Minggu, 17 Juni 2012

Tangapan Atas Somasi Santo Riadi



1.      Dasar Hukum dan Pengertian Somasi
Istilah pernyataan lalai layau somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling.  Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata dan Pasal 1243 KUH Perdata.
Pengertian Somasi di dalam buku Salim H.S.,S.H.,M.S. adalah teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.
2.      Pada point 2 isi somasi menyebutkan Bahwa “ UD karya Budi Menjalankan Usaha adalah bebas tidak ada kaitanya dengan bupati Kotawaringin Timur dst....
3.      Pada Poit 4 bahwa pada pokoknya menyebutkan bahwa Kredebelitas dan fakta tim investigasi save our borneo tidak dapat dipercaya dst....berdasarkan lansiran media cetak...
4.      Pada point 4 pada pokoknya menjelaskan SOB tidak pernah melakukan komfirmasi dst...
5.      Pada poit 5 pada pokonya Sengaja melakukan pembunuhan karakter...melalui trial by prees  

Kesimpulan :
1.      Somasi yang di lakukan oleh Santo Riadi dengan kuasa hukumnya Sugi Santosa, SH.,MH tidak tepat sasaran karena antara penerima somasi dan pemberi somasi tidak ada keterikatan dalam hal perdata seperti yang di maksud dalam pengertian somasi yang termaktup dalam pasal 1238 KUH Perdata dan pasal 1243 KUH Perdata.
2.      Dalam prees reales yang diberikan kepada pihak media mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh UD.Karya Budi tidak ada mencantumkan isi pada point 2 somasi, sehingga penyataan ini hanya mengada-ngada tanpa ada pembutikan secara tertulis untuk memperkuat statmen tersebut.
3.      pada point 3 seharusnya yang melakukan pencemaran nama baik adalah saudara Santo Riadi karena menyebutkan bahwa bahwa Kredebelitas dan fakta tim investigasi save our borneo tidak dapat dipercaya dst...seperti yang dilansir pada terbitan Koran Radar Sambit “ Saya menyayangkan pernyataan saudara Nordin. Apa yang disebutkannya tidak berdasar dan tidak akurat. Kalau memang ada bukti akurat tunjukan dengan cara yang elegan dan tidak asal main tuduh,” ujar Santo.”
4.      Apa dasarnya dari pernyataan ini ?
5.      Trial by press hanya digunakan untuk menuntut media masa/cetak dalam pemberitaan bukan untuk perorangan atau yang menjadi kontributor berita/narasumber, lebih jelasnya lihat : http://daddyfahmanadie.wordpress.com/penegakan-hukum-pers-dan-trial-by-the-press/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar