Ketika Hukum
Negara Tidak Hadir Untuk Rakyat dalam Kasus Lingkungan
Kasus
Meluapnya Limbah PT.Katingan Indah Utama
Masyarakat Adat Desa Kabuau, Kecamatan
Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tenggah
memberikan Sanksi Adat berupa Singer Tuwe Talian atau Denda Tuba Tepian Tempat
Mandi kepada PT.Katingan Indah Utama dengan sanksi adat membayar denda adat
sebesar 30 kati ramu atau senilai Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah),
berdasarkan putusan adat No.01/MA-KBU/2013 yang dikeluarkan oleh Keraptan
Mantir/Let Perdamaian Adat Desa Kabuau.
Masyarakat adat Desa Kabuau menilai bahwa
pihak perusahaan telah melanggar hukum adat Dayak Ngaju Pasal 41 yakni Singer
Tuwe Talian atau Denda Tuba Tepian Tempat Mandi dimana limbah CPO PT. Katingan
Indah Utama meluap pada tangga 3-4 Juli 2013. Pada hari rabu 3 Juli 2013 limbah
CPO PT.Katingan Indah Utama yang berada pada kolam I meluap kejalan, selokan
dan anak sungai samping pabrik. Kemudian pada hari kamisnya 4 Juli 2013 limbah
dipabrik composting meluap deras kerawa dan mengalir kesungai Tualan.
Tidak adanya penyelesaian oleh Pemerintah
Daerah terhadap persoalan limbah PT.Katingan Indah Utama (KIU) membuat lembaga
adat setempat mengambil sikap untuk menyelesaikan persoalan ini yang tentunya
sangat merugikan masyarakat.
Masyarakat mempunyai hak untuk menikmati
lingkungan yang sehat seperti yang tertuang dalam UUD 1945, apa yang telah ditempuh oleh masyarakat
merupakan sisi lain dimana aparat penegak hukum kian lambat untuk menyelesaikan
kasus-kasus lingkungan. Hukum negara tidak pernah hadir memberi rasa keadilan
sehingga masyarakat memilih hukum adat selaku hukum yang masih hidup dan
merupakan warisan dari para leluhur mereka. Hukum adat adalah salah satu sumber
hukum negara dimana ruang adat harus diakui dan dilindungi oleh negara, namun
apabila negara tidak hadir disana maka masyarakat sendiri yang akan menjalankan
hukum tersebut.
Kami mendukung apa yang sudah dilakukan oleh
masyarakat dalam melindungi lingkunganya agar tetap sehat. Lalu pertanyaan
selanjutnya dimana peran aparat penegak hukum selama ini, mengapa selalu lamban
dalam merespon laporan-laporan yang telah masyarakat ajukan. Ini tentunya
sebuah ironi dimana seharusnya aparat penegak hukum sebagai garda terdepan
untuk melindungi masyarakat akhirnya masyarakat sendiri yang bertindak.
Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum
harus berkaca pada kejadian ini jangan hanya diam tanpa ada tindakan. Jangan
malah terbalik jika perusahaan yang melaporkan suatu kasus dimana masyarakat
sebagai pelakunya maka laporan tersebut dengan singkat diproses sedangkan jika
laporan itu datangnya dari masyarakat maka laporan tersebut sangat lamban
sekali diproses.
Jangan salahkan masyarakat jika terus
bertindak sendiri untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. Aparat
penegak hukum harus mengevaluasi diri atas kejadian ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar