Seri
I Cerita Hukum
Benda
Bergerak dan Tidak Bergerak
Cerita seminggu lebaran dikampung halaman,
Wargo Mulyo
Seperti
biasanya mendekati lebaran, suasana mudik menjadi pilihan mengembirakan bagi
mereka yang telah lama tidak bertemu keluarga yang ada di kampung halaman.
Termasuk diriku yang masih diberi kesempatan untuk bersama keluarga tercinta
merayakan pesta kemenangan berhari raya.
Para pemuda
yang ada dikampungku juga sama seperti pemuda yang lain mempunyai tempat tongkrongan walau perbedaan tempat pasti
ada namun kesan keakraban sebagai kawan meluruhkan puing-puing sepinya suasana.
Obrolan demi obrolan serta gelak tawa menjadi melodi tersendiri, saling behapakan[1] menjadi
sebuah bumbu-bumbu indah dalam berbagi tawa dan saling memotivasi sesama.
Kebutulan
sekali pada waktu itu ada kejadian yang menarik untuk ditulis walaupun tidak
akan dibahas secara rinci dalam seri ini mengenai peristiwa hukum[2]
dimana ada sekewanan pemuda memukuli pemuda lainya. Alasan pemukulan masih
samar bagiku karena diriku hanya sepintas lalu mengikuti kasus ini walaupun
pada ujungnya pihak keluarga korban tidak terima atas kejadian aksi pemukulan
ini dan pihak keluarga meminta adanya denda berupa uang sebanyak Rp.2.000.000
(dua juta rupiah) dalam jangka waktu seminggu.
Obrolan
kamipun sampai pada bab pembahasan peristiwa hukum pemukulan itu, namun disaat
asyik mengobrol ada seseorang ibu paruh baya yang tidak lain adalah pemilik
rumah tempat kami sering berkumpul, mengajukan sebuah saran atas problem yang
sedang ia alami. Ibu pemilik rumah itu sedang berproses untuk membeli sebidang
tanah dari seseorang namun sayang surat sang pemilik tanah tersebut hilang.
Sang ibu
sebenarnya sudah membuat suatu antisipasi jika dikemudian hari ada-ada hal yang
tidak diinginkan berkaitan dengan pembelian tanah tersebut. Ibu pemilik rumah
itu membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh sipenjual, namun ada
yang jangal dimana dalam isi batang tubuh surat tersebut menyatakan tentang
harta benda bergerak dan tidak bergerak. Tentu saja secara kontan saya
menyatakan bahwa jika tulisan tentang harta bergerak dan tidak bergerak ini
tetap ada maka pihak penjual akan mengalami kerugian karena semua harta yang ia
punyai ikut menjadi subyek untuk dijual. Sedangkan fokus pembuatan surat
keterangan tersebut untuk sebagai bahan bukti bahwa tanah yang dibeli tidak
mempunyai riwayat sengketa atau mengundang sengketa dikemudian hari.
Bila merujuk
pada hukum positif indonesia tentang keperdataan yaitu Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BWI)
bahasan mengenai harta benda bergerak dan tidak bergerak yaitu terdapat pada
pasal 506-518. Pengertian mengenai benda bergerak adalah sebagai berikut yaitu
benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI).
Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat
pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda
bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan.
Sedangkan benda tidak bergerak Benda
tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat
dipindahpindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat
diatasnya. Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang
dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan
tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk
dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda
tidak bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada
benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas
benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508
BWI).
Arti penting pembedaan benda sebagai bergerak dan tidak
bergerak terletak pada :
Ø penguasaannya
(bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang yang
menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya (Ps.1977 BWI); azas ini
tidak berlaku bagi benda tidak bergerak.
Ø penyerahannya
(levering), yaitu terhadap benda bergerak harus dilakukan
secara nyata, sedangkan pada benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama ;
Ø kadaluwarsa
(verjaaring), yaitu pada benda bergerak tidak dikenal daluwarsa,
sedangkan pada benda tidak bergerak terdapat kadaluwarsa :
1.
dalam hal ada alas hak, daluwarsanya 20 tahun;
2.
dalam hal tidak ada alas hak, daluwarsanya 30 tahun
Ø pembebanannya
(bezwaring), dimana untuk benda bergerak dengan gadai,
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.
Ø dalam
hal pensitaan (beslag), dimana revindicatoir beslah (penyitaan untuk menuntut
kembali barangnya),hanya dapat dilakukan terhadap barang barang bergerak .
Penyitaan untuk melaksanakan putusan pengadilan (executoir beslah) harus
dilakukan terlebih dahulu terhadap barang barang bergerak, dan apabila masih
belum mencukupi untuk pelunasan hutang tergugat, baru dilakukan executoir
terhadap barang tidak bergerak.
Jika melihat penjelasan diatas maka dapat diketahui bahwa
tanah termasuk dalam benda tidak bergerak serta mengingat pula bahwa objek yang
diperjual belikan adalah sebidang tanah maka tanah atau benda tidak bergeraklah
yang bisa dimuat dalam isi pernyataan tersebut.
Akhirnya penulispun memberi saran kepada sang ibu itu untuk
merubah isi yang tertera dalam surat diganti dengan yang lain, yaitu berupa
surat pernyataan dari sang pemberi waris kepada sipewaris, dalam posisi ini
sang pemberi masih hidup yaitu ibunda sang penerima waris. Saran yang lain
adalah melibatkan ahli waris yang lain untuk ikut mentadatangani surat
pernyataan tersebut. Selain itu ditambah pula dengan denah lokasi tanah yang
menjadi objek untuk diperjualbelikan dengan meminta para pihak yang berbatasan
langsung dengan keberadaan tanah tersebut untuk ikut menjadi saksi. Setelah
semua selesai maka tanah yang sudah dibeli bisa di buatkan surat pernyataan
tanah atau surat keterangan tanah yang diketahui oleh Kepala Desa setempat.
Diakhir tulisan ini penulis ingin menyampaikan bahwa masalah
hukum memang suatu masalah yang rumit jika tidak mengetahuinya. Bagi
kawan-kawan yang tersandung masalah hukum seyogyanya jangan pernah malu untuk
bertanya. Serta harapan dari penulis sendiri adalah bagi mereka yang pernah
kuliah atau sedang menjalani proses kuliah difakultas hukum dimanapun anda
berada bahwa rakyat masih banyak yang buta hukum maka oleh sebab itu bantu
mereka, jangan malah merusak hukum itu sendiri hanya untuk kepentingan
pribadimu.
Selalu
berbagi, Sahabatmu Aryo Sang Penggoda
Palangka
Raya, Minggu 26/08/2012, 16:34 WIB.
[1]
Memfokuskan pembahasan obrolan pada satu topik yang berkenaan realitas seorang
teman yang dijadikan bahan untuk bercanda.
[2]
Peristiwa hukum adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang
yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban. lihat http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/peristiwa-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar