Minggu, 03 Juni 2012

Pencemaran Nama Baik yang Salah-Kaprah


Satu lagi korban dari pasal pidana pencemaran nama baik. Entah mengapa pasal ini begitu menakutkan semua orang, padahal di situ tertulis ada hal yang 'baik'. Tentu, hal-hal yang baik tidak perlu ditakutkan. Tetapi tunggu dulu, entah suatu nama memiliki kebaikan atau malah sebaliknya, tetap saja pasal ini mengerikan. Buktinya, sudah banyak yang dipenjara!

Jujur saja, saya sendiri masih belum paham betul, apa yang dimaksud dengan "nama baik". Dalam undang-undang sekalipun tidak dijelaskan apa yang dimaksudkan dengan nama baik. Aneh sekali, walaupun tidak jelas, istilah ini tetap digunakan sebagai sebuah standar untuk menentukan orang bersalah atau tidak. Istilah "nama baik" itu sendiri merupakan ungkapan yang masih perlu diterjemahkan lagi. Jadi, bila undang-undang mengatur tentang nama baik, sudah seharusnya ada kriteria yang jelas mengenai makna suatu nama baik.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, "nama baik" itu sama dengan "harga diri". Nah, ungkapan lagi, menjadi semakin bingung. Kalau menurut seorang teman, kalau saja dia mempunyai harga diri, sudah dijualnya sejak dulu (saking dia tidak punya uang).

Di sinilah permasalahannya, hukum mengadopsi istilah yang sebenarnya masih belum jelas batasan maknanya. Sebagai perbandingan, seorang penjahat apakah memiliki nama baik? Menurut pengertian umum, penjahat pasti tidak mempunyai nama baik. Namun, walaupun dia tidak punya nama baik, seorang penjahat dapat menuntut orang lain dengan alasan telah mencemarkan nama baiknya (bingung, kan?)

Menurut R. Soesilo, pencemaran nama baik itu lebih mengacu pada hal yang menimbulkan "rasa malu". Rasa malu apalagi nih? Apa batasan rasa malu? Sejauh apa malunya? Aduh....

Coba kita lihat saja salah satu ketentuan KUHPidana yang mengatur masalah pencemaran nama baik:

Pasal 310:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal
, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena
pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jadi, menurut KUHP, pencemaran nama baik harus memenuhi dua unsur, yaitu ada tuduhan dan tuduhan dimaksudkan menjadi konsumsi publik. Dalam penjelasannya, R. Soesilo juga mengatakan bahwa tuduhan ini harus dialamatkan kepada orang-perorangan. Jadi, tidak berlaku apabila yang merasa terhina ini adalah lembaga atau instansi. Namun, apabila tuduhan itu dimaksudkan untuk kepentingan umum, artinya agar tidak merugikan hak-hak orang banyak atau atas dasar membela diri (berdasarkan pertimbangan hakim), maka sang penuduh tidak dapat dihukum.

Singkatnya, agar dapat terhindar dari pasal ini, setiap orang harus menjaga agar omongan/tulisannya tidak bersifat menuduh. Entah ada dasar atau tidak, karena prinsipnya, kita sesama warga negara tidak boleh saling menuduh. Undang-undang hanya mengizinkan seorang Jaksa yang dapat menuduh. Itupun harus di dalam pengadilan. :-)

Sekarang, mari kita lihat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terkait dengan pencemaran nama baik:

Pasal 27:
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
Dalam hal ini, UU ITE melarang perbuatan yang mempublikasikan informasi atau dokumen yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun, Pasal 27 UU ITE tidak dapat diterapkan apabila tidak memenuhi dua unsur yang penting, yaitu perbuatan publikasi tersebut dilakukan secara sengaja dan perbuatan itu harus dilakukan tanpa hak. Artinya, apabila publikasi tersebut dilakukan karena seseorang berhak melakukannya, maka UU ITE tidak berlaku. Apabila dikaitkan dengan kasus Prita Mulyasari, sulit untuk menentukan apakah ia melakukannya karena berhak atau tidak. Apa dasarnya? Setiap orang bebas untuk menulis, tidak perlu harus menjadi wartawan atau jurnalis. Singkatnya, UU ITE tidak dapat digunakan sebagai dasar tuntutan tersebut.

Kasus Prita Mulyasari pada dasarnya merupakan cermin bahwa konsumen kesehatan di Indonesia masih begitu lemah kedudukannya. Boleh jadi, kondisi ini disebabkan oleh lemahnya/kurang-menggigitnya ketentuan perundangan-undangan mengenai perlindungan terhadap konsumen, terutama  yang berkaitan dengan produk (barang dan jasa) kesehatan. Mungkin kita masih ingat kasus pasien yang digari di Medan, dsb. Mengapa konsumen yang seharusnya dilindungi, malah tidak terlindungi. Ini yang menjadi aneh, terlepas apakah ia melakukan pencemaran nama baik (huh apaan tuh). 

Kalau membaca artikel-artikel di Internet, disebutkan bahwa di banyak negara, tuntutan pidana pencemaran nama baik tidak relevan lagi dalam kehidupan yang modern. Meski demikian, perlindungan hukum bagi mereka yang merasa dituduh dapat dilakukan melalui jalur perdata untuk memperoleh ganti-rugi. Jadi, wajar saja, apabila ada aspirasi dari para pegiat online yang sering menulis untuk menghapuskan pasal pencemaran nama baik karena memang sangat berpotensi untuk menciprati semua orang.

Inilah kelemahannya apabila masih menggunakan undang-undang 'baheulak' jaman kompeni. Kondisinya sudah jauh berbeda dengan saat ini. Sementara,  ada pendapat yang mengatakan bahwa hukum dituntut untuk selalu berada di depan agar tidak ketinggalan jaman. Mau bagaimana lagi, sepertinya sistem hukum di Indonesia sudah terjebak dalam sebuah "kemalasan". Banyak yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia memang dididik oleh penjajah untuk menjadi malas. Sepertinya, tidak demikian, karena toh banyak yang protes dengan pasal peninggalan jaman Belanda ini. Masalahnya, wakil-wakil rakyat kita menutup telinga dan mata dan lebih terfokus kepada pembaruan undang-undang yang menghasilkan uang (iiii... takut dituduh mencemarkan nama baik DPR nih....)

sumber : http://bh4kt1.multiply.com/journal/item/65/Pencemaran_Nama_Baik_yang_Salah-Kaprah?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem

Sabtu, 02 Juni 2012

Pengertian Kepercayaan Diri


Pengertian Kepercayaan Diri. Dalam bahasa gaul harian, pede yang kita maksudkan adalah percaya diri. Semua orang sebenarnya punya masalah dengan istilah yang satu ini. Ada orang yang merasa telah kehilangan rasa kepercayaan diri di hampir keseluruhan wilayah hidupnya. Mungkin terkait dengan soal krisis diri, depresi, hilang kendali, merasa tak berdaya menatap sisi cerah masa depan, dan lain-lain. Ada juga orang yang merasa belum pede/percaya diri dengan apa yang dilakukannya atau dengan apa yang ditekuninya.
Ada juga orang yang merasa kurang percaya diri ketika menghadapi situasi atau keadaan tertentu. Berdasarkan praktek hidup, kita bisa mengatakan bahwa yang terakhir itu normal dalam arti dialami oleh semua manusia.

Pengertian Percaya Diri

Sebenarnya apa sih yang kita maksudkan dengan istilah pede/perca diri itu?
Percaya diri merupakan salah satu aspek kepribadian yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Orang yang percaya diri yakin atas kemampuan mereka sendiri serta memiliki pengharapan yang realistis, bahkan ketika harapan mereka tidak terwujud, mereka tetap berpikiran positif dan dapat menerimanya.

Menurut Thantaway dalam Kamus istilah Bimbingan dan Konseling (2005:87), percaya diri adalah kondisi mental atau psikologis diri seseorang yang memberi keyakinan kuat pada dirinya untuk berbuat atau melakukan sesuatu tindakan. Orang yang tidak percaya diri memiliki konsep diri negatif, kurang percaya pada kemampuannya, karena itu sering menutup diri.

Macam-Macam Percaya Diri
Kalau melihat ke literatur lainnya, ada beberapa istilah yang terkait dengan persoalan pede/percaya diri yaitu ada empat macam, yaitu :
  1. Self-concept : bagaiman Anda menyimpulkan diri anda secara keseluruhan, bagaimana Anda melihat potret diri Anda secara keseluruhan, bagaimana Anda mengkonsepsikan diri anda secara keseluruhan.
  2. Self-esteem : sejauh mana Anda punya perasaan positif terhadap diri Anda, sejauhmana Anda punya sesuatu yang Anda rasakan bernilai atau berharga dari diri Anda, sejauh mana Anda meyakini adanya sesuatu yang bernilai, bermartabat atau berharga di dalam diri Anda.
  3. Self efficacy : sejauh mana Anda punya keyakinan atas kapasitas yang Anda miliki untuk bisa menjalankan tugas atau menangani persoalan dengan hasil yang bagus (to succeed). Ini yang disebut dengan general self-efficacy. Atau juga, sejauhmana Anda meyakini kapasitas anda di bidang anda dalam menangani urusan tertentu. Ini yang disebut dengan specific self-efficacy.
  4. Self-confidence: sejauhmana Anda punya keyakinan terhadap penilaian Anda atas kemampuan Anda dan sejauh mana Anda bisa merasakan adanya “kepantasan” untuk berhasil. Self confidence itu adalah kombinasi dari self esteem dan self-efficacy (James Neill, 2005)
Berdasarkan paparan tentang percaya diri, kita juga bisa membuat semacam kesimpulan bahwa percaya diri adalah kondisi mental atau psikologis seseorang, dimana individu dapat mengevaluasi keseluruhan dari dirinya sehingga memberi keyakinan kuat pada kemampuan dirinya untuk melakukan tindakan dalam mencapai berbagai tujuan di dalam hidupnya.
Akibat Kurang Percaya Diri
Ketika ini dikaitkan dengan praktek hidup sehari-hari, orang yang memiliki kepercayaan diri rendah atau telah kehilangan kepercayaan, cenderung merasa / bersikap sebagai berikut :
  1. Tidak memiliki sesuatu (keinginan, tujuan, target) yang diperjuangkan secara sungguh sungguh.
  2. Tidak memiliki keputusan melangkah yang decissive (ngambang)
  3. Mudah frustasi atau give-up ketika menghadapi masalah atau kesulitan
  4. Kurang termotivasi untuk maju, malas-malasan atau setengah-setengah
  5. Sering gagal dalam menyempurnakan tugas-tugas atau tanggung jawab (tidak optimal)
  6. Canggung dalam menghadapi orang
  7. Tidak bisa mendemonstrasikan kemampuan berbicara dan kemampuan mendengarkan yang meyakinkan
  8. Sering memiliki harapan yang tidak realistis
  9. Terlalu perfeksionis
  10. Terlalu sensitif (perasa)
Sebaliknya, orang yang mempunyai kepercayaan diri bagus, mereka memiliki perasaan positif terhadap dirinya, punya keyakinan yang kuat atas dirinya dan punya pengetahuan akurat terhadap kemampuan yang dimiliki. Orang yang punya kepercayaan diri bagus bukanlah orang yang hanya merasa mampu (tetapi sebetulnya tidak mampu) melainkan adalah orang yang mengetahui bahwa dirinya mampu berdasarkan pengalaman dan perhitungannya.


Pengertian Interaksi Sosial


Interaksi sosial merupakan hubungan-hubungan sosial yang menyangkut hubungan antarindividu, individu (seseorang) dengan kelompok, dan kelompok dengan kelompok. Tanpa adanya interkasi sosial maka tidak akan mungkin ada kehidupan bersama. Proses sosial adalah suatu interaksi atau hubungan timbal balik atau saling mempengaruhi antar manusia yang berlangsung sepanjang hidupnya didalam amasyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, proses sosial diartikan sebagai cara-cara berhubungan yang dapat dilihat jika individu dan kelompok-kelompok sosial saling bertemu serta menentukan sistem dan bentuk hubungan sosial.

Pengertian Interaksi Sosial

Homans ( dalam Ali, 2004: 87) mendefinisikan interaksi sebagai suatu kejadian ketika suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang terhadap individu lain diberi ganjaran atau hukuman dengan menggunakan suatu tindakan oleh individu lain yang menjadi pasangannya.
Konsep yang dikemukakan oleh Homans ini mengandung pengertian bahwa interaksi adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam interaksi merupakan suatu stimulus bagi tindakan individu lain yang menjadi pasangannya.

Sedangkan menurut Shaw, interaksi sosial adalah suatu pertukaran antarpribadi yang masing- masing orang menunjukkan perilakunya satu sama lain dalam kehadiran mereka, dan masing- masing perilaku mempengaruhi satu sama lain. Hal senada juga dikemukan oleh Thibaut dan Kelley bahwa interaksi sosial sebagai peristiwa saling mempengaruhi satu sama lain ketika dua orang atau lebih hadir bersama, mereka menciptakan suatu hasil satu sam lain atau berkomunikasi satu sama lain. Jadi dalam kasus interaksi, tindakan setiap orang bertujuan untuk mempengaruhi individu lain.

Pengertian Interaksi sosial menurut Bonner ( dalam Ali, 2004) merupakan suatu hubungan antara dua orang atau lebih individu, dimana kelakuan individu mempengaruhi, mengubah atau mempengaruhi individu lain atau sebaliknya.
Pengertian Interkasi sosial menurut beberapa ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa, interaksi adalah hubungan timbal balik anatara dua orang atau lebih, dan masing-masing orang yang terlibat di dalamnya memainkan peran secara aktif. Dalam interaksi juga lebih dari sekedar terjadi hubungan antara pihak- pihak yang terlibat melainkan terjadi saling mempengaruhi.

Syarat Terjadinya Interaksi Sosial

Syarat terjadinya interaksi sosial terdiri atas kontak sosial dan komunikasi sosial. Kontak sosial tidak hanya dengan bersentuhan fisik. Dengan perkembangan tehnologi manusia dapat berhubungan tanpa bersentuhan, misalnya melalui telepon, telegrap dan lain-lain. Komunikasi dapat diartikan jika seseorang dapat memberi arti pada perilaku orang lain atau perasaan-perasaan yang ingin disampaikan oleh orang tersebut.

Sumber-Sumber Interaksi Sosial

Proses interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat bersumber dari faktor imitasi, sugesti, simpati, identifikasi dan empati.
  1. Imitasi merupakan suatu tindakan sosial seseorang untuk meniru sikap, tindakan, atau tingkah laku dan penampilan fisik seseorang.
  2. Sugesti merupakan rangsangan, pengaruh, atau stimulus yang diberikan seseorang kepada orang lain sehingga ia melaksanakan apa yang disugestikan tanpa berfikir rasional.
  3. Simpati merupakan suatu sikap seseorang yang merasa tertarik kepada orang lain karena penampilan,kebijaksanaan atau pola pikirnya sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh orang yang menaruh simpati.
  4. Identifikasi merupakan keinginan sama atau identik bahkan serupa dengan orang lain yang ditiru (idolanya)
  5.  Empati merupakan proses ikut serta merasakan sesuatu yang dialami oleh orang lain. Proses empati biasanya ikut serta merasakan penderitaan orang lain.
Jika proses interaksi sosial tidak terjadi secara maksimal akan menyebabkan terjadinya kehidupan yang terasing. Faktor yang menyebabkan kehidupan terasing misalnya sengaja dikucilkan dari lingkungannya, mengalami cacat, pengaruh perbedaan ras dan perbedaan budaya.
Demikian ulasan tentang interaksi sosial, baik pengertian interaksi sosial, sumber interaksi sosial, dan syarat interaksi sosial, mudah-mudahan dapat membantu.