Minggu, 26 Agustus 2012

Benda Bergerak dan Tidak Bergerak Cerita seminggu lebaran dikampung halaman, Wargo Mulyo


Seri I Cerita Hukum

Benda Bergerak dan Tidak Bergerak
Cerita seminggu lebaran dikampung halaman, Wargo Mulyo

Seperti biasanya mendekati lebaran, suasana mudik menjadi pilihan mengembirakan bagi mereka yang telah lama tidak bertemu keluarga yang ada di kampung halaman. Termasuk diriku yang masih diberi kesempatan untuk bersama keluarga tercinta merayakan pesta kemenangan berhari raya. 

Para pemuda yang ada dikampungku juga sama seperti pemuda yang lain mempunyai tempat tongkrongan walau perbedaan tempat pasti ada namun kesan keakraban sebagai kawan meluruhkan puing-puing sepinya suasana. Obrolan demi obrolan serta gelak tawa menjadi melodi tersendiri, saling behapakan[1] menjadi sebuah bumbu-bumbu indah dalam berbagi tawa dan saling memotivasi sesama.

Kebutulan sekali pada waktu itu ada kejadian yang menarik untuk ditulis walaupun tidak akan dibahas secara rinci dalam seri ini mengenai peristiwa hukum[2] dimana ada sekewanan pemuda memukuli pemuda lainya. Alasan pemukulan masih samar bagiku karena diriku hanya sepintas lalu mengikuti kasus ini walaupun pada ujungnya pihak keluarga korban tidak terima atas kejadian aksi pemukulan ini dan pihak keluarga meminta adanya denda berupa uang sebanyak Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dalam jangka waktu seminggu.

Obrolan kamipun sampai pada bab pembahasan peristiwa hukum pemukulan itu, namun disaat asyik mengobrol ada seseorang ibu paruh baya yang tidak lain adalah pemilik rumah tempat kami sering berkumpul, mengajukan sebuah saran atas problem yang sedang ia alami. Ibu pemilik rumah itu sedang berproses untuk membeli sebidang tanah dari seseorang namun sayang surat sang pemilik tanah tersebut hilang.

Sang ibu sebenarnya sudah membuat suatu antisipasi jika dikemudian hari ada-ada hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan pembelian tanah tersebut. Ibu pemilik rumah itu membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh sipenjual, namun ada yang jangal dimana dalam isi batang tubuh surat tersebut menyatakan tentang harta benda bergerak dan tidak bergerak. Tentu saja secara kontan saya menyatakan bahwa jika tulisan tentang harta bergerak dan tidak bergerak ini tetap ada maka pihak penjual akan mengalami kerugian karena semua harta yang ia punyai ikut menjadi subyek untuk dijual. Sedangkan fokus pembuatan surat keterangan tersebut untuk sebagai bahan bukti bahwa tanah yang dibeli tidak mempunyai riwayat sengketa atau mengundang sengketa dikemudian hari.

Bila merujuk pada hukum positif indonesia tentang keperdataan yaitu Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BWI) bahasan mengenai harta benda bergerak dan tidak bergerak yaitu terdapat pada pasal 506-518. Pengertian mengenai benda bergerak adalah sebagai berikut yaitu benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan.

            Sedangkan benda tidak bergerak Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindahpindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya. Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).

Arti penting pembedaan benda sebagai bergerak dan tidak bergerak terletak pada :

Ø  penguasaannya (bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya (Ps.1977 BWI); azas ini tidak berlaku bagi benda tidak bergerak.
Ø  penyerahannya (levering), yaitu terhadap benda bergerak harus dilakukan secara nyata, sedangkan pada benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama ;
Ø   kadaluwarsa (verjaaring), yaitu pada benda bergerak tidak dikenal daluwarsa, sedangkan pada benda tidak bergerak terdapat kadaluwarsa :
1.      dalam hal ada alas hak, daluwarsanya 20 tahun;
2.      dalam hal tidak ada alas hak, daluwarsanya 30 tahun
Ø  pembebanannya (bezwaring), dimana untuk benda bergerak dengan gadai, sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.
Ø  dalam hal pensitaan (beslag), dimana revindicatoir beslah (penyitaan untuk menuntut kembali barangnya),hanya dapat dilakukan terhadap barang barang bergerak . Penyitaan untuk melaksanakan putusan pengadilan (executoir beslah) harus dilakukan terlebih dahulu terhadap barang barang bergerak, dan apabila masih belum mencukupi untuk pelunasan hutang tergugat, baru dilakukan executoir terhadap barang tidak bergerak.

Jika melihat penjelasan diatas maka dapat diketahui bahwa tanah termasuk dalam benda tidak bergerak serta mengingat pula bahwa objek yang diperjual belikan adalah sebidang tanah maka tanah atau benda tidak bergeraklah yang bisa dimuat dalam isi pernyataan tersebut.

Akhirnya penulispun memberi saran kepada sang ibu itu untuk merubah isi yang tertera dalam surat diganti dengan yang lain, yaitu berupa surat pernyataan dari sang pemberi waris kepada sipewaris, dalam posisi ini sang pemberi masih hidup yaitu ibunda sang penerima waris. Saran yang lain adalah melibatkan ahli waris yang lain untuk ikut mentadatangani surat pernyataan tersebut. Selain itu ditambah pula dengan denah lokasi tanah yang menjadi objek untuk diperjualbelikan dengan meminta para pihak yang berbatasan langsung dengan keberadaan tanah tersebut untuk ikut menjadi saksi. Setelah semua selesai maka tanah yang sudah dibeli bisa di buatkan surat pernyataan tanah atau surat keterangan tanah yang diketahui oleh Kepala Desa setempat.

Diakhir tulisan ini penulis ingin menyampaikan bahwa masalah hukum memang suatu masalah yang rumit jika tidak mengetahuinya. Bagi kawan-kawan yang tersandung masalah hukum seyogyanya jangan pernah malu untuk bertanya. Serta harapan dari penulis sendiri adalah bagi mereka yang pernah kuliah atau sedang menjalani proses kuliah difakultas hukum dimanapun anda berada bahwa rakyat masih banyak yang buta hukum maka oleh sebab itu bantu mereka, jangan malah merusak hukum itu sendiri hanya untuk kepentingan pribadimu.

Selalu berbagi, Sahabatmu Aryo Sang Penggoda
Palangka Raya, Minggu 26/08/2012, 16:34 WIB.


[1] Memfokuskan pembahasan obrolan pada satu topik yang berkenaan realitas seorang teman yang dijadikan bahan untuk bercanda.
[2] Peristiwa hukum adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban. lihat http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/peristiwa-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar