Jumat, 11 Mei 2012

Hasil Diskusi Forum Study Hukum Palangka Raya


Pertemuan     : I
Tempat           : STIH-TB (sekolah tinggi ilmu hukum-tambun bungai) Palangka Raya
Waktu /Tgl     : 19.00 – 21.00 WIB, 17 November 2011
Pemateri         : Tisat Apriandi
Peserta            : 10 orang

Gambaran Hukum Indonesia 
A.    Sejarah Hukum Indonesia
  • UUD 1945
  • Berlakunya KUHP dan KHUPerdata karena demi tidak terjadinya kekosongan hukum indonesia setelah merdeka, oleh sebab itu bangsa ini mengunakan istrumen hukum buatan belanda dengan asas kokondasi (dimana hukum yang dijalankan dinegara penjajah berlaku dinegara yang sedang dijajah)
  • KUHAP (kitab hukum perdata) mengatur tentang dengan adanya pembagian – pembagian :
  1. Buku I mengatur tentang Orang
  2. Buku II mengatur tentang Benda
  3. Buku III mengatur tentang Perikatan
  4. Buku IV mengatur tentang Daluarsa
  5. BERLAKUNYA KUHP PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata di Indonesia adalah hokum perdata barat dan hokum perdata nasional
  1. hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan zaman colonial belanda yang berlakunya di Indonesia berdasarkan aturan peralihan UUD1945 misal BW (KUHAP)

  • KUHP (kitab hukum pidana)
  1. Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

B.     Definisi Hukum indonesia menurut para ahli (sarjana hukum)
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi  kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.
C.    Unsur-unsur hukum indonesia
    1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
    2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
    3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
    4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
D.    Sumber-sumber hukum indonesia
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
  1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
  2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

  • Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
  • Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
  • Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
  • Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan
  • Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
E.     Sistem hukum indonesia
bahwa sistem indonesia lebih mengarah kepada sistem eropa kontinental bahwa hukum itu adalah undang-undang namun sitem hukum indonesia juga mengenal sistem anglo saxon hukum adalah keputusan hakim melalui yurisprudensinya.
F.     Negara hukum
Banyak orang mengatakan bahwa indonesia adalah negara hukum lalu apa yang menjadi negara hukum itu adalah sebagai berikut :
  1. Adanya supremasi Hukum
  2. Adanya equality before of law ( semua orang sama dihadapan hukum)
  3. Penegakan hukum harus ada dasar hukumnya
Tujuan hukum indonesia
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
Prof Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
  • keadilan
  • kepastian
  • kemanfaatan
H.    Kelemahan hukum indonesia
Kelemahan hukum indonesia dapat dilihat dari sudut pandang sebagai berikut :
  1. Subtansi Hukum
  2. Struktur/Penegak Hukum
  3. Kultur Hukum
Subtansi hukum
Hukum itu baik jika sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu meliputi : keadilan, kemamfaatan dan kepastian. Hukum itu harus adil tidak membeda-bedakan, memenuhi kewajiban kepeda pemegang hak dan memberi sanksi sesuai dengan bentuk perbuatanya saat melawan hukum. Hukum itu harus bermanfaat bagi semua bukan hanya segelintir orang saja. Hukum itu harus pasti mempunyai kekuatan melindungi dll.
Struktur/Penegak Hukum
walaupun undang-undang jelek namun dipegang orang baik pasti akan menjadi baik dan jika undang-undang itu baik dipegang orang yang buruk maka burukpulah undang-undang itu”
Kultur Hukum
Dimana kesadaran hukum dimasyarakat kita masih lemah contoh tentang tatatertip berlalu lintas.
I.       Diskusi
Seharusnya hukum pada hari ini harus sesuai dengan teorinya namun pada prakteknya hukum adalah sebuah prodak politik dari sang pembuat undang-undang itu sendiri yang sarat akan kepetingan mereka. Tujuan hukum diindonesia di buat kabur bahkan sudah keluar dari subtansi dimana keadilan dapat dibeli dan ketidakadilan menjadi hak masyarakat miskin. Fakta – fakta kasus-kasus hukum pada hari ini sudah menjadi gambaran seperti apa wajah hukum kita pada hari ini. Perlu ada terobosan dan pembaharuan dibidang hukum karena hukum positif indonesia warisan kolonial belanda ini sudah kian tidak relevan lagi dengan perkembangan jaman bahwakan belanda sudah tidak memakainya. Pembuat undang-undangpun belum mampu membuat produk hukum untuk masa yang akan datang masih terpaku pada adanya rangkaian peristiwa hukum dulu baru ada undang-undang yang memayunginya contoh sederhana undang-undang terorisme dan penaganan masalah cyber crime. Masalah lain adalah dimana masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan undang-undang dan para akedimisi hukum terkesan engan terlibat aktif dalam ranah pembaharuan hukum yang pro kepada masyarakat.
Kesimpulan
Bagaimana mengambil ruang-ruang dalam pembentukan undang-undang yang pro dengan rakyat seperti pembuatan naskah akademik. Mengunakan mekanisme hukum untuk mengembalikan itu sendiri ketujuan awal hukum dibuat untuk apa ? sepeti uji materi/judicial review, legal standing dll.
Catatan :
1.      Membuat modul pembelajaran tentang forum ini biar terarah dan terukur
2.      Adanya kesadaran tentang hukum dan akhirnya melakukan advokatsi kepada masyarakat baik secara litigasi dan nonlitigasi
3.      Pertemuan diskusi selanjutnya dilaksanakan pada hari Minggu 20 November 2011, alamat : Aula STIH-TB Palangka Raya, Jl. Sisingamaraja dengan tema “ mengenal asas-asas hukum Indonesia”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar