Selasa, 06 Maret 2012

Petani Merasa Dikriminalisasi

SAMPIT - Sekretaris Desa Biru Maju, Mulyani Handoyo tidak tinggal diam dengan dakwaan pencurian sawit yang dituduhkan PT Buana Artha Sejahtera (BAS) terhadapnya. Apalagi, sawit yang dipanen terdakwa berada di lahan desa. Untuk itu, tim penasehat hukum Mulyani dari Publik Interes Lawyer Network (Pilnet) Jakarta mengajukan keberatan dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (6/12). Abdul Haris SH, tim Pilnet yang hadir membacakan eksepsi menyatakan, eksepsi yang diajukan bukan sekedar memenuhi prosedur formal, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 KUHAP. Akan tetapi, supaya perkara ini dapat dipahami secara proporsional. "Persidangan terdakwa Mulyani Handoyo yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit ini, merupakan perjuangan petani untuk mempertahankan haknya melawan pengusaha yang menyerobot dan merampas lahan petani dengan berbagai cara, termasuk mengkiriminalisasi dan memenjarakan petani dengan meminjam tangan aparat penegak hukum," urai Abdul Haris. Ia melanjutkan, keberadaan PT Buana Artha Sejahtera dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang perkebunan kelapa sawit, di Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur dulu disebut Kecamatan Kota Besi sama sekali tidak dilandasi atas hak berupa hak guna usaha. Hal ini, dibenarkan dan diperkuat oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya. Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat menunjuk alasan hak PT Buana Artha Sejahtera, yang menunjukkan kapasitas hukum perusahaan perkebunan sawit tersebut, melakukan usahanya di bidang perkebunan di Kecamatan Telawang. Justru, kata dia, warga Desa Biru Maju pemilik tanah dimana PT Buana Sejahtera menanam kelapa sawitnya, diperoleh warga melalui program transmigrasi pemerintah yaitu UPT Padas Sebut D-II, yang dibangun berdasarkan hasil studi rencana teknis satuan pemukiman (RTSP) Departeman Transmigrasi dan PPH yang dilaksanakan oleh konsultan pelaksana PT Geomapindo Tirtamas Pratama tahun 1995. Dengan demikian, terang dia, menurut hukum PT Buana Artha Sejahtera tidak memiliki kapasitas hukum untuk menguasai dan mengusahai lahan yang terdapat di Desa Biru Maju, Kecamatan Talawang untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Keberadaan PT. Buana Artha Sejahtera dalam melakukan usaha di bidang perkebunan, dilandasi atas hak yang tidak sah serta bertentangan dengan hukum yang berlaku. "Seharusnya PT Buana Artha Sejahtera lah pihak yang dihadapkan dalam persidangan yang mulia ini, karena telah melakukan pembukaan perkebunan tanpa ijin dan melakukan perbuatan yang semena-mena, dan bertentangan dengan hukum, dan bukan terdakwa Mulyani Handoyo," papar Abdul Haris. Selain Abdul Haris, eksepsi setebal 10 halaman dibuat tim Pilnet yakni Andi Muttaqien SH, Wahyu Wagiman SH, Iki Dulagin SH, Fatilda Helly Hasibuan SH, Agustinus Carlo Lumban Raja SH, Syamsul Munir SH, Muhnur SH, Tandiono Bawor Purbaya SH dan Aryo Nugroho Waluyo SH. Secara panjang lebar, tim Pilnet menjelaskan, terdakwa Mulyani Handoyo diajukan kepersidangan dan duduk dibangku pesakitan, dilatarbelakangi konflik lahan antara warga Desa Biru Maju dengan PT Buana Artha Sejahtera. Dimana terdakwa merupakan salah seorang dari warga desa tersebut, dan saat ini menjabat sebagai sekretaris Desa Biru Maju. Konflik antara warga Desa Biru Maju dengan PT Buana Artha Sejahtera, diawali dari hadirnya PT Buana Artha Sejahtera di Desa Biru Maju dan menanami tanah milik warga Desa Biru Maju dengan tanaman kelapa sawit. Sebelum Mulyani Handoyo diajukan kepersidangan, telah terlebih dahulu Purnomo, Kepala Desa Biru Maju diperhadapkan kedepan persidangan di pengadilan. Karena mendukung penolakan warga atas tindakan PT Buana Artha Sejahtera yang menanam kelapa sawitnya di lahan milik warga Desa Biru Maju. Tidak menutup kemungkinan PT Buana Artha Sejahtera juga akan mendudukkan warga Desa Biru Maju lainnya, yang berani menolak segala tindakan PT Buana Artha Sejahtera di Desa Biru Maju. Oleh karena itu, harus melihat kasus ini secara cermat, jernih dan teliti. "Kita harus memahami latar belakang masalah yang menyebabkan terdakwa duduk dikursi pesakitan ini. Yakni konflik tanah antara warga dengan PT Buahan Artha Sejahtera, oleh karena itu perkara ini adalah perkara perdata bukan perkara pidana," tegas Abdul Haris didepan majelis hakim dipimpin Saurasi Silalahi SH MH. Diutarakannya, penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap terdakwa telah dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup, seperti yang diatur dalam pasal 17 KUHAPidana, dan tanpa bukti yang cukup seperti diatur dalam pasal 21 KUHAPidana. Berdasarkan surat perintah penangkapan kepolisian tertanggal 24 Agustus 2011, penangkapan terahadap Mulyani Handoyo dilakukan karena diduga keras melakukan tindak pindana di bidang perkebunan, yaitu sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) jo pasal 21 UU No18 Tahun 2004. Demikian juga dalam perpanjangan penahanan. Namun, dalam surat dakwaanya Tigor UM Sirait SH mendakwaterdakwa dengan pasal 362 jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan 2 KUHP. Bahwa pasal yang disangkakan dilakukan dan yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan Mulyani Handoyo, yaitu 47 ayat (1) jo pasal 21 UU No 18 Tahun 2004 telah dinyatakan bertentangan dengan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No 55/PUU-VIII/2010, pada tanggal 19 September 2011. "Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, teranglah bahwa perkara yang disangkakan dilakukan oleh dan yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan terdakwa adalah bukan merupakan tindak pidana," ungkap penasehat hukum terdakwa dalam ruang sidang yang dihadiri belasan warga Desa Biru Maju. "Proses hukum atas diri terdakwa mulai dari penangkapan, penahanan dan penyidikan adalah cacat hukum. Jaksa penuntut umum telah menyusun surat dakwaan dari proses hukum yang cacat ini," tukasnya. Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim menunda sidang pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada JPU menjawab keberatan terdakwa. (cah) 
sumber : Petani Merasa Dikriminalisasi Kalteng pos online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar