Senin, 27 Februari 2012

Pandangan Hukum (Pemalsuan Tanda Tangan) Oleh Aryo Nugroho.W,.SH


Jika ada sesuatu kasus mengenai pemalsuan tanda tangan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain maka seharusnya yang memalsukan tanda tangan dijerat dengan pasal apa?.
Sebelum menjawab mari kita berpikir sejenak mengenai pemalsuan tanda tangan, pemalsuan tanda tangan pasti tidak dapat berdiri sendiri namun  berdiri disebuah alas biasanya disebut dengan surat. Tentunya jika berbicara tentang surat maka kita juga harus melihat dari bentuk surat itu seperti apa. Ada beberapa bentuk/jenis surat yang kita ketahui yaitu :
Dimaksud surat disini juga lihat dari pembuatan baik dibuat secara tulis tangan, cetak,-
1.      Surat untuk menerbitkan suatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk/tiket, sertifikat tanah, dll.).
2.      Surat untuk menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian utang piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya).
3.      Surat untuk suatu pembebasan utang (misalnya: kwintasi, atau surat semacamnya).
4.      Surat untuk keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi dll).
“ Membuat surat palsu” adalah membuat yang isinya bukan semestinya (tidak benar), atau membuat surat sedimikian rupa, sehingga menunjukkan asal surat itu tidak benar. Sedangkan “ memalsu surat” adalah mengubah surat sedimikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli atau sehingga surat itu menjadi lain daripada yang asli. Adapun caranya bermacam-macam. Tidak senantiasa perlu, bahwa surat itu diganti dengan yang lain. Dapat pula dilakukan dengan jalan mengurangkan, menambah atau merobah sesuatu dari surat itu. Termasuk dalam hal mamalsukan tanda tangan.
Pasal yang digunakan untuk menjerat pemalsu tanda tangan adalah pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) yaitu :
1)     Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hu-tang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud  untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menim-bulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun;
2)     Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Ancamannya paling lama enam tahun.
Pasal 264 KUH-Pidana berbunyi sebagai berikut:
1)     Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1.      Akta-akta otentik;
2.      Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya atau pun dari suatu lembaga umum;
3.   Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari sesuatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
4.      Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5.      Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
2)     Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Hukuman maksimal terendah un-tuk pemalsuan surat adalah mem-buat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakukan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain seba-gaimana dimaksud dalam Pasal 269 KUHPidana dengan ancaman huku-man pidanan penjara paling lama  1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Sumber :
-          KHUP ( R.SOESILO hlm 195)
salam berbagi,-
@Sang Penggoda !

Biografi Sang Penggoda


Nama                         : ARYO NUGROHO WALUYO ( bangsa yang kuat di beri anugerah keselamatan )
TTL                             : Tamban Lupak 16 juni 1987 kec. Kuala kapuas.kab. kapuas kuala. Prov. Kalimantan tengah
Alamat sekarang     : Jln. Virgo  No. 135 Palangkaraya
Asal sekolah             : SDN V TAMBAN LUPAK
SLTPN3 LUPAK DALAM
SMUN I KAPUAS KUALA
SI JURUSUSAN HUKUM UNIVERSITAS PALANGKARAYA
Prestasi                     : - juara II lomba membaca cerpen ( cerita pendek ), tingkat SMA sederajat sekabupaten kapuas, TAHUN 2004
- Juara III lomba menbaca cerpen ( cerita pendek ), tingkat SMA sederajat sekabupaten kapuas, TAHUN 2005
Status pekerjaan    : Staf Walhi Kalimantan Tengah
Pengalaman organisasi :
  1. Divisi I Pengkaderan FKMI FH UNPAR ( forum komunikasi mahasiswa islam fakultas hukum universitas palangkaraya ), TAHUN 2006 
  2. Divisi III kesetariatan LDK JS UNPAR ( lembaga dakwah kampus jamaah shalahudin universitas palangkaraya ), TAHUN 2007
  3. Sekjen Gema Pembebasan Korwil Kalimatan Tengah, Tahun 2008
  4. Kepala Biro Pengajian Undang – Undang &Pendidikan Bem Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya, Tahun 2008
  5. Wakil Presiden Mahasiswa Bem Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya, Tahun 2009 
  6. SEKJEN HIMAKAB ( himpunan mahasiswa kapuas ), TAHUN 2009
  7. Divisi pengakaderan SLANKERS CLUB PALANGKARAYA, TAHUN 2009 
  8. SEKJEN SLANKERS CLUB PALANGKARAYA, TAHUN 2010 
  9. Anggota KNPI Kalimantan Tengah 2011-2013 
  10. Staf WALHI Kalimantan Tengah 2010-2013 
  11. Sekjen GMNI Carteker Cab. Palangkaraya 2011-2012

MOTO HIDUP           : Aku Berpikir Dan Merealisasikanya, Maka Aku Hidup !!!!
PRINSIP HIDUP       : Fleksibel.....jangan malu untuk belajar
VISI HIDUP               : Pengusaha Yang Sukses Bisnis Perminyakan & Birokrat .....
KARAKTER DIRI    : Peka Terhadap Sosial, Pendendam,optimisme, Lho Jual Gau Beli...
HOBBY                       : Baca Buku, Ndengerin musik, Menyanyi, Nonton, Membagi ilmu,                                                             Berdiskusi & Adventure, Menulis










Sabtu, 25 Februari 2012

STATUTA SALINGkate SAHABAT LINGKUNGAN KALIMANTAN TENGAH

BAB I
ORGANISASI
Pasal 1

Nama
Organisasi ini bernama Sahabat Lingkungan Kalimantan Tengah yang disingkat SALINGkate

Pasal 2
Bentuk
SALINGkate merupakan sebuah komunitas,terdiri atas pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum yang peduli terhadap lingkungan di Kalimantan Tengah.
Secara resmi terbentuk pada 6 Februari 2011 di Palangkaraya.

Pasal 3
Kedudukan
SALINGkate berkedudukan di ibukota propinsi kalimantan Tengah. Dan untuk di tingkat
nasional SALINGkate merupakan bagian dari SAWA (Sahabat WALHI) yang berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
Pasal 4
Sifat dan Tujuan
SALINGkate bersifat pluralistik environmentalisme dan independen
SALINGkate bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya terlibat dalam upayaupaya penyelamatan lingkungan dari hal terkecil yang bisa dilakukan yang dimulai dari diri sendiri, keluarga terdekat dan lingkungan sekitar.

Pasal 5
Kegiatan
Untuk mencapai tujuannya,SALINGKate melaksanakan kegiatan kampanye kreatif Publik terkait isu lingkungan dan Publikasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan

Anggota SALINGkate terdiri atas anggota penuh dan anggota pendukung (Supporting peoples).

Anggota penuh adalah anggota yang pernah mengikuti Training GSM-SALINGkate dan memiliki sertifikat keanggotaan. Sedangkan anggota pendukung (Supporting peoples) adalah mereka yang mendukung dan terlibat aktif dalam kegiatan SALINGkate baik berup waktu,tenaga dan juga finansial dan menyatakan kesediaan untuk menjadi supporting peoples SALINGkate.
Pasal 8
Masa Keanggotaan
Keanggotaan SALINGkate berlaku seumur hidup
Pasal 9
Kehilangan Keanggotaan
Anggota SALINGkate dapat kehilangan keanggotaannya apabila :
a.       Meninggal Dunia
b.      Mengundurkan Diri
c. Diberhentikan Kehilangan keanggotaan disahkan dalam Pertemuan Tahunan SALINGkate/PTS

Pasal 10
Mekanisme Penerimaan Anggota
Untuk menjadi anggota penuh SALINGkate dengan mengikuti Training GSM yang
diselenggarakan oleh SALINGkate. Sedangkan untuk menjadi anggota pendukung (Supporting Peoples) cukup dengan menyatakan kesediaan secara tertulis dan mendukung kegiatankegiatan yang dilaksanakan oleh SALINGkate.
BAB III
KELEMBAGAAN
Pasal 11
Struktur Organisasi
Struktur kelembagaan SALINGkate terdiri atas Dewan Pembina dan Penasehat (DPP), Dewan Pengurus Harian (DPH) serta Anggota.
Pasal 12
Hubungan dengan WALHI Kalteng
SALINGkate terbentuk atas inisiasi dari WALHI kalteng dan merupakan bagian dari SAWA (Sahabat Walhi), namun secara kelembagaan bersifat otonom dan memiliki Statuta tersendiri.


BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 1
3
Rapat Pengambilan Keputusan Pengambilan keputusan dalam kelembagaan SALINGkate dilakukan secara mufakat melalui
rapat-rapat yang terdiri atas :
1. Pertemuan Tahunan SALINGkate (PTS), merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang dilaksanakan satu tahun sekali untuk menetapkan Dewan Pembina dan Konsultasi(DPK) dan Dewan Pengurus Harian (DPH) SALINGkate serta forum untuk meminta pertanggungjawaban Kepengurusan SALINGkate apabila masa jabatan telah berakhir.
2.      Rapat Pleno, merupakan rapat bersama antara DPK,DPH serta anggota SALiINGkate.
3.   Rapat Kerja, merupakan rapat Dewan Pengurus Harian SALINGkate untuk membahas program kerja triwulan dan hasilnya dikonsultasikan kepada Dewan Pembina dan Konsultasi.
4.      Rapat Harian, merupakan pertemuan rutin untuk membahas hal-hal yang dianggap perlu untuk kelancaran jalannya kinerja SALINGkate,minimal dilaksanakan satu kali dalam sebulan.

Pasal 14
Program Kerja
Program kerja SALINGkate direkomendasikan pada saat Pertemuan Tahunan
SALINGkate (PTS), kemudian disusun dalam sebuah kerangka kerja berupa program kerja dalam Rapat Kerja DPH dan dikonsultasikan serta ditetapkan oleh DPK melalui Rapat Pleno.
Program Kerja disusun per tiga bulan kegiatan (Triwulan) atau pun disesuaikan dengan keadaan.
BAB V
PENDANAAN
(FUNDRAISING)
Pasal 15
Sumber Dana
1.      Sumber dana SALINGkate diperoleh dari :
a.       Iuran anggota
b.      Sumbangan dari masyarakat, swasta, pemerintah atau lembaga lainnya baik nasional maupun internasional yang mendukung upaya-upaya penyelamatan lingkungan.
c.       Usaha-usaha lain yang legal dan tidak bertentangan dengan Statuta SALINGkate.
2.      Tata cara pengelolaan sumber dana SALINGkate diatur dalam mekanisme tersendiri atas kesepakatan bersama.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Perubahan Statuta
1.      Perubahan Statuta dapat dilakukan di dalam Pertemuan Tahunan SALINGkate (PTS)
2.      Perubahan Statuta dinyatakan sah apabila disetujuai oleh sekurang-kurangnya
setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir dalam proses pengambilan keputusan Pertemuan Tahunan SALINGkate.
BERITA ACARA
PEMBENTUKAN SALINGkate

Pada hari MINGGU tanggal 6 FEBRUARI 2011 bertempat di ruang training Bapelkes
Palangkaraya bertepatan dengan kegiatan Training ENVIRONMENTALIST yang diselenggarakan oleh WALHI kalimkantan Tengah, telah disepakati oleh seluruh peserta training untuk secara Resmi membentuk komunitas pelajar dan mahasiswa yang peduli terhadap lingkungan dalan suatu wadah yang bernama Sahabat Lingkungan kalimantan Tengah yang disingkat SALINGkate. Dan juga telah disepakati, melalui musyawarah mufakat kepengurusan SALINGkate untuk satu tahun ke depan di bawah Pimpinan BENI SISWANTO, dengan susunan kepengurusan akan ditentukan kemudian.
Demikian Berita Acara ini dibuat, agar dapat diketahui semua pihak. Dan dapat ditinjau
kembali bila terdapat kekeliruan di dalamnya.
Palangkaraya, 6 Februari 2011