Senin, 07 Mei 2012

Sekelumit tentang Tahinting Pali/Hinting Pali


Upacara tahinting pali adalah upacara penetralan suatu kawasan yang sedang berkonflik antara kedua belah pihak(masyarakat dan masyarakat atau masyarakat dengan perusahaan). Biasanya ritual hinting pali digunakan untuk mencari jalan damai antara pihak yang bersengketa agar terjadi kesepakatan. Disisi lain hinting pali yang terdiri dari tali rotan dan daun sawang yang dipercaya bisa menolak roh jahat yang membawa petaka (bala) bagi warga dayak.

Dalam konteks kekinian hinting pali juga bisa dimaknai sebagai police line (garis polisi) yang gunakan untuk menutup akses suatu lokasi demi kepentingan penyidikan, begitupula hinting pali tujuannya adalah penghentian aktivitas dilokasi sengketa sampai perkara sengketa tersebut telah selesai.

Bagi mereka yang merusak hinting pali akan mendapatkan singer atau sanksi berupa denda. Walaupun upaya masyarakat adat kalimantan tengah ini selalu mendapat penolakan oleh sejumlah tokoh masyarakat adat kalteng seperti ungkapan lewis Memasang Hinting Pali untuk Kepentingan Kelompok akan Dituntut. Sumber : http://www.kaltengpos.web.id/?menu=detail_atas&idm=3663

Namun kesemua itu pada hakikatnya masyarakat ingin berdamai dengan pihak yang bersengketa walaupun masyarakat selalu kalah dan dipersalahkan.

pasal –pasal mengenai hinting pali yang diatur dalam hasil perjanjian tumbang anoi yaitu :
Pasal 27
Singer Tetes Hinting Bunu (Denda adat menghentikan permusuhan)
Penjelasan:
  1. Mengakhiri bunu permusuhan antara manusia perorangan atau antar kelompok.
  2. Untuk mengakhiri baleh bunu dengan kayu kalau ada yang mati terbunuh, terjepit, atau tertusuk kayu di hutan (terhadap unsur flora).
  3. Mengakhiri baleh bunu dengan bajai kalau ada orang yang mati disambar buaya atau ular berbisa atau unsur fauna lainnya.
  4. Mengakhiri baleh bunu danum jika ada atau beruntun mati lemas dalam air.
  5. Demikian pula halnya terhadap beberapa unsur taluh/roh gaib yang jahat hati dengan manusia.
Pelaksanaannya:
  1. Dalam suatu upacara pesta adat potong hewan besar seperti babi, sapi atau kerbau dihadapan orang banyak.
  2. Melalui behas tawur, mengundang unsur taloh/roh gaib, dan liau tertentu, diundang atau dijemput pula unsur ilah-ilah penguasa lingkungan langit, bumi dan air,, diminta ikut serta menghakimi atau menyaksikan sumpah/janji.
  3. Dalam pesta adat makan bersama ini dilaksanakan acara khusus yang disebut sapa sumpah pasak teguh malentup awang baluh, hatatek uei, malabuh batu, marapak ijang pahera, hatawur uyah kawu, hatindik sawang-bungai, mamapak baji/paku hai intu batang kayu bagita hai dengan hakekat bersama pihak yang pernah bermusuhan saling tidak akan dendam, saling berbasuh rasa bermusuhan.
  4. Dari pihak-pihak yang berani melanggar sumpah/janji ini, pihaknya akan dimakan atau terjadi sasaran oleh sumpah sebanyak tersebut diatas (lihat pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, dan 26).
Keterangan singer sahiring menurut norma hukum adat mengenai kasus pembunuhan secara ringkas:
  1. Musibah karena unsur flora, dibalas bunu dengan unsur flora, diakhiri dengan sumpah/janji dalam perdamaian.
  2. Musibah karena unsur fauna, dibalas bunu dengan unsur fauna, diakhiri dengan sumpah/janji dalam suatu perdamaian yang sama.
  3. Demikian juga sifatnya dengan sesama manusia.
  4. Sasaran sebenarnya terhadap a dan b di atas, ialah menuju roh gaib (taluh) yang menunggang fisik (tubuh) a atau b sebagai/dianggap bersekongkol dengan kedua oknum. Dari kedua unsur itu, yang mencoba untuk bertindak jahat terhadap manusia, sehingga manusia berak menuntut dan menghukum, unsur lainnya diikutsertakan.
Pasal 58
Singer Pali Karusak Hinting (denda adat kerusakan hinting pali)
Penjelasan:
Hinting Pali bahagian dari kepercayaan (ritual adat), dapat dipasang di ladang, di muka rumah, atau di sungai, berkaitan dengan penangkal hama padi, ritual pesta atau ritual sesudah kematian selama 3, 7, 14, 21 hari masing-masing menurut keperluan. Ditandai dengan rentangan tali pendek atau panjang, pancangan tombak, gantungan daun sawang yang ditandai dengan kapur putih dan lain-lain. Barang siapa mengejek atau merusak hinting pali itu sebelum waktunya akan dituntut hukuman adat sesuai pasal ini.
Sanksi:
Denda adat sebesar 15-30 kati ramu ditambah dengan biaya pesta damai potong ayam seperlunya, yang pada hakekatnya mendamaikan diri terhadap unsur roh gaib. sumber : http://jurnaltoddoppuli.wordpress.com/tag/budaya/

            Upaya masyarakat dalam hal mempertahankan tanah seharusnya didukung oleh semua pihak namun pada kenyataanya, masyarakat selalu menjadi korban atas kebijakan yang mengatasnamakan masyarakat.

Sang Penggoda
Front Marhenis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar