Kamis, 11 Juli 2013

Ketika Hukum Negara Tidak Hadir Untuk Rakyat dalam Kasus Lingkungan Kasus Meluapnya Limbah PT.Katingan Indah Utama

Ketika Hukum Negara Tidak Hadir Untuk Rakyat dalam Kasus Lingkungan
Kasus Meluapnya Limbah PT.Katingan Indah Utama

Masyarakat Adat Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tenggah memberikan Sanksi Adat berupa Singer Tuwe Talian atau Denda Tuba Tepian Tempat Mandi kepada PT.Katingan Indah Utama dengan sanksi adat membayar denda adat sebesar 30 kati ramu atau senilai Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), berdasarkan putusan adat No.01/MA-KBU/2013 yang dikeluarkan oleh Keraptan Mantir/Let Perdamaian Adat Desa Kabuau.

Masyarakat adat Desa Kabuau menilai bahwa pihak perusahaan telah melanggar hukum adat Dayak Ngaju Pasal 41 yakni Singer Tuwe Talian atau Denda Tuba Tepian Tempat Mandi dimana limbah CPO PT. Katingan Indah Utama meluap pada tangga 3-4 Juli 2013. Pada hari rabu 3 Juli 2013 limbah CPO PT.Katingan Indah Utama yang berada pada kolam I meluap kejalan, selokan dan anak sungai samping pabrik. Kemudian pada hari kamisnya 4 Juli 2013 limbah dipabrik composting meluap deras kerawa dan mengalir kesungai Tualan.

Tidak adanya penyelesaian oleh Pemerintah Daerah terhadap persoalan limbah PT.Katingan Indah Utama (KIU) membuat lembaga adat setempat mengambil sikap untuk menyelesaikan persoalan ini yang tentunya sangat merugikan masyarakat.

Masyarakat mempunyai hak untuk menikmati lingkungan yang sehat seperti yang tertuang dalam UUD 1945,  apa yang telah ditempuh oleh masyarakat merupakan sisi lain dimana aparat penegak hukum kian lambat untuk menyelesaikan kasus-kasus lingkungan. Hukum negara tidak pernah hadir memberi rasa keadilan sehingga masyarakat memilih hukum adat selaku hukum yang masih hidup dan merupakan warisan dari para leluhur mereka. Hukum adat adalah salah satu sumber hukum negara dimana ruang adat harus diakui dan dilindungi oleh negara, namun apabila negara tidak hadir disana maka masyarakat sendiri yang akan menjalankan hukum tersebut.

Kami mendukung apa yang sudah dilakukan oleh masyarakat dalam melindungi lingkunganya agar tetap sehat. Lalu pertanyaan selanjutnya dimana peran aparat penegak hukum selama ini, mengapa selalu lamban dalam merespon laporan-laporan yang telah masyarakat ajukan. Ini tentunya sebuah ironi dimana seharusnya aparat penegak hukum sebagai garda terdepan untuk melindungi masyarakat akhirnya masyarakat sendiri yang bertindak.

Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum harus berkaca pada kejadian ini jangan hanya diam tanpa ada tindakan. Jangan malah terbalik jika perusahaan yang melaporkan suatu kasus dimana masyarakat sebagai pelakunya maka laporan tersebut dengan singkat diproses sedangkan jika laporan itu datangnya dari masyarakat maka laporan tersebut sangat lamban sekali diproses.


Jangan salahkan masyarakat jika terus bertindak sendiri untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. Aparat penegak hukum harus mengevaluasi diri atas kejadian ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar