Senin, 26
Maret 2012 12:01:12 WIB, KALTENG POS
SAMPIT -
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng kembali menyoroti kasus
perkebunan sawit yang belum pernah sampai pengadilan (mangkrak). Salah satunya
kasus dugaan tanpa izin PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) di Kecamatan
Parenggean dan Kotabesi, yang ditangani Polda Kalteng sejak awal tahun 2011
lalu. "Azas equality before be law atau persamaan di depan hukum itu tidak
jalan disini," tegas aktivis Walhi Kalteng, Ario Nugroho Waluyo SH, Minggu
(25/3) kemarin. Buktinya, kata dia, perusahaan yang salah tidak diberi sanksi
hukum. Ario
mengamati, beberapa kasus perkebunan seperti perusahaan tidak mengantongi izin
mendirikan perkebunan baik izin prinsip maupun lokasi, serta tidak memiliki hak
guna usaha dan merambah hutan produksi tidak ditindak. "Faktanya kita
temukan ada surat gubernur yang meminta penghentian kegiatan sejumlah
perusahaan, tapi tidak pernah dijalankan," tukasnya. Dia menambahkan,
perusahaan sawit yang terbukti terindikasi melanggar memang tidak ditindak.
Berbeda jika yang berbuat masyarakat, dengan cepat akan ditindak. Sebagai
informasi, sejak awal tahun 2011 lalu, Polda Kalteng telah menangani kasus
dugaan dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia
(WYKI) milik PT Makin Group di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim. Kala itu,
Dit Reskrimum Polda Kalteng telah memasang police line di areal perkebunan
milik PT WYKI, yang terletak di Kecamatan Parenggean. Karena dugaan melakukan
usaha tanpa izin. Polisi sudah memeriksa saksi-saksi. Namun belum menetapkan
tersangka. Dinas Perkebunan Kotim juga telah diperiksa polisi sebagai saksi.
Karena perkebunan yang dibangun belum memenuhi ketentuan yang melakukan
kegiatan pada lahan di atas 25 hektar. (cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar