Gonjang-
ganjing permasalahan perkebunan besar swasta di Kalimantan Tengah dimana satu
sisi pihak invesor memelukan lahan untuk pengembangan usahanya dan disisi lain
masyarakat ingin tetap mempertahankan lahannya untuk bertahan hidup serta
melanjutkan kehidupan.
Ada dua
sudut pandang yang akan menjadi sebuah
perdebatan panjang mengenai sebuah peratutan yang lahir dari kebijakan,
peraturan seyogyanya menjadi pengayoman agar permasalahan dapat dituntaskan
dengan pemenuhan rasa keadilan. Namun pada faktanya malah peraturan itu
sendirilah yang menjadi sumber masalah dan dapat dipastikan bukannya solusi
yang akan diterima namun tumpukan kasus menjadi semakin tebal.
Terkait
sedikit argumentasi diatas tentang adanya perbedaan sudut pandang antara
peraturan yang satu dan peraturan yang lain dalam ruang lingkup yang sama namun
beda makna sekaligus implementasinya maka kita bisa melihatnya pada perbedaan antara
Peraturan Menteri Pertanian No.26 /Permentan/Ot.140/2/2007
dengan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah No.5 tahun 2011 tentang Perkebunan.
Peraturan
Menteri Pertanian No. 26/Permentan/Ot.140/2/2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dalam
pasal Pasal 11:
- Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.
- Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dilakukan antara lain melalui pola kredit, hibah, atau bagi hasil.
- Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan oleh perusahaan.
Pasal 11 ayat 1 dapat kita simpulkan bersama bahawa Perusahaan yang
mempunyai izin usaha perekebunan (IUP) wajib hukumnya membangun kebun untuk
masyarakat paling rendah/minimal 20 % dari total luas areal yang di usahakan.
Mari kita lihat total area yang diberikan dalam IUP semisal dalam surat izin
tersebut total area yang diberikan untuk diusahakan 1000 Ha, maka 20% dari 1000
Ha = 200 Ha tersebut adalah untuk
masyarakat dan bukan masyarakat yang disuruh untuk mencari tanah yang 20% itu.
Pasal 11 ayat 2 dapat kita simpulkan bersama bahwa Perusahaan harus
memberikan opsi kepada masyarakat atas haknya itu, yaitu:
1.
Pola kredit dikenal dengan istilah perkebunan plasma
2.
Hibah adalah pemberian secara Cuma-Cuma alias gratis
3. Bagi hasil, dimana keuntungan dari 200 Ha yang dimiliki masyarakat itu
dibagi dua dengan perusahaan.
Jadi dalam 20% itu tidak mesti harus berbentuk plasma karena dimungkin
dengan pola yang lain dan jika fungsi perkebunan itu untuk kesejahteraan rakyat
maka pola 2 dan 3 itu yang harus dijalankan oleh perusahaan.
Pasal 11 ayat 3 dapat kita simpulkan
bahwa pembangunan kebun untuk masyarakat dengan total area 20% dari luasan izin
IUP yang diusahakan itu berbarengan dengan pembangunan kebun yang diusahakan
oleh perusahaan, bukan setelah namun bersama.
Tentunya Jika
Peraturan Ini Dijalankan Dengan Benar Maka Masyarakat Akan Ikut Menikmati
Keuntungan Dari Hasil Perkebunan Yang Ada Di Kalimantan Tengah, Namun Sayangnya
Ketentuan Diatas Mengenai Kewajiban Perusahaan Perkebunan Yang Memiliki IUP Untuk
Membangun Kebun Untuk Rakyat Sebanyak 20% Dari Total Yang Diusahakan
Dimentahkan Oleh Perda Kalteng No.5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan
Berkelanjutan.
Berdasarkan
Pasal 18 ayat 4 menyatakan:
“Bagi
perusahaan perkebunan yang kebunnya telah terbangun tetapi belum melakukan
pembangunan kebun bagi masyarakat sekitarnya, secara bertahap segera membangun
kebun bagi masyarakat, dengan batasan waktu paling lambat 2 tahun sejak
berlakunya Peraturan Daerah ini”.
Bahwa perusahaan yang belum membangun
perkebunan untuk masyarakat setelah berlakunya perda ini secara tidak langsung
dibebas tugaskan mengenai kewajibanya tentang 20% dari lahan yang diusahan atau
dari total luasan yang mendapatkan IUP, seperti dipertegas dalam ayat berikutnya yaitu ayat 5:
“ Lahan untuk pembangunan kebun masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari lahan masyarakat sendiri,
atau lahan lain yang jelas status kepemilikannya”
ayat 6 :
“ Pembangunan
kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan pola
yang disetujui bersama antara pelaku usaha perkebunan dengan masyarakat sekitar
adapun pola tersebut berupa pola pengadaan lahan, pola pembangunan dan
pemeliharaan kebun, pola pembangunan kebun atau perusahaan perkebunan
menyediakan benih, pembinaan dan sarana produksi atau pola lainnya yang
disepakati bersama”.
Nah,
disinilah letak keruyaman itu dan membuat paradoksal antara Peraturan Menteri
dan Perda Kalteng tentang pengelolaan perkebunan. PerMentan menjelaskan tentang
tangung jawab perusahaan perkebunan yang mendapatkan IUP harus membangun kebun
untuk masyarakat sebanyak atau paling minimal 20% dari total area IUP,
sedangkan Perda Kalteng No.5 tahun 2011 membatalkan itu karena alasan yang
tidak jelas dan tentunya pasti akan mensengsarakan masyarakat Kalimantan Tengah
karena jika ingin kebun dari perusahaan sebanyak 20% itu maka masyarakatlah
yang menyediakan lahan.
Walaupun
ketentuan pasal 18 ayat 3 dan 4 dalam Perda tersebut ketentuanya diatur oleh
pemberi izin (pejabat yang berwenang) Bupati/Walikota dan Gubernur, tentunya
ditingkatan bawah atau ditingkat masyarakat akan terjadi sebuah keresahaan
tentang ayat-ayat tersebut dan terkesan Perda ini pro terhadap perusahaan bukan
masyarakat.
Pasal 18 ayat 4,5 dan 6 Perda No.5 tahun 2011
ini secara jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian yaitu pasal 11
ayat 1 Permentan No.26/Permentan/Ot.140/2/2007.
Ucapkan terakhir dari penulis
kembali kepilar hukum yang sebenarnya bahwa hukum/peraturan itu berfungsi untuk
rasa keadilan, manfaaf dan kepastian.
(Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, 2011)
Menarik sekali ulasan anda Mas Aryo. memang selepas Otda aturan dari pusat kesulitan "mengawasi" implementasi di daerah. Apalagi aturan pusatnya hanya setingkat menteri.
BalasHapusO ya mas, jika berkenan saya boleh mendapatkan salinan (copy) dari Perda Kalteng no.5 tahun 2011
tersebut. alamat email saya ada di : nugrohoadiutomo@gmail.com
Terimakasih banyak, Mas Aryo
Sudah saya kirim mas, sama-sama
HapusBro kirimkan juga dong Perda 5 Tahun 2011 nya ke email ane di obbieafri@gmail.com
BalasHapusditutnggu ya bro,penting banget ya soalnyaa.
Thanks