Presiden mempunyai kewenangan dalan beberapa
hal seperti yang termuat dalam UUD 1945 terbagi atas beberapa kewenangan
seperti :
a.
Kewenangan
yang bersifat eksekutif atau kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan
undang-undang dasar.
b.
Kewenangan
yang bersifat legislatif atau kewenangan untuk mengatur kepentingan umum atau
publik.
c.
Kewenangan
yang bersifat judisial dalam rangka pemulihan keadilan yang terkait dengan
putusan pengadilan, yaitu untuk mengurangi masa hukuman, pengampunan ataupun
menghapuskan tuntutan yang terkait dengan kewenangan pengadilan.
d.
Kewenangan bersifat
diplomatik yaitu kewenangan dalam menjalin hubungan dengan negara lain atau
subjek hukum internasional yang lainnya dalam konteks hubungan luar negeri,
baik dalam keadaan perang atau damai.
e.
Kewenangan
bersifat administratif.
Dalam tata perundang-undangan sesuai
dengan Undang –Undang No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan pasal 7 ayat (1) Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan terdiri atas:
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.
Peraturan Pemerintah;
e.
Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Lalu dimana posisi INPRES (intruksi Presiden) disini jika
melihat pada Undang-Undang No.12 tahun 2011 tentunya tidak ada yang memuat
tentang intruksi presiden yang ada hanya peraturan presiden. Nah apakah
intruksi presiden statusnya sama dengan peraturan presiden, Menurut Pasal 3 ayat (6) Ketetapan MPR No.
III/ MPR/ 2000, Keputusan presiden adalah keputusan yang bersifat mengatur
dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan
pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
Sekilas tentang pengertian fungsi
dan tugas
Presiden dalam administrasi negara dan administrasi pemerintahan adalah sebagai
berikut :
a. Dalam
administrasi negara, maka fungsi dan tugas Presiden adalah memberikan pelayanan
(service) yang baik kepada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, serta
mengabdi kepada kepentingan masyarakat. Untuk itu agar penyelenggaraan
administrasi negara ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan cita-cita
bangsa maka dituntut partisipasi masyarakat (social participation), dukungan dari
masyarakat kepada Presiden sebagai pimpinan tertinggi administrasi negara
(social support), pengawasan dari masyarakat terhadap kinerja Presiden (social
control), serta harus ada pertanggung jawaban dari kegiatan Presiden kepada
masyarakat (social responsibility).
b.
Sebagai
pelaksana administrasi pemerintahan maka fungsi dan tugas Presiden adalah
sebagai pelaksana tata laksana dalam mengambil tindakan hukum dan tindakan
materil untuk melaksanakan fungsi pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Dalam praktik ketatanegaraan,
Keputusan Presiden memiliki bentuk-bentuk yang berbeda satu sama lain yang
bersumber dari kewenangan-kewenangan yang diberikan. Misal, Keputusan Presiden
yang berasal dari kewenangan yang bersifat eksekutif atau kewenangan dalam
penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar maka dalam
pratiknya disebut Peraturan Presiden.
Contoh lain, Keputusan Presiden yang berasal dari
kewenangan yang bersifat legislatif atau kewenangan untuk mengatur kepentingan
umum atau publik dalam praktiknya disebut Instruksi Presiden. Hal ini dapat
dilihat dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi
dan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang
keseluruhan isi materinya lebih bersifat mengatur pelayanan kepentingan umum
atau publik.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Intruksi Presiden (INPRES) dan
Keputusan Presiden (KEPRES) adalah bagian dari Peraturan Presiden (PEPRES)
dalam posisi hirarki hukum Nasional
Republik Indonesia.
Apakah Keputusan Presiden Besifat
Mengikat ?
Bila ada pembahasan sejauh mana kekuatan hukum terhadap Peraturan
Presiden, Intruksi Presiden dan Keputusan Presiden maka kita mengacu lagi pada
UU No.12 tahun 2011 yaitu terdapat pada pasal 15 Pasal ayat (1) Materi muatan mengenai ketentuan
pidana hanya dapat dimuat dalam:
a.
Undang-Undang;
b.
Peraturan Daerah Provinsi; atau
c.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Secara terang dan gamblang kita bisa pahami Peraturan Presiden
statusnya tidak mengikat karena di ikuti dengan sanksi didalamnya, sehingga
subtantif status hukum Peraturan Presiden hanya bersifat koordinatif/ intruksi dengan aparatur pemerintahan yang ada
dibawahnya berdasarkan wewenang yang disyaratkan oleh undang-undang.
Jika Peraturan Pemerintah tidak dijalankan dengan benar, bagi
pelaksana tidak akan mendapatkan sanksi.
Semoga
Bermanfaat, Salam Berbagi !
@aryo sang penggoda
Front Marhenis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar