HAK
KEPEMILIKAN TANAH DI DESA BANGKAL KEC. SERUYAN RAYA KAB. SERUYAN PROP.
KALIMANTAN TENGAH
Maret 9,
2011
Desa Bangkal
Desa Bangkal terletak di Kec.
Seruyan Raya Kab. Seruyan. Memilki luas 10 km². Desa ini sudah ada sejak 1901,
desa ini dipimpin oleh kepala kampung. Sebab nama desa belum dikenal, baru
sekarang ini nama kampung di ganti dengan desa. Desa ini dihuni oleh suku Dayak
Tamuan.
Ladang
Berpindah
Penduduk lokal dalam
menyelenggarakan perekonomian berbasiskan pertanian mungkin bisa disebut dengan
perkebunan. Penduduk mengelola tanah dengan cara ladang berpindah, tanah dibuka
untuk ditanami, misalnya saja padi. Penduduk yang menanami tanah dengan cara
berpindah (ladang berpindah).
Tanah Ulayat
Tanah yang ditanam (dalam ladang
berpindah) itu berada di luar lingkungan desa, tanah inilah yang diwariskan
secara turun temurun. Tanah yang diwariskan ini kemudian diusahakan secara
turun temurun. Tanah Ulayat ini bersifat hukum adat, dan dilindungi oleh hukum
publik.
SKT (Surat
Keterangan Tanah)
Tanah yang telah ditanami ini tentu
memiliki batas di sebelah utara, selatan, timur, dan barat. Penggarapan yang
dilakukan secara bersama-sama ini tentu menuntut untuk adanya surat keterangan
tanah, agar bisa mengklaim pada ranah hukum adat atau publik. Surat Keterangan Tanah
(SKT) ini dibuat oleh Kepala Desa, yang sebelumnya membentuk sebuah tim untuk
memverifikasikan kebenaran surat yang diajukan oleh pendudukan. SKT ini
kemudian disahkan pada tingkat kecamatan. Batas-batas tanah ini telah
disepakati antara pihak yang berbatasan dengan tanah tersebut.
Sertifikat
Tanah
Surat Keterangan Tanah (SKT) ini
kemudian di rubah ketika tahun 2000 BPN (Badan Pertanahan Nasional) memasuki
desa Bangkal dan melakukan pendataan terhadap tanah tersebut, jadi peranan SKT
mulai digantikan. Dalam pembuatan sertiikat tanah diperlukan SKT yang disahkan
kecamatan.
Sengketa
Tanah
Sengketa tanah yang terjadi
diselesaikan melalui 2 cara. Pertama melalui hukum adat, kedua melalui hukum
publik (dalam hal ini pidana). Penyelesaian ini bisa dipilih, yang mana yang
ingin digunakan untuk menyelesaikan masalah yang ditemui.
Sanksi Adat
Bila seseorang yang terbukti
melanggar hukum adat, tentu saja akan melahirkan sanksi adat. Ini agar
kesalahan yang sama tidak akan terulang kembali di kemudian waktu.
Sanksi (Singer, sebutan
lokal) yang diberikan berupa Jipens. Takaran 1 Jipen setara dengan 100 ribu
rupiah, berdasarkan rapat dewan adat. Berdasarkan Kedemangan (semacam badan
yang menangan masalah adat) besar satu jipens sama dengan satu kaki ramu yang
bila ditaksirkan besarnya 300 ribu rupiah.
Bila tidak dibayarkan dengan uang,
dapat digunakan harta benda seperti barang-barang antik, tajau, dll. Besaran
bayarannya ditentukan oleh denda yang dikenakan kepada seseorang.
Pembagian
Tanah
Tanah dibagikan oleh orang tua
kepada anak-anaknya. Antara laki-laki dan perempuan, anak pertama atau
terakhir, tidak memilik perbedaan dalam besarannya. Misalnya: ada tanah
sebanyak 2 hektar, orang tua pemilik tanah tersebut memiliki 2 anak (laki-laki
dan perempuan), pembagian tanah secara rata (1 hektar untuk anak laki-laki, dan
1 hektare untuk anak perempuan) tak ada pembedaan.
Berbeda hal dengan anak pintaan,
maka akan mendapatkan tanah separuh diri anak kandungnya.
Bila tanah yang dibagikan tersebut,
ternyata menimbulkan kecemburuan di dalam masyarakat, maka bisa diajukan kepada
kepala desa atau Kedemangan untk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan
tersebut.
Tanah yang
di Jual
Tanah Ulayat ini bersifat hamparan,
artinya tidak ada batasan yang nampak jelas karena diusahakan secara bersama
(bergandengan). Bila tanah mau dijual, maka pihak-pihak yang bersangkutan harus
membuat surat perjanjian sebelumnya yang kemudian disetujui oleh pemilik tanah
yang lain. Surat perjanjian ini kemudian disetujui oleh pihak yang menjual. Jadi
pembeli, tidak bisa mengakad tanah karena kesalahpahaman kepemilikan atas
keterangan yang ada.
Tanah yang akan dijual haruslah
mendapatkan pengesahan dari badan yang bertugas untuk menyelidiki asal usul
tanah tersebut. Jadi tanah tidak bisa dijual oleh penduduk dengan asal klaim
kepemilikan.
Pewarisan
Tanah
Tanah diwariskan kepada anak-anak
dari pemilik tanah tersebut. Namun, secara umum tanah diwariskan kepada
keluarga lalu kepada kerabat.
Misalnya saja: sang bapak meninggal,
maka si ibu yang mewariskan tanah tersebut. Namun bila kedua-duanya meninggal,
maka si anak yang mewariskan. Bila anak yang mewarisi masih kecil, maka tanah
dibuat surat keterangan dimana ketika di anak telah mampu untuk mengusahakan
tanah tersebut, maka tanah yang dikuasakan haruslah dikembalikan kepada yang
berhak.
Sistem Bagi Hasil Tanah
Tanah yang dimiliki namun tidak
diusahakan, kemudian tanah itu dibagi hasilkan. Maka bagi hasilnya tergantung
dari kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya.
Tanah bisa dibagikan dengan
persentasi 50:50, atau 100% kepada yang mengelola saja (asal tanah tersebut
dikelola, tidak di abaikan.)
Harga Tanah
Tanah Ulayat yang di jual dengan
harga 3 juta per hektare. Sementara harga tanah pribadi sebesar 5 juta per hektare.
Tanah Adat
Tanah adat merupakan tanah garapan
sehari-hari, jadi tanah tidak memiliki surat-surat seperti tanah ulayat.
Bila tanah ini dijual, maka
dilakukan pengukuran dan pembuatan SKT. Hasil penjualannya untuk pribadi.
Manfaat
Sertifikat Tanah bagi Masyarakat Bangkal
Seperti yang dituturkan oleh
narasumber kami, sertifikat ini digunakan untuk menjual tanah, atau memperoleh
pinjaman bank. Selain untuk mendapatkan perlindungan hukum secara pasti atas
tanah yang dimiliki
Narasumber
Nama
:
Aheng
Umur
: 45 tahun
Pekerjaan
: Wakil
DPD
Agama :
Kristen
Hak kepemilikan Tanah Desa Bangkal kecamatan Danau Sambuluh Kabupaten Seruyan Kal-teng
Jumat, 30 April 2010
HAK KEPEMILIKAN TANAH
Nara Sumber : Pak Aheng
Usia :
45 tahun
Agama : Kristen Protestan
Jabatan : Pengurus desa wakil
BPD
Istri : Ibu Sariani
Jumlah anak : lima (5)
Tempat : Desa Bangkal kecamatan
Danau Sambuluh Kabupaten Seruyan Kal-teng
Kepemilikan tanah di desa Bangkal sudah ada sebelum merdeka lebih tepatnya saat jaman Belanda.Pada tahun 1901 sudah jadi desa tapi nama kepalanya kepala kampung (saat ayah narasumber menjadi tentara).
Kepemilikan tanah di desa Bangkal sudah ada sebelum merdeka lebih tepatnya saat jaman Belanda.Pada tahun 1901 sudah jadi desa tapi nama kepalanya kepala kampung (saat ayah narasumber menjadi tentara).
Sistem
Pembagian
Tanah di
Desa Bangkal
Ø Dilakukan
secara turun temurun
Apabila terjadi kasus ayahnya meninggal dan anaknya tidak
mampu mengurus maka ibunya yang menggarap tanah tersebut hingga anak tersebut cukup umur
untuk menggarap tanah.
Ø Pembagian tanah laki-laki
atau perempuan sama saja, yang penting statusnya sebagai anak
Kalau
tidak ada anak yang mewarisi tanah tersebut, maka tanah tersebut
akan diwariskan
kepada keluarga terdekat. Misalnya saudara perempuan, saudara laki-laki, bibi
ataupun paman dan lain-lain.
Hak Kepemilikan Tanah Berdasarkan Adat
Pemilikan tanah sudah ada batasnya masing-masing (sudah ditentukan batasnya masing-masing) tapi sekarang sebagai bukti pemilikan tanah harus membuat SKPT (Surat Keterangan Pemilikan Tanah) yang dikeluarkan oleh kepala desa. Hal ini berkaitan dengan hak ulayat yakni tidak dapat diganggu gugat kalau terjadi perebutan maka dikenakan senger atau diberi sanksi. Sanksi atau jipennya berupa uang berdasarkan kedemangan. Sekarang ini satu jepen sama dengan 3 ramu setara dengan tiga ratus ribu rupiah (Rp. 300.000). Pada jaman dulu saat belum mengenal uang maka jepen memakai barang-barang berharga disesuaikan dengan nominal atau benda.
Hak Kepemilikan Tanah Berdasarkan Adat
Pemilikan tanah sudah ada batasnya masing-masing (sudah ditentukan batasnya masing-masing) tapi sekarang sebagai bukti pemilikan tanah harus membuat SKPT (Surat Keterangan Pemilikan Tanah) yang dikeluarkan oleh kepala desa. Hal ini berkaitan dengan hak ulayat yakni tidak dapat diganggu gugat kalau terjadi perebutan maka dikenakan senger atau diberi sanksi. Sanksi atau jipennya berupa uang berdasarkan kedemangan. Sekarang ini satu jepen sama dengan 3 ramu setara dengan tiga ratus ribu rupiah (Rp. 300.000). Pada jaman dulu saat belum mengenal uang maka jepen memakai barang-barang berharga disesuaikan dengan nominal atau benda.
Cara Penyelesaian Tanah Bangkal Apabila
Terjadi Pertengkaran
Kepemilikan tanah diatur hukum adat dan hukum negara apabila ada pertengkaran atau kecemburuan sosial baru di laporkan kepada Kepala Desa.
Apabila suatu perusahaan mengklaim tanah warga, maka penyelesaiannya dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Kepemilikan tanah diatur hukum adat dan hukum negara apabila ada pertengkaran atau kecemburuan sosial baru di laporkan kepada Kepala Desa.
Apabila suatu perusahaan mengklaim tanah warga, maka penyelesaiannya dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Di rundingkan antara
pihak yang
bersangkutan.
2. Warga yang
bersangkutan menggugat, yang diwakili oleh kepala desa. Kepala desa menggugat
perusahaan yang mengambil tanah warga tersebut.
3. Di selesaikan
lewat jalur hukum yakni pengadilan.
Apabila tanah di klaim
oleh keluarga lain atau orang lain, cara penyelesaiannya adalah :
Dilakukan
tergantung kesepakatan, bisa lewat hukum adat bisa juga melalui pengadilan. Kalau
masalah tersebut belum terselesaikan lewat hukum adat, maka diselesaikan
melalui pengadilan.
Contoh nyata
: Pak Aheng (Narasumber) punya kebun karet dan ada keluarga lain yang mengklaim tanah tersebut,
akhirnya Pak Aheng 17x bersidang untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Macam – macam kepemilikan tanah di desa Bangkal
1. Tanah ulayat(hak ulayat)
Hak ulayat adalah hak kepemilikan tanah dan hak pengelolaan tanah, hak ini di peroleh
secara turun temurun cara mengetahui hak ulayat ini adalah dengan cara cerita turun
temurun dari orang yang lebih tua tanah ini yakni tanah garapan
nenek moyang jadi masyarakat mempunyai hak untuk
mengelola
tanah tersebut
2. Tanah adat
Tanah
ini merupakan tanah bersama, jadi kalau ada
investor yang menginginkan tanah ini harus disesuaikan
dengan kesepakatan di desa karena pemilik tanah ini
banyak jadi hasil
penjualan
tanah harus di bagi-bagi atau sesuai dengan siapa yang
menjualnya (yang menjual tanah haknya).
Kesimpulan
Kepemilikan tanah di Desa Bangkal telah
ada sejak dulu dan sekarang harus mempunyai SKPT sebagai bukti tanda kepemilikan tanah tersebut.
Dalam pewarisan tanah,laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang
sama yang penting mereka adalah anak dari yang mewariskan tanah tersebut. Tanah tersebut
boleh di garapkan
oleh orang lain sesuai dengan kesepakatan yang ada.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar