Jumat, 13 Juli 2012

Sejarah Pertamina Sejarah Nasionalisasi Sumber Daya Alam Indonesia Oleh Aryo Nugroho Waluyo


Sejarah Pertamina Sejarah Nasionalisasi Sumber Daya Alam Indonesia
Oleh
Aryo Nugroho Waluyo

Dalam sejarah industri perminyakan dunia, Indonesia termasuk salah satu daerah penghasil minyak penting yang pertama sekitar penghujung abad ke-19. Permulaan pencarian minyak di negeri ini hanya berselisih waktu dua belas tahun dengan kejadian penting di Amerika serikat pada tahun 1859 ketika Kolonel Drake di Titusville, Pennsylvania melakukan pemboran sumur pertamanya. Pencarian tersebut dilakukan oleh Jan Reering, yang kemudian tercatat sebagai orang pertama yang melakukan pencarian minyak secara komersil di negeri ini.  

Di Cibodas, di lereng Gunung Ciremai (Jawa Barat) tahun 1871 Reering  membuat sebuah kamp dimana ia menggunakan menara pengeboran model Pennsylvania yang digerakkan oleh lembu, tapi tidak satu pun dari empat buah sumur yang digalinya menghasilkan minyak secara komersil sekali pun di tempat itu banyak terdapat “Oil seepages”, yaitu rengkah-rengkahan tanah yang mengandung minyak. Dua belas tahun sesudah usaha Reering yaitu pada tahun 1833 seorang inspektur perkebunan di daerah Langkat (Sumatera Utara) Aeilko Jana Zijlker, merupakan orang kedua yang tercatat sebagai pencari minyak di negeri ini. Pada suatu hari ketika sedang melaksanakan inspeksi, Zijlker berteduh di sebuah tempat karena hujan sampai larut malam, kemudian salah seorang pembantunya menyalakan sebuah obor yang sebelumnya dicelupkan ke dalam cairan hitam yang terdapat dipermukaan sebuah genangan air di tempat itu. Ternyata nyala api obor yang berbeda dengan nyala api biasa membuat Zijlker pada keesokan harinya memeriksa genangan tersebut, yang kemudian mengenal bau khas tempat itu sebagai bau minyak bumi.

Dengan modal yang didatangkan dari Negeri Belanda, Zijlker membentuk sebuah perusahaan. Tempat dimana ia menemukan minyak tadi, dikenal dengan nama Telaga Tiga, ia mencoba melakukan pemboran pada tahun berikutnya tapi hasilnya kurang memuaskan. Pemboran kedua dilakukannya di Telaga Tunggal (15 Juni 1885) yang kemudian terbukti bahwa daerah itu mempunyai potensi komersial. Di pangkalan Brandan sebagai kantor pusatnya dibangun sebuah pengilangan minyak yang rampung dikerjakan pada bulan Februari 1892. Enam tahun kemudian (1898) dibangun tanki-tanki penimbunan serta fasilitas penimbunan dan fasilitas pelabuhan di Pangkalan Susu, tempat ini kemudian terkenal sebagai pelabuhan ekspor minyak pertama di Indonesia.

1.1.1     Kebijaksanaan Pemerintah Hindia Belanda
Kebijaksanaan Pemerintah Hindia Belanda yang berkaitan dengan kegiatan pencarian minyak bumi bertolak dari Undang-Undang Pertambangan (Mijnwet) tahun 1899. Menurut Undang-Undang tersebut kegiatan di bidang ini dapat diproduksi oleh perusahaan minyak atas dasar system “konsesi”. Konsesi ini berlaku untuk 75 tahun yang setiap acrenya dipungut pajak sebesar satu persen dan pungutan lainnya yang diperoleh dari nilai setiap minyak yang dihasilkan. Sebelumnya pada tahun 1918 konsesi-konsesi untuk dioperasikan di daerah-daerah di wilayah Indonesia sepenuhnya ditujukan terhadap perusahaan-perusahaan asing Amerika serikat. Tetapi alasan diadakannya perubahan terhadap kebijaksanaan itu tidaklah semata-mata karena adanya tekanan dari pihak Amerika serikat, akan tetapi disebabkan pula Pemerintahan Hindia Belanda tidak mampu lagi melakukan kegiatan perminyakan sendiri yang membutuhkan modal yang sangat besar. 

            Kontrak baru itu mulai dikenal dengan nama Kontrak 5-A dimana dalam paragraf 5-A dari Undang-Undang itu ditentukan pendapat yang lebih tinggi bagi Pemerintah dari setiap konsesi baru yang diberikan, antara lain dalam kontrak itu ditetapkan bahwa Pemerintah menarik cukai sebesar empat persen dari harga minyak yang dikapalkan dan 20 persen pajak umum terhadap “corporate profits”.. Dengan demikian pemerintah menerima 50 persen kurang sedikit dari laba (profits), yang berarti suatu penerimaan yang pada dasarnya lebih tinggi dari penerimaan Negara-negara penghasil minyak di Timur Tengah pada masa sebelum Perang Dunia Kedua.

            Daerah yang pertama-tama diharapkan dapat beroperasi ialah daerah Jambi (Sumatera), Daerah ini oleh ahli-ahli geologi dinilai sangat menarik karena memiliki oil seepages. Pada akhirnya daerah-daerah tersebut diserahkan kepada NIAM (Nederlandsch Indisch Aardolie Maatscahappij) pada tahun 1921 yaitu sebuah perusahaan patungan antara Shell dan pemerintah Hindia Belanda sendiri.

1.1.2     Perusahaan minyak asing sebelum Perang Dunia ke-2
            Diantara perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia sebelum Perang Dunia Kedua adalah NIAM (Nederlandsch Indisch Aardolie Maatscahappij) yang mendapat hak konsesi mulai bulan Juli 1921 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 1960 keuntungan NIAM dibagi 50-50 dengan Pemerintah Hindia Belanda. Tanggung jawab manajemen seluruhnya diberikan kepada SHELL, termasuk juga pengembangan dan operasi lapangan. Selain Jambi, perusahaan ini mendapat tambahan daerah konsesi di Kalimantan yaitu di pulau Bunyu, dan daerah Teluk Aru di Sumatera Utara.
            Pada saat Jepang berhasil menguasai negeri ini dari Belanda, kehadiran perusahaan minyak Amerika ini tetap tidak diinginkan oleh Pemerintah Hindia Belanda, sekalipun perusahaan tersebut diberikan daerah konsesi.

Gulf Oil adalah sebuah perusahaan Amerika lain yang masuk Hindia Belanda (Indonesia) pada tahun 1928. Ia memilih suatu daerah di Sumatera Utara yang tadinya telah diberikan kepada suatu perusahaan Belanda Permintaan mereka terhadap daerah konsesi itu ditolak.

Standar Oil Of California mengalami kesulitan yang sama seperti standar oil of New Jersey.  Permintaan konsesi mereka di Sumatera ditolak tahun 1929, demikian juga yang di Kalimantan dan yang di Irian Jaya tahun 1922. Pada tahun 1936 Standar Oil of California mengadakan kerjasama dengan Texas Company (Texaco) untuk usaha-usahanya di luar negeri, terutama di Asia. Sebagai bagian dari kerjasama, NPPM menjadi pemilik dengan jumlah sama dengan bagian kedua perusahaan Amerika tersebut dan juga menjadi anggota kelompok yang terkenal dari California Texas Oil Company (Caltex).

            Caltex menggali sumur eksplorasinya yang pertama di Rokan Blok (1939) di Sebanga, 65 km sebelah Utara Pekanbaru Sumatera Tengah. Hasilnya menunjukkan bahwa di tempat itu memang terdapat minyak. Setelah perang Dunia Kedua selesai lapangan Minas berkembang menjadi salah satu dari 25 lapangan minyak terbesar di dunia.

1.1.3     Minyak setelah Kemerdekaan 
Selama Perang Kemerdekaan kegiatan pencarian minyak terhenti berkenaan dengan situasi dan kondisi tanah air yang sedang terancam. Pada masa ini timbul apa yang dinamakan “Laskar Minyak” yang terdiri dari karyawan-karyawan dan veteran-veteran yang pernah berkecimpung dalam kegiatan perminyakan, baik dilapangan maupun di pabrik-pabrik pengilangan. Mereka ini sangat berjasa dalam menunjang roda revolusi dengan mensuplai minyak tanah dan bahan bakar bagi keperluan kapal terbang dan kendaraan-kendaraan lain yang sangat sulit diperoleh pada saat itu.

            Di Sumatera Selatan, kelompok laskar minyak membentuk “Perusahaan Minyak Republik Indonesia” (PERMIRI). Setelah peristiwa “Perang Lima Hari” di Palembang pada awal Januari 1947 PERMIRI memindahkan kantornya ke Prabumulih. Bersamaan dengan itu, Belanda yang berhasil menduduki kota Palembang berusaha memperbaiki pengilangan minyak di Plaju. Dengan majunya pasukan-pasukan Belanda ke daerah pedalaman setelah melancarkan “aksi polisional pertama” PERMIRI kehilangan kontrol atas minyak-minyak utamanya.

            Menurut sejarah dari Kenali Asam, pada saat itulah mulai diproduksi bensin kapal terbang pertama oleh pegawai perusahaan asing sebelum perang dunia II yang dipakai untuk menerbangkan para pejabat dan anggota misi-misi Negara asing yang datang ke Indonesia selama perang kemerdekaan, operasi minyak ini berlanjut sampai “Aksi Polisional kedua” bulan Desember 1948 ketika  PERMIRI terpaksa untuk kedua kalinya meninggalkan daerah operasi terakhirnya dan membubarkan diri. Di pulau Jawa, Pemerintah Republik membentuk “Perusahaan Tambang Minyak Nasional” (PTMN) di daerah Shell lama, yaitu di sekitar Kawengan dan Kilang minyak Cepu dimana perusahaan ini sudah mulai aktif mengadakan kegiatannya.

            Setelah penyerahan kedaulatan tahun 1949, timbul masalah baru mengenai status konsesi SHELL (salah satu perusahaan asing Belanda yang memegang kendali besar selain STANVAC dan CALTEX) di Sumatera Utara dan Jawa Tengah, yang selama perang kemerdekaan tetap berada di tangan Republik. Publik opini ada saat itu menentang dikembalikannya kedua konsesi tersebut kepada SHELL, pada saat yang tidak menentu itu Kepala Operasi Perminyakan di Jawa Tengah mengambil suatu tindakan yang didukung oleh Serikat Buruh Minyak (SBM) yang beraliran kiri yaitu dengan membentuk Perusahaan Tambang Minyak Republik Indonesia (PTMRI).

            Di Sumatera Utara, bekas perusahaan SHELL di Pangkalan Brandan, perusahaan serupa (PTMRI) juga dibentuk dan mulai dibuka perundingan dengan pihak ketiga untuk mengekspor hasil produksinya ke Singapura. Rencana mereka ini dibatalkan oleh pemerintah karena khawatir timbulnya tuduhan penyelundupan, namun di Jawa Tengah pengurusan perusahaan itu tetap diberikan kepada PTMRI  yang kemudian pada tahun 1957 jatuh dibawah kendali militer yang merubah statusnya menjadi “Tambang Minyak Ngoblo” (TMN). Setelah dikeluarnya Undang-Undang No. 44 Tahun 1960 status perusahaan dirubah lagi menjadi PN. PERMIGRAN.

            Pada tanggal 16 Juni 1957, sekelompok pemimpin masyarakat di Pangkalan Brandan mengadakan rapat raksasa yang diperkirakan dihadiri lebih kurang 15.000 orang. Mereka menuntut supaya Pemerintah Pusat segera mengambil alih kepengurusan TMSU ( Tambang Minyak Sumatera Utara) demi kepentingan rakyat banyak, dan meminta supaya penjualan besi tua yang dilakukan oleh Koordinator TMSU segera dihentikan. Sebulan kemudian setelah rapat itu pada tanggal 22 Juli 1957, Menteri Perindustrian dan Perdagangan melimpahkan tugas untuk mengoperasikan perusahaan tambang minyak Sumatera Utara kepada Staf Angkatan Darat yang pada saat itu dipegang oleh Mayjen. A.H. Nasution. Prioritas tugas yang diberikan diletakkan pada rehabilitasi lapangan-lapangan yang ada supaya hasilnya bisa diekspor untuk mendapatkan dana bagi pengembangan selanjutnya.

Pada tanggal 15 Oktober 1957 oleh Mayjen Nasution menunjuk Dr. Ibnu Sutowo sebagai pemimpin. Pada tanggal (10 Desember 1957) nama perusahaan itu dirubah menjadi PT. PERUSAHAAN MINYAK NASIONAL (PT. PERMINA) agar lebih bersifat nasional dan disahkan oleh Menteri Kehakiman pada tanggal 5 April 1958. 

Pada saat peralihan pemerintahan Hindia belanda ke Pemerintah Republik Indonesia, status perusahaan minyak NIAM (Nederlandsch Indisch Aardolie Maatscahappij) pun turut berubah. lima puluh persen saham yang tadinya dimiliki oleh Pemerintahan Hindia Belanda beralih tangan ke Pemerintahan RI dan tahun 1958 namanya lalu diganti menjadi  PT. PERMINDO (PT. Pertambangan Minyak Indonesia). Pada tahun 1961 status PERMINDO dirubah menjadi P.N Pertambangan Minyak Indonesia (P.N. PERTAMIN) dan kerjasama dengan pihak SHELL tetap diteruskan, disamping itu P.N. PERTAMIN juga ditugaskan untuk memonitor kegiatan dari perusahaan PAN AM.

Antara Juli 1964 dan Juli 1965 terjadi penandatanganan persetujuan  pembelian fasilitas-fasilitas pemasaran dari SHELL, STANVAC, dan CALTEX dengan PERTAMIN yang disebut dengan Kontrak Karya. Pembelian Kilang minyak Stanvac di Sungai Gerong Baru mulai dilaksanakan mulai tahun 1969. pengoperasian lapangan-lapangan Ex Shell maupun kilang Plaju dilakukan oleh PERMINA yang kemudian dikenal dengan Permina “Gaya Baru”. Akhirnya pemikiran tentang adanya suatu kesatuan perusahaan minyak Nasional menjadi terwujud dengan penggabungan PERTAMIN dan PERMINA pada tanggal 20 Agustus 1968 dengan nama P.N. PERTAMINA singkatan dari Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional.  

Di bawah kepemimpinan yang dinamis dan ditunjang oleh semangat kerja yang tinggi PERTAMINA kemudian berkembang dengan pesat. Kemajuan-kemajuan yang nyata juga terlihat dibidang pengilangan. Pabrik pencarian gas alam (LNG) dibangun di Arun Aceh sebanyak tiga proses train. Adapun lima unit Daerah Operasi Produksi Minyak di Indonesia adalah sebagai berikut :
Tabel 1.1
Unit Operasi Daerah Produksi
Unit
Wilayah
Kantor
I
Sumatera Utara dan Aceh
Pangkalan Brandan
II
Jambi, Sumatera Selatan dan lampung
Plaju
III
Jawa dan Madura
Jakarta
IV
Kalimantan, Tarakan, Bunyu
Balikpapan
V
Indonesia Bagian Timur (Sulawesi, Maluku dan Irian Barat)
Sorong
Pesatnya perkembangan PERTAMINA ini tentunya perlu juga ditunjang oleh sarana administrasi yang lengkap dan teratur, yang diatur oleh Undang-Undang No.8 tahun 1971 yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Pertamina. Pada tanggal 17 September 1971 diperingati sebagai hari jadi PERTAMINA, sedangkan tanggal 10 Desember 1957 diperingati sebagai hari ulang tahun Pertamina (Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara) yang sejak tahun 2003 statusnya menjadi PERSERO bukan lagi sebagai Badan Usaha Milik Negara.

Era UU MIGAS No.22/2001, Era Liberalsime Kapitalistik
            Negara imprealis tidak akan membiarkan begitu saja Indonesia mengelola sumber daya alamnya dimana dimasa penjajahan mereka mengeruk habis-habisan sumber daya alam kita khsususnya perminyakan. Imperialisme ialah sebuah kebijakan di mana sebuah negara besar dapat memegang kendali atau pemerintahan atas daerah lain agar negara itu bisa dipelihara atau berkembang. Sebuah contoh imperialisme terjadi saat negara-negara itu menaklukkan atau menempati tanah-tanah itu.  Inilah yang terjadi model penjajahan ala baru yang sering disebut dengan era Neo Kolonialsime. Di era Neo-Kolonialisme penjajahan tidak dasarkan penjajahan secara fisik dengan adanya romusa, rodi yaitu kerja-kerja paksa dimana rakyat Indonesia dijadikan budak. Pada era Neo-Kolonialisme mereka masuk lewat undang-undang dimana semua produk undang-undang selalu menguntungkan pihak Negara-Negara Imprealis.

            Masa ORDE BARU adalah masa dimana kedaulatan sumber daya alam kita telah tergadaikan dengan adanya undang-undang penanaman modal asing, lewat undang-undang inilah perekonomian kita berganti wujud menjadi liberalistik dan kapitalistik. Ekonomi Liberalistik dan Kapitalistik memposisikan Negara tidak berperan dalam hal penyelengarakan ekonomi semuanya diserahkan kepasar dan diatur oleh pasar internasional. 

            Menyoroti Undang-Udang No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Dr.Kurtubi (pengamat perminyakan Indonesia) menyatakan :  "Dalam pasal 1 angka 23 pasal 4 menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah. Lalu BP migas menandatangani kontrak dengan kontraktor minyak.[1]

Berarti di sini polanya telah melanggar konstitusi, karena di sini pemerintah ditempatkan sebagai pihak yang melakukan kontrak, status pemerintah diturunkan," ujar Kurtubi di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/6/2012).

Kesalahan UU Migas selanjutnya yaitu memisahkan usaha hilir dan hulu. Hal ini dinilai menyalahi konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan secara integral.

"Dalam UU migas ini yang menyatakan bahwa perusahaan migas harus dikelola secara terpisah antara bidang usaha hulu dengan bidang usaha hilir. Padahal amanah konstitusi kita pasal 33 menyatakan bahwa minyak bumi dan gas dikuasai negara. Sehingga amanat konstitusi menyatakan bahwa pengelolaan migas harus secara terintegrasi antara hulu dan hilir," ungkap Kurtubi. 

Berdasakan berbagai argumen dalam sidang tersebut dia berharap UU Migas dihapus. "Intinya, cabut semua pasal dalam UU No 22/2001. Pada sektor hulu, BP Migas dibubarkan dan dilikuidasi ke dalam Pertamina sehingga sistem pengelolaannya menjadi sederhana. Di sisi hilir, kita imbau BP Migas dilikuidasi ke dalam Dirjen Migas," ujar Kurtubi.

Masalah perminyakan Indonesia tidak akan selesai jika masih adanya intervensi dari Negara Imprealis oleh sebab itu kembali ke Undang-undang Dasar 1945 dan Trisakti Bung Karno. Dengan sangat jelas dan secara terang benerang Bung Karno menyatakan bahwa bangsa Indonesia harus berdikari atau berdiri dikaki sendiri. Berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, berkepribadian secara sosial budaya adalah seruan Bung Karno pada pidatonya pada Tahun 1963.

Dalam bidang kemandirian politik, Soekarno telah berhasil memperjuangkan Pancasila sebagai kemandirian bangsa Indonesia dengan memiliki ideologi negara sendiri. Soekarno juga telah berhasil mempertahankan persatuan dengan menumpas setiap pemberontakan yang terjadi seperti Permesta, PRRI, DI/NII, dan persoalan Papua. Hanya saja karena kurangnya kemandirian dalam persoalan persenjataan, Soekarno cenderung mendapatkan pasokan senjata dari Rusia, sehingga ideologi komunis berkembang di Indonesia yang puncaknya adalah pertistiwa gerakan 30S/PKI. Sedangkan dalam politik luar negerinya, Soekarno menerapkan politik bebas aktif di mana tidak berpihak pada salah satu blok dunia, sosialis atau kapitalis, namun ikut proaktif dalam mendorong terciptanya perdamaian dunia. Dalam politik ini, Soekarno berhasil mengadakan Konferensi Asia-Afrika (KAA), namun karena negara-negara yang hadir memiliki afiliasi politik terhadap kekuatan Komunis, sehingga kemandirian politik yang dicita-citakan makin bias, terlebih lagi ketika terjadi konfrontasi dengan negara Malaysia. Ketika itu yang dianggap penyelewengan ideologis, adalah banyaknya konsepsi Presiden Soekarno yang diletakkan lebih tinggi dari Pancasila. Misalnya, Nasakom dan Manipol-Usdek. Pidato-pidato Soekarno saat itu, kerap dianggap menggeser kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Meskipun, Soekarno sendiri berpendapat konsep-konsep itu merupakan penjabaran Pancasila. 

Dalam kemandirian sosial budaya, Soekarno secara tegas menolak budaya asing, padahal secara natural suatu bangsa tidak dapat mengisolasi diri dari pengaruh asing dan buktinya nilai-nilai komunis juga telah masuk di Indonesia. Demi mewujukan kemandirian sosial budaya, pada era Soekarno hampir terperosok pada paham chauvinistik dengan mengisolasi diri dan fasisme dengan merendahkan bangsa lain, sehingga sering terjadi konflik dengan negara-negara tetangga. 

Sedangkan dalam kemandirian secara ekonomi ditegaskan Soekarno, bahwa lebih baik potensi sumberdaya alam Indonesia dibiarkan, hingga para putra bangsa mampu untuk mengelolanya. Bung Karno menolak eksploitasi atau penjajahan oleh kekuatan asing. Sayang sekali, sikap kemandirian itu bias oleh pertarungan politik internal sehingga yang muncul adalah konfrontasi melawan Barat dan tampak keberpihakan atau kedekatan kepada negera-negara komunis. Pada masa ini, semangat nasionalisme mengarahkan pada nasionalisasi perusahaan asing menjadi perusahaan milik negara. Peluang bagi swasta besar untuk berkembang dapat dikatakan minim. Pandangan liberalisasi ekonomi pada masa itu dapat dikatakan sebagai musuh negara. Kecenderungan dan keberpihakan Soekarno mengakibatkan terjadinya krisis politik dan ekonomi yang terjadi pada tahun 1965, sehingga ada tuntutan Ampera (amanat penderitaan rakyat), yaitu bubarkan PKI, perombakan kabinet dan turunkan harga. 

Ajaran Soekarno yang diadopsi oleh Fidel Castro dalam konteks Kuba adalah ajaran Trisakti. Yang menarik adalah bahwa Fidel Castro mengadopsi dan menerapkan prinsip Soekarno itu secara konsisten dan tegar dalam seluruh sistem pemerintahannya. Konsistensi yang paling kentara adalah menolak segala bentuk imperialisme dan kapitalisme yang merupakan pendiktean oleh Barat tentang ekonomi, politik dan budaya. Castro sangat jelas menolak kehadiran dan campur tangan IMF dalam negaranya, bahkan menyerukan agar lembaga pendanaan kapitalis internasional yang menindas negara-negara berkembang itu semestinya dibubarkan dan dihentikan perannya. Ini merupakan wujud pelaksanaan Trisakti yang konsisten oleh Castro dalam konteks Kuba, yakni kemandirian dalam politik, berdikari dalam ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Kekuatan ekonomi sendiri merupakan landasan bagi pemerintah Kuba untuk membangun negara dan rakyatnya. Tidak ada hutang luar negeri yang diterima sebagai landasan, sehingga tak ada kewajiban cicilan bunga hutang yang tinggi yang harus dibayar oleh pemerintah Kuba. Seluruh pendapatan negara dialokasikan pertama-tama untuk belanja tunjangan sosial, dan kedua untuk belanja pendidikan. Kepentingan lain berada dalam urutan prioritas berikutnya. Karena berdikari dalam bidang ekonomi, Kuba telah mampu mempertahankan kedaulatan dalam bidang politik dan kedaulatan dalam kebudayaan nasionalnya.

Haruskah kita melupakan Laskar Minyak, JAS MERAH, Sahabatmu!

           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar