HAK ATAS
PENSIUN PNS
Oleh
Aryo Nugroho
Waluyo
Pertama-tama
saya bukan pegawai negeri sipil dan keluarga sayapun tidak ada yang berkerja
menjadi seorang PNS, namun oleh saya
pernah mengenyam pendidikan difakultas hukum maka tulisan ini dipersembahkan
untuk kepentingan pengetahuan tentang hukum yang ada di Indonesia itu sendiri.
Setelah bolak balik membuka Google ternyata bertemu juga saya dengan artikel
tentang judul yang saya ingin tulis dan share
kekawan-kawan semua.
Hak
atas Pensiun PNS
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 3 Undang undang Nomor 11 Tahun 1969 maka pensiun pegawai
dapat diberikan kepada :
- Janda yaitu isteri yang sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
- Duda yaitu isteri yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun pegawai wanita yang meningggal dunia
- Anak yaitu anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang Undang Negara dari Pegawai Negeri, penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda; atau
- Orang tua, yaitu ayah kandung dan/atau ibukandung pegawai negeri.
Untuk
lebih memudahkannya maka dapat dikelompokkan jenis Pensiun PNS sebagai berikut
:
1. Pensiun
Pegawai
Dilihat
dari aspek persyaratan untuk mendapatkan hak pensiun, maka pensiun pegawai
dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yakni pensiun normal dan pensiun dipercepat.
Manfaat pensiun normal diberikan kepada pegawai yang telah mencapai
Batas Usia Pensiun (BUP) dan memiliki masa kerja pensuin minimal 10 tahun.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 maka BUP seorang PNS ialah 56 tahun. Namun, untuk
PNS yang memangku jabatan tertentu maka BUP-nya dapat diperpanjang, misalnya
untuk jabatan guru sampai dengan 60 tahun, guru besar sampai dengan 65 tahun
dan lain-lain. Sedangkan Pensiun dipercepat diberikan kepada pegawai yang
yang belum mencapai BUP tetapi berhak mendapatkan hak
pensiun. Manfaat pensiun dipercepat dapat diberikan dengan syarat :
Ø PNS
telah berusia minimal 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja minimal
untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun. Maksudnya adalah
seorang PNS dapat diberhentikan dengan tetap mendapatkanhak pensiun
pegawai meskipun dia belum mencapai BUP, asal usianya
telah mencapai minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun minimal 20
tahun. Jenis pensiun ini sering dikenal dengan Pensiun Dini. Dalam
pengertian ini, jika seorang PNS mengundurkan diri namun belum memenuhi syarat
di atas maka yang bersangkutan tidak berhak untuk mendapatkan hak
pensiun, secara sederhana dikatakan tersebut tidak mendapatkan uang bulanan
pensiun. Salah satu alasan dari ketentuan ini adalah agar seorang PNS tidak
dengan seenaknya berhenti untuk mengharapkan hak pensiun.
Ø Oleh
badan/pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Tim Penguji Kesehatan
PNS) dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena
keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan
kewajiban jabatannya (dinas). Maksudnya, seorang PNS dapat diberhentikan
dengan hormat dengan hak pensiun tanpa terikat masa kerja apabila yang
bersangkutan dinyatakan menderita sakit (baik jasmani atau rohani) sehingga
tidak bisa lagi bekerja dalam jabatan apapun, yang sakitnya tersebut
diakibatkan karena menjalankan kewajiban jabatannya (karena alasan kedinasan)
Ø Bagi
PNS yang dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
karena keadaan jasmani atau rohani namun bukan karena diakibatkan
menjalankan kewajiban jabatan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan
dengan hak pensiun asalkan telah memiliki masa kerja minimal 4 (empat) tahun.
Ø Pegawai
Negeri Sipil yang mengalami penyederhanaan organisasi (sekarang sangat jarang
ditemukan), telah selesai menjalankan kewajiban negara namun tidak dipekerjakan
kembali sebagai PNS ataupun karena alasan-alasan dinas lainnya dapat
diberhentikan dengan hak pensiun jika telah memiliki usia minimal 50 tahun dan
memiliki masa kerja pensiun minimal 10 tahun. Untuk pemberhentian jenis
ini, PNS tersebut dapat terlebih dahulu diberikan uang tunggu.
2. Pensiun PNS karena meninggal dunia (Pensiun
Janda/Duda)
Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil
meninggal dunia maka isteri (isteri-isteri) dari PNS pria ataupun suami
dari PNS wanita berhak menerima pensiun janda/duda. Besarnya pensiun
janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh enam persen) dari dasar pensiun,
dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak
menerima pensiun, maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing istri
adalah 36% dibagi rata antara istri-istri itu. Jumlah 36% dari dasar pensiun
dimaksud tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut peraturan
pemerintah tentang gaji dan pangkat PNS yang berlaku saat itu.
Adapun Isteri/Suami dan anak yang berhak untuk
mendapatkan pensiun janda/duda adalah :
- Isteri/Suami dan anak yang telah terdaftar
- Pendaftaran lebih dari satu isteri harus >
- Apabila pada saat PNS meninggal dunia tidak mendaftarkan isteri/suami maka pensiun janda/dudanya dapat diberikan kepada istri/suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia. Apabila pegawai negeri pria mempunyai isteri lebih dari seorang, maka pensiun janda diberikan kepada isteri yang waktu itu paling lama dan tidak terputus dinikahinya.
- Anak yang didaftarkan adalah anak yang berhak
- Pendaftaran isteri/anak dilakukan dalam waktu 1 tahun
- Anak yang berhak untuk menerima pensiun adalah anak yang belum berumur 25 tahun, belum mempunyai penghsilan sendiri dan belum pernah menikah. Apabila terdapat anak yang usianya lebih dari 21 tahun tetapi belum 25 tahun maka dimintakan surat keterangan belajar dari sekolah yang bersangkutan.
Perlu diketahui dari pensiun
janda/duda adalah jika janda/duda tidak memiliki anak apabila dikemudian hari
ternyata menikah lagi maka hak pensiunnya dibatalkan. Namun, jika yang
bersangkutan memiliki anak maka hak pensiunnya diserahkan kepada anak yang
memenuhi syarat yang telah ditetapkan diatas. Khusus bagi penerima pensiun
janda memiliki keistimewaan dimana hak pensiun jandanya dapat ditetapkan
kembali jika perkawinan barunya tersebut terputus.
3. Pensiun Janda/Duda
dari Pegawai yang meninggal
Jenis Pensiun ini diberikan
kepada janda/duda atau orang tua dari PNS yang dinyatakan tewas. Yang
dimaksud dengan tewas, ialah :
- Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
- Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan/atau karena menjalankan kewajibannya
- Meninggal dunia yang langsung diakibatkan karena luka-luka maupun cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas.
- Meninggal dunia karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir itu
Perbedaan dari pensiun karena
meninggal dunia adalah pada jumlah penghasilan yang diterima oleh penerima
pensiun. Pada pensiun tewas, besarnya jumlah pensiun yang diterima oleh
janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua persen). Jumlah 72% tersebut pun
tidak boleh lebih kurang dari gaji pokok terendah menurut PP tentang gaji
pegawai yang berlaku bagi mendiang suami/isterinya yang meninggal dunia.[1]
Data-data
yang harus disiapkan/lengkapi pada kasus pensiunan Janda/Duda dari pegawai yang
meninggal :
Pensiun Janda/Duda Dari PNS Yang
Tewas.
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun
janda/duda dari PNS yang tewas dengan melampirkan :
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
- Surat Keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan
- Daftar susunan keluarga.
- Akta/ surat nikah.
- Akta kelahiran anak-anaknya.
- Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
- Pas photo suami/ isteri dari PNS yang tewas ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS yang tewas juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
- Surat Keputusan sementara dari pejabat yang berwenang tentang tewasnya
- Laporan dari pimpinan unit kerjanya tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut tewas.
- Surat keterangan kronologi kejadian dari pejabat yang berwenang hingga PNS tersebut tewas.
- Visum et Repertum dari dokter Rumah Sakit.
PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG
MENINGGAL DUNIA
Pejabat Pembina Kepegawaian
menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia bersamaan
dengan usul kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan :
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
- Salinan/foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
- Salinan/foto copy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
- Surat keteragan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
- Daftar susunan keluarga.
- Akta/ surat nikah.
- Akta kelahiran anak-anaknya.
- Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.
- Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
- Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak ybs.
- Apabila PNS tersebut memenuhi syarat untuk diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian, maka dilengkapi dengan melampirkan:
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir.
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.
PENSIUN JANDA/DUDA DARI PENSIUNAN
PNS YANG MENINGGAL DUNIA.
Kepala Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) menyampaikan
usul pensiun janda/duda dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia dengan
melampirkan :
- Salinan/foto copy sah SK Pensiun dari Pensiunan PNS yang bersangkutan.
- Surat Keterangan kematian dari Kepala Lurah/Desa/Camat.
- Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri daari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
- Akta/surat nikah.
- Akta kelahiran anak-anaknya.
- Surat keterangan janda/duda dari kepala lurah/desa/camat.[2]
Saran-Saran :
1. Datanglah kebadan kepegawaian
setempat dan utarakan maksud anda, mengenai hak pensiun yang diterima oleh
pegawai yang sudah pensiun atau ahli warisnya
2. Persyaratan diatas dilengkapi dan
dikonsultasikan kepada badan kepegawaian setempat.
Semoga tulisan ini ada manfaatnya, Sahabatmu
@aryosangpenggoda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar