Entah
apa kepanjangan serta definisi mengenai Diktat, kami selaku mahasiswa tidak
pernah mengetahuinya, apalagi bab mengenai aturan tentang Diktat baik secara Surat Keputusan Rektor maupun
Perundang-Undangan yang ada di Indonesia ini. Mahasiswa hanya tahu/mengerti
bahwa Diktat harus dibayar dengan alasan menganti biayaya foto copy, alasan hak
cipta, sampai secara terang benerang oknum Dosen menjelaskan bahwa Diktat wajib
untuk ditebus karena siapa saja yang tidak menebusnya dipastikan tidak akan
lulus mata kuliah yang sedang diambil.
Lalu
Apa Sebenarnya Diktat Itu? Berdasarkan Pedoman Operasional Penilaian Angka
Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Ke Lektor Kepala Dan Guru Besar yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional tahun 2009 menyebutkan Diktat
adalah “ bahan ajar untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh
pengajar matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar
luaskan kepada peserta kuliah”. Sebenarnya berdasarkan Pedoman yang dijelas
diatas Diktat merupakan salah satu syarat
untuk para Dosen dalam hal kenaikan jabatan fungsional.
Dimana
kenaikan jabatan (pangkat) Dosen diatur melalui Bab IV tentang Standar
Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen Fungsional Dosen, meliputi :
A.
Unsur Utama Pendidikan
B.
Unsur Utama Tridharma Perguruan Tinggi
a.
Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran
Pada Point 8 menjelasakan tentang : Mengembangkan
bahan pengajaran adalah hasil pengembangan inovatif materi substansi pengajaran
dalam bentuk buku ajar, diktat,
modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, naskah tutorial.
Penjelasanya :
1.
Buku ajar
adalah buku pegangan untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar
bidang terkait dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan
disebar luaskan.
2.
Diktat adalah bahan ajar untuk suatu matakuliah yang
ditulis dan disusun oleh pengajar matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan
ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah.
3.
Modul adalah
bagian dari bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis oleh pengajar
matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada
peserta kuliah.
4.
Petunjuk
praktikum adalah pedoman pelaksanaan praktikum yang berisi tata cara,
persiapan, pelaksanaan, analisis data pelaporan. Pedoman tersebut disusun dan
ditulis oleh kelompok dosen yang menangani praktikum tersebut dan mengikuti
kaidah tulisan ilmiah.
5.
Model adalah
alat peraga atau simulasi komputer yang digunakan untuk menjelaskan fenomena
yang terkandung dalam penyajian suatu matakuliah untuk meningkatkan pemahaman
peserta kuliah.
6.
Alat bantu
adalah perangkat keras maupun perangkat lunak yang digunakan untuk membantu
pelaksanaan perkuliahan dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta didik tentang
suatu fenomena.
7.
Audio visual
adalah alat bantu perkuliahan yang menggunakan kombinasi antara gambar dan
suara, digunakan dalam kuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta didik
tentang suatu fenomena.
8.
Naskah
tutorial adalah bahan rujukan untuk kegiatan rujukan tutorial suatu mata kuliah
yang disusun dan ditulis oleh pengajar matakuliah atau oleh pelaksana kegiatan
tutorial tersebut, dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.
Adapun
batas kepatutan kegiatan mengembangkan bahan pengajaran adalah sebagai berikut:
a.
Buku
ajar/buku teks = 1 buku/tahun
b.
Diktat,
modul, model, petunjuk praktikum = 1 diktat, dll./semester
Nah,
jika sebenarnya Diktat itu adalah merupakan salah satu syarat untuk kenaikan
pangkat para Dosen lalu mengapa Diktat itu dibebankan kemahasiswa? Dan apakah
selain Diktat para Dosen di kampus anda sudah menerapkan apa telah dijelaskan diatas
selain penerbitan Diktat.
Dosen
Berdasarkan
PP No.37 tentang Dosen tahun 2009 menjelasakan :
Pasal
1 ayat (2) “ Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat”.
Pasal 25
1)
Dosen
memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2)
Hak atas
kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak cipta, hak
paten, hak merek, hak desain industri, hak rahasia dagang, dan hak desain tata
letak sirkuit terpadu atas segala bentuk karya akademik dan/atau profesional.
Pasal
29 tentang Pemberian Penilaian dan Penentuan Kelulusan Mahasiswa
1) Dosen
memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan
mahasiswa sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh perguruan
tinggi dan peraturan perundang-undangan.
2) Penilaian
dan penentuan kelulusan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dosen secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Kesimpulan
1. Diktat
adalah prasyarat untuk kenaikan pangkat Dosen dan tidak ada aturan mengenai
mahasiswa wajib membelinya.
2. Berkaitan
dengan Hak Kekayaan Itelektual (Hak Cipta, dst) bahwa : pertama ciptaan
seseorang harus didaftarkan di Direktorat Jendral Hak Kekayaan
Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri dimana
diatur dalam pasal 1 ayat (13) dan (17) Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang
Hak Cipta dan lebih khusus mengenai pendaftaran Hak cipta diatur dalam pasal 35
atas UU ini, kedua pertanyaannya apakah Diktat dari Dosen tersebut sudah
didaftarkan atau belum dan apa buktinya.
3. Tidak
membeli Diktat maka tidak lulus tentunya ini bisa ditanyakan kepada Dosen yang
bersangkutan mengapa mahasiswa tersebut tidak lulus,
karena sesuai pasal 29 PP.No.37 tahun 2009 tentang Dosen telah dijelaskan
dengan sangat terang bahwa Kelulusan mahasiswa dilakukan secara objektif,
transparan dan akuntabel dan sekali lagi Diktat bukan faktor penentu terkait
kelulusan mahasiswa.
4. Perlu
pengaturan secara transparan lewat SK Dekan atau SK Rektor tentang Diktat,
dimana pembuatan SK
tersebut diikuti
semua komponen termasuk mahasiswa yang merupakan komponen terbesar di
Universitas, dalam SK tersebut juga harus menjelaskan
tentang status Diktat wajib atau tidak mahasiswa
membelinya,dan juga
perlu diatur mengenai biayaya harga Diktat.
Mahasiswa
adalah kaum itelektual penentu arah bangsa ini, Mahasiswa harus sadar akan
Haknya. Masalah Diktat memang harus didiskusikan lebih lanjut mengenai
keefektivitasan dan lain-lain serta relevansinya dengan refrensi-refrensi yang
lain untuk penunjang pendidikan. Bukan
masalah bisa beli atau tidak namun
berbicara tentang hak dasar yang harus diperjuangkan, bukankah mahasiswa itu
adalah seseorang yang gandrung akan keintektualan, kecerdasan bukan membabi
buta melakukan apapun demi lulus cepat atau membuat noda hitam dikarenakan
Nilai akademik tidak ditentukan dalam ujian namun ditentukan dalam pembelian
Diktat.
Semoga
tulisan singkat ini bermanfaat bagi kawan-kawan mahasiswa, tulisan ini bukan
untuk mengarahkan mahasiswa menjadi pemberontak, Mahasiswa yang asal bunyi
tanpa data dan fakta, tidak hormat dan sopan dengan para Dosen kita, namun
tulisan ini ditujukan untuk kebenaran, kejujuran dan keberanian.
Kepalkan
dan Angkat tangan kiri kita,
Hidup
Mahasiswa !!!
Hidup
Rakyat !!!.
Dari
Seseorang yang selalu merindukan Mu
Aryo
Nugroho.W (Sang Penggoda)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar