Tampilkan postingan dengan label SANG PENGGODA MEDIA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SANG PENGGODA MEDIA. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Juli 2015

Protes Kebun Sawit dengan Ritual Adat, Lima Bulan Penjara buat Hison

Hison, tertunduk lesu sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Iqbal Basuki, membacakan putusan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Barito Utara Kalteng, Senin (25/5/15).
“Menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata Iqbal diiringi bunyi ketokan palu sidang tiga kali.
Dia  dijerat UU Darurat Pasal 1 ayat 2 karena membawa mandau saat menjalankan upacara ritual adat pemasangan hinting pali.
Tangan Hison mengepal. Seakan mencoba menahan amarah. Mata sedikit sembap kemerah-merahan. Sesaat setelah sidang selesai, dia berjalan menemui jaksa penuntut umum, Aditya. Meminta sedikit waktu berbincang dengan saya sebelum kembali ke tahanan. Jaksa langsung mengiyakan.
“Sebetulnya saya sangat kecewa. Keputusan ini tidak menghargai adat istiadat kami. Adat istiadat dilecehkan,” katanya dengan suara sedikit terbata-bata kepada saya di luar ruangan sidang.
Kami duduk di bangku kayu panjang. Sanak saudaranya mengerumuni. Beberapa diantara mereka meneteskan air mata.
Dia menceritakan, lahan mereka di Desa Kemawen, Kecamatan Montallat,  seluas 4.500 hektar diserobot perusahaan sawit, PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK).
“Desa Kemawen hanya dijajah pengusaha. Lahan penghidupan masyarakat dijajah dan dirampas. Saya menangis bukan karena dipenjara, saya memikirkan ratusan jiwa masyarakat Desa Kenawen,” katanya, seraya meneteskan air mata. Seorang warga menyodorkan selembar tisu dan sebungkus rokok buat Hison.
BAK masuk ke Desa Kemawen,  16 Maret 2005. Masyarakat tak mendapatkan informasi apapun soal perkebunan sawit ini. Hutan adat milik masyarakat habis dibabat demi pembukaan lahan baru. Aduan pada kepala desa sudah dilakukan, namun tak digubris. Hingga mereka menyetop kegiatan BAK Juni tahun yang sama.
Pada 18 Juli 2005, BAK mengadakan sosialisasi di SDN 1 Kemawen. Mereka menunjukkan IUP hasil rapat koordinasi di Muara Teweh Desa Buntok Baru, Butong, Bintang Linggi I dan II, serta Lemo I dan II di Kecamatan Teweh Tengah,  Kabupaten Barito Utara. Surat ini tertanggal 11 Juli 2005. Tak ada nama Desa Kemawen dalam surat ini.
Namun dalam SK Bupati Barito Utara Nomor 188.45/390/2005 tertanggal 16 Juli 2005,  Desa Kemawen masuk. Dalam SK ini memperlihatkan, luas wilayah konsesi perusahaan 20.000 hektar. Berada di Desa Buntuk Baru Kecamatan Teweh Selatan, Desa Lemo di Kecamatan Teweh Tengah dan Desa Kemawen di Kecamatan Montallat. “Hak masyarakat tidak sama sekali diperhatikan pemerintah daerah.”
Inilah yang membuat warga geram. Mereka tak rela hutan adat beralih menjadi perkebunan sawit. Sebab, kehidupan mereka benar-benar tergantung dari hutan. Masyarakat terbiasa membuat perahu, mencari rotan, sadap karet, gemur, damar dan lain-lain.
“Kebun karet tak bisa disadap kembali. Saya minta tolong diperhatikan hak kami. Saya akan terus berjuang. Saya tidak mempermaslaahkan diri saya dalam kasus ini. Tak masalah saya ditahan.”
Masuknya BAK ke wilayah adat mereka membuat tanaman warga seperti karet, buah-buahan hilang. Tempat sakral pun hilang, seperti pekuburan dan pohon-pohon besar tempat biasa warga menjalankan ritual keagamaan.
Penahanan Hison bermula saat ratusan warga Desa Kemawen aksi penutupan jalan BAK pada Sabtu (10/1/15). Mereka upacara adat hinting pali. Batas yang terbuat dari bambu dan rotan dihiasi daun sawang. Ritual ini agar ada kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. Selama ritual adat digelar, mereka menginap di kantor BAK.
Pada 12 Januari, rombongan Bupati, Kapolres dan Dandim mendatangi warga. Sebenarnya ada komunikasi terjalin cair antara warga dan bupati. Bupati berjanji membicarakan persoalan dengan BAK. Dia juga meminta warga membuka hinting pali dan berjanji menyelesaikan persoalan dalam waktu satu minggu.
“Jika belum ada kesepakatan, hinting pali tak boleh dibuka. Untuk membuka hinting pali juga ada ritual adat tersendiri. Tak boleh sembarangan. Bisa kualat,” kata Rawatida Santala Dewi, warga Desa Kemawen, mertua Hison.
Namun warga mendapat informasi hinting pali sudah dibuka tanpa upacara ritual adat. Ini membuat kericuhan. Warga meminta diadakan upacara ritual adat. Saat itu, Camat Mentalat menyanggupi menyediakan bahan-bahan.
Upacara adat belum dilakukan karena warga masih menyiapkan bahan-bahannya. Namun pada 14 Januari pukul 12.00 polisi datang dengan persenjataan lengkap. Mereka membentuk formasi mengelilingi warga dan bersiap pembubaran paksa.
Tanpa ada peringatan, polisi menarik Hison dari kerumunan. Warga berusaha melindungi diri, namun tak berhasil. Kericuhan terjadi. Tujuh letusan senapan terdengar. Banyak warga jatuh jadi korban. Anak-anak, para ibu juga tak luput. Mereka ditarik, dipukuli dan ditodong dengan senjata api. Dua orang pingsan, dan beberapa mengalami luka serius. Warga berhamburan menyelamatkan diri menuju kampung. Ritual adat tak dijalankan sesuai rencana.
Hison dibawa ke kantor polisi bersama 27 warga lain untuk dimintai keterangan. Beberapa saat setelah itu, delapan orang dilepaskan. Hison dan 18 orang lain ditahan. Bulan lalu, 18 orang ini divonis empat bulan penjara.
“Dalam peraturan adat, soal hinting pali itu tertulis dalam perjanjian Tumbang Anoi dan sudah ditetapkan dalam perda 2006. Juga ada pergub. Masyarakat bisa melaksanakan tanpa harus meminta izin terlebih dahulu,” kata Hison.
Menurut dia, dasar tuntutan warga jelas, sesuai Pergub Kalteng Nomor 5 tahun 2011, bagi perusahaan yang tidak menghargai masyarakat dan melanggar adat, perusahaan harus membayar denda. “Ini pelecehan adat.”
Masyarakat, katanya,  sudah beberapa kali menuntut penyelesaian sengketa dan selalu ditangani Pemda, Kapolres, Dinas Perkebunan, serta Dinas Pertanahan.  Namun selalu berakhir buntu.
“Ada lima kali perjanjian mengatakan perusahaan akan memberikan hak sebagaimana tuntutan masyarakat. Sesuai Pergub nomor 5 tahun 2011 mewajibkan perusahaan mengalokasikan lahan 20% persen untuk masyarakat,” katanya.
Dalam pergub itu, menyatakan, dua tahun sejak pengesahan dan penetapan, jika perusahaan tidak menaati, izin bisa dicabut kepala daerah. Pada Desember 2013,  ada surat pemberitahuan dari Gubernur Kalteng pada setiap bupati agar menghentikan operasional perusahaan yang dikategorikan tidak clear and clean, salah satu BAK.
“Bahkan yang saya tahu, November 2011 ada surat pemberitahuan agar bupati mencabut perusahaan yang tidak mematuhi izin. Perusahaan BAK jelas-jelas melanggar izin. HGU dan IUP tak ada. Perusahaan ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.”
Tahun 2008, ada program  Kementerian Pertanian bahwa kebun masyarakat bisa dibangun lewat program revitalisasi pertanggungjawaban melalui koperasi. Saat itu, dia bersama masyarakat membentuk Koperasi Jaya Bulau Mandiri. Hison menjadi ketua koperasi.
“Namun pada 2009 kami dipanggil bupati dan perusahaan untuk rapat. Mereka bilang program revitalisasi tidak bisa karena di Kalteng lahan tidak mencukupi dan tidak sesuai program itu.”
Warga juga pernah diundang rapat DPRD. Saat itu dijanjikan dibangun kebun masyarakat. Hingga kini,  tidak jelas kejelasan.
Hison pernah jadi Kepala Desa Kemawen 2009. Tak lama, hanya satu tahun. Lawan politik menuduh korupsi. Hison menjadi sasaran karena dianggap sebagai ketua kelompok paling proaktif menolak BAK.
Handeson, adik Hison tak terima dengan vonis hakim. Mandau  adalah syarat upacara adat.  ”Saat itu yang membawa mandau banyak. Tak hanya Hison. Mengapa hanya Hison yang dipidanakan?”
Menurut dia, pernah mediasi di Polres Barito Utara 12 Desember 2013. Mediasi diikuti warga Kademangan, kecamatan, Dinas Perkebunan, Pertanahan, dan perusahaan. Hasilnya, BAK sepakat mengeluarkan 20% dari HGU untuk masyarakat. BAK juga bersama-sama masyarakat membahas perjanjian kerjasama. Perusahaan berjanji menghormati hukum adat.
“Ketika mediasi, kapolres menjanjikan waktu dua bulan selesai. Setelah mediasi, kami justru kesulitan menemui perusahaan. Kami mencoba mendatangi pemerintahan seperti Dinas Perkebunan dan bupati, namun buntu. Sampai hari ini.” Kesepakatan dengan perusahaan, katanya,  hanya di atas kertas.
Penangkapan warga Desa Kemawen bukan baru kali ini. Sebelumnya, Oktober 2014, 46 warga ditangkap polisi dan ditahan semalam.
“Dulu kami klaim sebagian lahan dan melarang perusahaan beroperasi. Bikin pondok di perbatasan perkebunan sawit yang diklaim masyarakat. Kami bertahan 21 hari dan menuntut bertemupimpinan  perusahaan.  Kami menjaga sawit yang sudah ditanam agar tidak dipanen sampai ada kesepakatan jelas. Yang datang malah polisi.”
Aryo Nugroho, Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Kalteng yang mendampingi warga menyatakan menghargai putusan hakim. Meski putusan ini makin menguatkan anggapan hukum di Indonesia tidak berpihak pada keadilan.
“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan Hison dan warga lain sedang ritual adat. Seharusnya hakim bisa lebih menggali mengenai adat dan istiadat masyarakat yang menjadi wilayah hukumnya.”
Catatan Walhi Kalteng, BAK  belum memenuhi aspek legalitas sesuai aturan. Perusahaan ini belum mengantongi HGU, membuka perkebunan di kawasan hutan produksi, juga masuk daftar perusahaan yang merugikan negara karena berada dalam kawasan hutan produksi berdasarkan hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2009.
Bama Adiyanto, Koordinator Advokasi Justice Peace and Integrity of Creation Kalimantan mengatakan hal sama. Putusan ini sama sekali tidak berpihak pada masyarakat.
“Pokok perkara kasus ini penggunaan mandau sebagai syarat ritual yang jelas-jelas sesuai dengan UU Darurat untuk ritual adat tidak termasuk tindak pidana.”
Sumber : http://www.mongabay.co.id/2015/05/26/protes-kebun-sawit-dengan-ritual-adat-lima-bulan-penjara-buat-hison/
Dimuat ulang di Radar Sampit 26 Juli 2015.


Minggu, 17 Juni 2012

PHL Unpar Diduga Gelapkan Uang Skripsi



16-09-2011 00:00

Harian Umum Tabengan,   PALANGKA RAYA
Empat mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH Unpar), Kamis (15/9) siang, datang ke Polres Palangka Raya. Mereka melaporkan dugaan penggelapan uang biaya proposal dan skripsi oleh oknum pegawai harian lepas (PHL) jurusan di kampus tersebut berinisial KMO alias Kiki (30), warga Jalan B Koetin Gang Batu Banama Palangka Raya.
Keempat pelapor adalah sebagian dari 22 orang mahasiswa yang telah menjadi korban karena harus dua kali membayar biaya tersebut. Uang yang dibayarkan sebesar Rp1 juta rupiah per orang.  Empat orang korban tersebut Aryo Nugroho Waluyo (24), Ruri Septiani (24), Oki Sanjaya (23), dan Dodi (23). Mereka adalah mahasiswa angkatan 2006 dan 2007.
Penggelapan ini terungkap ketika para mahasiswa ini menanyakan kepada pihak kampus kapan mereka bisa melakukan ujian skripsi karena wisuda sudah dekat. Sedangkan administrasi untuk biaya ujian skripsi itu sudah mereka bayarkan sejak 2010. Uang Rp1 juta dibayarkan dan diterima oleh KMO. Pegawai perempuan ini kemudian menyerahkan tanda bukti pembayaran berupa kuitansi kepada para mahasiswa. Mahasiswa yang membayar untuk ikut ujian skripsi sebanyak 22 orang, sehingga jumlah keseluruhan mencapai Rp22 juta.
Belakangan uang tersebut ternyata tidak disetorkan KMO ke bagian keuangan. Kasus ini baru diketahui ketika para mahasiswa ini disuruh membayar lagi uang tersebut untuk kedua kalinya, karena uang yang dulu dibayarkan telah dibawa kabur KMO. Uang tersebut rencananya digunakan untuk honor dosen penguji dan mencetak skripsi.
Menurut Ruri, waktu itu ia menanyakan kepada Alkademarta, sekretaris Jurusan Ilmu Hukum, tentang kapan dilakukan ujian skripsi karena mereka sudah membayar biaya administrasinya. Alka mengatakan, mereka  harus membayar lagi biaya tersebut karena uang yang dulu sudah dibayarkan telah dibawa kabur KMO. Akhirnya para mahasiswa ini terpaksa membayar kedua kalinya agar mereka bisa ikut ujian skripsi.
“Anehnya pihak kampus seperti lepas tangan terhadap permasalahan ini, sehingga kami yang dirugikan karena harus membayar dua kali,” ujar Ruri,  di ruang penyidik Unit II Satreskrim.
Diperoleh informasi, jumlah mahasiswa yang dirugikan saat itu mencapai 60 orang. Namun hanya sebagian yang berani angkat bicara dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Kepolisian sekarang mencari keberadaan KMO untuk dimintai keterangan seputar permasalahan ini. Menurut para pelapor, sudah cukup lama yang bersangkutan tak pernah muncul di kampus. Pintu rumahnya juga sering tertutup. gie http://media.hariantabengan.com/index/detailiptekberitaphoto/id/16404

GMNI Siap Jaga Huma Betang



10-08-2011 00:00

Harian Umum Tabengan,  
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melebarkan sayap ke Kalteng. Pada 11 Juli 2011 lalu, Yusup Roni Tamanggung Singapuar resmi dipercaya menjadi Pjs DPC GMNI Kota Palangka Raya bersama Aryo Nugroho Waluyo, Pjs Sekretaris. Ditemui di sekretariatnya di Kompleks KNPI Kalteng, Selasa (9/8), Roni mengatakan, sesuai dengan mandat yang diberikan Presidium GMNI Pusat, dirinya mendapat tugas untuk membentuk kepengurusan GMNI hingga ke seluruh 13 kabupaten di Kalteng.
            Saat ini, bersama dengan beberapa pengurus GMNI Kota Palangka Raya, ia masih sebatas menggelar sejumlah rapat untuk mempersiapkan turunnya Surat Keputusan (SK) Kareteker GMNI Kalteng yang diperkirakan diterima pada Agustus ini. Setelah SK itu turun, GMNI Pusat memberi tenggat waktu selama enam untuk menjalankan tiga langkah strategis. Mengadakan Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB), kaderisasi tingkat dasar, dan Konferensi Cabang GMNI Kalteng untuk memilih pengurus Koordinator Daerah (Korda) GMNI Kalteng untuk periode tiga tahun.
            Namun terpenting sebelum tiga langkah itu dilakukan, ia akan mengadakan audiensi dengan sejumlah pejabat daerah dan senior GMNI di Kalteng seperti R Atu Narang (Ketua DPRD Kalteng), Sigit K Yunianto (Ketua DPRD Kota Palangka Raya) maupun sejumlah tokoh GMNI di Kalteng yang sebelumnya pernah aktif di sejumlah daerah di Kalsel maupun Pulau Jawa.            
Juga membertuk komisariat di seluruh universitas di Kota Palangka Raya, seperti Universitas Palangka Raya (Unpar), Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP), Universitas Kristen Palangka Raya (Unkrip), Sekolah Tinggi Agama Hindu Kaharingan Negeri (STAHN), serta sejumlah perguruan tinggi lainnya. Setelah itu, baru melebar hingga ke tingkat 13 kabupaten se-Kalteng.
“Untuk menggelar Konfercab GMNI, kami hanya dipersyaratkan membentuk tiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI. Yang potensial karena memiliki perguruan tinggi, selain Kota Palangka Raya adalah Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, dan Barito Utara. Kami menargetkan tahun 2012 mendatang sudah terbentuk Korda GMNI Kalteng,” ujar Roni.       
Ia menegaskan, GMNI merupakan organisasi kepemudaan (OKP) yang berlingkup nasional. Artinya bukan organisasi kedaerahan, keagamaan, kesukuan atau golongan yang bersifat terbatas. Makna Nasional juga mengandung pengertian, yang diperjuangkan GMNI adalah menyangkut kepentingan Nasional. ”Sebagai organisasi yang berwatak Nasionalis, Nasionalisme GMNI adalah Nasionalisme Pancasila,” katanya.
Selain itu, GMNI adalah organisasi independen dan berwatak kerakyatan. “GMNI tidak berafiliasi pada kekuatan politik manapun dan berdaulat penuh dengan prinsip percaya pada kekuatan diri sendiri. Namun independensi bukan berarti netral, sebab GMNI senantiasa proaktif dalam perjuangan sesuai dengan azas dan doktrin perjuangan yang dijalankan,” tegas Roni.
Sebagai Organisasi gerakan perjuangan, tujuan perjuangan GMNI, lanjut Roni,  mendidik kader bangsa untuk mewujudkan masyarakat Pancasila sesuai dengan amanat UUD 1945 yang sejati. Sebab dalam keyakinan GMNI, hanya dalam masyarakat Pancasila yang sejati, Kaum Marhaen dapat diselamatkan dari bencana kebodohan, kemiskinan, keterbelakangan, dan terhindar dari berbagai bentuk penindasan.
Menurut Roni, keberadaan GMNI di Kalteng sangat tepat karena sesuai dengan falsafah Huma Betang yang menggambarkan kehidupan beragam suku, agama maupun golongan, namun tetap dapat bersatu dalam bingkai NKRI.
Meski baru terbentuk, DPC GMNI telah melakukan gerakan massa seperti penggalangan dana untuk korban bencana alam gunung merapi di Tomohon, Sulawesi Utara. “Sebelumnya kami juga menggelar aksi massa bersama LSM dan NGO membela hak warga transmigran di Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menuntut penyelesaian dugaan pencaplokan lahan mereka oleh PT Buana Artha Sejahteras (PT BAS) seluas 300 hektar,” imbuh Roni.anr

Pelapor Ingin Proses Hukum Diteruskan



20-09-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Alumni dan mahasiwa FH Unpar yang merasa dirugikan, ingin agar kasus yang mereka laporkan diproses secara hukum. Namun juga sebagian bersikap lunak, asal uang dikembalikan.
Oknum pegawai harian lepas Fakultas Hukum (FH) Unpar berinisial KMO (30), yang dilaporkan oleh mahasiswa dan alumni kampus tersebut atas dugaan penggelapan uang pembayaran ujian skripsi dan yudisium, Senin (19/9) pagi, memenuhi panggilan Unit II Satreskrim Polres Palangka Raya.
Dia datang ke ruang Unit II didampingi suaminya, Deky S. KMO akan dimintai keterangan  terkait laporan penggelapan uang 22 orang mahasiswa FH Unpar sejumlah Rp22,5 juta.
Menurut seorang petugas, sebenarnya KMO sudah diberi waktu satu hari untuk menghadirkan para mahasiswa yang menjadi korban guna membahas permasalahan itu agar bisa selesai secara kekeluargaaan. Tapi hingga lewat waktu yang ditentukan,  KMO ternyata tak bisa menghadirkan mahasiswa tersebut.
Disebutkan juga bahwa pengaduan ini sudah masuk menjadi laporan polisi (LP) sehingga kasusnya akan dilanjutkan sesuai proses hukum.
Menurut petugas tersebut, kepada penyidik KMO menegaskan bahwa uang tersebut ada yang dipinjam sebagian  oleh beberapa orang. Sedangkan sisa yang ada padanya hanya Rp11 juta.
Namun penyidik tak percaya begitu pengakuan itu. KMO diminta untuk menyebutkan dan alamat si peminjam serta bukti kwitansinya. Ini dimaksudkan agar petugas bisa mengecek kebenarannya. KMO berjanji akan menunjukkan bukti kwitansi peminjaman tersebut. Ternyata hingga Senin (19/9), dia tak bisa menunjukkan kwitansi dimaksud.
Pantauan Tabengan di Mapolres, sejak pagi hingga siang, KMO ditemani suaminya hanya duduk di depan ruang Unit II. Dia belum diperiksa penyidik dengan dalih masih menunggu seseorang yang mengantarkan bukti kwitansi peminjaman uang, seperti yang diminta petugas.
Sementara itu, tidak hadirnya para pelapor untuk bertemu dengan KMO, diduga karena mereka ingin kasus ini tetap dilanjutkan dan diproses secara hukum karena sudah terlanjur dirugikan.
Rata-rata para korban ingin kasus ini dilanjutkan hingga mejahijau. Mereka tak peduli hilang uang Rp1 juta, asal yang bersangkutan diproses hukum. Namun ada juga yang bersikap lunak dan mau kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan asal uang dikembalikan.
Seorang alumni mengatakan, dulunya  mereka mau saja kalau masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, bagaimana bisa selesai, kalau dia (KMO) saja beberapa kali dipanggil oleh pihak kampus untuk menyelesaikan/mengembalikan uang tersebut,  tidak pernah datang
 “Dari dulu uang kita janji mau dikembalikan, tapi mana ada sampai sekarang. Makanya lebih baik kita lapor polisi. Gayanya aja dia mau mengembalikan, tapi mana buktinya!” ucap alumni yang enggan namanya disebutkan, kepada Tabengan via ponsel, tadi malam
 Seperti diberitakan sebelumnya, empat mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH Unpar), Kamis (15/9) siang, datang ke Polres Palangka Raya. Mereka melaporkan dugaan  penggelapan uang biaya proposal dan skripsi oleh pegawai harian lepas (PHL) jurusan di kampus tersebut berinisial KMO (30), warga Jalan B Koetin Gang Batu Banama Palangka Raya.
Keempat pelapor adalah sebagian dari 22 orang mahasiswa yang telah menjadi korban karena harus dua kali membayar biaya tersebut. Uang yang dibayarkan sebesar Rp1 juta rupiah per orang, sehingga totalnya berjumlah Rp22 juta.  Empat orang korban tersebut Aryo Nugroho Waluyo (24), Ruri Septiani (24), Oki Sanjaya (23), dan Dodi (23). Mereka adalah mahasiswa angkatan 2006 dan 2007.gie