Rabu, 29 Agustus 2012

Amplob Warna Coklat Susu Sekda Kalteng meminta klarifikasi kepada Walhi Kalteng


Seri II Cerita Hukum
Amplob Warna Coklat Susu
Sekda Kalteng meminta klarifikasi kepada Walhi Kalteng

Suasana kantor wahana lingukungan hidup Kalimantan Tengah tidak seperti biasanya, halaman parkir penuh sesak dengan kendaran bermotor serta mobil yang menuhi ruang halaman. Didalam kantor sendiri suara gelak tawa serta riuh diskusi menjadi pertanda bahwa kantor walhi kalteng lagi banyak tamu dengan bahan diskusi yang beragam, tentunya masih seputaran lingkungan dan rakyat.

Kondisi inipun secara tidak langsung menyeret diriku untuk terlibat dalam acara tersebut, karena selain menjadi staf kantor juga menjadi tukang bersih-bersih sebagai konsekunesi yang tinggal di kantor. Acara berjalan dengan lancar dimana pembahasan mengenai pemantauan moratorium yang ada dikalimantan tengah dengan kawan-kawan silva gama dari jakarta dan diskusi yang lain membahas tentang rencana tour gabungan ekspedisi Kalimantan dengan kawan-kawan yang lain.

Pada sore itu secara tidak sengaja saya menemukan  sebuah amplob surat warna coklat susu  dengan tulisan Skretaris Daerah Kalimantan Tengah, setelah saya baca bahwa maksud tujuan itu adalah pihak Sekda Kalteng meminta klarifikasi soal pemberitaan media cetak internasional The Jakarta Post, tanggal penerbitan 5 juli 2012 yang sumber beritanya dari Walhi Kalteng.

Surat tersebut saya serahkan kepada bang Arie Rompas selaku Direktur Walhi Kalteng, tiada tangapan yang berarti dari beliau, beliau tetap Cool. Kemungkinan besar beliau sudah meprediksi atas kejadian semacam ini terkait imformasi temuan Walhi masalah moratorium yang ada di Kalimantan Tengah. Saya mencoba menyarankan untuk mendiskusikan ini kebetulan di kantor juga ada Direktur Walhi Kalsel bang Hegar. Sambil menonton acara live tv terkait tulisan twitter Denny Indrayana selaku wakil kementrian hukum dan Ham dalam acara Indonesian Lawyer Club. Disela iklan saya coba memberanikan diri menanyakan terkait surat dari sekda tersebut kepada bang Arie apa yang sebenarnya terjadi, beliau menjelaskan bahwa Gubernur Kalimantan Tengah memberikan rekomendasi pengelolaan kawasan yang bergerak dibidang HTI (hutan tanaman industri) kepada PT.Ramang Agro Lestari disuana iklim moratorium. Moratorium secara sederhana adalah penghentian pemberian izin yang bergerak dibidang lingkungan dengan dasar Intruksi Presiden No.10 tahun 2011 dikawasan yang telah dibuatkan peta oleh pihak Kementrian Kehutanan. Berdasarkan PIPIB (Peta Inidikatif Penundaan Ijin Baru) bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Gubernur berada dalam kawasan penundaan izin baru, secara semangat tentunya ini bertentang dengan maksud hadirnya Inpres tersebut. Walaupun secara subtansi Inpres tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menjatuhkan sanksi hukum karena sifatnya hanya pada batas koordinasi antara Menteri Kehutanan dengan pejabat  yang ada didaerah.

Keesokan harinya pada pukul 13.30 Wib, setelah saya diajak bang Arie untuk ikut mendampingin beliau untuk menghadiri undangan dari sekda Kalimatan Tengah tentang klarifikasi pemberitaan tersebut, rapat dengar pendapat itupun dimulai. Rapat dibuka oleh Asisten III Sekda Kalimantan Tengah dengan tujuan seperti perihal undangan dan dalam pelaksaan teknis diskusi pihak Pemda Kalimantan Tengah akan menghantarkan diskusi dengan memaparkan hasil rapat yang telah dilaksanakan terkait permasalahan yang sama. Ada tiga (3) intansi yang akan memaparkan tentang posisi hukum penertiban rekomendasi yang ditanda tangani oleh Bapak Gubernur, pertama dari Biro Hukum Sekda Kalimantan Tengah, lalu dilanjutkan oleh penjelasan dari Biro Ekonomi dan yang terakhir dari Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah. Sebelum acara dilanjutkan ternyata Bapak Siun Jarias selaku Sekda Kalimantan Tengah dan juga sebagai pihak pengundang memasuki ruangan dan ikut dalam rapat tersebut. Asisten III Sekda mempersilahkan Bapak Siun untuk memberi sambutan tentang agenda rapat dan memberi masukan terkait diskusi yang ingin dilaksanakan tersebut. Pada pokoknya Bapak Siun mengharapkan agar rapat kali ini merujuk pada solusi terkait pemberitaan yang sudah beradar luas, dan bersama melakukan upaya intropeksi untuk menghambil hikmah dari kejadian ini.

Acara rapatpun dilanjutkan, pihak Biro hukum pertama kali menyampaikan pendapatnya bahwa ada dua opsi yang bisa dilakukan terkait permasalahan ini, pertama pihak Walhi Kalteng melarat pernyataan dalam berita tersebut dan yang kedua pihak Pemda mengambil Haknya yaitu berupa Hak jawab. Sedangkan Biro Ekonomi menyampaikan bahwa luasan rekomendasi telah mengalami perubahan dan terjadi pengurangan sebanyak ± 6.700 Ha, karena memang jumlah tersebut memang berada pada kawasan moratorium. Sedangkan penyampaian yang terakhir dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah selaku perwakilan pemerintah menyampaikan bahwa rekomendasi yang telah ditanda tangani oleh Gubernur Kalteng sudah melalui prosedur sesuai dengan perundang-udangan yang berlaku di Negara ini.

Pada giliranya Direktur Walhi Kalteng menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut, pada pokoknya bang Arie menerangkan berita yang ditulis oleh The Jakarta Post memang benar bersumber dari Walhi Kalteng. Fokus pemberitaan sebenarnya tidak hanya menyangkut rekomendasi yang ditanda oleh Bapak Gubernur namun juga pada data temun Walhi terkait ketidak patuhan pejabat daerah mengenai moratorium yang berdasarkan Inpres tersebut diantaranya, bahwa Walhi Kalimantan Tengah juga menenukan pemberian perizinan baru berupa izin lokasi yang ditanda tangani oleh Bupati Pulang Pisau. Ini satu rangkain penambahan dari bang Arie tidak hanya menyangkut rekomendasi saja namun juga terhadap yang lain. Berdasarkan pantauan Walhi Kalteng terkait rekomendasi dari Bapak Gubernur, area yang ada dalam rekomendasi itu tegakan kayunya masih bagus dan jika itu nanti akan dijadikan HTI untuk perkebunan karet maka bisa dipastikan deforestasi hutan akan terjadi. Didalam area rekomendasi juga sudah dibuka sebuah jalan yang digunakan oleh masyarakat, masyarakat juga ingin membuat surat keterangan tanah adat untuk kawasan tersebut sebagai dasar kepemilikan berdasarkan Pergub Kalimantan Tengah tentang tanah adat dan hak-hak adat diatas tanah, jika rekomendasi ini berjalan dan disetujui oleh Kementrian pasti akan menimbulkan konflik baru.

Setelah penjelasan masing-masing akhirnya diputuskan bahwa Pemda akan memakai Hak Jawab kepada pihak The Jakarta Post sesuai dengan perundang-perundangan sedangkan Walhi Kalteng akan memakai Hak Koreksinya terkait pemberitaan tersebut.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Tentunya jika berbicara tentang Hak maka yang ada dalam benak kita berkaitan dengan sesuatu hal yang boleh diambil atau tidak yang melekat pada diri seseorang. Berkaitan pemberitaan maka kita memusatkan perhatian kita pada Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang pers.  Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sedangkan Hak Jawab diatur dalam pasal 1 ayat 11 “ Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya “. Pihak pers wajib menangapi hak jawab tersebut seperti tertuang dalam pasal 5 ayat 2 “Pers wajib melayani Hak Jawab”.

Sedangkan Hak koreksi diatur dalam pasal 1 ayat 12 dan 13 yaitu :
Pasal 1
Ayat 12 Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Ayat 13 Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Saran-Saran

Untuk cerita hukum berseri kali ini, saya ingin menyarankan kepada semua pihak bahwa propesionalitas dalam bidang pekerjaan harus dikedepankan serta bertangung jawab atas propesi masing-masing. Ruh Undang-Undang Pers adalah semangat kebebasan untuk menyampaikan kebenaran anak kandung dari masa reformasi.

Dalam dunia pers juga dikenal dengan istilah kode etik, maka seyogyanya media adalah sarana penyampaian kebenaran yang berbasis kepada fakta temuan. Namun juga perlu diingat tentang check and balance dalam pemuatan berita agar pemberitaan itu berimbang bukan karena pesanan.

Semoga kebenaran untuk keadilan menyasar kepada yang berhak, keadilan yang membela kepada Rakyat tertindas, karena kehendak Rakyat adalah kehendak Tuhan.

Selalu Berbagi Sahabatmu, Palangka Raya, Kamis 30/08/2012, 0:35 Wib.
Aryo Sang Penggoda !

Minggu, 26 Agustus 2012

Benda Bergerak dan Tidak Bergerak Cerita seminggu lebaran dikampung halaman, Wargo Mulyo


Seri I Cerita Hukum

Benda Bergerak dan Tidak Bergerak
Cerita seminggu lebaran dikampung halaman, Wargo Mulyo

Seperti biasanya mendekati lebaran, suasana mudik menjadi pilihan mengembirakan bagi mereka yang telah lama tidak bertemu keluarga yang ada di kampung halaman. Termasuk diriku yang masih diberi kesempatan untuk bersama keluarga tercinta merayakan pesta kemenangan berhari raya. 

Para pemuda yang ada dikampungku juga sama seperti pemuda yang lain mempunyai tempat tongkrongan walau perbedaan tempat pasti ada namun kesan keakraban sebagai kawan meluruhkan puing-puing sepinya suasana. Obrolan demi obrolan serta gelak tawa menjadi melodi tersendiri, saling behapakan[1] menjadi sebuah bumbu-bumbu indah dalam berbagi tawa dan saling memotivasi sesama.

Kebutulan sekali pada waktu itu ada kejadian yang menarik untuk ditulis walaupun tidak akan dibahas secara rinci dalam seri ini mengenai peristiwa hukum[2] dimana ada sekewanan pemuda memukuli pemuda lainya. Alasan pemukulan masih samar bagiku karena diriku hanya sepintas lalu mengikuti kasus ini walaupun pada ujungnya pihak keluarga korban tidak terima atas kejadian aksi pemukulan ini dan pihak keluarga meminta adanya denda berupa uang sebanyak Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dalam jangka waktu seminggu.

Obrolan kamipun sampai pada bab pembahasan peristiwa hukum pemukulan itu, namun disaat asyik mengobrol ada seseorang ibu paruh baya yang tidak lain adalah pemilik rumah tempat kami sering berkumpul, mengajukan sebuah saran atas problem yang sedang ia alami. Ibu pemilik rumah itu sedang berproses untuk membeli sebidang tanah dari seseorang namun sayang surat sang pemilik tanah tersebut hilang.

Sang ibu sebenarnya sudah membuat suatu antisipasi jika dikemudian hari ada-ada hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan pembelian tanah tersebut. Ibu pemilik rumah itu membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh sipenjual, namun ada yang jangal dimana dalam isi batang tubuh surat tersebut menyatakan tentang harta benda bergerak dan tidak bergerak. Tentu saja secara kontan saya menyatakan bahwa jika tulisan tentang harta bergerak dan tidak bergerak ini tetap ada maka pihak penjual akan mengalami kerugian karena semua harta yang ia punyai ikut menjadi subyek untuk dijual. Sedangkan fokus pembuatan surat keterangan tersebut untuk sebagai bahan bukti bahwa tanah yang dibeli tidak mempunyai riwayat sengketa atau mengundang sengketa dikemudian hari.

Bila merujuk pada hukum positif indonesia tentang keperdataan yaitu Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BWI) bahasan mengenai harta benda bergerak dan tidak bergerak yaitu terdapat pada pasal 506-518. Pengertian mengenai benda bergerak adalah sebagai berikut yaitu benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan.

            Sedangkan benda tidak bergerak Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindahpindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya. Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).

Arti penting pembedaan benda sebagai bergerak dan tidak bergerak terletak pada :

Ø  penguasaannya (bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya (Ps.1977 BWI); azas ini tidak berlaku bagi benda tidak bergerak.
Ø  penyerahannya (levering), yaitu terhadap benda bergerak harus dilakukan secara nyata, sedangkan pada benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama ;
Ø   kadaluwarsa (verjaaring), yaitu pada benda bergerak tidak dikenal daluwarsa, sedangkan pada benda tidak bergerak terdapat kadaluwarsa :
1.      dalam hal ada alas hak, daluwarsanya 20 tahun;
2.      dalam hal tidak ada alas hak, daluwarsanya 30 tahun
Ø  pembebanannya (bezwaring), dimana untuk benda bergerak dengan gadai, sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.
Ø  dalam hal pensitaan (beslag), dimana revindicatoir beslah (penyitaan untuk menuntut kembali barangnya),hanya dapat dilakukan terhadap barang barang bergerak . Penyitaan untuk melaksanakan putusan pengadilan (executoir beslah) harus dilakukan terlebih dahulu terhadap barang barang bergerak, dan apabila masih belum mencukupi untuk pelunasan hutang tergugat, baru dilakukan executoir terhadap barang tidak bergerak.

Jika melihat penjelasan diatas maka dapat diketahui bahwa tanah termasuk dalam benda tidak bergerak serta mengingat pula bahwa objek yang diperjual belikan adalah sebidang tanah maka tanah atau benda tidak bergeraklah yang bisa dimuat dalam isi pernyataan tersebut.

Akhirnya penulispun memberi saran kepada sang ibu itu untuk merubah isi yang tertera dalam surat diganti dengan yang lain, yaitu berupa surat pernyataan dari sang pemberi waris kepada sipewaris, dalam posisi ini sang pemberi masih hidup yaitu ibunda sang penerima waris. Saran yang lain adalah melibatkan ahli waris yang lain untuk ikut mentadatangani surat pernyataan tersebut. Selain itu ditambah pula dengan denah lokasi tanah yang menjadi objek untuk diperjualbelikan dengan meminta para pihak yang berbatasan langsung dengan keberadaan tanah tersebut untuk ikut menjadi saksi. Setelah semua selesai maka tanah yang sudah dibeli bisa di buatkan surat pernyataan tanah atau surat keterangan tanah yang diketahui oleh Kepala Desa setempat.

Diakhir tulisan ini penulis ingin menyampaikan bahwa masalah hukum memang suatu masalah yang rumit jika tidak mengetahuinya. Bagi kawan-kawan yang tersandung masalah hukum seyogyanya jangan pernah malu untuk bertanya. Serta harapan dari penulis sendiri adalah bagi mereka yang pernah kuliah atau sedang menjalani proses kuliah difakultas hukum dimanapun anda berada bahwa rakyat masih banyak yang buta hukum maka oleh sebab itu bantu mereka, jangan malah merusak hukum itu sendiri hanya untuk kepentingan pribadimu.

Selalu berbagi, Sahabatmu Aryo Sang Penggoda
Palangka Raya, Minggu 26/08/2012, 16:34 WIB.


[1] Memfokuskan pembahasan obrolan pada satu topik yang berkenaan realitas seorang teman yang dijadikan bahan untuk bercanda.
[2] Peristiwa hukum adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban. lihat http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/peristiwa-hukum.html

Rabu, 08 Agustus 2012

“Penelitian Sebagai Praktek Sosial” Menjadi seorang peniliti itu mengasyikan


Bertemu dengan bang Ozy adalah sesuatu yang sangat bernilai dalam kehidupan  ini dimana seorang peneliti yang begitu fasih dengan ilmu serta objek yang ditelitinya yaitu Agraria meluangkan waktunya untuk mengomentari tulisan yang dibuat oleh anak Desa ini, walau pertemuan hanya secara singkat namun beberapa ilmu telah dibagikan kepada kami tentang bagaimana menulis serta menyajikanya. Tulisan ini mungkin tidak sepercis seperti anda berhadapan langsung dengan beliau, bercakap-cakap dengan beliau. Bang Ozy bagaikan perpustakaan yang hidup, walaupun harus secara ekstra memahami kata-kata demi kata yang beliau lontarkan mengingat banyaknya istilah asing yang beliau sebutkan di indera runggu ini. 

“Riset/penelitian sebagai praktek sosial” menurut Bang Ozy disela-sela memberikan masukan terkait apa yang kami sudah tulis, dimana sejarah manusia diciptakan oleh manusia itu sendiri yang dipengaruhi oleh status sosialnya baik dari pengaruh masa yang telah lalu atau masa yang sedang berjalan yaitu masa kini, meminjam dialektika historisnya marx. 

Lebih lanjut Bang Ozy menjelaskan bahwa seorang peniliti harus mempunyai argumen yang cukup kuat untuk sebagai dasar mengapa penelitian ini dibuat. Seorang peniliti juga harus bisa memberi argumen tentang realibelitas yaitu suatu data yang dapat dipertangung jawabkan kebenaranya, suatu data yang dapat dipercaya oleh sipembaca. 

Lebih lanjut mengenai realibelitas dalam sebuah penelitian yaitu sebuah Ketergantungan (dependability). Konsep ketergantungan berkaitan erat dengan keterandalan. Hasil dari pengujian awal diharapkan akan konsisten dengan pengujian-pengujian berikutnya. Hasilnya selalu berupa numerik dan tak boleh berubah-ubah, karena merupakan karakteristik dari proses ukuran. Reliabilitas selalu menunjukkan keandalan instrumen penelitian dalan berbagai bentuk, yakni hasil pengujian yang sama jika dilakukan oleh orang yang berbeda (inter-penilai), hasil pengujian yang sama jika dilakukan oleh orang yang sama dalam waktu berbeda (pengetesan ulang), hasil pengujian yang sama jika dilakukan oleh orang yang berbeda dalam waktu bersamaan dengan tes yang berbeda (bentuk paralel), dan hasil pengujian yang sama dengan menggunakan berbagai pernyataan-pernyataan membangun(konsistensiinternal) dan lanjutkan membaca pada situs ini tentang realibelitas (http://id.wikipedia.org/wiki/Reliabilitas#Reliabiltas_dalam_penelitian).

Secara sederhana realibelitas dapat dipahami bahwa argumen yang kuat tersebut sebagai dasar penelitian harus di uji lebih lanjut tentang kebenaranya. 

Bang Ozy mengambarkan tentang bangunan sederhana sebuah penelitian yaitu, cakupan penelitian, pertanyaan penelitian dan argumen yang disajikan sebagai daya pikat sehingga tulisan tersebut bisa mengintervensi seseorang untuk membaca tulisan sipeniliti tersebut. Cakupan tulisan adalah tentang tema besar yang ingin diuji atau diteliti, sedangkan pertanyaan penelitian lebih melihat tentang benarkah objek yang diteliti sesuai dengan argumen orang lain[1] atau sebaliknya dan argumen adalah sebuah kesimpulan pertama sipeneliti yang sering disebut dengan hipotesa dan kesimpulan yang terakhir terkait data yang sudah dianilisis.

Penelitian juga harus bisa menjelaskan secara maknawi siapa pembaca penelitian tersebut sehingga sekali lagi hasil penelitian dapat menjadi daya magnet untuk sipembaca. Memang tidak mudak menjadi seorang peniliti, harus melalui jalan panjang yang beronak dan berduri namun jika perjalan terus dijalankan maka penelitian tersebut akan menjadi sesuatu yang baru untuk perkembangan ilmu pengatahuan dibidang sosial.

Skema judul juga harus diperhatikan dengan baik serta cermat, karena judul sebagai satu kalimat yang akan mengambar seluruh hasil tulisan. pengunaan  standarisasi SPOK (subyek, predikat, objek dan keterangan) juga harus ada dalam tiap kalimat. Belajar dan terus belajar itu kata kunci dan belajar adalah proses mencipta (Ipeol :2011).

Untuk dari bab satu kebab yang lain silahkan kawan-kawan yang tertarik dengan dunia penelitian dengan mengunakan metode fishbone (tulang ikan) dalam penulisan penelitianya.

Selamat bingung atas tulisan ini, karena bingung adalah salah satu proses dalam berpikir untuk menemukan kebenaran yang hakiki.

Selalu berbagi Sahabatmu @ryo Sang Penggoda !
1:30, Kamis 09/08/2012




[1] Peneliti sebelumnya terkait penelitian yang sama dengan waktu yang berbeda, bisa juga terkait program yang dibuat oleh pemerintah lalu bagaimana realita implementasinya.

Kamis, 02 Agustus 2012

Pengertian Manajemen Dilihat Dari Tiga Sisi Proses Kolektivitas Dan Ilmu Dan Managemen Organisasi


Pengertian Manajemen

Istilah manajemen berasal dari kata management (bahasa Inggris), turunan dari kata “ to manage” yang artinya mengurus atau tata laksana atau ketata laksanaan. Sehingga manajemen dapat diartikan bagaimana cara manajer (orangnya) mengatur, membimbing dan memimpin semua orang yang menjadi pembantunya agar usaha yang sedang digarap dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Banyak ahli yang memberikan definisi tentang manajemen, diantaranya:
  • Harold Koontz & O’ Donnel dalam bukunya yang berjudul “Principles of Management” mengemukakan, “Manajemen adalah berhubungan dengan pencapaian sesuatu tujuan yang dilakukan melalui dan dengan orang-orang lain”.
  • George R. Terry dalam buku dengan judul “Principles of Manajemen” memberikan definisi: “ Manajemen adalah suatu proses yang membedakan atas perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan pelaksanaan dan pengawasan, dengan memanfaatkan baik ilmu maupun seni, agar dapat menyelesaikan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • James A. F. Stoner, menyatakan bahwa “Manajemen adalah seni untuk melaksanakan suatu pekerjaan melalui orang-orang”.
Bila kita simpulkan maka manajemen berarti proses pencapaian tujuan melalui kerja orang lain.
Namun, mendefinisikan manajemen ada berbagai ragam, ada yang mengartikan dengan ketatalaksanaan, manajemen pengurusan dan lain sebagainya. Pengertian manajemen dapat dilihat dari tiga pengertian.

1.      Manajemen sebagai suatu proses
2.      Manajemen sebagai suatu kolektivitas manusia
3.      Manajemen sebagai ilmu ( science ) dan sebagai seni

Pengertian manajemen sebagai suatu proses dapat dilihat dari pengertian menurut :
  1. Encylopedia of the social science, yaitu suatu proses dimana pelaksanaan suatu tujuan tertentu dilaksanakan dan diawasi.
  2. Haiman, manajemen yaitu fungsi untuk mencapai suatu tujuan melalui kegiatan orang lain, mengawasi usaha-usaha yang dilakukan individu untuk mencapai tujuan
  3. Georgy R. Terry, yaitu cara pencapaian tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu dengan melalui kegiatan orang lain.
Manajemen sebagai kolektivitas yaitu merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan bersama. Kolektivitas atau kumpulan orang-orang inilah yang disebut dengan manajemen, sedang orang yang bertanggung jawab terhadap terlaksananya suatu tujuan atau berjalannya aktivitas manajemen disebut Manajer.
Manajemen sebagai suatu ilmu dan seni, melihat bagaimana aktivitas manajemen dihubungkan dengan prinsip-prinsip dari manajemen. Pengertian manajemen sebagai suatu ilmu dan seni dari :
  1. Chaster I Bernard dalam bukunya yang berjudul The function of the executive, bahwa manajemen yaitu seni dan ilmu, juga Henry Fayol, Alfin Brown Harold, Koontz Cyril O’donnel dan Geroge R. Terry.
  2. Marry Parker Follett menyatakan bahwa manajemen sebagai seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain.
Dari devinisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa manajemen yaitu koordinasi semua sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga kerja, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu. 
  1. Fungsi Manajemen
Fungsi Manajemen ialah berbagai jenis tugas atau kegiatan manajemen yang mempunyai peranan khas dan bersifat saling menunjang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Banyak sekali ahli yang mengemukakan tentang fungsi manajemen ini.
Ambil contoh misalnya George R. Terry. dia menyebutkan bahwa fungsi manajemen terdiri dari:
a)     Planning (Perencanaan)
b)     Organizing (Pengorganisasian)
c)      Actuating (Penggerakkan)
d)     Controlling (Pengawasan).

Sedangkan Harold Koontz dan Cyril O’Donnel membagi fungsi manajemen menjadi:
a)     Planning (Perencanaan)
b)     Organizing (Pengorganisasian)
c)      Staffing (Penyusunan Pegawai)
d)     Directing (Pembinaan Kerja)
e)     Controlling (Pengawasan).  
Tidak jauh berbeda dengan pendapat para ahli di atas, Henry Fayol mengemukakan bahwa fungsi manajemen terdiri dari:
a)     Planning (Perencanaan)
b)     Organizing (Pengorganisasian)
c)      Commanding (Pemberian Komando)
d)     Coordinating (Pengkoordinasian)
e)     Controlling (Pengawasan).
 
Ahli lain yang bernama Lyndall F. Urwick menambahkan pendapat Henry Fayol dengan Forecasting (Peramalan), sehingga urutannya menjadi:
a)     Forecasting (Peramalan)
b)     Planning (Perencanaan)
c)      Organizing (Pengorganisasian)
d)     Commanding (Pemberian Komando)
e)     Coordinating (Pengkoordinasian)
f)       Controlling (Pengawasan). 

Selanjutnya Luther Gullick membagi fungsi manajemen menjadi:
a)     Planning (Perencanaan)
b)     Organizing (Pengorganisasian)
c)      Staffing (Penyusunan Pegawai)
d)     Directing (Pembinaan Kerja)
e)     Coordinating (Pengkoordinasian)
f)       Reporting (Pelaporan)
g)     Budgeting (Anggaran).  

Untuk lebih jelasnya, berikut ini Anda akan mempelajari uraian singkat tentang fungsi manajemen yang paling banyak digunakan.
Perencanaan (Planning) ialah fungsi manajemen yang harus bisa menjawab rumus 5W1H. WHAT(apa) yang akan dilakukan, WHY (mengapa) harus melakukan apa, WHEN (kapan) melakukan apa, WHERE (dimana) melakukan apa, WHO (siapa) yang melakukan apa, HOW (bagaimana) cara melakukan apa,
Pengorganisasian (Organizing) ialah fungsi manajemen yang berhubungan dengan pembagian tugas. Siapa mengerjakan apa dan siapa bertanggung jawab pada siapa.
Penggerakkan (actuating) yaitu fungsi manajemen yang berhubungan dengan bagaimana cara menggerakkan kerabat kerja (bawahan) agar bekerja dengan penuh kesadaran tanpa paksaan.
Pengawasan ( Controlling) disebut juga fungsi pengendalian. Suatu proses untuk mengukur atau membandingkan antara perencanaan yang telah dibuat dengan pelaksanaan. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan jangan sampai terjadi kesalahan atau penyimpangan.
Disamping itu, Forecasting (Peramalan) sering dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Forecasting ialah kegiatan meramalkan, memproyeksikan atau mengadakan taksiran terhadap berbagai kemungkinan yang akan terjadi sebelum suatu rencana yang lebih pasti dapat dilakukan.
  1. Prinsip Manajemen
Di atas telah dijelaskan bahwa manajemen itu berarti proses pencapaian tujuan melalui kerja orang lain. Untuk dapat mencapai tujuan secara efektif dan efisien maka harus didasarkan pada prinsip-prinsip manajemen.

Prinsip manajemen adalah dasar-dasar atau pedoman kerja yang bersifat pokok yang tidak boleh diabaikan oleh setiap manajer/pimpinan. Dalam prakteknya harus diusahakan agar prinsip-prinsip manajemen ini hendaknya tidak kaku, melainkan harus luwes, yaitu bisa saja diubah-ubah sesuai dengan kebutuhan.
Menurut Henry Fayol, prinsip-prinsip manajemen terdiri dari empat belas macam, yaitu:
  1. Pembagian kerja yang berimbang
Dalam membagi-bagikan tugas dan jenisnya kepada semua kerabat kerja, seorang manajer hendaknya tidak bersifat pilih kasih atau pilih bulu, melainkan harus bersikap sama baik dan memberikan beban kerja yang berimbang.
  1. Pemberian kewenangan dan rasa tanggung jawab yang tegas dan jelas
Setiap kerabat kerja atau karyawan hendaknya diberi wewenang sepenuhnya untuk melaksanakan tugasnya itu dengan baik dan mempertanggung jawabkannya kepada atasan langsung.
  1. Disiplin
Disiplin ialah kesedian untuk melakukan usaha atau kegiatan nyata (bekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya) berdasarkan rencana, peraturan dan waktu (waktu kerja) yang telah ditetapkan.
  1. Kesatuan perintah
Setiap karyawan atau kerabat kerja hendaknya hanya menerima satu jenis perintah dari seorang atasan langsung (mandor/kepala seksi/kepala bagian), bukan dari beberapa orang yang sama-sama merasa menjadi atasan para karyawan/kerabat kerja tersebut.
  1. Kesatuan arah
Kegiatan hendaknya mempunyai tujuan yang sama dan dipimpin oleh seorang atasan langsung serta didasarkan pada rencana kerja yang sama (satu tujuan, satu rencana, dan satu pimpinan).
  1. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi
Ketika seseorang sedang bekerja sebagai kerabat kerja, maka semua kepentingan pribadi harus dikesampingkan/diabaikan atau disimpan dalam hati.
  1. Penggajian
Pemberian gaji dan cara pembayarannya hendaknya diusahakan sedapat mungkin bisa memuaskan.
  1. Pemusatan wewenang (sentralisasi)
Wewenang atau kewenangan untuk menentukan kebijaksanaan umum hendaknya dipegang oleh administrator (sentralisasi/dari pusat).
  1. Jenjang jabatan (hierarki)
Para karyawan harus tunduk dan taat kepada mandor, para mandor harus tunduk dan taat kepada kepala seksi (manajemen tingkat rendah), para kepala seksi harus tunduk dan taat kepada kepala bagian (manajemen tingkat menengah) dan para kepala bagian harus tunduk dan taat kepada administrator (manajemen tingkat atas).
  1. Tata tertib
Di dalam tata tertib terdapat perintah dan larangan, perizinan dan berbagai peraturan lainnya yang menjamin kelancaran pekerjaan segenap kerabat kerja tanpa kecuali.
  1. Keadilan
Segenap karyawan harus dianggap sama pentingnya dan sama baiknya serta kalau terjadi perselisihan antar mereka tidak boleh ada yang dibela, melainkan harus dilerai melalui musyawarah dan mufakat berdasarkan rasa kekeluargaan.
  1. Pemantapan jabatan
Setiap pejabat atau karyawan hendaknya tidak sering diubah-ubah tugas dan jabatannya.
  1. Prakarsa
Prakarsa atau inisiatif yang timbul di kalangan kerabat kerja hendaknya mendapat penghargaan/sambutan yang layak.
  1. Solidaritas atau rasa setia kawan
Rasa setia kawan biasanya muncul berkat kerja sama dan hubungan baik antar kawan. Hal ini hendaknya dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang positif, konstruktif dan rasional.

Managamen Organisasi

Tulisan ini ditujukan kepada mereka yang tertarik belajar tentang organisasi bahkan harus ikut andil dalam pergerakanya. Banyak organisasi mahasiswa saat ini selalu mengalami dinimika internal, banyak mahasiswa kini tidak berwatak militan, banyak mahasiswa hari ini bermental kerupuk. Hal- hal yang banyak tersebut tentunya akan menentukan sebuah sikap bagaimana diinternal organisasi itu sendiri, gambaran umum mengenai managamen diatas sangat jelas sekali tentang rute yang harus dilewati. Saya akan selalu mengulang tulisan “kesadaran”, karena menurut saya kesadaran adalah pangkal dari semua tindakan. Kesadaran ini harus selalu didorong lewat diskusi, lewat praktek, lewat pelatihan, lewat pengalaman dan lain sebagainya. 

Dimana letak kesadaran itu, letak kesadaran adalah pada posisi bergeraknya sebuah materi. Mereka yang tidak pernah mengenal lelah untuk selalu membangkitkan kesadaran dan selalu berkerjasama dengan massa itulah keasadaran. Letak kesadaran juga terletak pada insiatif seseorang yang bersifat progresif dimana seseorang tersebut mempunyai sifat cekakatan, tanggap situasi dan tentunya bukan tipe pemalas. Kesadaran adalah sebuah proses berjalan, belajar pada tahap mencipta, mengiplementasikan sebuah teori, jadi secara sederhana kesadaran itu adalah gerak dialektik.

Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak pernah sadar, sengaja membebalkan diri, sengaja menyalahkan orang lain dan mempunyai kesan ingin pada level aman saja tanpa harus berbuat sesuatu, tentunya jika semacam ini terjadi maka bagi mereka yang sadar harus selalu memantau atau mengcontrol hal-hal yang sudah disepakati. Berikan mereka sebuah job yang sesuai dengan kemampuanya, jika dari semua hal sudah tidak bisa lagi diharapkan maka statusnya akan diturunkan pada level yang seharusnya dimana dia berada. 

Inilah fungsi managemen dalam organisasi selalu mengupdate dan mengevaluasi para anggota serta pengurusnya, selain mengelola didalam managemen organisasi juga akan berbicara sanksi organisasi.

Semoga tulisan ini berguna,  Sahabatmu @Aryo Sang Penggoda
Jum’at, 03/08/2012

Daftar Pustaka
3.      Amirullah dan Budiyono Haris. 2004. Pengantar Manajemen. Graha Ilmu: Yogyakarta.
`