Senin, 27 Februari 2012

Pandangan Hukum (Pemalsuan Tanda Tangan) Oleh Aryo Nugroho.W,.SH


Jika ada sesuatu kasus mengenai pemalsuan tanda tangan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain maka seharusnya yang memalsukan tanda tangan dijerat dengan pasal apa?.
Sebelum menjawab mari kita berpikir sejenak mengenai pemalsuan tanda tangan, pemalsuan tanda tangan pasti tidak dapat berdiri sendiri namun  berdiri disebuah alas biasanya disebut dengan surat. Tentunya jika berbicara tentang surat maka kita juga harus melihat dari bentuk surat itu seperti apa. Ada beberapa bentuk/jenis surat yang kita ketahui yaitu :
Dimaksud surat disini juga lihat dari pembuatan baik dibuat secara tulis tangan, cetak,-
1.      Surat untuk menerbitkan suatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk/tiket, sertifikat tanah, dll.).
2.      Surat untuk menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian utang piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya).
3.      Surat untuk suatu pembebasan utang (misalnya: kwintasi, atau surat semacamnya).
4.      Surat untuk keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi dll).
“ Membuat surat palsu” adalah membuat yang isinya bukan semestinya (tidak benar), atau membuat surat sedimikian rupa, sehingga menunjukkan asal surat itu tidak benar. Sedangkan “ memalsu surat” adalah mengubah surat sedimikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli atau sehingga surat itu menjadi lain daripada yang asli. Adapun caranya bermacam-macam. Tidak senantiasa perlu, bahwa surat itu diganti dengan yang lain. Dapat pula dilakukan dengan jalan mengurangkan, menambah atau merobah sesuatu dari surat itu. Termasuk dalam hal mamalsukan tanda tangan.
Pasal yang digunakan untuk menjerat pemalsu tanda tangan adalah pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) yaitu :
1)     Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hu-tang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud  untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menim-bulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun;
2)     Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Ancamannya paling lama enam tahun.
Pasal 264 KUH-Pidana berbunyi sebagai berikut:
1)     Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1.      Akta-akta otentik;
2.      Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya atau pun dari suatu lembaga umum;
3.   Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari sesuatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
4.      Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5.      Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
2)     Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Hukuman maksimal terendah un-tuk pemalsuan surat adalah mem-buat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakukan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain seba-gaimana dimaksud dalam Pasal 269 KUHPidana dengan ancaman huku-man pidanan penjara paling lama  1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Sumber :
-          KHUP ( R.SOESILO hlm 195)
salam berbagi,-
@Sang Penggoda !

1 komentar:

  1. denda memalsukan surat tanah dan tanda tangan berapa ..?
    terima kasih.

    BalasHapus