Jumat, 11 Mei 2012

Penyelidikan Kasus Perkebunan Dipertanyakan


Senin, 26 Maret 2012 12:01:12 WIB, KALTENG POS

SAMPIT - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng kembali menyoroti kasus perkebunan sawit yang belum pernah sampai pengadilan (mangkrak). Salah satunya kasus dugaan tanpa izin PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) di Kecamatan Parenggean dan Kotabesi, yang ditangani Polda Kalteng sejak awal tahun 2011 lalu. "Azas equality before be law atau persamaan di depan hukum itu tidak jalan disini," tegas aktivis Walhi Kalteng, Ario Nugroho Waluyo SH, Minggu (25/3) kemarin. Buktinya, kata dia, perusahaan yang salah tidak diberi sanksi hukum. Ario mengamati, beberapa kasus perkebunan seperti perusahaan tidak mengantongi izin mendirikan perkebunan baik izin prinsip maupun lokasi, serta tidak memiliki hak guna usaha dan merambah hutan produksi tidak ditindak. "Faktanya kita temukan ada surat gubernur yang meminta penghentian kegiatan sejumlah perusahaan, tapi tidak pernah dijalankan," tukasnya. Dia menambahkan, perusahaan sawit yang terbukti terindikasi melanggar memang tidak ditindak. Berbeda jika yang berbuat masyarakat, dengan cepat akan ditindak. Sebagai informasi, sejak awal tahun 2011 lalu, Polda Kalteng telah menangani kasus dugaan dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) milik PT Makin Group di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim. Kala itu, Dit Reskrimum Polda Kalteng telah memasang police line di areal perkebunan milik PT WYKI, yang terletak di Kecamatan Parenggean. Karena dugaan melakukan usaha tanpa izin. Polisi sudah memeriksa saksi-saksi. Namun belum menetapkan tersangka. Dinas Perkebunan Kotim juga telah diperiksa polisi sebagai saksi. Karena perkebunan yang dibangun belum memenuhi ketentuan yang melakukan kegiatan pada lahan di atas 25 hektar. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar