Minggu, 18 Maret 2012

Posisi Huhum Intruksi Presiden

Presiden mempunyai kewenangan dalan beberapa hal seperti yang termuat dalam UUD 1945 terbagi atas beberapa kewenangan seperti :
a.       Kewenangan yang bersifat eksekutif atau kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar.
b.       Kewenangan yang bersifat legislatif atau kewenangan untuk mengatur kepentingan umum atau publik.
c.       Kewenangan yang bersifat judisial dalam rangka pemulihan keadilan yang terkait dengan putusan pengadilan, yaitu untuk mengurangi masa hukuman, pengampunan ataupun menghapuskan tuntutan yang terkait dengan kewenangan pengadilan.
d.       Kewenangan bersifat diplomatik yaitu kewenangan dalam menjalin hubungan dengan negara lain atau subjek hukum internasional yang lainnya dalam konteks hubungan luar negeri, baik dalam keadaan perang atau damai.
e.       Kewenangan bersifat administratif.
Dalam tata perundang-undangan sesuai dengan Undang –Undang No.12 tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 7 ayat (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.      Peraturan Pemerintah;
e.       Peraturan Presiden;
f.        Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Lalu dimana posisi INPRES (intruksi Presiden) disini jika melihat pada Undang-Undang No.12 tahun 2011 tentunya tidak ada yang memuat tentang intruksi presiden yang ada hanya peraturan presiden. Nah apakah intruksi presiden statusnya sama dengan peraturan presiden, Menurut Pasal 3 ayat (6) Ketetapan MPR No. III/ MPR/ 2000, Keputusan presiden adalah keputusan yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.

Sekilas tentang pengertian fungsi dan tugas Presiden dalam administrasi negara dan administrasi pemerintahan adalah sebagai berikut :
a.   Dalam administrasi negara, maka fungsi dan tugas Presiden adalah memberikan pelayanan (service) yang baik kepada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, serta mengabdi kepada kepentingan masyarakat. Untuk itu agar penyelenggaraan administrasi negara ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa maka dituntut partisipasi masyarakat (social participation), dukungan dari masyarakat kepada Presiden sebagai pimpinan tertinggi administrasi negara (social support), pengawasan dari masyarakat terhadap kinerja Presiden (social control), serta harus ada pertanggung jawaban dari kegiatan Presiden kepada masyarakat (social responsibility).
b.      Sebagai pelaksana administrasi pemerintahan maka fungsi dan tugas Presiden adalah sebagai pelaksana tata laksana dalam mengambil tindakan hukum dan tindakan materil untuk melaksanakan fungsi pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktik ketatanegaraan, Keputusan Presiden memiliki bentuk-bentuk yang berbeda satu sama lain yang bersumber dari kewenangan-kewenangan yang diberikan. Misal, Keputusan Presiden yang berasal dari kewenangan yang bersifat eksekutif atau kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar maka dalam pratiknya disebut Peraturan Presiden.
Contoh lain, Keputusan Presiden yang berasal dari kewenangan yang bersifat legislatif atau kewenangan untuk mengatur kepentingan umum atau publik dalam praktiknya disebut Instruksi Presiden. Hal ini dapat dilihat dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi dan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang keseluruhan isi materinya lebih bersifat mengatur pelayanan kepentingan umum atau publik.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Intruksi Presiden (INPRES) dan Keputusan Presiden (KEPRES) adalah bagian dari Peraturan Presiden (PEPRES) dalam posisi hirarki  hukum Nasional Republik Indonesia.

Apakah Keputusan Presiden Besifat Mengikat ?

Bila ada pembahasan sejauh mana kekuatan hukum terhadap Peraturan Presiden, Intruksi Presiden dan Keputusan Presiden maka kita mengacu lagi pada UU No.12 tahun 2011 yaitu terdapat pada pasal 15 Pasal  ayat (1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a.       Undang-Undang;
b.      Peraturan Daerah Provinsi; atau
c.       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Secara terang dan gamblang kita bisa pahami Peraturan Presiden statusnya tidak mengikat karena di ikuti dengan sanksi didalamnya, sehingga subtantif status hukum Peraturan Presiden hanya bersifat koordinatif/ intruksi  dengan aparatur pemerintahan yang ada dibawahnya berdasarkan wewenang yang disyaratkan oleh undang-undang.
Jika Peraturan Pemerintah tidak dijalankan dengan benar, bagi pelaksana tidak akan mendapatkan sanksi.

Semoga Bermanfaat, Salam Berbagi !

@aryo sang penggoda
Front Marhenis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar