakan nama PDN, PN, dan PPN. Hubungan mereka erat terdjalin dengan kepentingan tuan tanah djahat, tengkulak djahat, dan tukang idjon. 
 
Bandit-bandit Desa. Adalah mereka jang melakukan kedjahatan-kedjahatan di Desa untuk membela kepentingan klas-klas penghisap, terutama tuan tanah dan kabir. Dalam golongan ini termasuk tjenteng-tjenteng djahat tuan tanah, tukang pukul-tukang pukul, djawara-djawara (djuara-djuara) djahat dll.
Gambaran pembagian klas-klas di Desa memperlihatkan bagaimana Rakyat pekerdja di Desa mengalami penghisapan dan penindasan jang ketjam dari (1) tuan tanah djahat, (2) Lintah Darat, (3) tukang-Idjon, (4) Kapitalis Birokrat, (5) tengkulak djahat, (6) bandit Desa. Disamping itu ada lagi : (7) penguasa djahat, jaitu penguasa Desa jang membela kepentingan-kepentingan kaum penghisap Desa atau ia sendiri adalah djuga penghisap. Mereka sungguh-sungguh merupakan tudjuh setan Desa jang menghisap darah kaum tani. Bahkan diantara mereka ada jang mendjadi tuan tanah djahat merangkap lintah darat, tukang idjon, kapitalis birokrat dan lain-lain sehingga merupakan setan dasamuka. Hanja dengan mengachiri penghisapan dan penindasan setan-setan Desa ini kaum tani dapat mentjapai pembebasan jang sungguh-sungguh. Tanpa berbuat demikian, adalah omong kosong berbitjara tentang pentjelesaian revolusi nasional-demokratis, apalagi tentang masjarakat adil dan makmur. 
 
Kaum Tani Mengganjang Setan-Setan Desa (Laporan singkat tentang hasil riset mengenai keadaan kaum tani dan gerakan tani Djawa Barat), Jajasan Pembaruan, Djakarta 1964.

Jalan Panjang Pemanfaatan Gambut Kalimantan Tengah Era Revolusi Hijau sampai Nawacita

Penelusuran sejarah kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang tercatat adalah pada tahun 1982 (Walhi, 1983; Wirawan, 1984, Brookfield dan Bryon, 1993 Dll). Sejarah juga mencatat kebakaran hebat di Kalimantan Tengah pada tahun 1997, dimana sebelumnya di tahun 1995 proyek ambisius Pengembangan Lahan Gambut (PLG) untuk pertanian dilakukan Orde Baru dalam aksi Revolusi Hijau. Pembukaan Lahan Gambut satu juta Hektar ini melewati sebuah Keputusan Presiden No.82 tahun 1995 dan di ubah menjadi Kepres No.74 tahun 1998.
Di zaman Reformasi Presiden Habibie mencabut Kepres No.82/1995 mengantinya dengan Kepres No.80 tahun 1999. Untuk melaksanakan Keppres No. 80 tahun 1999 tersebut, maka dikeluarkanlah Keputusan Menteri Negara Percepatan Pembangunan KTI Selaku Ketua Harian Dewan Pengembangan KTI Nomor : SK/004/KH.DP-KTI/IX/2002 Tentang Tim Ad Hoc Penyelesaian Eks Proyek Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Tim Ad Hoc Penyelesaian Eks Proyek Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah menyebutkan PLG menyebabkan proses kebakaran di lahan gambut. ”Saluran Primer Induk (SPI) yang dibangun sepanjang 187 km inilah sumber dari persoalan utama terjadinya percepatan proses kebakaran gambut di kawasan Eks PLG. Berdasarkan interpretasi dari citra satelit yang di buat oleh Proyek STRAPEAT, kerjasama antara BPPT, UNPAR, UGM, UNSRI dengan Uni Eropa, dibuktikan bahwa pada kawasan pembuatan kanal-kanal Eks PLG adalah penyebab terjadinya kebakaran akibat dari berkurangnya kandungan air gambut. ”
Lalu di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terbitlah Intruksi Presiden No.2 tahun 2007 tentang percepatan rehabilitasi kawasan gambut Kalteng sebagai tindak lanjut Kepres No.80 tahun 1999. Pada tahun 2008 Menteri Kehutanan menerbitkan surat keputusan No: P.55/Menhut-II/2008 sebagai acuan penyusunan rencana aksi di lapangan oleh Pokja Rehabilitasi dan Konservasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor : KEP–42/M.EKON/08/2007, serta merupakan instrumen dasar perencanaan operasional dan pembiayaan bagi para pemangku dan pelaksana kegiatan di lapangan.
Inpres No.2/2007mengalokasikan 17.500 Ha lahan untuk perkebunan. Namun, perizinan yang diterbitkan hingga Maret 2008 oleh pemerintah kabupaten, sebagian besar untuk kelapa sawit, mencakup 391.048 Ha . Dari lahan ini, 119.564 Ha berada dilahan gambut dalam(>3m). Sangat disarankan agar izin perkebunan dilahan gambut dalam (>3m) dicabut atau dipindahkan. Sampai sekarang kita tidak tahu realisasinya !!!.
Di zaman SBY juga telah menerbitkan 2 Intruksi Presiden mengenai Moratorium Penundaan Pemberian Izin Baru Dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut, lewat Inpres No.10 tahun 2011 dan Inpres No.6 tahun 2013.
Tidak jauh berbeda dengan judul yang sama Presiden Jokowi merbitkan Inpres No.8 tahun 2015.
Di era Jokowi mengenai kebakaran hutan dan lahan dia berkomitmen untuk menyelesaikanya salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden No.1 tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. Dalam situs resmi Presiden, terhadap komitmen ini menyatakan : “ Meskipun tidak secara spesifik berbicara tentang lahan gambut, namun dalam visi-misi Nawacita Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah berkomitmen untuk memastikan “Negara hadir” dalam berbagai persoalan bangsa. Terkait dengan penegakan hukum, dalam poin keempat Nawacita, juga telah ditegaskan bahwa “Kami (Jokowi-JK) akan menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.” Disusul kemudian dengan penjelasan tentang komitmen untuk “penegakan hukum lingkungan” dalam poin yang sama.”[1]
 
Kita patut bersyukur bahwa tahun 2016, fenomena El Nino tidak terjadi di Kalimantan Tengah dimana kita sering menyebutnya Kemarau Panjang. Berbeda dengan di tahun 2015 El Nino sebagai bagian penentu karhutla. Tahun 2016, berdasarkan perkiraan dan faktanya memasuki bulan September kita masih mendapatkan rahmat hujan. Di karenakan di tahun 2016 kita mengalami La Nina atau kemarau basah. Kita semua sepakat tidak menghendaki kejadian tahun lalu kembali di tahun ini. Patut diperhatikan bahwa karhutla sudah terjadi di Kalteng walau hanya disebagian tempat. Jika mengacu pada data BMKG kerawanan karhutla Kalteng masih tinggi.
Jika El Nino datang kembali lagi akankah terulang kembali kejadian Karhutla tahun 1997-2015. Dimana sisi lain penegakan hukum selama 18 tahun ini tidak membuktikan kuatnya negara dalam menyeret pihak koorporasi sebagai penanggung jawab karhutla dalam konsesinya.
Bagaimana mau melakukan restorasi jika disana masih ada konsesi perusahaan ?

Mahasiswa dan Gila Kekuasaan

Gambar dua orang lengkap dengan almamaternya terpasang acak disetiap sudut dinding informasi kampus, disela tempelan undangan usam untuk beribadah. Dua orang gambar ini tentunya tidak sendirian namun juga ditemani oleh pasangan lainnya sebagai calon untuk menduduki kursi 1 di kampus terkemuka di kota yang tidak pernah terdengar namanya. Diantara orang-orang yang ada di gambar itu adalah temanku, teman satu diskusi dan teman satu organisasi. Organisasi yang membesarkan kami berdua. Dalam organisasi kami belum ada kata musyawarah dan melakukan penilaian apakah organisasi ini akan memandatkan kader terbaiknya untuk maju menjadi salah satu calon. Lalu kawan ini maju atas nama siapa?. 
 
Hari keberikutnya selaku seorang kawan, saya menemuinya dan menanyakan apa yang ingin kuketahui. Kawan ini yang lagi sibuk dengan beberapa mahasiswa baru sepertinnya tengah membicarakan konsulidasi dan mulai memetakan kantong-kantong suara. Selepas itu barulah kami bicara, kawan apa yang menjadi pijakan dasarmu maju dalam pemilihan kali ini dan apakah sudah dibicarakan dengan kawan-kawan kita satu organisasi. Dengan agak ragu dia mengatakan begini kawan, bahwa dengan merebut kekuasaan kita bisa berbuat lebih banyak. Kita bisa mengunakan kekuasaan ini merekrut mahasiswa baru untuk masuk kedalam organisasi kita, bukankah hal ini sesuatu kebaikan. Mengenai saya maju keproses pemilihan ini memang saya belum membicarakanya secara internal di organisasi yang membesarkan kita, nanti saya pasti akan menyampaikan hal itu, imbuhnya.
 
Dengan senyuman terbaik saya memulai pembicaraan, kawan engkau harus berhati-hati karena menurut pemikiran sendiri belum tentu baik bagi pemikiran yang lain. Soal engkau maju ini bukan hanya sekedar berbicara mengenai opertunisme semata dan mengunakan kekuasaan semata. Merebut kekuasaan secara politik itu merupakan sebuah jalan, namun yang menjadi persoalan adalah apakah kekuasaan ini engkau gunakan untuk merubah keadaan kearah yang lebih baik atau engkau malah melangengkan situasi yang ada sekarang. Situasi ini hanya dapat disimpulkan berdasarkan penilaian, penilaian berdasarkan hasil investigasi dan akhirnya mengkrucut menjadi satu istilah tidak ada hak bicara tanpa investigasi. Kawan jika hanya untuk merekrut mahasiswa baru saja kurasa kita tidak perlu harus menjadi ini dan itu di kampus karena organisasi kita sudah cukup lebih memberikan pedoman bagaimana melakukan rekrutmen. Sudah menjadi tugas kita masing-masing apalagi level kesedaraanya hasil pendidikan organisasi hari ini sudah lebih dari mahasiswa yang lain. Kawan engkau perlu ingat bahwa saat kita pertama kali direkrut oleh kawan kita yang lain, kawan ini bukan pejabat mahasiswa di kampus, ia mahasiswa biasa saja. Disamping ia aktif mengikuti dunia perkuliahan namun ia juga aktif membagun diskusi-diskusi kritis dan pada akhirnya kita berdua memilih organisasi ini. Organisasi kita yang mengajarkan banyak hal dari yang saya sangat ingat betul bahwa kita sama-sama gagu untuk menyampaikan sesuatu hingga kini engkau menjadi seorang singa dalam podium orasi. Dan ingat sekali lagi kawan, bahwa yang merekrut kita bukan pejabat mahasiswa kampus dan mengunakan kekuasaanya. 
 
Kawan inipun lalu menghidupkan lagi kepuluan asap revolusinya, dengan menatap mata saya dengan tajam kawan inipun menyampaikan bahwa, ini adalah pilihan kawan. Saya maju ini adalah pilihan saya dan juga atas dorongan beberapa kawan walaupun bukan dari organisasi kita. Seperti dalam kehidupan ini bahwa kita harus memilih dan menurutku aku memilih jalan ini adalah sesuatu yang tepat. Jika aku jadi seorang pemimpin di kampus maka aku akan mempunyai peluang yang lebar untuk menunjang karier politik kedepan. Aku mempunyai koneksi yang banyak setelah aku keluar dari kampus ini aku sudah mempunyai koneksi dan pengalaman. Ini syarat baik untuk melewati kehidupan yang keras ini. Aku berasal dari Desa kawan, aku mampu membuktikan bahwa aku mampu eksis di kota yang tidak pernah terdergar namanya ini. Aku tidak akan pernah lupa dengan organisasi yang membesarkanku dan aku akan berbuat dengan caraku sendiri dan pikiranku sendiri.
 
Atas dasar tidak mau kalah, akhirnya saya pun mengepulkan lagi asap pembakaran tembakau ini. Kawan betul memang itu adalah pilihan apalagi berbicara mengenai kehidupan ini. Namun yang perlu dirimu ingat bahwa dalam organisasi kita ada aturan organisasi, aturan organisasi kita melarang tentang pemikiran yang tidak didasarkan atas keputusan bersama. Kawan kita harus ingat bahwa keputusan yang tertinggi adalah keputusan bersama. Jika kita mempertahankan pemikiran sendiri-sendiri maka hancurlah organisasi ini. Kita mempunyai AD dan ART jika mempeturutkan pikiran sendiri maka hancurlah kitab suci ini. Bagaimana dirimu akan membangun organisasi dan dirimu menjadi pimpinan didalamnya jika organisasi yang membesarkanmu saja engkau tidak patuhi. Persoalan mahasiswa di kampus ternama di kota tidak ternama ini sangat banyak dan faktanya para kawan-kawan yang duduk sebagai pejabat mahasiswa kampus tidak bisa berbuat apa-apa. Bagaimana engkau akan mengubah keadaan ini jika engkau masuk dalam sistem itu. Mengubah keadaan dari dalam dimana sistem itu buruk maka yang terjadi berdasarkan sejarah hanya dua hal ikut dalam sistem itu atau keluar dari sistem itu. 
 
Ternyata kawan ini tidak mau menerima dengan apa yang telah ku sampaikan dengan alasan lain bahwa ini sudah kepalang basah dan ia menyatakan tidak mungkin untuk mengundurkan diri dari bursa pencalonan ini. Tidak mungkin ia mengecewakan pendukungnya walaupun organisasinya belum memberikan keputusan.
Terlalu dini saya menyebutnya bahwa kawan ini gila kekuasaan, namun satu kata yang ada dalam benak bahwa kawan ini sepertinya sudah mulai terjangkit penyakit itu. Akhirnya kawan ini terpilih menjadi pimpipinan di Kampus ternama di kota yang tidak terdengar namanya. Paska itu kawan ini sudah jarang mengikuti diskusi diorganisasi kami dengan alasan sibuk ingin melaksanakan lomba olahraga bola mahasiswa antar galaxi. Dia hanya meminta maaf karena tidak bisa bergabung. Mengenai ungkapan mengenai rekrutmen iapun membuat satu kata yang sering digunakan oleh pejabat bahwa ia adalah pimpinan dan yang ia pimpin adalah plural tidak saja organisasi kami namun banyak organisasi sehingga iapun harus netral.
 
Kawan, ini memang pilihan, namun pilihan untuk siapa, dirimu atau organisasi yang membesarkanmu. Kawan, ini memang pilihan, namun pilihan untuk siapa, untuk dirimu atau untuk para birokrat kampus yang mendukungmu atau mahasiswa yang selalu kau atas namakan namanya.
 
Kawanmu.....
 
6 April 2016

Pembaharuan Agraria (Pertanian Indonesia Di Bawah Rezim WTO)

Mengapa masyarakat menjual tanah jika tanah itu adalah sumber penghidupan ....?


Pembeharuan Agraria merupakan tulisan Ferry J.Juliantono dalam bukunya Pertanian Indonesia Di Bawah Rezim WTO, diterbitkan oleh Banana - Jakarta, tahun 2007 dengan tebal 206 halaman. Buku Ferry ini merupakan Tesisnya dalam menempuh kuliah di Pascasarjana Program Study Hubungan Internasional, Universitas Indonesia.

Dalam buku, Pertanian Indonesia Di Bawah Rezim WTO, Ferry membagi tulisanya menjadi sepuluh tulisan dan khusus mengenai pembaharuan Agraria, Ferry menempatkanya pada bagian sembilan. Bagian pembaharuan Agraria inilah tulisan ini akan lebih banyak bermuara sebagai batasan, walaupun juga tidak mengesampingkan hal-hal penting lainya.

Seperti yang ditulis oleh Ferry bahwa ia menyatakan Bukunya ini didedikasikan untuk kaum tani Indonesia. Begitu pula saya, yang hanya bisa menulis ulang tulisan orang lain ini mengucapkan dan menanamkan harapan maksimum atas situasi kongrit kaum tani Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah, yang kian hari kian terhimpit oleh adanya monopoli tanah dari pihak korporasi.

Pertama-pertama Ferry menunjukan peristiwa penting mengenai WTO khsusnya mereka yang menolak. Pada tanggal 10 September 2013, mantan ketua Federasi Petani Korea Selatan Lee Kyung Hae ini memutuskan melakukan aksi bunuh diri dengan cara menusukkan tubuhnya pada barikade baja dalam pembukaan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) V WTO di Cancun, Meksiko. Lee menolak WTO dengan alasan sebagai pembawa bencana : Pasar Bebas, Liberalisasi perdagangan dalam produk pertanian merupakan awal malapetaka yang bakal dialami para petani terutama di negara-negara berkembang. Di tanggal 18 November 2005 dua petani dari Korea Selatan tersebut mengikuti aksi Lee, sebulan sebelum dilaksanakanya KTM VI WTO. Sama seperti Lee, melalui tindakan tragis itu merekapun menyerukan penolakan terhadap pembukaan pasar bebas untuk komoditi beras di negeri mereka.

Pandangan Mengenai Neoliberalisme

Selanjutnya, Fenomena WTO adalah verikasi empiris terhadap gagasan-gagasan ekonomi liberal dan Neoliberalisme adalah label untuk pemikiran ekonomi liberalisme yang berkembang dalam kancah pembicaraan kebijakan ekonomi internasional sejak dekade 1970-an sampai sekarang. Beberapa aspek yang menjadi ciri khas Neoliberalisme adanya peranan lembaga-lembaga multilateral, seperti Bank Dunia, IMF, dan General Agreement on Tarrif and Trade (GAAT), kini Word Trade Organization (WTO), yang berlaku layaknya sebuah pemerintah global (global governance) yang secara aktif mempersiapkan infrastruktur baru menuju terciptanya pasar bebas di dunia. Salah satunya adalah ditetapkanya dolar Amerika Serikat sebagai mata uang dunia, mengantikan emas. Sebagai sebuah gerakan ideologis, gagasan neoliberal semakin memiliki fondasi setelah terbitnya Internasional Economics Karya Robert Mundell dan Arthur Flemming pada 1986.

Secara umum, terminologi “neoliberalisme“ digunakan untuk menjelaskan berbagai fenomena terkait proses menjauhkan kontrol negara atau proteksi negara atas ekonomi dan lebih menekankan pada kontrol korporasi atas pasar. Adanya berbagai variasi dalam praktek neoliberalisme tidak menjadi satu-satunya istilah yang digunakan untuk menjelaskan proses tersebut.

Dalam konteks kebijakan internasional, neoliberalisme mendukung penciptaan pasar bebas melalui mekanisme politik, seperti melalui jalur diplomasi, tekanan ekonomi, dan berbagai kalangan dengan pendekatan militer. Pembukaan pasar seluruhnya mengacu pada penciptaan pasar bebas dan pembentukan pembagian kerja dunia. Biasanya, neoliberalisme dikembangkan dengan mengunakan tekanan politik multilateral melalui beberapa organisasi internasional atau pakta-pakta perjanjian ekonomi seperti melalui Word Trade Organization (WTO), Bank Dunia, dan Asian Development Bank. Tekanan-tekanan tersebut pada umumnya mengacu pada upaya mempromosikan minimalisasi peranan negara dalam perekonomian. Neoliberalisme juga menekankan pentingnya privatisasi sebagai upaya untuk mengambil alih intervensi negara dalam kegiatan ekonomi dan produksi.

Untuk meningkatkan efisiensi dan meminimalisir pengangguran, neoliberalisme secara prinsipal menolak kebijakan-kebijakan negara disektor perburuhan, seperti upah minimum dan hak untuk melakukan perundingan secara kolektif. Selain itu, neoliberalisme juga menolak sosialisme, proteksionisme, enviromentalisme, fair trade, dan menurut para kritikus, neoliberalisme menghancurkan mekanisme demokratik dalam kehidupan ekonomi dan politik.

Karenanya, negara-negara yang menerapkan sistem negara kesejahteraan terdorong untuk melakukan privatisasi. Dorongan neoliberalisme sebagai bagian utama dari Globalisasi adalah memaksimalkan sumber daya yang tersedia di seluruh dunia, seperti buruh murah, sumber bahan mentah dan bahan baku pasar, dengan sangat efisien dan dengannya akan tersedia pasar yang lebih luas yang bisa diisi oleh negara-negara maju.

Dalam konteks Indonesia, praktek neoliberal bisa di lihat misalnya dalam pengurangan peran negara di wilayah sosial ekonomi, termasuk didalamnya sektor pendidikan dan kesehatan ini terlihat jelas dari besaran anggaran pendapatan dan belanja negara untuk sektor-sektor tersebut. Namun bila dilihat menyeluruh, terjadi pula peningkatan jumlah anggaran yang di alokasikan untuk pertahanan dan keamanan. Peningkatan anggaran di bidang militer bisa disebabkan oleh gejolak sosial dalam masyarakat akibat kemiskinan dan kebijakan-kebijakan yang cenderung bertentangan dengan kepentingan rakyat. Dalam posisi itu, negara sesungguhnya tetap dalam situasi yang kuat dan tetap memiliki pengaruh terhadap kelangsungan ekonomi. Salah satu dampak lebih lanjutnya adalah berlangsungnya praktek pretorianisme, di mana kendali ekonomi berada di tangan militer baik secara langsung maupun tidak. Bila dibiarkan kondisi ini akan turut menyebabkan distorsi pasar dan kegagalan dalam mencapai kesejahteraan sosial sebagaimana yang diasumsikan para penggagas liberalisme.

Melakasanakan Pembaruan Agraria

Kedaulatan pangan adalah visi yang harus dicapai dengan kerja keras dan sistematis. Untuk itu terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Disamping peninjauan-bahkan mungkin penghentian-iplementasi AoA[1], syarat pokok lain untuk mencapai kedaulatan pangan adalah dilaksanakannya pembaharuan agraria. Setidaknya terdapat dua faktor yang menyebabkan pentingnya pelaksanaan pembaharuan agraria. Faktor pertama adalah rusaknya sistem produksi pertanian dan pangan. Kedua, meningkatnya jumlah petani miskin dan gurem. Kedua faktor tersebut memiliki hubungan yang dialektik dan saling mempengaruhi.

Hancurnya sistem produksi pertanian dan pangan disebabkan oleh rendahnya kemampuan produksi kaum tani Indonesia. Hal ini ditandai dengan rendahnya penguasaan atas sarana-sarana kerja pertanian yang berakibat pada rendahnya produktvitas pertanian secara keseluruhan. Keadaan ini tercipta karena secara umum petani Indonesia memiliki kararkter subsisten dengan skala produksi yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Akan tetapi, seiring dengan meningkatnya beban biaya untuk pengadaan input-input pertanian, khususnya sejak di berlakukanya revolusi hijau, yang ditambah dengan meningkatnya kebutuhan hidup, serta berbagai beban lain (seperti jeratan utang terhadap rentenir) dan buruknya sistem distribusi produk pertanian, menyebabkan proses yang disebut dengan “Ploletarisasi” di pendesaan. Petani-petani melepaskan kepemilikan dan penguasaannya atas tanah garapan demi menyeimbangkan pendapatan dengan kebutuhan.

Melemahnya atau menghilangnya akses petani atas lahan menyebabkan terjadinya sentralisasi atau monopoli penguasaan lahan. Keadaan ini menyebabkan lemahnya posisi tawar penggarap dan buruh tani yang diperlihatkan dari meningginya biaya sewa lahan dan rendahnya upah buruh petani. Akibatnya, sistem bagi hasil pertanian yang terselenggara tidak banyak memihak para penggarap. Hasil-hasil pertanian, baik berupa barang maupun uang, justru lebih banyak mengalir kepada kalangan bukan petani.

Melemahnya akses petani penggarap atas lahan membuka peluang terjadinya konversi lahan pertanian menjadi areal industri dan pemukiman. Perubahan fungsi lahan tidak hanya membawa dampak kepada perubahan tata guna lahan, tetapi juga membawa dampak ikutan yang cukup besar dan beragam. Pencemaran tanah dan air akibat tidak terkelolanya sarana pengolahan limbah industry dan pemukiman menyebabkan terjadinya degradasi lingkungan yang berdampak pada kesimbangan lingkungan dan kelangsungan produktivitas pertanian. Turunnya produktivitas pertanian yang tidak sebanding dengan laju pertambahan penduduk pada giliranya memaksa dilakukannya impor produk pertanian dan bahan pangan. Kebijakan ini, sedikit banyak “Menolong” kehidupan masyarakat perkotaan, namun mempertinggi bencana bagi masyarakat pedesaan. Membanjirnya produksi (overproduksi) negara-negara maju kemudian memaksa turunnya harga jual produk-produk pertanian domestik yang mengakibatkan melebarnya kesenjangan antara pendapatan dengan pengeluaran petani.

Pembaharuan agraria adalah jawaban yang paling ilmiah untuk mengatasi persoalan-persoalan diatas. Pembaharuan agraria memecahkan kebuntuan Indonesia dalam hal meningkatkan produktivitas agraria, memberikan jaminan hidup bagi kaum tani sebagai mayoritas rakyat, serta memberikan alas yang paling mendasar untuk meningkatkan kesejahteraan kaum tani sebagai kaum mayoritas rakyat Indonesia.

Pembaharuan agraria bukanlah pembaruan pertanian (agriculture reform), karena tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, melainkan juga aspek politik. Maksudnya, pembaharuan agraria tidak hanya berkisar kepada peningkatan produksi pertanian, melainkan sampai menyentuh aspek distribusi produk pangan dengan secara merata.

Esensi pembaharuan agraria adalah demokrasi akses atas tanah sebagai sarana pokok produksi pertanian. Manifestasi dari upaya ini adalah dengan melakukan pembatasan kepemilikan maksimum lahan pertanian dan membagikan kelebihan lahan kepada petani, khususnya petani miskin dan buruh tani. Upaya ini disebut dengan land reform atau secara populer dikenal dengan pembagian tanah.

Terdapat dua cara utama yang biasa dilakukan untuk menjalankan Land Reform. Pertama, membagikan tanah secara langsung kepada petani miskin dan buruh tani. Cara ini disebut dengan program maksimum land reform. Biasanya, hal ini dilakukan oleh negara setelah melakukan pembatasan maksimum kepemilikan tanah. Pengaturan mengenai hal ini sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960. Kedua, melakukan penataan sistem bagi hasil pertanian yang adil, melalui penurunan sewa tanah dan peningkatan upah buruh tani. Cara kedua ini disebut dengan program minimum land reform. Berdasarkan dua cara teresebut, demokratisasi akses atas tanah pertanian diharapkan bisa mendorong terselenggarannya pemerataan distribusi hasil pertanian. Mengenai pelaksanaan bagi hasil yang adil telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Bagi Hasil (UUPBH) nomor 2 tahun 1961.

Kedua cara tersebut tidak akan berhasil mencapai kesejahteraan petani apabila tidak ditopang dengan program penataan produksi dan koperasi hasil-hasil pertanian. Penataan produksi dan koperasi hasil-hasil pertanian adalah jaminan ekonomi dan politik bagi petani untuk mempertahankan hasil-hasil perjuangan pembaruan dan meningkatkan kesejahteraannya. Penataan produksi dimaksudkan untuk mempertinggi produktivitas pertanian, sementara koperasi hasil-hasil pertanian dimaksudkan untuk menjamin pemerataan manfaat hasil pertanian.

Program penataan produksi dan koperasi hasil-hasil pertanian tidak akan bisa dilaksanakan dengan sempurna apabila tidak didahului dengan pelaksanaan land reform. Demikian pula dengan pelaksanaan land reform tidak akan mencapai hasilnya yang maksimal apabila tidak segera ditopang dengan penataan produksi dan koperasi hasil-hasil pertanian. Gabungan dari kedua program inilah yang kemudian disebut dengan pembaharuan agraria atau reforma agraria.

Untuk konstek Indonesia, Undang-Undang mengenai Pembatasan tanah dan Undang-Undang bagi hasil bisa katakan “mati suri”. Stigma politik yang dikembangkan Orde Baru telah mengakibatkan pudarnya mandat esensial dari kedua UU. Pada saat ini, ketika berbagai upaya untuk mengubah UU yang mengatur masalah agraria mengalami berbagai hambatan, pemerintah telah memutuskan untuk mengembalikan peranan UUPA No.5 tahun 1960 ke dalam fungsi semula. Namun upaya yang didorong keras oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sepertinya akan terganjal setelah keluarnya undang-undang Penanaman Modal yang dalam beberapa aspek menggerus esensi UUPA, khususnya pada usaha pembatasan kepemilikan maksimum tanah.
Disisi lain, nasib UUPBH justru belum jelas. Padahal, dalam konteks Indonesia saat ini, ketika hubungan penyekapan ala feodal masih belum sepenuhnya hilang, pelaksanaan UU bagi hasil untuk menciptakan sistem bagi hasil pertanian yang lebih adil, justru lebih memiliki peluang. Apalagi ketika jumlah tenaga kerja pertanian mengalami penurunan akibat derasnya arus urbanisasi yang semakin tidak sebanding dengan luas lahan pertanian yang bisa digarap. Para pemilik lahan pertanian yang luas sudah pasti membutuhkan ketersedian tenaga kerja yang cukup banyak untuk mengolah lahannya. Situasi ini, bila dipandu dengan baik oleh pemerintah, bisa memberi peluang bagi buruh tani dan penggarap untuk menegoisasikan sistem bagi hasil pertanian yang lebih baik. Dengan demikian, selain bisa menopang kebutuhan tenaga kerja pertanian, produktivitas lahan pertanian pun bisa lebih efisien dan mampu mengalami peningkatan.

Pembaruan agraria memiliki tiga aspek yang satu dengan yang lainnya tidak terpisahkan. Pertama, aspek politik untuk mengubah relasi produksi yang berbasiskan kepemilikan monopoli atas tanah. Kedua, land reform memiliki aspek ekonomi untuk meningkatkan kemampuan ekonomi kaum tani di pedesaan. Ketiga, pembaruan agraria memiliki aspek budaya. Dalam pengertian ini, perombakan struktur hubungan produksi feodalisme memberikan dorongan bagi perubahan cara kerja yang pada gilirannya akan mengubah kesadaran kerja di kalangan kaum tani.

Bukan suatu yang kebetulan bila pelaksanaan pembaruan agraria di beberapa negara, seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan dan Cina, sesungguhnya turut memberikan sumbangan yang signifikan bagi kemajuan industri di negara-negara tersebut.

Hal ini memungkinkan karena pembaruan agraria yang sejati memberikan peluang bagi terjadinya akumulasi kapital secara domestik yang mengkikis ketergantungan pada modal asing. Selain itu, pembaruan agraria akan juga memberikan basis yang stabil bagi peningkatan daya beli sebagai syarat bagi terciptanya pasar domestik yang mendukung industri nasional.

Sayangnya dalam Buku ini tidak menyebutkan bagaimana cara untuk menegakan pembaruan agaria yang sejati. Karena pada fakta masalah pembaruan agraria tidak begitu populer khususnya di kalangan luas mayoritas masa rakyat. Bahkan masih ada nada sintimen dengan tiap gerakan pembaruan agraria yang sejari dengan label komunis. Tentunya persoalan sekarang adalah menghubungkanya langsung pada kenyataan dilapangan, apakah padangan penulis buku ini relevan atau hanya teoritik yang tidak berdasar. Waktu yang akan menjawab itu semua !

17 September 2015
Aryo Nugroho (Pelajar di Young School Agrarian Movement Kalimantan Tengah)


[1] AoA adalah salah satu pakta Internasional WTO yang dihasilkan melalui serangkaian perundingan dalam Putaran Uruguay dari GAAT. Pakta ini diberlakukan bersamaan dengan berdirinya WTO 1 Januari 1995.