Selasa, 06 Maret 2012

FPR-KT Minta Pemerintah Cabut Izin PT BAS

PALANGKA RAYA - Sekitar 30 orang pengunjuk rasa tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Kalteng (FPR-KT) mengelar aksi di bundaran besar Palangka Raya, Kemarin (23/7). Dalam orasinya pengunjuk rasa ini, meminta pemerintah mencabut izin usaha perkebunan kelapa sawit PT Buana Arta Sejahtera (BAS) beroperasi di Kabupaten Kotawarin Timur (Kotim).

Alasan pengunjuk rasa, meminta pemerintah mencabut izin PT BAS ini, karena wilayah transmigrasi desa Biru Maju kecamatan Telawang kabupaten Kotim, telah dirampas PT BAS sejak tahun 2004 secara sewenang-wenang, bahkan belum ada penyelesaian sampai sekarang.
“Warga transmigrasi berhak atas tanah seluas 657 hektare itu, dengan bukti kepemilikan surat keterangan tanah dan telah dibayar pajak sejak tahun 2000. Disisi lain Dinas kehutan Kotim sudah membenarkan tanah tersebut milik warga trasmigrasi,” kata Aryo yang juga sebaga juru bicara aksi.

Ia juga menilai PT BAS justru secara jelas melangar aturan yang berlaku, karena hanya berbekal surat izin prinsip dan surat izin lokasi. Tetapi ironisnya malah berani menyerobot lahan warga mengunakan alat berat seperti bulldozer untuk dijadikan areal perkebunan, tanpa memiliki izin pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan.
Aryo menyatakan selama penyelesaian komplik lahan, telah dilakukan penahanan terhadap Kepala Desa Biru maju oleh penguasa negeri ini. “Kita melihat hal itu sebagai upaya dilakukan PT BAS untuk meredam perjuangan warga yang ingin mempertahankan haknya. Yang lebih parah lagi aparat keamanan seperti Brimob dan TNI terus melakukan intimidasi dan teror,” tegasnya. Bentur intimidasi dialami warga transmigrasi ini terlihat seperti dibongkarnya jalan transportasi penghubung utama kedaerah PT BAS.
Aryo menambahkan selama ini warga trasmigrasi telah melakukan perjuangan atas tanah dirampas oleh PT BAS, mulai tingkat lokal seperti Pemerintah daerah setempat, Pemprov Kalteng, Dinas Kehutanan, Dinas Tenaga kerja sampai Tingkat Nasional yaitu Komisi Yudisial, Komnas Ham, Satgas Pemberantasan Mafia  Hukum hinga Mahkamah Agung.
Tetapi seperti biasanya laporan masyarakat terkait tindakan pelangaran yang dilakukan oleh pihak perusahan selalu berakhir di meja pengaduan semata tanpa bukti ygng kongkrit.
Kalau pun ada tindakkan,  Aryo menilai bahwa kekalahan selalu dipihak masyarakat, meski kesalahan perusahan ada didepan mata sendiri melanggar aturan berlaku di indonesia.
“Kami mengharapkan tanah seluas 657 hektar dikembalikan kepada warga transmigrasi di desa biru maju. Bebaskan segera kepala desa biru maju bapak purnom tanpa syarat. Tarik semua aparat keamanan seperti Brimop dan TNI dari tanah sengketa, dan hentikan segala bentuk intimidasi dan tindakan terhadap warga desa biru maju kabupaten kotawaringin timur,” cetusnya. 
Sekedar diketahui organisasi tergabung dalam FPR-KT yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya (BEM UNPAR), GMNI cabang  Palangka Raya, Himpunan Mahasiswa Huma Betang indonesia (HUMA ITAH), GMKI cabang Palangka Raya, Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Hanau (HMPH) , BEM UNKRIP, Forum Diskusi Mahasiswa, wahana Lingkungan Hidup (WALHI)  Save Our Borneo (SOB) dan LMMDD-KT
sumber : http://wartakalteng.blogspot.com/2011/07/fpr-kt-minta-pemerintah-cabut-izin-pt.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar