Jumat, 06 Juli 2012

Benarkah Investasi Pertambangan Mensejahterakan Rakyat “ Anti thesa dari sebuah politik investasi”


Benarkah  Investasi Pertambangan Mensejahterakan Rakyat
“ Anti thesa dari sebuah politik investasi”

Kalimantan Tengah adalah sebuah cerminan syurga sumber daya alam diantara syurga-syurga yang ada diseantero Republik ini. Dengan luasan tanah mencapai tiga kali pulau jawa, pulau yang dikenal pulau Borneo ini menyimpan karunia Tuhan yang tiada terhingga. Tidak berbeda jauh dengan daerah tentangga Kalimantan Tengah yaitu Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sumber kekayaan dibawah tanah sangat melimpah ruah dengan berbagai jenis kekayaannya.

Diera kran desentralisasi telah terbuka dimana transpormasi dekonsentrasi berubah menjadi kewenangan daerah untuk menyelengarakan ruang hajat hidup masyarakatnya secara otonom. Praktek meminang investor secara masifpun terjadi dihampir seluruh kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah. Bahkan para Bupati tanpa malu dan secara terang benerang atas keinginanya mengaet investor untuk mengiventasikan modalnya kedaerah mereka. 

Kilah klasik yang kian populis menjadi sebuah proposal promosi, bahwa tujuan investasi adalah untuk mensejahterakan rakyat. Rakyat akan mendapatkan pekerjaan, sarana transportasi akan terbuka untuk membuka daerah-daerah yang terisolir dan pemerintah daerah akan mendapatkan pendapatan daerah dari hasil investasi tersebut. Kampanye-kampanye ini selalu digelorakan dengan meminjam beberapa media dan melalui relasi kekuasaanya pada tingkatan struktur yaitu sampai pada tingkatan Kepala Desa.

Konsepsi pemikiran tentang mengatur rumahnya sendiri dengan payung hukum Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang otonomi daerah semakin membuat semangat para pemerintah daerah untuk segera mengeluarkan isi perut bumi yang bernilai itu. Namun tidakkah para pemerintah daerah berpikir tentang dampak yang akan ditimbulkan secara ekologis lingkungan maupun sosial budayanya. Lupakah atau segaja menutup mata dengan nasib pulau papua yang selalu bergejolak, dimana perusahaan tambang raksasa milik Negara imprealis nomer satu dunia yaitu Amerika Serikat dengan Freeportnya mengeruk habis-habisan kekayaan pulau cindrawasih ini.

Alih-alih rakyat papua menjadi sejahtera, malah yang terjadi adalah rakyat papua disebagian tempat mengalami busung lapar, para pemerintah daerahnya diindikasi melakukan sebuah pratek korupsi yang sangat akut. Apakah ini yang diharapkan dari kebijakan pemberi izin konsesi pada pertambangan di Kalimantan Tengah. Belum lagi ditambah RTRWP Kalimantan Tengah yang belum clear sampai sekarang dan dijadikan modus baru bagi perusahaan untuk tidak melunasi urusan pelepasan kawasan hutan diarea mereka yang didalam ruang lingkung status kawasan hutan.

Bagaimana masyarakat Desa Dayu di Kabupaten Barito Utara menolak adanya perusahaan pertambangan didaerah mereka karena mereka khwatir bahwa sungai karusen janang sebagai salah satu sungai terbesar disana tidak tercemar dan tetap dikondisi rona awal untuk dapat dimanfaatkan. Para pemerintah daerah dan pihak perusahaan tidak berani berkomentar ataupun menyanggupi atas permintaan warga tersebut. Modus AMDAL dijadikan rujukkan atas pembenaran bahwa untuk mengatisipasi sebuah proses ekprolasi dan eksploitasi, namun apakah tulisan kertas ini bisa menjamin kondisi lingkungan tidak mengalami kerusakan, ditambah pengawasan yang sangat minim oleh instansi terkait. Penolakan juga terjadi di Desa Rungau Raya, Desa yang bersebelahan dengan Desa Dayu juga mempunyai problem yang sama, dimana jika perusahaan tambang tetap beroperasi didaerah mereka bisa dipastikan komidiiti tanaman padi mereka akan terancam.

Izin Belum Ada Namun Sudah Eksploitasi

Sebenarnya ada beberapa pola kebusukan investasi pertambangan yang ada dinegara ini salah satunya adalah terkait masalah izin. Kebanyakan dari perusahaan yang ada hanya bermodal izin lokasi dan izin usaha produksi para perusahaan sudah bisa melengang untuk mengeruk kekayaan alam Kalimantan Tengah seperti pernyataan Zulkifli Hasan selaku Menteri Kehutanan menyebutkan “Berdasarkan laporan bupati/wali kota dan Gubernur di Kalimantan Tengah, Menteri mengatakan “ditemukan 282 unit perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa izin dengan total luas lahan yang digunakan 3.934.963 hektare, sedang untuk perusahaan pertambangan sebanyak 629 unit dengan luas lahan yang digunakan 3.570.518,20 hektare”.[1]

Bagaimana pemerintah bisa mendapatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak pertambangan jika prosedur perizinan saja tidak lengkap dan apalagi diperberat dengan adanya mafia pajak dan lain-lainya.

Pola Umum Perampasan Tanah Berbentuk Investasi 

Dari hasil WORKSHOP : “De-Humanisasi” Rakyat  Dalam Perampasan Lahan Di Indonesia. Menemukan Dan Memetakan Arah Gerakan , Medina Hotel Bogor, 5 Juli 2012 yang diselengarakan Hukum Berbasis Masyarakat atau lebih dikenal dengan HuMa, memberi gambaran umum mengenai pola perampasan tanah yang terjadi di Indonesia, yaitu :
1.        Pola Konflik Vertikal
-          Masyarakat dengan masyarakat
2.       Pengamanan Perusahaan
-          Aparat Hukum
-          Preman
3.       Mengunakan Instrumen Pengadilan untuk menjustifikasi Usaha perusahaan
-          Putusan hakim
4.      Menipulasi- Mensiasati Hukum/Aturan Negara
-          Pelabelan Hijau.
-          Izin belum lengkap namun sudah beroperasi
-          Tidak ada pengawasan
5.       Pelibatan Aparat Pemerintah
-          proses pembebasan lahan
-          pengunaan Tokoh agama dll
6.       Investasi Asing masuk lewat Bank
-          Akuisisi
-          Delerugasi
7.       Teror/Imitimidasi/Kekerasaan
8.       Pemberian Janji-janji Kesejahteraan
9.       Munculnya kebijakan-kebijakan model-model master plan (sebagai karpet merah)
10.    Penerbitan Regulasi Baru
-          UU pengadaan tanah
-          SK
11.     Pengadopsi (Perjanjian-Perjanjian internasional indonesia semacam terikat)
12.    Stigmasisasi
-          Menolak investasi adalah PKI dan lain-lain
13.    Mengisolisasi Desa
14.   Pembatasan Hak-hak komunitas
-          Cara-cara pemetan sepihak
-          Tidak diakuinya inisiatif lokal
15.    Media Massa
-          sebagai alat intimidasi

Masihkah kita percaya dengan bentuk Investasi dari Negara-Negara Kapitalis ini ???

Jika engkau melihat kedzaliman/penindasan dimuka bumi maka ubahlah dengan tanganmu jika tidak mampu ubahlah dengan suaramu dan jika tidak mampu dengan suaramu ubahlah dengan tulisanmu dan inilah selemah-lemahnya iman # Sahabatmu Aryo Nugroho W. (Aryo Sang Penggoda)

2 komentar:

  1. Hutan dan hijaunya alam anugerah... SDA bahan tambang di bawah tanah juga anugerah. Apakah keduanya bertentangan? Salahkah Tuhan yang menciptakan keduanya di tempat yg sama. Atau kita manusia yg kurang bijak mengelola keduanya hingga harmoni untuk kesejahteraan manusianya dan kelestarian LHnya....?

    BalasHapus
  2. Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga

    kesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
    keep update!Harga Nissan Grand Livina bekas

    BalasHapus