Seri III Cerita Hukum
Sertipikat
Penganti (Kehilangan adalah hal yang paling menyedihkan dalam kehidupan ini)
Oleh
:
Aryo
Nugroho Waluyo,.SH.
Beberapa
hari ini dering telpon gengam selalu hadir membuyarkan lamunan sekaligus
menghentikan sejenak runitas pekerjaan. Sumber dering telpon gengam adalah
pamanku sendiri yang berada dikampung, Pak No adalah sapaan akrab beliau anak
terakhir dari 5 bersaudara dan Ibuku adalah anak yang ketiga. Pak No dalam
minggu-minggu ini akan mengalami kesibukan yang tidak seperti biasanya dimana
sertipikat tanah yang beliau punya raif entah kemana. Tentunya hal inipun yang
dikonsultasikan kepadaku terkait langkah-langkah apa yang harus diambil
mengenai permasalahan tersebut.
Pak
No mengalami kekhawatiran bahwa sertipikat tanah yang hilang tersebut akan
dipergunakan oleh pihak yang tidak bertangung jawab dan tentunya akan
memberikan dampak kerugian bagi Pak No dan keluarga. Alasan Pak No memang masuk
akal walaupun proses untuk mempergunakan sertipikat yang hilang tersebut tidak
semudah apa yang dikira karena juga memerlukan proses. Jikalau sertipikat
tersebut untuk angunan Bank dan pihak Bankpun tidak sertamerta akan memproses
sertipikat tersebut dengan cara mudah tentunya persyaratan harus lengkap dan
peninjauan lokasi tanahpun harus ada sesuai prosedur Bank yang ada.
Saran
pertama yang saya berikan kepada Pak No adalah membuat surat pernyataan
kehilangan yang diketahui oleh kepala Desa setempat lalu dilanjutkan kepihak
kepolisian. Setelah urusan itu selesai maka dilanjutkan pada tingkat BPN untuk
mengurus sertipikat penganti. Saran pertama sudah dilakukan namun terganjal
oleh dimana setipikat yang hilang tidak ada fotocopianya/salinan sehingga
sulit/belum bisa pihak kepolisian membuatkan surat pernyataan kehilangan.
Pihak
BPN sudah mendapatkan imformasi kehilangan ini walau hanya via telpon dan
seperti apa yang saya sarankan bahwa Pak No harus membawa surat pernyataan
kehilangan dari pihak kepolisian setempat.
Kawan-kawan
yang budiman kehilangan adalah sesuatu yang menyedihkan dalam kehidupan ini,
contoh kasus lain bahwa kehilangan pacara atau putus seseorang bisa bunuh diri.
Apalagi kehilangan pada kasus ini adalah sertipikat tanah dimana posisi
sertipikat adalah posisi tertinggi dalam hal hak kepemillikan tanah dalam
perundang-undangan Indonesia.
Posisi Sertipikat Serta
Peranya
Sertipikat
adalah alas hak kepemilikan yang tertinggi di Negara ini hal ini ditegaskan
dalam Penegasan tersebut bilamana kita baca dari bunyi Pasal 32 Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997:
(1)
Sertifikat merupakan tanda bukti hak
yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data
yuridis yang termuat didalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut
sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang
bersangkutan.
(2)
Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara
sah atas nama orang atau badan hokum yang memperoleh tanah tersebut dengan
etikad baik dan secara nayata menguasainya, maka pihak lain yang merasa
mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut
apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak
mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala
Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke
Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penertbitan sertifikat tersebut.
Jadi jelasnya sekali
bidang tanah milik kita sudah disertifikatkan maka, tidak mudah bagi orang lain atau pihak manapun
untuk merebutnya dari tangan kita, bahkan bunyi Putusan MA tanggal 3 Nopember
1971 Nomor 383/K/Sip/1971 adalah
Pengadilan tidak berwenang membatalkan sertifikat. Hal tersebut termasuk kewenangan
Administrasi.
Proses
Guna Mendapatkan Sertipikat Hak Atas Tanah
Setiap macam hak atas tanah
wajib didaftarkan pada dan disertifikatkan oleh Kantor Pertanahan alias Badan
Pertanahan Nasional/BPN yang berkantor disetiap daerah Kabu paten dan daerah Kota, demikian lebih
kurang pesan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 5. Pasal 19 UUPA yang nama
formulirnya adalah UU RI N0. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok –Pokok Agraria tentu saja masih
berlaku Hukum positip. Dan banyak
peraturan perundangan lainnya. 6. PP No. 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala BPN
N0. 3 Tahun 1997 yang kedua-duanya
tentang Pendaftaran Tanah yang menjadi dasar hukum operasi onal
pelaksanaan Pendaftaran Tanah (termasuk
penerbitan sertifikat hak hak atas tanah) di Indonesia baik cara Sporadik
maupun cara Sistematik. PP N0. 24 Th.
1997 tersebut adalah pengganti PP No. 10 Th 1961 tentang Pendaftaran Tanah
yang sudah dianggap “tidak laik
zaman”.
Macam-macam
hak atas tanah tersebut antara lain : Hak Milik, Hak Pakai, Hak Sewa, dan masih
banyak lagi. Tips cara mudah untuk memperoleh sertifikat tanah hak milik dari kantor Pertanahan atau biasa disebut
dengan “Kantor BPN Kabupaten/Kotamadya”.
Untuk beberapa daerah Kabupaten/Kota ada yang sudah mengganti nama
“Kantor Pertanahan” menjadi Dinas Pertanahan” setelah berlakunya Otonomi Daerah
berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang N0. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah. Bagi kita tidaklah menjadi persoalan mengenai nama-nama tersebut, toh
misi dan tugas serta fungsinya tetaplah sama. Buktinya hukum-hukum dan peraturan-peraturan
yang diterbit kan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), menurut
Keputusan Presiden RI No. 10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di
Bidang Pertanahan, masih berlaku. Hak milik atas tanah, sudah pasti merupakan
macam atau status hak atas tanah yang paling tinggi derajatnya bila
dibandingkan dengan macam atau status hak lainnya. Hanya hak milik saja yang
tidak dibatasi masa berlakunya oleh negara dan karenanya ia mempunyai harga
atau nilai yang paling tanah lainnya untuk bidang tanah yang sama kualitasnya.
Sungguhpun demikian paling kuat dan tinggi status social-ekonominya tanah hak
milik juga rawan terhadap tangan-tanagn jahil beritikad buruk dari pihak lain,
buktinya tak jarang kita dengan kasus dimana tanah milik seseorang yang belum
disertifi katkan oleh orang etrsebut tiba-tiba
telah disertifikatkan oleh orang lain secara “aspal” (asli tapi
palsu)atau secara 10% palsu. Bahkan tak jarang pula kita dengan beredarnya
sertifikat atas nama pemiliknya yang kita kenal dengan istilah “sertifikat
dobel” atau “sertifikat ganda”. Oleh
karena itu, penulis menganjurkan dengan sangat agar segeralah sertifikatkan
tanah milik anda, agar kepemilikan anda terhadap tanah tersebut dijamin
kepastian dan perlindungan hukumnya dari tangan-tangan jahat atau etikad buruk
pihak lain. Apalagi kalau “umur” sertifikat hak milik atas tanah anda itu telah
mencapai lima tahun, maka orang atau pihak lain tidak akan bisa menggugat atau
nerbutnya dari tangan anda alasannya
cukup panjang.
Pembuatan Sertipikat Tanah
Yang Hilang
- Peraturan Terkait:
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria;
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
- Pendahuluan:
Sertifikat tanah merupakan bukti pemilikan seseorang atas suatu tanah dan
bangunan. Oleh karenanya tentu saja harus disimpan baik-baik dan diperlakukan
sebagaimana halnya surat berharga lainnya. Namun, bagaimana jika terjadi suatu
ketika asli sertifikat tanah yang kita miliki hilang? Apakah berarti hak kita
atas tanah tersebut juga hilang? Tentu saja tidak demikian, karena pada
dasarnya asli sertifikat tanah yang kita miliki hanyalah merupakan salinan dari
buku tanah yang disimpan pada Kantor Pertanahan setempat letak tanah. Jadi,
apabila sertifikat tanah tersebut hilang, maka kita dapat mengajukan permohonan
kepada kantor pertanahan untuk menerbitkan “Sertifikat Pengganti” atau lazim
disebut juga sebagai: “Sertifikat Kedua”.
Guna menjamin kepastian hukum hukum status kepemilikan tanah di Indonesia
oleh Pemerintah diadakan Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik
Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pendaftaran ini bermaksud guna menjamin kepastian hukum status tanah yang ada
di Indonesia contohnya adalah apabila terjadi kehilangan atau rusaknya
sertifikat.
Pendaftaran Tanah sebagimana diatas adalah rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur,
meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan
data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat
tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik
atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pendaftaran Tanah ini meliputi:
- pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
- pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; dan
- pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
- Pembuatan Sertipikat Hilang:
Apabila pemilik atas tanah kehilangan sertifikat tanah yang dimiliki maka
pihak yang kehilangan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan
sertifikat pengganti dengan prosedur dan tata cara serta persyaratan
sebagaimana dijabarkan berikut ini
- Permohonan Pengajuan Sertipikat Hilang:
Penerbitan sertipikat pengganti karena hilang didasarkan atas pernyataan
dari pemegang hak mengenai hilangnya sertipikat tersebut yang dituangkan dalam
Surat Pernyataan. Pernyataan tersebut dibuat dibawah sumpah di depan Kepala
Kantor Pertanahan letak tanah yang bersangkutan atau Kepala Seksi Pengukuran
dan Pendaftaran Tanah atau pejabat lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pertanahan.
[Lihat Lampiran 25 Permen No.3/1997].
Apabila pemegang atau para pemegang hak tersebut berdomisili di luar
Kabupaten/Kotamadya letak tanah, maka pembuatan pernyataan dapat dilakukan di
Kantor Pertanahan di domisili yang bersangkutan atau di depan pejabat Kedutaan
Republik Indonesia di negara domisili yang bersangkutan (apabila berada diluar
negeri).
Permohonan sertifikat ini harus dilengkapi dengan syarat-syarat sebagaimana
terdapat dalam huruf b dibawah ini.
- Persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat yang hilang:
- Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari polisi setempat
- Untuk mengajukan laporan hilang, pemohon harus membawa:
- copy sertifikat yang hilang tersebut.
- Surat keterangan lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam copy sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
- Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Surat kabar sebanyak 2 X 2 bulan Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2 X 2 bulan
- Foto copy KTP pemohon yang dilegalisir
- Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisir (WNRI)
- Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir
- Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah
- Pengumuman:
Dengan mengingat besarnya biaya pengumuman dalam surat kabar harian [Pasal
59 PP No.24/1997], Kepala Kantor Pertanahan dapat menentukan lain sehingga pengumuman
akan diterbitkannya sertipikat tersebut ditempatkan di papan pengumuman Kantor
Pertanahan dan di jalan masuk tanah yang sertipikatnya hilang dengan papan
pengumuman yang cukup jelas untuk dibaca orang yang berada di luar bidang tanah
tersebut.
Sebagai tindak lanjut pengumuman akan diterbitkannya sertipikat pengganti,
maka dibuat Berita Acara Pengumuman dan Penerbitan/ Penolakan Penerbitan
Sertipikat Pengganti [Lihat Lampiran 69 Permen No.3 Tahun 1997 Daftar Isian
304A].
- Penerbitan Sertifikat Hilang Tidak Memerlukan Pengukuran Ulang:
Dalam menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang tidak dilakukan
pengukuran maupun pemeriksaan tanah dan nomor hak tidak diubah. Akan tetapi
dalam praktek sehari-hari terkadang kantor pertanahan akan melakukan peninjauan
lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah
tersebut masih seperti yang tertera dalam buku tanah dan copy sertifikat dari
pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan
dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan dengan normal, dalam arti tidak ada
pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti
akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan.
Saran-Saran Untuk Pembaca
Pembaca yang budiman berhati-hatilah dalam menaruh/menyimpan sesuatu yang
penting yang ada miliki dan selalu cek/update keberadaan benda tersebut. Jika
berbentuk surat seyogyanya ada salinan atau fotocopianya bila perlu
dilaminating agar tetap awet. Jika ada hal yang menyangkut dengan permasalahan
hukum saran saya tanyakanlah permasalahan itu.
Kewaspadaan serta antisipasi akan memudahkan kehidupan anda, mencintai
barang-barang serta merawatnya dengan baik akan membuat anda meminimalisir
permasalahan dikehidupan anda.
Selalu berbagi Sahabatmu !
Daftar
Pustaka :
a. Sistem Sertifikasi Hak Atas Tanah Di
Indonesia Sebagai Perwujudan Ps 33 UUD 1945 Oleh S U W A R D I, Ubaya.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus