Senin, 07 Mei 2012

Sex di Luar Nikah adalah Pemerkosaan Atas Nama Cinta?


Berawal dari diskusi dengan teman hampir satu bulan yang lalu mengenai portet buram remaja detik ini. Dimana kehidupan remaja sudah kian memperhatinkan dalam hal iteraksi sosial. Prilaku-prilaku negatifpun sering menyasar kepada para remaja dan bahkan sudah menjadi kian masif dan berpola budaya tersendiri. Remaja sering dieratkan dengan “kenakalan remaja” (baca: freesex, drugs, terkesan tidak mau diatur) tentunya pelabelan ini hanya dilihat dari satu sisi kehidupan remaja zaman sekarang, namun para remaja mempunyai hak jawab untuk menampiknya. Pandangan orang tentang “kenakalan remaja” memang tidak mutlak untuk dimusuhi atau dikatakan kurang tepat karena sebenarnya ini hanya sebuah pengejawantahan dari tanggung jawab moral terhadap remaja itu sendiri.
Pergaulan seks bebas di kalangan remaja Indonesia saat ini memang sangatlah memprihatinkan. Berdasarkan beberapa data, di antaranya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sebanyak 32 persen remaja usia 14 hingga 18 tahun di kota-kota besar di Indonesia (Jakarta, Surabaya, dan Bandung) pernah berhubungan seks. Hasil survei lain juga menyatakan, satu dari empat remaja Indonesia melakukan hubungan seksual pranikah dan membuktikan 62,7 persen remaja kehilangan perawan saat masih duduk di bangku SMP, dan bahkan 21,2 persen di antaranya berbuat ekstrim, yakni pernah melakukan aborsi. Aborsi dilakukan sebagai jalan keluar dari akibat dari perilaku seks bebas.
Bahkan penelitian LSM Sahabat Anak dan Remaja Indonesia (Sahara) Bandung antara tahun 2000-2002, remaja yang melakukan seks pra nikah, 72,9% hamil, dan 91,5% di antaranya mengaku telah melakukan aborsi lebih dari satu kali. Data ini didukung beberapa hasil penelitian bahwa terdapat 98% mahasiswi Yogyakarta yang melakukan seks pra nikah mengaku pernah melakukan aborsi. Secara kumulatif, aborsi di Indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta kasus per tahun. Setengah dari jumlah itu dilakukan oleh wanita yang belum menikah, sekitar 10-30% adalah para remaja. Artinya, ada 230 ribu sampai 575 ribu remaja putri yang diperkirakan melakukan aborsi setiap tahunnya. Sumber lain juga menyebutkankan, tiap hari 100 remaja melakukan aborsi dan jumlah kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) pada remaja meningkat antara 150.000 hingga 200.000 kasus setiap tahun. Selain itu survei yang dilakukan BKKBN pada akhir 2008 menyatakan, 63 persen remaja di beberapa kota besar di Indonesia melakukan seks pranikah. Dan, para pelaku seks dini itu menyakini, berhubungan seksual satu kali tidak menyebabkan kehamilan. Sumber lain juga menyebutkan tidak kurang dari 900 ribu remaja yang pernah aborsi akibat seks bebas (Jawa Pos, 28-5-2001). Dan di Jawa Timur, remaja yang melakukan aborsi tercatat 60% dari total kasus (Jawa Pos, 9-4-2005).
Pemerkosaan atas nama cinta !
Terkesan aneh tulisan diatas, bahwa pemerkosaan itu beda dengan cinta dan atas dasar cinta itu bukan pemerkosaan. Namun yang perlu kita ketahui adalah tidak semata-mata bahasa pemerkosaan itu digunakan hanya untuk hal sexualitas, bahasa pemerkosaan juga sering digunakan untuk mendefinisikan tentang tidak ada pemenuhan atas hak-hak seseorang dari pemangku kewajiban. Mungkin tulisan ini agak jelimet dan sukar dipahami makna yang tergandung itu apa?. Maksud pemerkosaan atas nama cinta disini lebih menyoroti tentang prilaku melakukan hubungan sex diluar nikah. Awalnya atas dasar suka sama suka kohensi ini disebut cinta dan saat adanya saling kepercayaan dari seorang perempuan yang biasanya diberikan oleh pihak laki-laki, maka siperempuan akan memberikan segalanya apa yang dia miliki tanpa terkecuali terhadap laki-laki tersebut. Bencana itu datang saat silaki-laki tidak bertangung jawab (baca: tidak memenuhi hak-hak perempuan) untuk dinikahi, diperparah siperempuanpun menjadi hamil. Dengan berbagai macam dalil pembenaran silaki-laki begitu saja mencampakkan siperempuan dan siperempuanpun tidak bisa berbuat banyak, toh awalnya adalah suka sama suka, lalu jalan praktis yang biasa perempuan tempuh adalah mengugurkan kandungan (baca: aborsi). Tentunya prilaku seperti tidak dikehendaki oleh semua pihak baik laki-laki dan perempuan namun apa hendak dikata kayupun sudah menjadi arang, yang tidak bertangung jawab hanya mendapat sumpah serapah disela-sela deraian air mata.
Lebih baik mencegah dari pada mengobati !
Bila kayu sudah menjadi arang, apakah tidak bisa dimanfaatkan? Tentunya tergantung titik pikiran itu digunakan atau tidak, merubah arang itu menjadi sesuatu yang berguna atau membiarkan arang itu tetap menjadi arang. Perlu disadari ataupun tidak setiap tindakan sekecil apapun akan menyebabkan sebuah resiko. Kesadaran akan muncul jika  tanggung jawab atas sebuah perbuatan harus menjadi pijakan utama saat ingin melakukan sesuatu, jika tidak sanggup memikul tanggung jawab itu maka pikirkanlah secara terarah dan terukur tentang perbuatan yang ingin dilakukan.
Agar cinta tidak menjadi kecelakan dan sejajar dengan kata ekstrim pemerkosaan, maka diperlukan cara-cara penanggan yang bisa ditempuh untuk menghindari peristiwa yang harus dilupakan ini. Kaum laki-laki harus menghilangkan sifat jahat mengantinya dengan sifat kebajikan dengan tuntunan keyakinan masing-masing. Laki-laki harus memandang perempuan itu bukan benda namun mereka juga manusia, jangan berpikir bahwa dengan segala keangunan perempuan dirimu tipu dengan buai-buaian syurgamu. Ingat bahwa perempuan itu juga sejajar dengan ibumu, kakak perempuanmu, adik perempuanmu, seandainya engkau mempunyai hati manusia pasti dirimu tidak akan memperkosa hak-hak perempuan yang harus dirimu penuhi atas perbuatanmu. Kaum perempuanpun harus berani, berani melawan tipuan-tipuan syurga itu. Kaum perempuan tidak boleh memodohkan dirinya sendiri dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak bisa dipertangungjawabkan, tidak mau mengambil resiko yang sudah dibuat sendiri. Aborsi adalah pembunuhan diluar alasan medis, maukah diri kita disebut pembunuh !. Perempuan jangan malu dan takut untuk menuntut lelaki yang anda percayai namun menghianati anda, gunakanlah mekanisme hukum dinegara ini baik secara hukum positif maupun hukum adat untuk memberi sanksi kepada laki-laki amoral itu.
Tidak akan membenarkan kondom sebagai bentuk penyelamatan, dan tidak membatasi hak untuk mereguk indahnya romansa pacaran. Jangan menjadi korban jaman, jangan takut dikatakan sok alim jika memang menghendaki kesucian. Kurangkah aturan tentang rambu-rambu moral dinegara ini, kurangkah nasehat para orang tua kita agar kita tidak melanggar aturan itu. Melakukan hubungan sex diluar nikah adalah pemerkosaan atas nama cinta.

                                                                        Aryo NW (email : aryoseokarnois@yahoo.co.id)
                                       Sekjen Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cab.Palangka Raya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar