Sabtu, 08 Desember 2012

Aku Seorang Anak Petani Analisis Petani Warga Desa Wargo Mulyo (Tempat Dimana Aku Di Lahirkan)



              Latar Belakang
            Seperti yang tersirat dalam kitab suci agama yang saya yakini tentang perubahan nasib itu ditentukan oleh manusia itu sendiri bukan dari Tuhan. "Sesungguhnya Allah tidak merubah nasib sesuatu kaum sehingga mereka merubah nasib mereka sendiri ".(Ar Ra’ad: 11) pedoman inilah yang ingin saya jalani dalam menapaki kehidupan ini. Bahwa perubahan itu ditentukan oleh kesadaran manusia itu sendiri, Tuhan telah memberi petunjuk dan tinggal kita mau menjalankan petunjuk itu atau tidak. Kesadaran inilah yang memacu untuk membuat sebuah tulisan tentang problema petani dimana saya dilahirkan. Kebanggakan menjadi seorang anak petani tentunya tidak hanya diluapkan dalam bentuk ucapan namun juga dalam perbuatan.

            Tulisan ini ingin mengesampingkan pandangan tentang kemiskinan atau persoalan pokok yang dihadapi oleh petani. Dimana padangan tentang kemiskinan adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa dirubah dengan nada pasrah karena melibatkan kekuasaan Tuhan. Kemiskinan yang didera oleh petani lahir dari sistem penghisapan nan bengis yang dijalankan oleh manusia itu sendiri kepada manusia yang lain. Menyingung mengenai sistem tentunya berkaitan dengan cara kerja suatu gerak dan gerak itu bisa dirubah dengan membuat gerak baru. Namun sebelum ingin merubah sistem kita harus mengerti secara cerah mengapa sistem yang ada harus dirubah dan untuk mengetahui itu tentunya diperlukan suatu pegamatan lalu menganalisnya sebelum berakhir pada kesimpulan.

            Dengan adanya gambaran secara singkat melalui pengalaman pribadi sebagai seorang anak petani tentunya tulisan ini membawa pesan tentang peran bagaimana kita harus bergerak mewujudkan kesejahteraan bagi petani. Kesejahteraan yang ditentukan dengan kerja keras secara mandiri tanpa harus ada intervensi dari manapun.

            Deskripsi Wilayah Desa Wargo Mulyo
Sejak tahun 1977 warga dari pulau jawa ini mengikuti program transmigrasi di Kalimantan Tengah, Kabupaten Kuala Kapuas, Kecamatan Kapuas Kuala. Para transmigrasi ini terbagi menjadi 2 (dua) blok yaitu primer A-4 dan A-7, rata-rata warganya berasal dari Jawa Timur daerah Tulung Agung, Mojokerto sebagian kecil dari Tuban. Sudah 35 (tiga puluh lima) tahun warga trans ini tinggal di pulau borneo berdampingan dengan warga lokal yang kebanyakan dari daerah amuntai dan kalua Provinsi Kalimantan Selatan. Warga jawa berdampingan dengan rukun serta damai bersama warga lokal, ditambah lagi pernikahan antara warga yang berasal dari jawa dengan warga lokal (urang kampung) menambah keharmonisan ini terjadi.

Sistem Politik
Kebanyakan untuk urusan politik diwarga Desa Wargo Mulyo dipegang oleh warga jawa dengan menempati posisi dipemerintahan Desa, sedangkan untuk urusan religi (keagamaan) maka warga lokalah yang mengambil peran ini. Ciri ini juga diperkuat dengan kecederungan warga jawa untuk mensekolahkan anaknya kesekolah-sekolah negeri, sedangkan warga lokal sendiri lebih condong mensekolahkan anaknya kepesantren yang ada di Kalimantan Selatan.

Sistem Ekonomi
Mayoritas penduduk Desa Wargo Mulyo matapecahrianya adalah dengan bertani padi sebagai komuditas pokok walaupun sekarang ditambah lagi dengan usaha sampingan yaitu dibidang properti (pembuatan genteng, batako dan lain-lain), sarang burung walet dan membuat warung. Perputaran perekonomian warga berada ditangan para tengkulak padi dimana mereka sebagian besar mempunyai modal yang banyak. Para tengkulak membeli padi dari warga setelah itu padi yang dibeli dijadikan beras dan dijual kepengepul yang ada di Palangkaraya, Kapuas dan sebagian lagi ke Kalimantan Selatan.

Sistem Penghisapan Petani dan Kelemahan Petani
Petani wargo mulyo hanya mempunyai tanah dari hasil pembagian program transmigrasi dengan luas tanah ± 2 ha per/orang. Walaupun sekarang ada beberapa petani yang bisa memperlebar tanahnya dengan cara membeli yang kebanyakanya dari warga lokal maupun dari kalangan transmigrasi itu sendiri. Persebaran pembelian tanah menyasar kelokasi lain yaitu lokasi sekonder 3 maupun didaerah sei bakut[1]. Penjualan tanah yang terjadi tidak lepas dari hasil sistem penghisapan-penghisapan yang dialami oleh petani tersebut. Penghisapan yang paling dominan adalah sistem riba atau ijon, dimana mereka yang mempunyai hutang harus membayar berserta bunganya.

Praktek riba di Desa Wargo Mulyo hampir  menyeluruh melakukan praktek ini tidak saja warga lokal yang kaya namun juga ada dari kalangan orang jawa. Adapun praktek penghisapan yang lain berupa riba berbentuk jaminan atau sering disebut dengan menyandai. Sistem menyandai (gadai) dimana hutang yang jatuh tempo di ganti dengan tanah untuk digarap oleh yang memberi hutang sampai yang mempunyai hutang mampu membayar hutang tersebut. Jika yang hutang tidak sangup untuk membayar maka tanah tersebut tetap dapat digarap oleh yang memberi hutang.

Kelemahan petani warga Desa Wargo Mulyo terletak pada manajamen penjualan padi dimana kelemahan ini tentunya tidak berjalan secara alami namun oleh ada faktor-faktor yang menyebakan ini terjadi. Salah satu faktor yaitu dengan adanya penghisapan melalui ijon dimana perjanjian membayar hutang dengan bunga pada rentang waktu satu tahun saat musim panen tiba. Sehingga tidak jarang bahwa pada waktu panen tiba warga yang mempunyai hutang langsung habis hasil panennya untuk membayar hutang sekaligus bunganya. Kebengisan lain dari  para petani kaya yang menjalan kegiatan ijon yaitu bunga dari hasil hutangan berbentuk padi, dikarenakan padi jika pada waktu musim tanam diluar pada musim panen maka harga padi akan meningkat.

Disinilah kelemahan petani dimana mereka tidak memyimpan hasil panennya sampai waktu harga mahal, alih-alih untuk menyimpan untuk keperluan sehari-hari saja sudah cukup susah kalau hanya mengandalkan dari padi saja. (bersambung......)

Sahabatmu @ASP.



[1] Sei Bakut Desa Sebelah Wargo Mulyo, sedang sekonder 3 masuk wilayah Desa Tamban Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar