1. Dasar
Hukum dan Pengertian Somasi
Istilah pernyataan lalai layau
somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling. Somasi
diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata dan Pasal 1243 KUH
Perdata.
Pengertian Somasi di dalam
buku Salim H.S.,S.H.,M.S. adalah teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada
si berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian
yang telah disepakati antara keduanya.
2.
Pada point 2 isi somasi menyebutkan Bahwa “ UD
karya Budi Menjalankan Usaha adalah bebas tidak ada kaitanya dengan bupati
Kotawaringin Timur dst....
3.
Pada Poit 4 bahwa pada pokoknya menyebutkan bahwa
Kredebelitas dan fakta tim investigasi save our borneo tidak dapat dipercaya
dst....berdasarkan lansiran media cetak...
4.
Pada point 4 pada pokoknya menjelaskan SOB tidak
pernah melakukan komfirmasi dst...
5. Pada
poit 5 pada pokonya Sengaja melakukan pembunuhan karakter...melalui trial by prees
Kesimpulan :
1. Somasi
yang di lakukan oleh Santo Riadi dengan kuasa hukumnya Sugi Santosa, SH.,MH
tidak tepat sasaran karena antara penerima somasi dan pemberi somasi tidak ada
keterikatan dalam hal perdata seperti yang di maksud dalam pengertian somasi
yang termaktup dalam pasal 1238 KUH Perdata dan pasal 1243 KUH Perdata.
2. Dalam
prees reales yang diberikan kepada
pihak media mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh UD.Karya Budi tidak ada
mencantumkan isi pada point 2 somasi, sehingga penyataan ini hanya
mengada-ngada tanpa ada pembutikan secara tertulis untuk memperkuat statmen
tersebut.
3.
pada point 3 seharusnya yang melakukan pencemaran
nama baik adalah saudara Santo Riadi karena menyebutkan bahwa bahwa
Kredebelitas dan fakta tim investigasi save our borneo tidak dapat dipercaya
dst...seperti yang dilansir pada terbitan Koran Radar Sambit “ Saya menyayangkan pernyataan saudara
Nordin. Apa yang disebutkannya tidak berdasar dan tidak akurat. Kalau memang
ada bukti akurat tunjukan dengan cara yang elegan dan tidak asal main tuduh,”
ujar Santo.”
4.
Apa dasarnya dari pernyataan ini ?
5.
Trial by
press hanya digunakan untuk menuntut media masa/cetak dalam pemberitaan
bukan untuk perorangan atau yang menjadi kontributor berita/narasumber, lebih
jelasnya lihat : http://daddyfahmanadie.wordpress.com/penegakan-hukum-pers-dan-trial-by-the-press/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar