|
20-09-2011
00:00
|
Harian Umum
Tabengan,
PALANGKA
RAYA
Alumni dan mahasiwa FH Unpar yang merasa dirugikan,
ingin agar kasus yang mereka laporkan diproses secara hukum. Namun juga
sebagian bersikap lunak, asal uang dikembalikan.
Oknum pegawai harian lepas Fakultas Hukum (FH) Unpar
berinisial KMO (30), yang dilaporkan oleh mahasiswa dan alumni kampus tersebut
atas dugaan penggelapan uang pembayaran ujian skripsi dan yudisium, Senin
(19/9) pagi, memenuhi panggilan Unit II Satreskrim Polres Palangka Raya.
Dia datang ke ruang Unit II didampingi suaminya, Deky
S. KMO akan dimintai keterangan terkait laporan penggelapan uang 22 orang
mahasiswa FH Unpar sejumlah Rp22,5 juta.
Menurut seorang petugas, sebenarnya KMO sudah diberi
waktu satu hari untuk menghadirkan para mahasiswa yang menjadi korban guna
membahas permasalahan itu agar bisa selesai secara kekeluargaaan. Tapi hingga
lewat waktu yang ditentukan, KMO ternyata tak bisa menghadirkan mahasiswa
tersebut.
Disebutkan juga bahwa pengaduan ini sudah masuk
menjadi laporan polisi (LP) sehingga kasusnya akan dilanjutkan sesuai proses
hukum.
Menurut petugas tersebut, kepada penyidik KMO
menegaskan bahwa uang tersebut ada yang dipinjam sebagian oleh beberapa
orang. Sedangkan sisa yang ada padanya hanya Rp11 juta.
Namun penyidik tak percaya begitu pengakuan itu. KMO
diminta untuk menyebutkan dan alamat si peminjam serta bukti kwitansinya. Ini
dimaksudkan agar petugas bisa mengecek kebenarannya. KMO berjanji akan menunjukkan
bukti kwitansi peminjaman tersebut. Ternyata hingga Senin (19/9), dia tak bisa
menunjukkan kwitansi dimaksud.
Pantauan Tabengan di Mapolres, sejak pagi
hingga siang, KMO ditemani suaminya hanya duduk di depan ruang Unit II. Dia
belum diperiksa penyidik dengan dalih masih menunggu seseorang yang
mengantarkan bukti kwitansi peminjaman uang, seperti yang diminta petugas.
Sementara itu, tidak hadirnya para pelapor untuk
bertemu dengan KMO, diduga karena mereka ingin kasus ini tetap dilanjutkan dan
diproses secara hukum karena sudah terlanjur dirugikan.
Rata-rata para korban ingin kasus ini dilanjutkan
hingga mejahijau. Mereka tak peduli hilang uang Rp1 juta, asal yang
bersangkutan diproses hukum. Namun ada juga yang bersikap lunak dan mau
kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan asal uang dikembalikan.
Seorang alumni mengatakan, dulunya mereka mau
saja kalau masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, bagaimana bisa
selesai, kalau dia (KMO) saja beberapa kali dipanggil oleh pihak kampus untuk
menyelesaikan/mengembalikan uang tersebut, tidak pernah datang
“Dari dulu uang kita janji mau dikembalikan,
tapi mana ada sampai sekarang. Makanya lebih baik kita lapor polisi. Gayanya
aja dia mau mengembalikan, tapi mana buktinya!” ucap alumni yang enggan
namanya disebutkan, kepada Tabengan via ponsel, tadi malam
Seperti diberitakan sebelumnya, empat mahasiswa
dan alumni Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH Unpar), Kamis (15/9)
siang, datang ke Polres Palangka Raya. Mereka melaporkan dugaan penggelapan
uang biaya proposal dan skripsi oleh pegawai harian lepas (PHL) jurusan di
kampus tersebut berinisial KMO (30), warga Jalan B Koetin Gang Batu Banama
Palangka Raya.
Keempat pelapor adalah sebagian dari 22 orang
mahasiswa yang telah menjadi korban karena harus dua kali membayar biaya
tersebut. Uang yang dibayarkan sebesar Rp1 juta rupiah per orang, sehingga
totalnya berjumlah Rp22 juta. Empat orang korban tersebut Aryo Nugroho Waluyo (24), Ruri Septiani (24), Oki
Sanjaya (23), dan Dodi (23). Mereka adalah mahasiswa angkatan 2006 dan 2007.gie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar