Senin, 11 Maret 2013

Episode I : Titik Noda Hitam Dunia Pendidikan Universitas Tentang (DIKTAT)



Entah apa kepanjangan serta definisi mengenai Diktat, kami selaku mahasiswa tidak pernah mengetahuinya, apalagi bab mengenai aturan tentang Diktat  baik secara Surat Keputusan Rektor maupun Perundang-Undangan yang ada di Indonesia ini. Mahasiswa hanya tahu/mengerti bahwa Diktat harus dibayar dengan alasan menganti biayaya foto copy, alasan hak cipta, sampai secara terang benerang oknum Dosen menjelaskan bahwa Diktat wajib untuk ditebus karena siapa saja yang tidak menebusnya dipastikan tidak akan lulus mata kuliah yang sedang diambil.

Lalu Apa Sebenarnya Diktat Itu? Berdasarkan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Ke Lektor Kepala Dan Guru Besar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tahun  2009 menyebutkan Diktat adalah “ bahan ajar untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pengajar matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah”. Sebenarnya berdasarkan Pedoman yang dijelas diatas Diktat merupakan salah satu syarat  untuk para Dosen dalam hal kenaikan jabatan fungsional.

Dimana kenaikan jabatan (pangkat) Dosen diatur melalui Bab IV tentang Standar Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen Fungsional Dosen, meliputi :
A.      Unsur Utama Pendidikan
B.      Unsur Utama Tridharma Perguruan Tinggi
a.       Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran
Pada Point 8 menjelasakan tentang : Mengembangkan bahan pengajaran adalah hasil pengembangan inovatif materi substansi pengajaran dalam bentuk buku ajar, diktat, modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, naskah tutorial.
Penjelasanya :
1.      Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar bidang terkait dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebar luaskan.
2.      Diktat adalah bahan ajar untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pengajar matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah.
3.      Modul adalah bagian dari bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis oleh pengajar matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah.
4.      Petunjuk praktikum adalah pedoman pelaksanaan praktikum yang berisi tata cara, persiapan, pelaksanaan, analisis data pelaporan. Pedoman tersebut disusun dan ditulis oleh kelompok dosen yang menangani praktikum tersebut dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.
5.      Model adalah alat peraga atau simulasi komputer yang digunakan untuk menjelaskan fenomena yang terkandung dalam penyajian suatu matakuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta kuliah.
6.      Alat bantu adalah perangkat keras maupun perangkat lunak yang digunakan untuk membantu pelaksanaan perkuliahan dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.
7.      Audio visual adalah alat bantu perkuliahan yang menggunakan kombinasi antara gambar dan suara, digunakan dalam kuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.
8.      Naskah tutorial adalah bahan rujukan untuk kegiatan rujukan tutorial suatu mata kuliah yang disusun dan ditulis oleh pengajar matakuliah atau oleh pelaksana kegiatan tutorial tersebut, dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.

Adapun batas kepatutan kegiatan mengembangkan bahan pengajaran adalah sebagai berikut:
a.       Buku ajar/buku teks = 1 buku/tahun
b.      Diktat, modul, model, petunjuk praktikum = 1 diktat, dll./semester

Nah, jika sebenarnya Diktat itu adalah merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat para Dosen lalu mengapa Diktat itu dibebankan kemahasiswa? Dan apakah selain Diktat para Dosen di kampus anda sudah menerapkan apa telah dijelaskan diatas selain penerbitan Diktat.

Dosen

Berdasarkan PP No.37 tentang Dosen tahun 2009 menjelasakan :
Pasal 1 ayat (2) “ Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”.
Pasal 25
1)     Dosen memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)     Hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain industri, hak rahasia dagang, dan hak desain tata letak sirkuit terpadu atas segala bentuk karya akademik dan/atau profesional.

Pasal 29 tentang Pemberian Penilaian dan Penentuan Kelulusan Mahasiswa
1) Dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan mahasiswa sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan.
2)    Penilaian dan penentuan kelulusan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dosen secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Kesimpulan
1.   Diktat adalah prasyarat untuk kenaikan pangkat Dosen dan tidak ada aturan mengenai mahasiswa wajib membelinya.
2.   Berkaitan dengan Hak Kekayaan Itelektual (Hak Cipta, dst) bahwa : pertama ciptaan seseorang harus didaftarkan di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri dimana diatur dalam pasal 1 ayat (13) dan (17) Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dan lebih khusus mengenai pendaftaran Hak cipta diatur dalam pasal 35 atas UU ini, kedua pertanyaannya apakah Diktat dari Dosen tersebut sudah didaftarkan atau belum dan apa buktinya.
3.    Tidak membeli Diktat maka tidak lulus tentunya ini bisa ditanyakan kepada Dosen yang bersangkutan  mengapa mahasiswa tersebut tidak lulus, karena sesuai pasal 29 PP.No.37 tahun 2009 tentang Dosen telah dijelaskan dengan sangat terang bahwa Kelulusan mahasiswa dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel dan sekali lagi Diktat bukan faktor penentu terkait kelulusan mahasiswa.
4.   Perlu pengaturan secara transparan lewat SK Dekan atau  SK Rektor tentang Diktat, dimana pembuatan SK tersebut diikuti semua komponen termasuk mahasiswa yang merupakan komponen terbesar di Universitas, dalam SK tersebut juga harus menjelaskan tentang status Diktat wajib atau  tidak  mahasiswa membelinya,dan juga perlu diatur mengenai biayaya harga Diktat.

Mahasiswa adalah kaum itelektual penentu arah bangsa ini, Mahasiswa harus sadar akan Haknya. Masalah Diktat memang harus didiskusikan lebih lanjut mengenai keefektivitasan dan lain-lain serta relevansinya dengan refrensi-refrensi yang lain untuk penunjang  pendidikan. Bukan masalah  bisa beli atau tidak namun berbicara tentang hak dasar yang harus diperjuangkan, bukankah mahasiswa itu adalah seseorang yang gandrung akan keintektualan, kecerdasan bukan membabi buta melakukan apapun demi lulus cepat atau membuat noda hitam dikarenakan Nilai akademik tidak ditentukan dalam ujian namun ditentukan dalam pembelian Diktat.

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi kawan-kawan mahasiswa, tulisan ini bukan untuk mengarahkan mahasiswa menjadi pemberontak, Mahasiswa yang asal bunyi tanpa data dan fakta, tidak hormat dan sopan dengan para Dosen kita, namun tulisan ini ditujukan untuk kebenaran, kejujuran dan keberanian.

Kepalkan dan Angkat tangan kiri kita,

Hidup Mahasiswa !!!

Hidup Rakyat !!!.

Dari Seseorang yang selalu merindukan Mu
Aryo Nugroho.W (Sang Penggoda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar