Selasa, 19 Juni 2012

HAK KEPEMILIKAN TANAH DI DESA BANGKAL KEC. SERUYAN RAYA


HAK KEPEMILIKAN TANAH DI DESA BANGKAL KEC. SERUYAN RAYA KAB. SERUYAN PROP. KALIMANTAN TENGAH
Maret 9, 2011 

Desa Bangkal
Desa Bangkal terletak di Kec. Seruyan Raya Kab. Seruyan. Memilki luas 10 km². Desa ini sudah ada sejak 1901, desa ini dipimpin oleh kepala kampung. Sebab nama desa belum dikenal, baru sekarang ini nama kampung di ganti dengan desa. Desa ini dihuni oleh suku Dayak Tamuan.

Ladang Berpindah
Penduduk lokal dalam menyelenggarakan perekonomian berbasiskan pertanian mungkin bisa disebut dengan perkebunan. Penduduk mengelola tanah dengan cara ladang berpindah, tanah dibuka untuk ditanami, misalnya saja padi. Penduduk yang menanami tanah dengan cara berpindah (ladang berpindah).

Tanah Ulayat
Tanah yang ditanam (dalam ladang berpindah) itu berada di luar lingkungan desa, tanah inilah yang diwariskan secara turun temurun. Tanah yang diwariskan ini kemudian diusahakan secara turun temurun. Tanah Ulayat ini bersifat hukum adat, dan dilindungi oleh hukum publik.

SKT (Surat Keterangan Tanah)
Tanah yang telah ditanami ini tentu memiliki batas di sebelah utara, selatan, timur, dan barat. Penggarapan yang dilakukan secara bersama-sama ini tentu menuntut untuk adanya surat keterangan tanah, agar bisa mengklaim pada ranah hukum adat atau publik. Surat Keterangan Tanah (SKT) ini dibuat oleh Kepala Desa, yang sebelumnya membentuk sebuah tim untuk memverifikasikan kebenaran surat yang diajukan oleh pendudukan. SKT ini kemudian disahkan pada tingkat kecamatan. Batas-batas tanah ini telah disepakati antara pihak yang berbatasan dengan tanah tersebut.

Sertifikat Tanah
Surat Keterangan Tanah (SKT) ini kemudian di rubah ketika tahun 2000 BPN (Badan Pertanahan Nasional) memasuki desa Bangkal dan melakukan pendataan terhadap tanah tersebut, jadi peranan SKT mulai digantikan. Dalam pembuatan sertiikat tanah diperlukan SKT yang disahkan kecamatan.

Sengketa Tanah
Sengketa tanah yang terjadi diselesaikan melalui 2 cara. Pertama melalui hukum adat, kedua melalui hukum publik (dalam hal ini pidana). Penyelesaian ini bisa dipilih, yang mana yang ingin digunakan untuk menyelesaikan masalah yang ditemui.


Sanksi Adat
Bila seseorang yang terbukti melanggar hukum adat, tentu saja akan melahirkan sanksi adat. Ini agar kesalahan yang sama tidak akan terulang kembali di kemudian waktu.
Sanksi (Singer, sebutan lokal) yang diberikan berupa Jipens. Takaran 1 Jipen setara dengan 100 ribu rupiah, berdasarkan rapat dewan adat. Berdasarkan Kedemangan (semacam badan yang menangan masalah adat) besar satu jipens sama dengan satu kaki ramu yang bila ditaksirkan besarnya 300 ribu rupiah.
Bila tidak dibayarkan dengan uang, dapat digunakan harta benda seperti barang-barang antik, tajau, dll. Besaran bayarannya ditentukan oleh denda yang dikenakan kepada seseorang.

Pembagian Tanah
Tanah dibagikan oleh orang tua kepada anak-anaknya. Antara laki-laki dan perempuan, anak pertama atau terakhir, tidak memilik perbedaan dalam besarannya. Misalnya: ada tanah sebanyak 2 hektar, orang tua pemilik tanah tersebut memiliki 2 anak (laki-laki dan perempuan), pembagian tanah secara rata (1 hektar untuk anak laki-laki, dan 1 hektare untuk anak perempuan) tak ada pembedaan.
Berbeda hal dengan anak pintaan, maka akan mendapatkan tanah separuh diri anak kandungnya.
Bila tanah yang dibagikan tersebut, ternyata menimbulkan kecemburuan di dalam masyarakat, maka bisa diajukan kepada kepala desa atau Kedemangan untk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan tersebut.

Tanah yang di Jual
Tanah Ulayat ini bersifat hamparan, artinya tidak ada batasan yang nampak jelas karena diusahakan secara bersama (bergandengan). Bila tanah mau dijual, maka pihak-pihak yang bersangkutan harus membuat surat perjanjian sebelumnya yang kemudian disetujui oleh pemilik tanah yang lain. Surat perjanjian ini kemudian disetujui oleh pihak yang menjual. Jadi pembeli, tidak bisa mengakad tanah karena kesalahpahaman kepemilikan atas keterangan yang ada.
Tanah yang akan dijual haruslah mendapatkan pengesahan dari badan yang bertugas untuk menyelidiki asal usul tanah tersebut. Jadi tanah tidak bisa dijual oleh penduduk dengan asal klaim kepemilikan.

Pewarisan Tanah
Tanah diwariskan kepada anak-anak dari pemilik tanah tersebut. Namun, secara umum tanah diwariskan kepada keluarga lalu kepada kerabat.
Misalnya saja: sang bapak meninggal, maka si ibu yang mewariskan tanah tersebut. Namun bila kedua-duanya meninggal, maka si anak yang mewariskan. Bila anak yang mewarisi masih kecil, maka tanah dibuat surat keterangan dimana ketika di anak telah mampu untuk mengusahakan tanah tersebut, maka tanah yang dikuasakan haruslah dikembalikan kepada yang berhak.

Sistem Bagi Hasil Tanah
Tanah yang dimiliki namun tidak diusahakan, kemudian tanah itu dibagi hasilkan. Maka bagi hasilnya tergantung dari kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya.
Tanah bisa dibagikan dengan persentasi 50:50, atau 100% kepada yang mengelola saja (asal tanah tersebut dikelola, tidak di abaikan.)

Harga Tanah
Tanah Ulayat yang di jual dengan harga 3 juta per hektare. Sementara harga tanah pribadi sebesar 5 juta per hektare.

Tanah Adat
Tanah adat merupakan tanah garapan sehari-hari, jadi tanah tidak memiliki surat-surat seperti tanah ulayat.
Bila tanah ini dijual, maka dilakukan pengukuran dan pembuatan SKT. Hasil penjualannya untuk pribadi.

Manfaat Sertifikat Tanah bagi Masyarakat Bangkal
Seperti yang dituturkan oleh narasumber kami, sertifikat ini digunakan untuk menjual tanah, atau memperoleh pinjaman bank. Selain untuk mendapatkan perlindungan hukum secara pasti atas tanah yang dimiliki

Narasumber
Nama               : Aheng                       Umur               : 45 tahun
Pekerjaan         : Wakil DPD               Agama             : Kristen






Hak kepemilikan Tanah Desa Bangkal kecamatan Danau Sambuluh Kabupaten Seruyan Kal-teng

Jumat, 30 April 2010


HAK KEPEMILIKAN TANAH
Nara Sumber                         : Pak Aheng
Usia                             : 45 tahun
Agama                        : Kristen Protestan
Jabatan                       : Pengurus desa wakil BPD
Istri                             : Ibu Sariani
Jumlah anak               : lima (5)
Tempat                       : Desa Bangkal kecamatan Danau Sambuluh Kabupaten Seruyan Kal-teng


Kepemilikan tanah di desa Bangkal sudah ada sebelum merdeka lebih tepatnya saat jaman Belanda.Pada tahun 1901 sudah jadi desa tapi nama kepalanya kepala kampung (saat ayah narasumber menjadi tentara).
Sistem Pembagian Tanah di Desa Bangkal
Ø  Dilakukan secara turun temurun
Apabila terjadi kasus ayahnya meninggal dan anaknya tidak mampu mengurus maka ibunya yang menggarap tanah tersebut hingga anak tersebut cukup umur untuk menggarap tanah.
Ø  Pembagian tanah laki-laki atau perempuan sama saja, yang penting statusnya sebagai anak
Kalau tidak ada anak yang mewarisi tanah tersebut, maka tanah tersebut akan diwariskan kepada keluarga terdekat. Misalnya saudara perempuan, saudara laki-laki, bibi ataupun paman dan lain-lain.
Hak Kepemilikan Tanah Berdasarkan Adat
Pemilikan tanah sudah ada batasnya masing-masing (sudah ditentukan batasnya masing-masing) tapi sekarang sebagai bukti pemilikan tanah harus membuat SKPT (Surat Keterangan Pemilikan Tanah) yang dikeluarkan oleh kepala desa. Hal ini berkaitan dengan hak ulayat yakni tidak dapat diganggu gugat kalau terjadi perebutan maka dikenakan senger atau diberi sanksi. Sanksi atau jipennya berupa uang berdasarkan kedemangan. Sekarang ini satu jepen sama dengan 3 ramu setara dengan tiga ratus ribu rupiah (Rp. 300.000). Pada jaman dulu saat belum mengenal uang maka jepen memakai barang-barang berharga disesuaikan dengan nominal atau benda.
Cara    Penyelesaian Tanah Bangkal Apabila Terjadi Pertengkaran
Kepemilikan tanah diatur hukum adat dan hukum negara apabila ada pertengkaran atau kecemburuan sosial baru di laporkan kepada Kepala Desa.
Apabila suatu perusahaan mengklaim tanah warga, maka penyelesaiannya dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.      Di rundingkan antara pihak yang bersangkutan.
2.   Warga yang bersangkutan menggugat, yang diwakili oleh kepala desa. Kepala desa menggugat perusahaan yang mengambil tanah warga tersebut.
3.      Di selesaikan lewat jalur hukum yakni pengadilan.
Apabila tanah di klaim oleh keluarga lain atau orang lain, cara penyelesaiannya adalah :
Dilakukan tergantung kesepakatan, bisa lewat hukum adat bisa juga melalui pengadilan. Kalau masalah tersebut belum terselesaikan lewat hukum adat, maka diselesaikan melalui pengadilan.
Contoh nyata : Pak Aheng (Narasumber) punya kebun karet dan ada keluarga lain yang mengklaim tanah tersebut, akhirnya Pak Aheng 17x bersidang untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Macam – macam kepemilikan tanah di desa Bangkal
1.      Tanah ulayat(hak ulayat)
Hak ulayat adalah hak kepemilikan tanah dan hak pengelolaan tanah, hak ini di peroleh secara turun temurun cara mengetahui hak ulayat ini adalah dengan cara cerita turun temurun dari orang yang lebih tua tanah ini yakni tanah garapan nenek moyang jadi masyarakat mempunyai hak untuk mengelola tanah tersebut
2.      Tanah adat
Tanah ini merupakan tanah bersama, jadi kalau ada investor yang menginginkan tanah ini harus disesuaikan dengan kesepakatan di desa karena pemilik tanah ini banyak jadi hasil penjualan tanah harus di bagi-bagi atau sesuai dengan siapa yang menjualnya (yang menjual tanah haknya).

Kesimpulan
Kepemilikan tanah di Desa Bangkal telah ada sejak dulu dan sekarang harus mempunyai SKPT sebagai bukti tanda kepemilikan tanah tersebut. Dalam pewarisan tanah,laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama yang penting mereka adalah anak dari yang mewariskan tanah tersebut. Tanah tersebut boleh di garapkan oleh orang lain sesuai dengan kesepakatan yang ada.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar