Sabtu, 25 Februari 2012

STATUTA SALINGkate SAHABAT LINGKUNGAN KALIMANTAN TENGAH

BAB I
ORGANISASI
Pasal 1

Nama
Organisasi ini bernama Sahabat Lingkungan Kalimantan Tengah yang disingkat SALINGkate

Pasal 2
Bentuk
SALINGkate merupakan sebuah komunitas,terdiri atas pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum yang peduli terhadap lingkungan di Kalimantan Tengah.
Secara resmi terbentuk pada 6 Februari 2011 di Palangkaraya.

Pasal 3
Kedudukan
SALINGkate berkedudukan di ibukota propinsi kalimantan Tengah. Dan untuk di tingkat
nasional SALINGkate merupakan bagian dari SAWA (Sahabat WALHI) yang berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
Pasal 4
Sifat dan Tujuan
SALINGkate bersifat pluralistik environmentalisme dan independen
SALINGkate bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya terlibat dalam upayaupaya penyelamatan lingkungan dari hal terkecil yang bisa dilakukan yang dimulai dari diri sendiri, keluarga terdekat dan lingkungan sekitar.

Pasal 5
Kegiatan
Untuk mencapai tujuannya,SALINGKate melaksanakan kegiatan kampanye kreatif Publik terkait isu lingkungan dan Publikasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan

Anggota SALINGkate terdiri atas anggota penuh dan anggota pendukung (Supporting peoples).

Anggota penuh adalah anggota yang pernah mengikuti Training GSM-SALINGkate dan memiliki sertifikat keanggotaan. Sedangkan anggota pendukung (Supporting peoples) adalah mereka yang mendukung dan terlibat aktif dalam kegiatan SALINGkate baik berup waktu,tenaga dan juga finansial dan menyatakan kesediaan untuk menjadi supporting peoples SALINGkate.
Pasal 8
Masa Keanggotaan
Keanggotaan SALINGkate berlaku seumur hidup
Pasal 9
Kehilangan Keanggotaan
Anggota SALINGkate dapat kehilangan keanggotaannya apabila :
a.       Meninggal Dunia
b.      Mengundurkan Diri
c. Diberhentikan Kehilangan keanggotaan disahkan dalam Pertemuan Tahunan SALINGkate/PTS

Pasal 10
Mekanisme Penerimaan Anggota
Untuk menjadi anggota penuh SALINGkate dengan mengikuti Training GSM yang
diselenggarakan oleh SALINGkate. Sedangkan untuk menjadi anggota pendukung (Supporting Peoples) cukup dengan menyatakan kesediaan secara tertulis dan mendukung kegiatankegiatan yang dilaksanakan oleh SALINGkate.
BAB III
KELEMBAGAAN
Pasal 11
Struktur Organisasi
Struktur kelembagaan SALINGkate terdiri atas Dewan Pembina dan Penasehat (DPP), Dewan Pengurus Harian (DPH) serta Anggota.
Pasal 12
Hubungan dengan WALHI Kalteng
SALINGkate terbentuk atas inisiasi dari WALHI kalteng dan merupakan bagian dari SAWA (Sahabat Walhi), namun secara kelembagaan bersifat otonom dan memiliki Statuta tersendiri.


BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 1
3
Rapat Pengambilan Keputusan Pengambilan keputusan dalam kelembagaan SALINGkate dilakukan secara mufakat melalui
rapat-rapat yang terdiri atas :
1. Pertemuan Tahunan SALINGkate (PTS), merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang dilaksanakan satu tahun sekali untuk menetapkan Dewan Pembina dan Konsultasi(DPK) dan Dewan Pengurus Harian (DPH) SALINGkate serta forum untuk meminta pertanggungjawaban Kepengurusan SALINGkate apabila masa jabatan telah berakhir.
2.      Rapat Pleno, merupakan rapat bersama antara DPK,DPH serta anggota SALiINGkate.
3.   Rapat Kerja, merupakan rapat Dewan Pengurus Harian SALINGkate untuk membahas program kerja triwulan dan hasilnya dikonsultasikan kepada Dewan Pembina dan Konsultasi.
4.      Rapat Harian, merupakan pertemuan rutin untuk membahas hal-hal yang dianggap perlu untuk kelancaran jalannya kinerja SALINGkate,minimal dilaksanakan satu kali dalam sebulan.

Pasal 14
Program Kerja
Program kerja SALINGkate direkomendasikan pada saat Pertemuan Tahunan
SALINGkate (PTS), kemudian disusun dalam sebuah kerangka kerja berupa program kerja dalam Rapat Kerja DPH dan dikonsultasikan serta ditetapkan oleh DPK melalui Rapat Pleno.
Program Kerja disusun per tiga bulan kegiatan (Triwulan) atau pun disesuaikan dengan keadaan.
BAB V
PENDANAAN
(FUNDRAISING)
Pasal 15
Sumber Dana
1.      Sumber dana SALINGkate diperoleh dari :
a.       Iuran anggota
b.      Sumbangan dari masyarakat, swasta, pemerintah atau lembaga lainnya baik nasional maupun internasional yang mendukung upaya-upaya penyelamatan lingkungan.
c.       Usaha-usaha lain yang legal dan tidak bertentangan dengan Statuta SALINGkate.
2.      Tata cara pengelolaan sumber dana SALINGkate diatur dalam mekanisme tersendiri atas kesepakatan bersama.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Perubahan Statuta
1.      Perubahan Statuta dapat dilakukan di dalam Pertemuan Tahunan SALINGkate (PTS)
2.      Perubahan Statuta dinyatakan sah apabila disetujuai oleh sekurang-kurangnya
setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir dalam proses pengambilan keputusan Pertemuan Tahunan SALINGkate.
BERITA ACARA
PEMBENTUKAN SALINGkate

Pada hari MINGGU tanggal 6 FEBRUARI 2011 bertempat di ruang training Bapelkes
Palangkaraya bertepatan dengan kegiatan Training ENVIRONMENTALIST yang diselenggarakan oleh WALHI kalimkantan Tengah, telah disepakati oleh seluruh peserta training untuk secara Resmi membentuk komunitas pelajar dan mahasiswa yang peduli terhadap lingkungan dalan suatu wadah yang bernama Sahabat Lingkungan kalimantan Tengah yang disingkat SALINGkate. Dan juga telah disepakati, melalui musyawarah mufakat kepengurusan SALINGkate untuk satu tahun ke depan di bawah Pimpinan BENI SISWANTO, dengan susunan kepengurusan akan ditentukan kemudian.
Demikian Berita Acara ini dibuat, agar dapat diketahui semua pihak. Dan dapat ditinjau
kembali bila terdapat kekeliruan di dalamnya.
Palangkaraya, 6 Februari 2011

1 komentar:

  1. Di Statuta yang baru,telah ditambah pasal terkait Kebijakan Hijau salingkate (GREEN Policy Salingkate) untuk Organisasi dan untuk anggota.

    BalasHapus