Pertemuan :
I
Tempat
: STIH-TB (sekolah tinggi ilmu hukum-tambun bungai) Palangka Raya
Waktu /Tgl :
19.00 – 21.00 WIB, 17 November 2011
Pemateri
: Tisat Apriandi
Peserta
: 10 orang
Gambaran Hukum Indonesia
A. Sejarah Hukum Indonesia
- UUD 1945
- Berlakunya KUHP dan KHUPerdata karena demi tidak terjadinya kekosongan hukum indonesia setelah merdeka, oleh sebab itu bangsa ini mengunakan istrumen hukum buatan belanda dengan asas kokondasi (dimana hukum yang dijalankan dinegara penjajah berlaku dinegara yang sedang dijajah)
- KUHAP (kitab hukum perdata) mengatur tentang dengan adanya pembagian – pembagian :
- Buku I mengatur tentang Orang
- Buku II mengatur tentang Benda
- Buku III mengatur tentang Perikatan
- Buku IV mengatur tentang Daluarsa
- BERLAKUNYA KUHP PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata di Indonesia adalah
hokum perdata barat dan hokum perdata nasional
- hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan zaman colonial belanda yang berlakunya di Indonesia berdasarkan aturan peralihan UUD1945 misal BW (KUHAP)
- KUHP (kitab hukum pidana)
- Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
B.
Definisi Hukum indonesia menurut para ahli (sarjana hukum)
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu
sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh
penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut
para ahli :
Menurut
Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan.
Hugo Grotius
(Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan
moral yang mewajibkan apa yang benar.
J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Thomas
Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari
orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya
kepada orang lain.
Rudolf von
Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan
yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk
hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
R. Soeroso
SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang
dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat
memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Abdulkadir
Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan
tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
Mochtar
Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus
tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga
(institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan.
Jadi kesimpulan yang
didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya
disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan
mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.
C.
Unsur-unsur hukum indonesia
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
- Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
- Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
- Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
D.
Sumber-sumber hukum indonesia
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat
memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
- Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
- Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
- Undang-Undang
ialah suatu
peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa
negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
- Kebiasaan
ialah
perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang
selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun
temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
- Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa
lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim
pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila
perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
- Traktat
ialah
perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini
juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan
- Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli
hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam
jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan
internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
E.
Sistem hukum indonesia
bahwa sistem indonesia lebih
mengarah kepada sistem eropa kontinental bahwa hukum itu adalah undang-undang
namun sitem hukum indonesia juga mengenal sistem anglo saxon hukum adalah
keputusan hakim melalui yurisprudensinya.
F.
Negara hukum
Banyak orang mengatakan bahwa
indonesia adalah negara hukum lalu apa yang menjadi negara hukum itu adalah
sebagai berikut :
- Adanya supremasi Hukum
- Adanya equality before of law ( semua orang sama dihadapan hukum)
- Penegakan hukum harus ada dasar hukumnya
Tujuan hukum indonesia
Sama halnya dengan pengertian
hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut
teori-teori dari para ahli :
Prof
Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan
negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara
menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama
tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
Prof. Mr.
Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur
hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian
antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan
seimbang.
Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk
mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai
unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan
untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat
serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu,
menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri,
namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan
yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara
lain:
- keadilan
- kepastian
- kemanfaatan
H.
Kelemahan hukum indonesia
Kelemahan hukum indonesia dapat
dilihat dari sudut pandang sebagai berikut :
- Subtansi Hukum
- Struktur/Penegak Hukum
- Kultur Hukum
Subtansi hukum
Hukum itu baik jika sesuai dengan
tujuan hukum itu sendiri yaitu meliputi : keadilan, kemamfaatan dan kepastian. Hukum
itu harus adil tidak membeda-bedakan, memenuhi kewajiban kepeda pemegang hak
dan memberi sanksi sesuai dengan bentuk perbuatanya saat melawan hukum. Hukum
itu harus bermanfaat bagi semua bukan hanya segelintir orang saja. Hukum itu
harus pasti mempunyai kekuatan melindungi dll.
Struktur/Penegak Hukum
“ walaupun undang-undang jelek namun dipegang orang baik
pasti akan menjadi baik dan jika undang-undang itu baik dipegang orang yang
buruk maka burukpulah undang-undang itu”
Kultur Hukum
Dimana kesadaran hukum dimasyarakat
kita masih lemah contoh tentang tatatertip berlalu lintas.
I.
Diskusi
Seharusnya
hukum pada hari ini harus sesuai dengan teorinya namun pada prakteknya hukum
adalah sebuah prodak politik dari sang pembuat undang-undang itu sendiri yang
sarat akan kepetingan mereka. Tujuan hukum diindonesia di buat kabur bahkan
sudah keluar dari subtansi dimana keadilan dapat dibeli dan ketidakadilan
menjadi hak masyarakat miskin. Fakta – fakta kasus-kasus hukum pada hari ini
sudah menjadi gambaran seperti apa wajah hukum kita pada hari ini. Perlu ada
terobosan dan pembaharuan dibidang hukum karena hukum positif indonesia warisan
kolonial belanda ini sudah kian tidak relevan lagi dengan perkembangan jaman
bahwakan belanda sudah tidak memakainya. Pembuat undang-undangpun belum mampu
membuat produk hukum untuk masa yang akan datang masih terpaku pada adanya
rangkaian peristiwa hukum dulu baru ada undang-undang yang memayunginya contoh
sederhana undang-undang terorisme dan penaganan masalah cyber crime. Masalah
lain adalah dimana masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan
undang-undang dan para akedimisi hukum terkesan engan terlibat aktif dalam
ranah pembaharuan hukum yang pro kepada masyarakat.
Kesimpulan
Bagaimana mengambil ruang-ruang
dalam pembentukan undang-undang yang pro dengan rakyat seperti pembuatan naskah
akademik. Mengunakan mekanisme hukum untuk mengembalikan itu sendiri ketujuan
awal hukum dibuat untuk apa ? sepeti uji materi/judicial review, legal standing
dll.
Catatan :
1. Membuat modul pembelajaran tentang
forum ini biar terarah dan terukur
2. Adanya kesadaran tentang hukum dan
akhirnya melakukan advokatsi kepada masyarakat baik secara litigasi dan
nonlitigasi
3. Pertemuan diskusi selanjutnya dilaksanakan
pada hari Minggu 20 November 2011, alamat : Aula STIH-TB Palangka Raya, Jl.
Sisingamaraja dengan tema “ mengenal asas-asas hukum Indonesia”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar