Selasa, 24 April 2012

SEKELUMIT TENTANG MAY DAY


Taggal 1 Mei 2012 selasa depan merupakan tahun ke 122 dikukuhkan oleh Kongres Sosialis Dunia yang diadakan di Paris, untuk diperingati sebagai Hari Buruh atau dikenal juga dengan istilah May Day.

Jika menelaah kembali sejarah munculnya Hari Buruh, maka kita kembali diingatkan kepada para buruh Cordwainers, Amerika serikat, yang melakukan pemogokan kerja di tahun 1806. Mereka menuntut pengurangan jam kerja yang dinilai tidak manusiawi karena berdurasi sekitar 19 jam. Kemudian, aksi buruh yang juga menjadi penting adalah ketika Peter Mc. Guire dan Mathew Mc. Guire mengerahkan 100.000 pekerja di New Jersey, untuk tuntutan yang sama. Pada tahun 1886 aksi menuntut pengurangan jam kerja kembali dilakukan oleh 400.000 buruh di Amerika Serikat, yang tekenal dengan Peristiwa Haymarket.

Saat ini, buruh sudah jauh lebih beruntung. Karena tak lagi memperjuangkan jam kerja. Buruh sudah memenangkan tuntutan itu dengan diberlakukannya 8 jam kerja. Lalu kenapa buruh di Indonesia masih melakukan demonstrasi bukan memperingati sebuah kemenangan?

Di Indonesia sendiri, Hari Buruh mulai diperingati sejak tahun 1920 dan dijadikan hari libur nasional. Namun, sejak peristiwa G30S 1965, Hari Buruh menjadi sesuatu yang tabu untuk diperingati. Karena identik dengan gerakan subversif kaum kiri dan komunis, yang saat itu sedang gencar ‘dihabiskan’ oleh rezim Soeharto karena dinilai tidak sejalan dengan ideologi Pancasila. Konotasi ini jelas tidak pas, karena mayoritas negara-negara di dunia ini (yang sebagian besar menganut ideologi nonkomunis, bahkan juga yang menganut prinsip antikomunis), menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Labour Day dan menjadikannya sebagai hari libur nasional.
Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.

Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei membuahkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan May Day tahun 1999 hingga 2011 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori "membahayakan ketertiban umum". Yang terjadi malahan tindakan represif aparat keamanan terhadap kaum buruh, karena mereka masih berpedoman pada paradigma lama yang menganggap peringatan May Day adalah subversif dan didalangi gerakan komunis.

Permasalahan Buruh Indonesia
1.     Pengetahuan Buruh
Pengetahuan buruh di Kalimantan Tengah terhadap hak-hak mereka berupa jaminan sosial masih sangat rendah. Hak-hak tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurut Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Tengah, Karliansyah, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (31/1), jumlah buruh yang menjadi anggota KSBSI Kalteng sekitar 5.000 orang. Lebih dari 50 persen dari jumlah tersebut belum tahu tentang jaminan sosial. sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/01/31/23552295/Rendah.Pengetahuan.Buruh.tentang.Hak
2.     Sistem outsourcing
a.       hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan vendor tidak dibuat dalam bentuk Perjanjian Kerja secara tertulis, sehingga status pekerja/buruh menjadi tidak jelas, apakah berdasarkan PKWT atau PKWTT, karena ketidakjelasan status ini sewaktu-waktu pekerja/buruh dapat diberhentikan (di-PHK) tanpa uang pesangon.
“akan tetapi dari sisi tenaga kerja, kondisi demikian sering menimbulkan persoalan, khususnya masalah ketidakpastian hubungan kerja. Perusahaan outsourcing biasanya membuat perjanjian kontrak dengan pekerja apabila ada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Kontrak tersebut biasanya hanya berlaku selama pekerjaan masih tersedia, dan apabila kontrak atas pekerjaan tersebut telah berakhir, maka hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing juga berakhir. Dalam kondisi demikian biasanya perusahaan outsourcing memberlakukan prinsip no work no pay, yaitu pekerja tidak akan digaji selama tidak bekerja, sekalipun hubungan kerja di antara mereka telah berlangsung bertahun-tahun.
b.      Vendor membayar upah murah yang tidak sesuai dengan standar upah minimum dan kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh;
c.       Tidak diterapkannya waktu kerja dan waktu istirahat bagi pekerja/buruh, serta perhitungan upah kerja lembur yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur; pekerja/buruh outsourcing tidak diikutsertakan dalam program jamsostek yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
d.      Pengusaha juga tidak memberikan pelayanan peningkatan kesehatan bagi pekerja/buruh dan keluarganya;
e.       Secara umum vendor tidak menerapkan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi pekerja/buruhnya.
f.        sebagai pekerja kontrak, maka Pekerja/buruh outsourcing tidak ada job security dan jaminan pengembangan karier, tidak ada jaminan kelangsungan kerja, tidak memperoleh THR dan tidak diberikan pesangon setelah di PHK, serta tidak terpenuhi hak-hak dasar lainnya sebelum, selama dan setelah pekerja/buruh bekerja.

3        3.PHK Massal

Meningkatnya jumlah pekerja informal tentu membawa kekhawatiran tersendiri, mengingat sedikit dan bahkan tidak adanya perlindungan sosial serta saluran aspirasi bagi kelompok ini. Dari sekitar 104,48 juta penduduk bekerja, 62 juta di antaranya bekerja di sektor informal.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK hingga 11 Desember 2009 mencapai 68.204 orang dan pekerja yang dirumahkan sebanyak 27.860 orang. Patut diperhatikan pula pengaruh Pelaksanaan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA).
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengungkapkan, ada 68.332 orang tenaga kerja yang terkena PHK dari 2009 sampai awal Maret 2010. Bahkan, akan ada 27.860 orang lagi yang akan dirumahkan. Namun, jumlah tenaga kerja yang di-PHK tersebut, tidak terkait langsung dengan dampak pelaksanaan ACFTA.

Kalangan pebisnis menyatakan dampak ACFA memang akan membuahkan PHK massal, karena banyak industri sulit bersaing dengan produk dari China.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), Mathias Tambing, menyatakan, pelaksanaan ACFTA mengancam bangkrutnya industri nasional dan akan mengakibatkan terjadinya PHK besar-besaran.

Sistem imprealisme dengan kaki tangannya kapitalisme membuat peran buruh hanya selayaknya robot atau disamakan dengan sapi perahan, tentunya semua pihak yang masih mempunyai hati nurani dengan bahasa lain masih mengingat bahwa manusia wajib memanusiakan manusia lainya pasti tidak menginginkan ini kondisi seperti ini dan salah besar jika gerakan buruh selalu di identikan dengan komunis karena ini masalah kemanusian.
Buruh harus bersatu Rebut kesejahteraan.

Aryo Nugroho .W
Front Marehenis

1 komentar: