Selasa, 24 April 2012

Penelitian Hukum (Selalu belajar mengenai hukum)


Jika dimasa kuliah dahulu sangat disayangkan tidak belajar serius megenai penelitian hukum dalam mata kuliah metodelogi penulisan hukum dan kemahiran hukum untuk membuat suatu tulisan keilmiahan dalam sudut pandang hukum.
Maka tujuan tulisan ini mencoba menulusuri kembali pelajaran-pelajaran itu untuk sesuatu karya yang dapat dipertangung jawabkan dikemudian hari. Kebetulan tugas terakhirku mengangkat judul mengenai Perlindungan hak adat atas hutan prespektif undang-undang No.41 tentang kehutanan dalam hal ini mengambil study kasus yang ada di Kelurahan kalawa, Kabupaten Pulang pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Mengapa saya ingin menulis itu dan mengkajinya dalam bentuk tulisan akhir, beranjak dari dimana masyarakat kalimantan tengah masih mengakui eksistensi masyarakat adatnya bahkan sejak tahun 2008 dan 2009 Pemerintah provinsi kalimantan tengah membuat sebuah peraturan daerah mengenai adat, pertama Kelembagaan adat yang diatur dalam PERDA No.16 tahun 2008 Jo No.1 tahun 2010 dan tentang hak tanah adat dan hak-hak adat diatas tanah yang diatur dalam PERGUB No.13 tahun 2009.
Namun dengan adanya kedua peraturan tersebut ternyata belum bisa mengakomodir masyarakat adat kalimantan tengah dalam mengakses hutan dikarenakan peraturan yang ada dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak mempunyai peraturan pelaksana mengenai hutan adat tersebut.
Kembali kepermasalahan penelitian hukum, apa sebenarnya penelitian hukum tersebut untuk menjawabnya saya mengkutip pendapat dari  soerjono soekanto  yaitu :
1.      Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiahm yang berkaitan dengan analisa dan kontruksi yang dilakukan secara metodelogis, sistematis dan konsisten.
2.      Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisisnya. Kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul didalam gejala yang bersangkutan.
3.      Penelitian hukum tidak akan mungkin dipisahkan dari disiplin hukum maupun ilmu-ilmu hukum.
4.      Penelitian hukum dapat dibedakan antara penelitian hukum Normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris.
Ketika orang menggolongkan ilmu hukum sebagai ilmu sosial berkembanglah penelitian yang lazim disebut sebagai socio-legal research atau penelitian sosial tentang hukum. Penelitian ini melihat hukum sebagai gejala sosial. Fokus penelitian ini adalah perilaku manusia, baik individu maupun masyarakat, berkaitan dengan hukum.
Di dalam penelitian ini masalah penelitian merupakan jarak atau kesenjangan antara sesuatu menurut hukum dengan sesuatu yang terjadi atau yang dilakukan oleh manusia. Dengan perkataan lain masalah penelitian merupakan kesenjangan antara das sollen dan das sein. Berikut ini adalah contohnya. Undang-undang mewajibkan pengendara sepeda motor memakai helm. Kenyataannya ada sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. Jika hal ini diteliti, rumusan masalahnya adalah mengapa ada sejumlah pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm. Contoh sederhana ini dapat menunjukkan bahwa di dalam penelitian ini yang diteliti adalah perilaku orang berkaitan dengan hukum, baik berupa perintah atau larangan.
Namun jika menganut dari pandangan dari  Peter Mahmud Marzuki menegaskan bahwa socio-legal research atau penelitian sosio-legal bukan penelitian hukum. Penelitian hukum yang dikembangkan berlandaskan keilmuan hukum dengan segala kekhasan melahirkan penelitian hukum yang khas pula yang kemudian dikenal sebagai penelitian hukum normatif.

Polemik mengenai penelitian hukum masih berlangsung. Hal ini wajar di kalangan ilmuwan. Setajam apa pun polemik itu berlangsung, pendidikan tinggi hukum, baik fakultas hukum maupun sekolah tinggi hukum, terus berlangsung. Salah satu mata kuliah wajib di fakultas hukum maupun sekolah tinggi hukum adalah metode penelitian hukum. Di sinilah persoalan mulai timbul. Perbedaan pendapat para dosen mengenai beberapa konsep di dalam penelitian hukum sering menyulitkan para mahasiswa dalam penulisan karya tulis ilmiah, terutama skripsi. Beberapa konsep yang masih sering diperselisihkan maknanya adalah:

1.      Data dan bahan hukum;
2.      Masalah dan isu hukum;
3.      content analysis sebagai methods of analyzing available data;
4.      variabel;
5.      Hipotesis;
6.      Pendekatan.

Hal-hal inilah yang dibahas di dalam tulisan ini dengan harapan utama agar para mahasiswa mempunyai pedoman yang jelas dan tepat dalam melakukan penelitian untuk menyusun karya ilmiah, terutama karya ilmiah berupa skripsi.

Data dan Bahan Hukum
Jika sikap tegas diambil sebagaimana dilakukan oleh Peter Mahmud Marzuki di dalam buku berjudul ”Penelitian Hukum”, maka hasilnya hanya ada satu jenis penelitian hukum, yaitu penelitian hukum. Penegasan Peter Mahmud Marzuki ini sejalan dengan Philipus Mandiri Hadjon. Philipus Mandiri Hadjon menegaskan bahwa ilmu hukum memiliki karakter yang khas, yaitu sifatnya yang normatif. Dalam usaha mengilmiahkan ilmu hukum secara empiris, usaha yang dilakukan ialah menerapkan metode-metode penelitian sosial dalam kajian hukum.
Sementara itu, jika socio-legal research dipandang sebagai bagian dari penelitian hukum, yaitu penelitian hukum empirik, maka akan timbul dua jenis penelitian hukum, yaitu (1) penelitian hukum normatif, dan (2) penelitian hukum empirik. Berikut ini skema mengenai klasifikasi penelitian hukum normatif dan empirik.
Penelitian Hukum


Normatif

Empirik

Problem Solving

Teori
Argumentasi Baru
Pengetahuan
Bahan Hukum
Data
Praktik Hukum
Legislator, Pembaruan Hukum

Sesuatu yang hendak ditemukan atau dihasilkan lewat penelitian hukum normatif adalah argumentasi hukum. Contoh isu hukum di dalam penelitian hukum normatif adalah sahkah akta notaris yang dibuat pada hari Minggu atau hari libur. Untuk menghasilkan argumentasi hukum di dalam penelitian ini diperlukan bahan hukum, misalnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kesimpulannya adalah bahwa akta notaris yang dibuat pada hari Minggu atau hari libur adalah sah.
Kesimpulan penelitian hukum normatif ini amat bermanfaat bagi seorang notaris atau advokat untuk kepentingan pembelaan kliennya. Kesimpulan tentang sah atau tidak sahnya akta notaris tersebut diperoleh lewat analisis terhadap bahan hukum, bukan analisis terhadap data. Tidak mungkin keabsahan akta notaris tersebut diperoleh lewat analisis terhadap data yang diperoleh dari responden yang sama sekali tidak mengetahui dunia kenotarisan. Tidak perlu dan tidak mungkin diadakan verifikasi empirik untuk penelitian seperti ini.
Di dalam penelitian hukum empirik yang hendak ditemukan adalah teori atau hubungan antar variabel. Untuk menghasilkan teori atau hubungan antar variabel diperlukan data, baik data primer atau data sekunder. Berikut ini contoh masalah di dalam penelitian hukum empirik. Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981) menegaskan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Kenyataannya polisi sebagai penyidik sering melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik tersangka tanpa surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Peneliti ingin mengetahui mengapa terjadi hal seperti itu.
Hal ini berarti peneliti ingin mengetahui perilaku orang (dalam hal ini adalah polisi) tentang alasan-alasan tidak menaati pasal 38 ayat (1) KUHAP. Untuk menjawab permasalahan tersebut diperlukan data. Data ini diperoleh dari jawaban polisi mengenai hal tersebut. Jawaban dari polisi sebagai responden merupakan data. Data selalu dapat diverifikasi secara empirik. Dengan bahasa yang sederhana data selalu dapat dijangkau oleh panca indra manusia.

Berdasarkan uraian tersebut dapat dikatakan bahwa di dalam penelitian hukum normatif diperlukan bahan hukum, sedangkan di dalam penelitian hukum empirik diperlukan data. Bahan hukum dan data mempunyai karakter yang berbeda. Bahan hukum tidak dapat diverifikasi secara empirik atau tidak dapat dijangkau oleh panca indra, sedangkan data dapat diverifikasi secara empirik atau dapat dijangkau oleh panca indra.
Ilustrasi berikut ini akan membuktikan kebenaran proposisi-proposisi tersebut. Pasal 68 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan, ”Pengusaha dilarang mempekerjakan anak”. Pasal 73 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan, ”Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja”. Hal yang diatur di dalam pasal 73 ini di dalam teori hukum disebut fiksi hukum. Pasal 73 berupa fiksi hukum ini berfungsi untuk mewujudkan larangan di dalam pasal 68. Di dalam pasal 185 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 larangan yang tertuang di dalam pasal 68 tersebut didukung sanksi pidana.
Hal ini memungkinkan terjadinya pemidanaan untuk pelaku yang sesungguhnya tidak melakukan tindak pidana. Hal ini terjadi jika ada seorang anak bermain-main di tempat kerja. Anak ini dianggap melakukan pekerjaan. Pengusaha dipidana karena dianggap mempekerjakan anak. Analisis ini adalah analisi terhadap bahan hukum, bukan terhadap data.
Persoalan timbul ketika Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji menegaskan, ”penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan). (cetak miring dari penulis). Jika tegasan Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji tersebut diikuti berarti bahan hukum termasuk data sekunder. Saya tidak sependapat dengan hal tersebut, dengan alasan bahwa karakter bahan hukum tidak sama dengan karakter data. Ada kemungkinan istilah tersebut digunakan oleh mereka ketika keilmuan hukum belum berkembang seperti sekarang.

Masalah dan Isu Hukum

Isu hukum timbul karena ada dua proposisi hukum yang saling berhubungan. Isu yang di dalam bahasa Inggris issue adalah ”something that people are discussing or considering”. Melihat makna ini di dalam penelitian hukum normatif sebaiknya digunakan istilah isu hukum. Berikut ini contohnya. Di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditegaskan bahwa (1) peradilan hubungan industrial harus mewujudkan asas cepat, dan (2) Mahkamah Agung harus memutus peerselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 30 hari kerja. Jika dua proposisi ini dihubungkan, dapat dimunculkan isu hukum, yaitu apa akibat hukum jika Mahkamah Agung memutus perselisihan hubungan industrial melebihi waktu 30 hari kerja. Di dalam socio-legal research masalah merupakan gap atau kesenjangan antara hukum dan pelaksanaan hukum, atau, kesenjangan antara das sollen dan das sein, atau, kesenjangan antara “sesuatu yang seharusnya” dan “sesuatu yang terjadi”. Ilustrasi berikut ini merupakan contoh masalah. Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Kenyataannya ada 35% pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM. Ini adalah kesenjangan antara hukum dan pelaksanaan hukum. Begitu dekatnya masalah ini dengan hukum, bahkan objeknya juga hukum, menjadikan orang mengatakan bahwa sesungguhnya socio-legal research juga legal research.

Content Analysis sebagai Methods of Analyzing Available Data

Content analysis yang sering diterjemahkan menjadi analisis isi merupakan salah satu metode analisis data. Bernard Berelson menegaskan bahwa content analysis is a research technique for the objective, systematic, and quantitative description of the manifest content of communication. Sementara itu Therese L. Baker menegaskan bahwa yang dimaksud oleh Bernard Berelson dengan “communication” adalah “available data”. Hal ini menunjukkan bahwa content analysis adalah metode terhadap data. Dengan demikian metode ini tidak mungkin digunakan jika yang dianalisis bukan data, misalnya bahan hukum.
Selanjutnya Therese L. Baker memberikan contoh mengenai penggunaan content analisis. Empat di antaranya adalah:
1.      violence on television;
2.      legal briefs submitted on Supreme Court;
3.      family portraits reflect family relationships;
4.      courtship patterns in song lyric.

Variabel

Jika dalam pengumpulan data elemennya adalah orang, maka karakteristik yang perlu diketahui adalah jenis kelamin, umur, status perkawinan, agama, tingkat pendidikan, pekerjan, dan lain-lain. Karakteristik yang melekat pada data inilah yang lazim disebut sebagai variabel. Hal ini sesuai dengan etimologi kata tersebut. Kata “vary” berarti bermacam-macam atau beragam, sedangkat kata “able” berarti dapat. Dengan demikian variabel yang di dalam bahasa Inggris “variable” bermakna dapat menjadi bermacam-macam atau dapat menjadi beragam. Suparman I.A. menegaskan bahwa variabel adalah karakteristik yang ada pada populasi. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa variabel merupakan konsep di dalam penelitian yang memerlukan data sebagai objek studinya. Dengan demikian hanya di dalam penelitian hukum empirik saja dapat dibicarakan variabel. Di dalam penelitian hukum normatif tidak mungkin diidentifikasikan variabel, sebab di dalam penelitian ini tidak ada data.

Hipotesis

Hypothesis is something not proved but assumed to be true for purposes of argument or further study or investigation. Dengan bahasa yang lebih sederhana hipotesis adalah kesimpulan atau pernyataan yang perlu dibuktikan lewat verifikasi empirik. Verifikasi empirik perlu data. Dengan demikian hipotesis dapat diajukan hanya di dalam penelitian yang pada ujungnya melakukan verifikasi empirik terhadap data. Penelitian hukum normatif tidak memverifikasi data. Oleh karena itu tidak bisa dimunculkan hipotesis di dalam penelitian hukum normatif. Di dalam penelitian hukum empirik dapat dimunculkan hipotesis. Saya sengaja menebalkan dan memiringkan kata ”dapat” dengan pengertian bahwa di dalam penelitian hukum empirik dapat dimunculkan hipotesis, dapat pula tidak dimunculkan hipotesis. Ada atau tidak adanya hipotesis bergantung pada hal-hal di sekitar penelitian yang dilakukan.
Pendekatan
Approach is a way of dealing with something (as a problem). Pendekatan diperlukan di dalam penelitian. Saya berpendapat bahwa di dalam penelitian pendekatan merupakan fokus atau sudut pandang peneliti dalam menjawan masalah atau isu yang dikemukakan. Berikut ini adalah contoh. Seorang peneliti hendak meneliti fenomena carok di Madura. Peneliti tersebut bisa melakukan pendekatan sejarah, psikologi, agama, dan lain-lain. Di dalam penelitian hukum normatif juga dikenal pendekatan. Peter Mahmud Marzuki menegaskan bahwa ada lima pendekatan di dalam penelitian hukum, yaitu pendekatan undang-undang atau statute approach, pendekatan kasus atau case approach, pendekatan historis atau historical approach, pendekatan perbandingan atau comparative approach, dan pendekatan konseptual atau conceptual approach. Sementara itu Johny Ibrahim menambahkan dua jenis pendekatan lagi, yaitu pendekatan analitis atau analythical approach dan pendekatan filsafat atau philosophical approach
Kesimpulan dan Rekomendasi

A.     Kesimpulan

Sejumlah ahli, di antaranya Peter Mahmud Marzuki, mengambil sikap tegas bahwa sesuai dengan karakter khas ilmu hukum, hanya ada satu jenis penelitian hukum. Penelitian hukum dalam arti ini adalah penelitian hukum yang lazim dikenal sebagai penelitian hukum normatif.
Sejumlah ahli lain, terutama yang mendalami sosiologi hukum maupun antropologi hukum, misalnya Soerjono Soekanto, Satjipto Rahardjo, Soetandyo Wignjosubroto, I Nyoman Nurdjaja, mengambil sikap menerima socio-legal research sebagai bagian penelitian hukum. Dengan demikian menurut mereka menerima dua jenis penelitian hukum, yaitu (1) penelitian hukum normatif, dan (2) penelitian hukum empirik atau socio-legal research. Salah satu karakter data adalah dapat diverifikasi secara empirik. Data harus dapat dijangkau oleh panca indra manusia. Di dalam penelitian hukum empirik diperlukan data. Karena bahan hukum tidak mempunyai karakteristik seperti data, maka bahan hukum tidak dapat digolongkan sebagai data.
Penelitian hukum normatif memerlukan bahan hukum. Masalah adalah kesenjangan antara hukum dengan pelaksanaan hukum, atau kesenjangan antara das sollen dan das sein atau kesenjangan antara ”sesuatu yang seharusnya” dengan ”sesuatu yang terjadi”. Hal ini tepat untuk penelitian huku empirik, sebab pada ujungnya harus memverifikasi secara empirik, yaitu sesuatu yang terjadi. Isu hukum tepat untuk penelitian hukum normatif, sebab isu hukum mempersoalkan hubungan antar proposisi yang ada di dalam hukum. Variabel adalah konsep di dalam penelitian yang pada ujungnya memverifikasi data secara emprik. Oleh karena itu hanya di dalam penelitian hukum empirik saja dapat dimunculkan variabel.
Hipotesis adalam kesimpulan atau pernyataan sementara yang perlu diuji lewat verifikasi empirik. Oleh karena itu hanya di dalam penelitian hukum empirik saja dapat dikemukakan hipotesis. Tidak mungkin ada hipotesis di dalam penelitian hukum normatif.
Rekomendasi
Untuk hal-hal yang sudah disepahami, sebaiknya digunakan secara konsisten, agar keilmuan hukum semakin berkembang dengan baik. Di samping itu, jika hal ini dilakukan, para mahasiswa tidak bingung dalam menentukan pilihan jenis penelitian yang akan dilakukannya.
Untuk semester awal ada tugas ilmiah yang biasa di bebankan kepada mahasiswa yaitu Makalah, nah seandainya makalah ini didorong secara benar maka untuk penulisan selanjutnya yang dikatagorikan penelitian yang bersifat empirik mahasiswa sudah bisa mengetahui letak dasar perbedaanya dengan penelitian yang bersifat Normatif.
Semoga kajian-kajian yang kawan-kawan lakukan bisa menjadi sumber solusi atas kondisi hukum yang ada sekarang khususnya yang ada dikalimantan tengah.
Semoga kita bisa menerapkan ilmu kita kelak, saat kita telah usai di bangku kuliah, buatlah Dosen kita bangga mempunyai mahasiswa/(i) seperti kita yang kosisten dalam  berkarya.
Tulisan ini dikutip dari berbagai macam sumber dan sebagian besar ditulis oleh  Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan judul tulisan Ilmu Hukum Dan Penelitian Hukum.

Aryo Nugroho W (Alumni Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)
Front Marhenis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar