Sabtu, 14 Juli 2012

HAK ATAS PENSIUN PNS Oleh Aryo Nugroho Waluyo


HAK ATAS PENSIUN PNS
Oleh
Aryo Nugroho Waluyo

Pertama-tama saya bukan pegawai negeri sipil dan keluarga sayapun tidak ada yang berkerja menjadi seorang  PNS, namun oleh saya pernah mengenyam pendidikan difakultas hukum maka tulisan ini dipersembahkan untuk kepentingan pengetahuan tentang hukum yang ada di Indonesia itu sendiri. Setelah bolak balik membuka Google ternyata bertemu juga saya dengan artikel tentang judul yang saya ingin tulis dan share kekawan-kawan semua.

Hak atas Pensiun PNS

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang undang Nomor 11 Tahun 1969 maka pensiun pegawai dapat diberikan kepada :
  1. Janda yaitu isteri yang sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
  2. Duda yaitu isteri yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun pegawai wanita yang meningggal dunia
  3. Anak yaitu anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang Undang Negara dari Pegawai Negeri, penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda; atau
  4. Orang tua, yaitu ayah kandung dan/atau ibukandung pegawai negeri.
Untuk lebih memudahkannya maka dapat dikelompokkan jenis Pensiun PNS sebagai berikut :

1. Pensiun Pegawai

Dilihat dari aspek persyaratan untuk mendapatkan hak pensiun, maka pensiun pegawai dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yakni pensiun normal dan pensiun dipercepat. Manfaat pensiun normal diberikan kepada pegawai yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan memiliki masa kerja pensuin minimal 10 tahun. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 maka BUP seorang PNS ialah 56 tahun. Namun, untuk PNS yang memangku jabatan tertentu maka BUP-nya dapat diperpanjang, misalnya untuk jabatan guru sampai dengan 60 tahun, guru besar sampai dengan 65 tahun dan lain-lain.  Sedangkan Pensiun dipercepat diberikan kepada pegawai yang yang belum mencapai BUP tetapi berhak mendapatkan hak pensiun. Manfaat pensiun dipercepat dapat diberikan dengan syarat :

Ø  PNS telah berusia minimal 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja minimal untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun. Maksudnya adalah seorang PNS dapat diberhentikan dengan tetap mendapatkanhak pensiun pegawai meskipun dia belum mencapai BUP, asal usianya telah mencapai minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun minimal 20 tahun. Jenis pensiun ini sering dikenal dengan Pensiun Dini. Dalam pengertian ini, jika seorang PNS mengundurkan diri namun belum memenuhi syarat di atas maka yang bersangkutan tidak berhak untuk mendapatkan hak pensiun, secara sederhana dikatakan tersebut tidak mendapatkan uang bulanan pensiun. Salah satu alasan dari ketentuan ini adalah agar seorang PNS tidak dengan seenaknya berhenti untuk mengharapkan hak pensiun.
Ø  Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Tim Penguji Kesehatan PNS) dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya (dinas). Maksudnya, seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun tanpa terikat masa kerja apabila yang bersangkutan dinyatakan menderita sakit (baik jasmani atau rohani) sehingga tidak bisa lagi bekerja dalam jabatan apapun, yang sakitnya tersebut diakibatkan karena menjalankan kewajiban jabatannya (karena alasan kedinasan)
Ø  Bagi PNS yang  dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena keadaan jasmani atau rohani namun bukan karena diakibatkan menjalankan kewajiban jabatan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hak pensiun asalkan telah memiliki masa kerja minimal 4 (empat) tahun.
Ø  Pegawai Negeri Sipil yang mengalami penyederhanaan organisasi (sekarang sangat jarang ditemukan), telah selesai menjalankan kewajiban negara namun tidak dipekerjakan kembali sebagai PNS ataupun karena alasan-alasan dinas lainnya dapat diberhentikan dengan hak pensiun jika telah memiliki usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun minimal 10 tahun. Untuk pemberhentian jenis ini, PNS tersebut dapat terlebih dahulu diberikan uang tunggu.

2. Pensiun PNS karena meninggal dunia (Pensiun Janda/Duda)

Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia maka isteri (isteri-isteri) dari PNS pria ataupun suami dari PNS wanita berhak menerima pensiun janda/duda. Besarnya pensiun janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh enam persen) dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun, maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing istri adalah 36% dibagi rata antara istri-istri itu. Jumlah 36% dari dasar pensiun dimaksud tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat PNS yang berlaku saat itu.

Adapun Isteri/Suami dan anak yang berhak untuk mendapatkan pensiun janda/duda adalah :
  • Isteri/Suami dan anak yang telah terdaftar
  • Pendaftaran lebih dari satu isteri harus >
  • Apabila pada saat PNS meninggal dunia tidak mendaftarkan isteri/suami maka pensiun janda/dudanya dapat diberikan kepada istri/suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia. Apabila pegawai negeri pria mempunyai isteri lebih dari seorang, maka pensiun janda diberikan kepada isteri yang waktu itu paling lama dan tidak terputus dinikahinya.
  • Anak yang didaftarkan adalah anak yang berhak
  • Pendaftaran isteri/anak dilakukan dalam waktu 1 tahun
  • Anak yang berhak untuk menerima pensiun adalah anak yang belum berumur 25 tahun, belum mempunyai penghsilan sendiri dan belum pernah menikah. Apabila terdapat anak yang usianya lebih dari 21 tahun tetapi belum 25 tahun maka dimintakan surat keterangan belajar dari sekolah yang bersangkutan.
Perlu diketahui dari pensiun janda/duda adalah jika janda/duda tidak memiliki anak apabila dikemudian hari ternyata menikah lagi maka hak pensiunnya dibatalkan. Namun, jika yang bersangkutan memiliki anak maka hak pensiunnya diserahkan kepada anak yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan diatas. Khusus bagi penerima pensiun janda memiliki keistimewaan dimana hak pensiun jandanya dapat ditetapkan kembali jika perkawinan barunya tersebut terputus.

3. Pensiun Janda/Duda dari Pegawai yang meninggal

Jenis Pensiun ini diberikan kepada janda/duda atau orang tua dari PNS yang dinyatakan tewas. Yang dimaksud dengan tewas, ialah :
  • Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
  • Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan/atau karena menjalankan kewajibannya
  • Meninggal dunia yang langsung diakibatkan karena luka-luka maupun cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas.
  • Meninggal dunia karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir itu
Perbedaan dari pensiun karena meninggal dunia adalah pada jumlah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun. Pada pensiun tewas, besarnya jumlah pensiun yang diterima oleh janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua persen). Jumlah 72% tersebut  pun tidak boleh lebih kurang dari gaji pokok terendah menurut PP tentang gaji pegawai yang berlaku bagi mendiang suami/isterinya yang meninggal dunia.[1]

Data-data yang harus disiapkan/lengkapi pada kasus pensiunan Janda/Duda dari pegawai yang meninggal :

Pensiun Janda/Duda Dari PNS Yang Tewas.

Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas dengan melampirkan :
  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
  2. Surat Keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan
  3. Daftar susunan keluarga.
  4. Akta/ surat nikah.
  5. Akta kelahiran anak-anaknya.
  6. Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
  7. Pas photo suami/ isteri dari PNS yang tewas ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS yang tewas juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
  8. Surat Keputusan sementara dari pejabat yang berwenang tentang tewasnya
  9. Laporan dari pimpinan unit kerjanya tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut tewas.
  10. Surat keterangan kronologi kejadian dari pejabat yang berwenang hingga PNS tersebut tewas.
  11. Visum et Repertum dari dokter Rumah Sakit.
PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG MENINGGAL DUNIA

Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia bersamaan dengan usul kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan :
  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
  2. Salinan/foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
  3. Salinan/foto copy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
  4. Surat keteragan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
  5. Daftar susunan keluarga.
  6. Akta/ surat nikah.
  7. Akta kelahiran anak-anaknya.
  8. Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.
  9. Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
  10. Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak ybs.
  11. Apabila PNS tersebut memenuhi syarat untuk diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian, maka dilengkapi dengan melampirkan:
    1. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir.
    2. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.
PENSIUN JANDA/DUDA DARI PENSIUNAN PNS YANG MENINGGAL DUNIA.

Kepala Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) menyampaikan usul pensiun janda/duda dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia dengan melampirkan :
  1. Salinan/foto copy sah SK Pensiun dari Pensiunan PNS yang bersangkutan.
  2. Surat Keterangan kematian dari Kepala Lurah/Desa/Camat.
  3. Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri daari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
  4. Akta/surat nikah.
  5. Akta kelahiran anak-anaknya.
  6. Surat keterangan janda/duda dari kepala lurah/desa/camat.[2]
Saran-Saran :
1.      Datanglah kebadan kepegawaian setempat dan utarakan maksud anda, mengenai hak pensiun yang diterima oleh pegawai yang sudah pensiun atau ahli warisnya
2.      Persyaratan diatas dilengkapi dan dikonsultasikan kepada badan kepegawaian setempat.

Semoga tulisan ini ada manfaatnya, Sahabatmu @aryosangpenggoda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar