Jika ada sesuatu kasus mengenai pemalsuan
tanda tangan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain maka seharusnya yang
memalsukan tanda tangan dijerat dengan pasal apa?.
Sebelum menjawab mari kita berpikir sejenak
mengenai pemalsuan tanda tangan, pemalsuan tanda tangan pasti tidak dapat
berdiri sendiri namun berdiri disebuah
alas biasanya disebut dengan surat. Tentunya jika berbicara tentang surat maka
kita juga harus melihat dari bentuk surat itu seperti apa. Ada beberapa
bentuk/jenis surat yang kita ketahui yaitu :
Dimaksud surat disini juga lihat dari
pembuatan baik dibuat secara tulis tangan, cetak,-
1.
Surat untuk menerbitkan suatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda
masuk/tiket, sertifikat tanah, dll.).
2.
Surat untuk menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat
perjanjian utang piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan
sebagainya).
3.
Surat untuk suatu pembebasan utang (misalnya: kwintasi, atau surat
semacamnya).
4.
Surat untuk keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa
(misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian
kapal, surat angkutan, obligasi dll).
“ Membuat surat palsu” adalah membuat yang
isinya bukan semestinya (tidak benar), atau membuat surat sedimikian rupa,
sehingga menunjukkan asal surat itu tidak benar. Sedangkan “ memalsu surat”
adalah mengubah surat sedimikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isi
yang asli atau sehingga surat itu menjadi lain daripada yang asli. Adapun caranya
bermacam-macam. Tidak senantiasa perlu, bahwa surat itu diganti dengan yang
lain. Dapat pula dilakukan dengan jalan mengurangkan, menambah atau merobah
sesuatu dari surat itu. Termasuk dalam hal mamalsukan tanda tangan.
Pasal yang digunakan untuk menjerat pemalsu
tanda tangan adalah pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) yaitu :
1)
Barangsiapa
membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,
perikatan atau pembebasan hu-tang atau yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menim-bulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun;
2)
Diancam
dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau
yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
Ancamannya
paling lama enam tahun.
Pasal 264 KUH-Pidana berbunyi
sebagai berikut:
1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1. Akta-akta otentik;
2. Surat hutang atau sertifikat hutang dari
sesuatu negara atau bagiannya atau pun dari suatu lembaga umum;
3. Surat sero atau hutang atau sertifikat sero
atau hutang dari sesuatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
4. Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari
salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang
dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. Surat kredit atau surat dagang yang
diperuntukkan untuk diedarkan.
2)
Diancam
dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam
ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar
dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Hukuman maksimal terendah un-tuk pemalsuan surat adalah mem-buat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakukan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain seba-gaimana dimaksud dalam Pasal 269 KUHPidana dengan ancaman huku-man pidanan penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Hukuman maksimal terendah un-tuk pemalsuan surat adalah mem-buat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakukan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain seba-gaimana dimaksud dalam Pasal 269 KUHPidana dengan ancaman huku-man pidanan penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Sumber :
-
KHUP ( R.SOESILO hlm 195)
salam berbagi,-
@Sang Penggoda !