Minggu, 17 Juni 2012

PHL Unpar Diduga Gelapkan Uang Skripsi



16-09-2011 00:00

Harian Umum Tabengan,   PALANGKA RAYA
Empat mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH Unpar), Kamis (15/9) siang, datang ke Polres Palangka Raya. Mereka melaporkan dugaan penggelapan uang biaya proposal dan skripsi oleh oknum pegawai harian lepas (PHL) jurusan di kampus tersebut berinisial KMO alias Kiki (30), warga Jalan B Koetin Gang Batu Banama Palangka Raya.
Keempat pelapor adalah sebagian dari 22 orang mahasiswa yang telah menjadi korban karena harus dua kali membayar biaya tersebut. Uang yang dibayarkan sebesar Rp1 juta rupiah per orang.  Empat orang korban tersebut Aryo Nugroho Waluyo (24), Ruri Septiani (24), Oki Sanjaya (23), dan Dodi (23). Mereka adalah mahasiswa angkatan 2006 dan 2007.
Penggelapan ini terungkap ketika para mahasiswa ini menanyakan kepada pihak kampus kapan mereka bisa melakukan ujian skripsi karena wisuda sudah dekat. Sedangkan administrasi untuk biaya ujian skripsi itu sudah mereka bayarkan sejak 2010. Uang Rp1 juta dibayarkan dan diterima oleh KMO. Pegawai perempuan ini kemudian menyerahkan tanda bukti pembayaran berupa kuitansi kepada para mahasiswa. Mahasiswa yang membayar untuk ikut ujian skripsi sebanyak 22 orang, sehingga jumlah keseluruhan mencapai Rp22 juta.
Belakangan uang tersebut ternyata tidak disetorkan KMO ke bagian keuangan. Kasus ini baru diketahui ketika para mahasiswa ini disuruh membayar lagi uang tersebut untuk kedua kalinya, karena uang yang dulu dibayarkan telah dibawa kabur KMO. Uang tersebut rencananya digunakan untuk honor dosen penguji dan mencetak skripsi.
Menurut Ruri, waktu itu ia menanyakan kepada Alkademarta, sekretaris Jurusan Ilmu Hukum, tentang kapan dilakukan ujian skripsi karena mereka sudah membayar biaya administrasinya. Alka mengatakan, mereka  harus membayar lagi biaya tersebut karena uang yang dulu sudah dibayarkan telah dibawa kabur KMO. Akhirnya para mahasiswa ini terpaksa membayar kedua kalinya agar mereka bisa ikut ujian skripsi.
“Anehnya pihak kampus seperti lepas tangan terhadap permasalahan ini, sehingga kami yang dirugikan karena harus membayar dua kali,” ujar Ruri,  di ruang penyidik Unit II Satreskrim.
Diperoleh informasi, jumlah mahasiswa yang dirugikan saat itu mencapai 60 orang. Namun hanya sebagian yang berani angkat bicara dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Kepolisian sekarang mencari keberadaan KMO untuk dimintai keterangan seputar permasalahan ini. Menurut para pelapor, sudah cukup lama yang bersangkutan tak pernah muncul di kampus. Pintu rumahnya juga sering tertutup. gie http://media.hariantabengan.com/index/detailiptekberitaphoto/id/16404

Tidak ada komentar:

Posting Komentar