Jumat, 11 Mei 2012

Hasil diskusi FORDIMA tentang RUU Perguruan Tinggi, UNKRIP 26 November 2011



Narasumber                 :
  1. Fahruddin Fitryah ( Jurnalis Merdeka News)
  2. Fandy Ahmad Chalifah ( Staf Walhi Kal-teng)
Peserta                         :
  1. Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAH)
  2. Mahasiswa Universitas Kristen Palangka Raya (UNKRIP)
  3. Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UNPAR)
  4. Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Managemen Komputer (STIMIK) Palangka Raya
Pemaparan Materi       : Fandy Ahmad Chalifah
  • Latar belakang lahirnya RUU PT sebenarnya diawali dengan adanya pembatalan Undang-Undang No.9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum pendidikan yang secara umum dikenal dengan istilah UU BHP. Pada bulan April 2010 UU BHP dibatalkan oleh Makamah Konstitusi ( MK) yang diajukan oleh para pemohon dengan berbagai latar belakang, baik dari kalangan akademisi, pemerhati pendidikan, para orang tua dan mahasiswa itu sendiri. UU BHP dipandang sebagai perwujudan dimana pemerintah melepas tangung jawab sebagai penyelengara pendidikan diserahkan kepada pihak investor. Bentuk swastanisasi dunia kampus ini tentunya memberat peserta didik itu sendiri yaitu mahasiswa dikarenakan dalam UU BHP 1/3 anggran penyelengara pendidikan dibebankan kepada mahasiswa. Salah satu contoh kecil sekarang dikampus UGM dimana fasilitas Laboritorium Internet yang seharusnya dapat diakses secara gratis namaun pada hari ini para mahasiswa harus membayarnya. RUU PT tidak jauh berbeda dengan UU BHP karena didalam pasal 76 ayat (4) mahasiswa menangung paling banyak 1/3 dari biaya operasional penyelengaraan pendidikan tinggi. Disini cukup jelas sekali pemerintah melepaskan tangung jawabnya tidak mampu dilarang kuliah.
Pemaparan materi        : Fahruddin Fitryah
  • RUU PT tidak lebih hanya sebagai hasil kloningan UU BHP dimana semangat keduanya mengarah kepada liberalisasi dan kapitalisasi didunia pendidikan. RUU PT Jika dikaji secara sosiologis, filosofis dan yuridis juga masih lemah. Dilihat secara yuridis RUU PT tidak sesuai dengan atau bertentangan dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (3) menyebutkan “ pemerintah menyelengarakan suatu sistem pendidikan dalam satu undang-undang “ UU yang dimaksud adalah UU No.20/23 tentang sistem pendidikan nasional (sikdiknas) yang didalam juga sudah mengatur mengenai perguruan tinggi. Secara sosiologis dapat dilihat bagai RUU PT ini sangat prematur dimana jarak pembahasan rancangan Undang-undangnya sangat singkat sekali dan hanya dibahas Di DPR saja. Secara filosofis tentunya RUU PT ini bertentangan dengan amanat pembukaan UUD 1945 dimana secara jelas menyatakan bahwa tangung jawab penyelengaraan dunia itu ditangan pemerintah.
Tangapan -tangapan    :
  1. Dimana RUU PT ini tidak adil terhadap perguruan tinggi swasta, anggaran 20% APBN dan APBD hanya hanya untuk PTN, RUU PT ini juga syarat dengan komersialiasi dunia kampus dimana PT diberikan kekuasaan otonom dan dimana pemerintah mendorong dunia industri terlibat dalam penyelengaraan dunia pendidikan dengan timbak balik adanya insentis untuk dunia industri. RUU PT juga merugikan masyarakat karena harus ikut andil dalam hal pemberian beasiswa kepada mahasiswa. RUU PT ini jelas arahnya hanya untuk mencari niralaba atau keuntungan semata, alih-alih mencari pendidikan yang murah serta gratis jika RUU PT ini mengamanatkan tentang mencari keuntungan.
  2. Maka RUU PT ini harus ditolak karena akan menjadi mimpik buruk bagi masyarakat yang ingin mengenyam pendidikan diperguruan tinngi.
Tetaplah bersama kami @ASP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar