Jumat, 11 Mei 2012

HUKUM DAYAK SANGAT TEGAS, JANGANKAN BERSENGAMA NGAJAK ANAK ORANG TAMPA IZIN KELUARGA AKAN KENA SINGER

oleh Aryo Sang Penggoda pada 9 Januari 2011 pukul 18:05 ·

Pasal 12 perjanjian Tumbang anoi
Singer Sala Basa dengan Bawi Bujang (denda salah tingkah pada gadis perawan)
Kasusnya:
Seorang pria yang mengajak seorang atau beberapa orang gadis perawan dengan tidak seijin keluarga atau bapak-ibunya, menyendiri atau tidak jelas tujuannya. Tingkah-laku demikian dapat dianggap memberi malu bagi keluarga, seolah-olah menjadikan gadis itu dibuat menjadi ringan di mata umum (tidak sopan)
akan dikenai sanksi sebagi berikut :
Pria sedemikian dapat dihukum dengan ancaman singer sala basa 15-30 kati ramu.

Pasal 9
Singer Sarau Tihi Bujang (denda hamil gelap gadis perawan)
Kasusnya:
Seorang pria A mengganggu, menggoda, membujuk wanita B yang bujang, berzina sampai hamil kemudian diketahui oleh orang lain/umum dan menjadi kasus.
Sanksi:
  1. Singer tekap bau mate 15-30 kati ramu.
  2. Singer dosa sala (zina) 30-45 kati ramu.
  3. Jika tidak kawin, harus adanya jaminan anak yang dikandung wanita B, 30-60 kati ramu.
  4. Jika terus kawin, pria membayar jalan hadat kawin.
  5. Jika pria A ada anak-istri, istrinya dapat menuntut sebagai kasus tersendiri.
  6. Biaya pesta adat makan-minum bersama ditanggung oleh A.
Pasal 7
Singer Tihi Sarau Sumbang Tulah (denda hamil gelap, sumbang tulah)
Kasusnya:
Wanita A hamil gelap (sarau) akibat zina dengan pria B yang salah janjang atau sumbang (hurui tamput) atau karena silsilah kerabat yang bukan silsilah darah atau akibat zina, tulah (salah jenjang silsilah darah). Diperlukan darah hewan korban yang besar, babi atau sapi atau kerbau demi pelestarian alam lingkungan hidup masyarakat setempat (penggantin petak danum) diperlukan upaya pembasuhan maksiat, palis pali, bersih desa, pelestarian lingkungan.
Sebagai penjelasan, masyarakat adat paling tidak suka atau enggan menerima kehadiran predikat anak sarau karena hal itu terjadi akibat atau gejala kehancuran kesusilaan manusia. Gejala yang memudarkan pengendalian diri sehingga mendekati moral binatang, kelestarian lingkungan tidak lagi serasi-selaras dan seimbang, gara-gara ulah dua orang jenis manusia yang diam-diam menjadikan dirinya sebagai binatang; jadi merusak ungkapan belom bahadat. Justru itu mekanis pengusutan kasus ini memerlukan ketrampilan khusus dari para pemangku adat, terutama bagaimana menggali keterangan dari pihak wanita yang bersangkutan, sehingga pihak pria yang bersangkutan tidak berkutik. Biasanya kasus pasal ini dibagi menjadi 3 kategori:
  1. Zina hasil sesama jenjang silsilah
  2. Zina, hasil tidak sejenjang silsilah yang sumbang bukan silsilah darah (hurui tamput)
  3. Zina, hamil tidak sejenjang silsilah darah (hurui daha) keatas atau kebawah (hurui anak, aken, atau esu) biasa disebut tulah
Jika sudah diketahui teman zina (pria) yang menghamili wanita bersangkutan dan diketahui kategori mana peristiwa itu, maka pengusutan konkrit dilaksanakan oleh masyarakat setempat bersama-sama dengan ketua adat atau pemangku adat.
Pelaksanaan sanksi:
Jika sarau sumbang:
  1. Pesta adat potong hewan babi, darahnya dibagi-bagi ke seluruh kampung untuk saksi palas bumi, air dan langit (lingkungan hidup). Dagingnya dimakan bersama, pesta diluar rumah, pria dan wanita bersangkutan dipanggil seperti memanggil hewan untuk makan dan mengambil makanan tidak boleh dengan tangan sendiri tetapi mengambil makanan langsung dari mulutnya.
  2. Mereka berdua harus meniru-niru binatang, makan dan minum dihadapan orang banyak dimuka umum.
  3. Pihak pria yang bersangkutan menanggung biaya pesta adat pelestarian itu seluruhnya.
  4. Pihak pria membayar 90-180 kati ramu kepada pihak wanita.
  5. Tekap bau mate 30-60 kati ramu bagi keluarga wanita.
  6. Tambalik Jela, 15-30 kati ramu kalau mereka jadi.
  7. Terus kawin ditambah nilai serendah-rendahnya 45 kati ramu. Tetapi jika mereka tidak jadi kawin, pria yang bersangkutan hanya membayar biaya pesta adat pelestarian itu seluruhnya, 90-180 kati ramu, tekap bau mate 30-60 kati ramu.
Jika sarau tulah:
Pesta adat di luar rumah. Potong hewan besar, sapi atau kerbau. Darahnya dibagi-bagi ke beberapa kampung sekitarnya untuk pelestarian alam lingkungan. Upacara dipimpin oleh seorang Pisur, basir tukang tawur saksi palas pohon buah-buahan. Daging hewan itu dimakan bersama diluar rumah. Kedua orang, wanita/pria yang bersangkutan dipanggil makan mirip seperti memanggil binatang, mereka mengambil makanan dalam sebuah dulang mirip seperti hewan maka, tidak boleh mengambil makanan dengan tangan tapi langsung dengan mulut. Menjadikan diri sebagai binatanag dihadapan umum.
  1. Pihak pria bersangkutan menanggung biaya pesta adat pelestarian itu seluruhnya.
  2. Membayar denda senilai 120-210 kati ramu bagi pihak wanita, atau disisihkan sebagian untuk keperluan kampong.
  3. Tekap bau mate 45-75 kati ramu bagi keluarga wanita atau tetangga sekampung
  4. Keduanya tidak boleh dikawinkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar