Minggu, 23 September 2012

Seri III Cerita Hukum Sertipikat Penganti (Kehilangan adalah hal yang paling menyedihkan dalam kehidupan ini)



Seri III Cerita Hukum

Sertipikat Penganti (Kehilangan adalah hal yang paling menyedihkan dalam kehidupan ini)

Oleh :
Aryo Nugroho Waluyo,.SH.

Beberapa hari ini dering telpon gengam selalu hadir membuyarkan lamunan sekaligus menghentikan sejenak runitas pekerjaan. Sumber dering telpon gengam adalah pamanku sendiri yang berada dikampung, Pak No adalah sapaan akrab beliau anak terakhir dari 5 bersaudara dan Ibuku adalah anak yang ketiga. Pak No dalam minggu-minggu ini akan mengalami kesibukan yang tidak seperti biasanya dimana sertipikat tanah yang beliau punya raif entah kemana. Tentunya hal inipun yang dikonsultasikan kepadaku terkait langkah-langkah apa yang harus diambil mengenai permasalahan tersebut.

Pak No mengalami kekhawatiran bahwa sertipikat tanah yang hilang tersebut akan dipergunakan oleh pihak yang tidak bertangung jawab dan tentunya akan memberikan dampak kerugian bagi Pak No dan keluarga. Alasan Pak No memang masuk akal walaupun proses untuk mempergunakan sertipikat yang hilang tersebut tidak semudah apa yang dikira karena juga memerlukan proses. Jikalau sertipikat tersebut untuk angunan Bank dan pihak Bankpun tidak sertamerta akan memproses sertipikat tersebut dengan cara mudah tentunya persyaratan harus lengkap dan peninjauan lokasi tanahpun harus ada sesuai prosedur Bank yang ada.

Saran pertama yang saya berikan kepada Pak No adalah membuat surat pernyataan kehilangan yang diketahui oleh kepala Desa setempat lalu dilanjutkan kepihak kepolisian. Setelah urusan itu selesai maka dilanjutkan pada tingkat BPN untuk mengurus sertipikat penganti. Saran pertama sudah dilakukan namun terganjal oleh dimana setipikat yang hilang tidak ada fotocopianya/salinan sehingga sulit/belum bisa pihak kepolisian membuatkan surat pernyataan kehilangan.

Pihak BPN sudah mendapatkan imformasi kehilangan ini walau hanya via telpon dan seperti apa yang saya sarankan bahwa Pak No harus membawa surat pernyataan kehilangan dari pihak kepolisian setempat.

Kawan-kawan yang budiman kehilangan adalah sesuatu yang menyedihkan dalam kehidupan ini, contoh kasus lain bahwa kehilangan pacara atau putus seseorang bisa bunuh diri. Apalagi kehilangan pada kasus ini adalah sertipikat tanah dimana posisi sertipikat adalah posisi tertinggi dalam hal hak kepemillikan tanah dalam perundang-undangan Indonesia.

Posisi Sertipikat Serta Peranya

Sertipikat adalah alas hak kepemilikan yang tertinggi di Negara ini hal ini ditegaskan dalam Penegasan tersebut bilamana kita baca dari bunyi Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997:

(1)        Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
(2)       Dalam hal atas suatu bidang   tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hokum yang memperoleh tanah tersebut dengan etikad baik dan secara nayata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penertbitan sertifikat tersebut.

Jadi jelasnya sekali bidang tanah milik kita sudah disertifikatkan maka, tidak  mudah bagi orang lain atau pihak manapun untuk merebutnya dari tangan kita, bahkan bunyi Putusan MA tanggal 3 Nopember 1971  Nomor 383/K/Sip/1971 adalah Pengadilan tidak berwenang membatalkan sertifikat.  Hal tersebut termasuk kewenangan Administrasi.

Proses Guna Mendapatkan Sertipikat Hak Atas Tanah

                 Setiap macam hak atas tanah wajib didaftarkan pada dan disertifikatkan oleh Kantor Pertanahan alias Badan Pertanahan Nasional/BPN yang berkantor disetiap daerah  Kabu paten dan daerah Kota, demikian lebih kurang pesan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)  5. Pasal 19 UUPA yang nama formulirnya adalah UU RI N0. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar   Pokok –Pokok Agraria tentu saja masih berlaku Hukum positip.  Dan banyak peraturan perundangan lainnya. 6. PP No. 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala BPN N0. 3 Tahun 1997 yang kedua-duanya  tentang Pendaftaran Tanah yang menjadi dasar hukum operasi onal pelaksanaan Pendaftaran Tanah  (termasuk penerbitan sertifikat hak hak atas tanah) di Indonesia baik cara Sporadik maupun cara  Sistematik. PP N0. 24 Th. 1997 tersebut adalah pengganti PP No. 10 Th 1961 tentang Pendaftaran  Tanah  yang sudah dianggap “tidak  laik zaman”.

Macam-macam hak atas tanah tersebut antara lain : Hak Milik, Hak Pakai, Hak Sewa, dan masih banyak lagi. Tips cara mudah untuk memperoleh sertifikat tanah hak milik  dari kantor Pertanahan atau biasa disebut dengan “Kantor BPN Kabupaten/Kotamadya”.  Untuk beberapa daerah Kabupaten/Kota ada yang sudah mengganti nama “Kantor Pertanahan” menjadi Dinas Pertanahan” setelah berlakunya Otonomi Daerah berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang N0. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Bagi kita tidaklah menjadi persoalan mengenai nama-nama tersebut, toh misi dan tugas serta fungsinya tetaplah sama. Buktinya hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang diterbit kan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), menurut Keputusan Presiden RI No. 10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bidang Pertanahan, masih berlaku. Hak milik atas tanah, sudah pasti merupakan macam atau status hak atas tanah yang paling tinggi derajatnya bila dibandingkan dengan macam atau status hak lainnya. Hanya hak milik saja yang tidak dibatasi masa berlakunya oleh negara dan karenanya ia mempunyai harga atau nilai yang paling tanah lainnya untuk bidang tanah yang sama kualitasnya. Sungguhpun demikian paling kuat dan tinggi status social-ekonominya tanah hak milik juga rawan terhadap tangan-tanagn jahil beritikad buruk dari pihak lain, buktinya tak jarang kita dengan kasus dimana tanah milik seseorang yang belum disertifi katkan oleh orang etrsebut tiba-tiba  telah disertifikatkan oleh orang lain secara “aspal” (asli tapi palsu)atau secara 10% palsu. Bahkan tak jarang pula kita dengan beredarnya sertifikat atas nama pemiliknya yang kita kenal dengan istilah “sertifikat dobel” atau  “sertifikat ganda”. Oleh karena itu, penulis menganjurkan dengan sangat agar segeralah sertifikatkan tanah milik anda, agar kepemilikan anda terhadap tanah tersebut dijamin kepastian dan perlindungan hukumnya dari tangan-tangan jahat atau etikad buruk pihak lain. Apalagi kalau “umur” sertifikat hak milik atas tanah anda itu telah mencapai lima tahun, maka orang atau pihak lain tidak akan bisa menggugat atau nerbutnya dari tangan anda  alasannya cukup panjang.

Pembuatan Sertipikat Tanah Yang Hilang
  1. Peraturan Terkait:
    1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria;
    2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
  2. Pendahuluan:
Sertifikat tanah merupakan bukti pemilikan seseorang atas suatu tanah dan bangunan. Oleh karenanya tentu saja harus disimpan baik-baik dan diperlakukan sebagaimana halnya surat berharga lainnya. Namun, bagaimana jika terjadi suatu ketika asli sertifikat tanah yang kita miliki hilang? Apakah berarti hak kita atas tanah tersebut juga hilang? Tentu saja tidak demikian, karena pada dasarnya asli sertifikat tanah yang kita miliki hanyalah merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan pada Kantor Pertanahan setempat letak tanah. Jadi, apabila sertifikat tanah tersebut hilang, maka kita dapat mengajukan permohonan kepada kantor pertanahan untuk menerbitkan “Sertifikat Pengganti” atau lazim disebut juga sebagai: “Sertifikat Kedua”.

Guna menjamin kepastian hukum hukum status kepemilikan tanah di Indonesia oleh Pemerintah diadakan Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pendaftaran ini bermaksud guna menjamin kepastian hukum status tanah yang ada di Indonesia contohnya adalah apabila terjadi kehilangan atau rusaknya sertifikat.
Pendaftaran Tanah sebagimana diatas adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Pendaftaran Tanah ini meliputi:
    1. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
    2. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; dan
    3. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
  1. Pembuatan Sertipikat Hilang:
Apabila pemilik atas tanah kehilangan sertifikat tanah yang dimiliki maka pihak yang kehilangan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat pengganti dengan prosedur dan tata cara serta persyaratan sebagaimana dijabarkan berikut ini
    1. Permohonan Pengajuan Sertipikat Hilang:
Penerbitan sertipikat pengganti karena hilang didasarkan atas pernyataan dari pemegang hak mengenai hilangnya sertipikat tersebut yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. Pernyataan tersebut dibuat dibawah sumpah di depan Kepala Kantor Pertanahan letak tanah yang bersangkutan atau Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau pejabat lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pertanahan. [Lihat Lampiran 25 Permen No.3/1997].
Apabila pemegang atau para pemegang hak tersebut berdomisili di luar Kabupaten/Kotamadya letak tanah, maka pembuatan pernyataan dapat dilakukan di Kantor Pertanahan di domisili yang bersangkutan atau di depan pejabat Kedutaan Republik Indonesia di negara domisili yang bersangkutan (apabila berada diluar negeri).
Permohonan sertifikat ini harus dilengkapi dengan syarat-syarat sebagaimana terdapat dalam huruf b dibawah ini.
    1. Persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat yang hilang:
      1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari polisi setempat
      2. Untuk mengajukan laporan hilang, pemohon harus membawa:
        1. copy sertifikat yang hilang tersebut.
        2. Surat keterangan lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam copy sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
      3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Surat kabar sebanyak 2 X 2 bulan Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2 X 2 bulan
      4. Foto copy KTP pemohon yang dilegalisir
      5. Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisir (WNRI)
      6. Bukti pembayaran lunas PBB tahun terakhir
      7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah
    2. Pengumuman:
Dengan mengingat besarnya biaya pengumuman dalam surat kabar harian [Pasal 59 PP No.24/1997], Kepala Kantor Pertanahan dapat menentukan lain sehingga pengumuman akan diterbitkannya sertipikat tersebut ditempatkan di papan pengumuman Kantor Pertanahan dan di jalan masuk tanah yang sertipikatnya hilang dengan papan pengumuman yang cukup jelas untuk dibaca orang yang berada di luar bidang tanah tersebut.
Sebagai tindak lanjut pengumuman akan diterbitkannya sertipikat pengganti, maka dibuat Berita Acara Pengumuman dan Penerbitan/ Penolakan Penerbitan Sertipikat Pengganti [Lihat Lampiran 69 Permen No.3 Tahun 1997 Daftar Isian 304A].
    1. Penerbitan Sertifikat Hilang Tidak Memerlukan Pengukuran Ulang:
Dalam menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang tidak dilakukan pengukuran maupun pemeriksaan tanah dan nomor hak tidak diubah. Akan tetapi dalam praktek sehari-hari terkadang kantor pertanahan akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam buku tanah dan copy sertifikat dari pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan dengan normal, dalam arti tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan.

Saran-Saran Untuk Pembaca

Pembaca yang budiman berhati-hatilah dalam menaruh/menyimpan sesuatu yang penting yang ada miliki dan selalu cek/update keberadaan benda tersebut. Jika berbentuk surat seyogyanya ada salinan atau fotocopianya bila perlu dilaminating agar tetap awet. Jika ada hal yang menyangkut dengan permasalahan hukum saran saya tanyakanlah permasalahan itu.

Kewaspadaan serta antisipasi akan memudahkan kehidupan anda, mencintai barang-barang serta merawatnya dengan baik akan membuat anda meminimalisir permasalahan dikehidupan anda.

Selalu berbagi Sahabatmu !

Daftar Pustaka :
a.     Sistem Sertifikasi Hak Atas Tanah Di Indonesia Sebagai Perwujudan Ps 33 UUD 1945 Oleh S U W A R D I, Ubaya.


1 komentar: