|
16-09-2011
00:00
|
Harian Umum
Tabengan, PALANGKA
RAYA
Empat mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas
Palangka Raya (FH Unpar), Kamis (15/9) siang, datang ke Polres Palangka Raya.
Mereka melaporkan dugaan penggelapan uang biaya proposal dan skripsi oleh oknum
pegawai harian lepas (PHL) jurusan di kampus tersebut berinisial KMO alias Kiki
(30), warga Jalan B Koetin Gang Batu Banama Palangka Raya.
Keempat pelapor adalah sebagian dari 22 orang
mahasiswa yang telah menjadi korban karena harus dua kali membayar biaya
tersebut. Uang yang dibayarkan sebesar Rp1 juta rupiah per orang. Empat
orang korban tersebut Aryo Nugroho Waluyo (24),
Ruri Septiani (24), Oki Sanjaya (23), dan Dodi (23). Mereka adalah mahasiswa
angkatan 2006 dan 2007.
Penggelapan ini terungkap ketika para mahasiswa ini
menanyakan kepada pihak kampus kapan mereka bisa melakukan ujian skripsi karena
wisuda sudah dekat. Sedangkan administrasi untuk biaya ujian skripsi itu sudah
mereka bayarkan sejak 2010. Uang Rp1 juta dibayarkan dan diterima oleh KMO.
Pegawai perempuan ini kemudian menyerahkan tanda bukti pembayaran berupa
kuitansi kepada para mahasiswa. Mahasiswa yang membayar untuk ikut ujian skripsi
sebanyak 22 orang, sehingga jumlah keseluruhan mencapai Rp22 juta.
Belakangan uang tersebut ternyata tidak disetorkan KMO
ke bagian keuangan. Kasus ini baru diketahui ketika para mahasiswa ini disuruh
membayar lagi uang tersebut untuk kedua kalinya, karena uang yang dulu
dibayarkan telah dibawa kabur KMO. Uang tersebut rencananya digunakan untuk
honor dosen penguji dan mencetak skripsi.
Menurut Ruri, waktu itu ia menanyakan kepada
Alkademarta, sekretaris Jurusan Ilmu Hukum, tentang kapan dilakukan ujian
skripsi karena mereka sudah membayar biaya administrasinya. Alka mengatakan,
mereka harus membayar lagi biaya tersebut karena uang yang dulu sudah
dibayarkan telah dibawa kabur KMO. Akhirnya para mahasiswa ini terpaksa
membayar kedua kalinya agar mereka bisa ikut ujian skripsi.
“Anehnya pihak kampus seperti lepas tangan terhadap
permasalahan ini, sehingga kami yang dirugikan karena harus membayar dua kali,”
ujar Ruri, di ruang penyidik Unit II Satreskrim.
Diperoleh informasi, jumlah mahasiswa yang dirugikan
saat itu mencapai 60 orang. Namun hanya sebagian yang berani angkat bicara dan
melaporkan kasus ini ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Kepolisian
sekarang mencari keberadaan KMO untuk dimintai keterangan seputar permasalahan
ini. Menurut para pelapor, sudah cukup lama yang bersangkutan tak pernah muncul
di kampus. Pintu rumahnya juga sering tertutup. gie http://media.hariantabengan.com/index/detailiptekberitaphoto/id/16404
Tidak ada komentar:
Posting Komentar