Sejarah
Kelurahan Kalawa
(Petak Danum Itah Ditentukan oleh Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-A)
Merekam Jejak “Iventarisasi Tanah
Adat dan Hak-Hak Adat di atas Tanah”
di Kelurahan Kalawa,
Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah)
oleh
:
Aryo
Nugroho Waluyo,.SH.
Kelurahan Kalawa merupakan sebuah kampong dimana penduduknya mayoritas
merupakan Suku Dayak Ngaju. Sisanya adalah suku Banjar dan Jawa. Asal penduduk kampong Kalawa adalah berasal dari Pulang Pisau yang dulunya
merupakan sebuah Desa. Berdasarkan
cerita dari orang-orang tua, Kampong
Kalawa dulunya bernama Lewu Dandang
Taheta Rundung Ulek Lawang Patahu. Kampong
ini bersebarang langsung dengan Desa Pulang Pisau atau
Lewu Tumbang Hantasan Raja Rundung
Ulek Labuhan Banama. Desa Pulang Pisau dan Kalawa ini tidak dapat
dipisahkan karena merupakan satu kesatuan keluarga yang saling berhubungan
sampai sekarang.
Pulang Pisau
sejak zaman Belanda
merupakan sebuah Bandar atau pelabuhan bongkar muat barang hasil bumi seperti
karet, gemor dan jelutung. Di sebelah selatan juga terdapat sebuah Desa yaitu
desa Buntoi atau dulunya bernama Lewu Luwuk Dalam Betawi.g Di perkirakan pada tahun 1957 Lewu Luwuk dalam Betawig berganti nama menjadi lewu Petak Bahandang. Nama Buntoi diambil dari nama sebuah sungai
dimana dulunya penghasil ubi kayu (jawau) yang dibawa ke Banjarmasin (Provinsi
Kalimantan Selatan). Lama kelamaan
orang menyebut Jawau
Buntoi lalu
sebuatan tersebut berganti dengan
Buntoi.
Begitu juga
halnya Lewu
Dandang Taheta Rundung Ulek Lawang Patahu, berganti nama menjadi sebuah Desa pada tahun 1958 dan
bernama Desa Kalawa, pada tahun 1980 Desa Kalawa secara administratif masuk ke dalam wilayah kelurahan Pulang
Pisau yang di pimpin oleh bapak Yan Tandu (saat ini menjabat menjadi Damang kepala adat Kecamatan
Kahayan Hilir).
Pada tahun 2006, Desa Kalawa menjadi sebuah kelurahan yang bernama Kelurahan Kalawa.[1]
Sebelum menjadi
sebuah Kelurahan pada tahun 2006, kampong kalawa dipimpin oleh seorang pambakal
yang merupakan pimpinan pemerintahan desa. Pambakal pertama kampong Kalawa
adalah Bapak Luwi Handuran yang kemudian di jabat pambakal kedua
yang di jabat oleh Bapak Idie Sangan. Pada tahun 1980 desa kalawa masuk ke
dalam kelurahan Pulang Pisau, kemudian pada tahun 2006 secara administrasi
Kalawa berganti menjadi sebuah kelurahan yang di pimpin oleh Bapak Mardi S.Sos
yang menjabat sampai sekarang.
b). Keadaan Sosial dan Budaya
Ä Jumlah Penduduk Dan Persebarannya
Kelurahan
Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan
Tengah yang memiliki luas wilayah 10.307,7
Ha, berpenduduk 1.569 jiwa yang terdiri dari
laki-laki sebanyak 781 jiwa - perempuan 788 jiwa, dan jumlah kepala keluarga
sebanyak 424 KK.
Jumlah KK
Prasejahtera 95KK , KK sejahtera 106KK, KK Kaya 10KK, KK sedang 40KK dan KK
miskin sebanyak 190 KK.
Tingkat pendidikan
: Buta huruf 12 orang, Tidak tamat SD 186 orang, Tidak tamat SLTP 24 orang,
Tidak tamat SLTA 58 orang, tamat SLTP 788 orang, tamat SLTA 354 orang, Diploma
II 26 orang dan sarjana 11 orang.
Sarana kesehatan :
pondok bersalin 1 buah, Pos yandu 3 buah, PPKBD 1 buah, Sub PPKBD 2 buah.
Sarana ibadah Masjid 1 buah, Mushola/langgar 2 buah, Gereja 2 buah, Balai Hindu
kaharingan.
Kompisi
kepercayaan di Kelurahan Kalawa, Islam 45%, Kristen 45% dan Kaharingan 10%.
Walaupun secara umum hukum adat yang hidup dikelurahan Kalawa berasal dari
kepercayaan Kharingan, namun seiringnya waktu kepercayaan kharingan
pun berganti dengan agama pendatang yaitu islam dan kristen, namun khusus untuk
masalah adat, semua agama harus mengikuti adat istiadat para leluhur orang
dayak yaitu kharingan. Dikelurahan Kalawa untuk menyatukan hal ini maka
dibentuklah para Mandir adat berdasarkan agama kepercayaan masing-masing.
Penduduk menurut
umu dan pekerjaannya, 0-12 th 364 jiwa, 13-19 th 151 jiwa, 20-40 th 171 jiwa,
41-57 th 883 jiwa, jumlah total jiwa 1.569. Klafikasi pekerjaan , PNS (26),
POLRI (1), Pensiunan (8),
Swasta (202), Dagang (18), Tani/Nelayan (616),
Karyawan (12), Buruh (5), Pekerjaan Lain (186), Belum Bekerja (495).
c).
Keadaan Geografis
Letak
Geografis wilayah Kelurahan Kalawa : 114˚ 14 ̕ BT 02 44̕ LS. Batas Wilayah Adminitrasi Kelurahan Kalawa :
Utara (Desa
Gohong), Selatan (Mentaren I), Barat
(Kecamatan Sebangau Kuala), Timur (Sungai Kahayan).
Sebagian
besar permukiman warga Kelurahan Kalawa berada disepanjang aliran sungai
kahayan, selain untuk keperluan sehari-hari sungai kahayan dijadikan oleh warga
Kelurahan Kalawa sebagai sarana transportasi jalur air.
d). Keadaan Ekonomi
Sebagian masyarakat bermata
pencaharian sebagai petani, yaitu
berladang dan berkebun karet, jumlah mata pencahrian
berdasarkan jiwa adalah sebagai berikut : Buruh 7 Jiwa, Petani 571 Jiwa,
Peternak 50 Jiwa, Pedagangan 10 Jiwa, Tukang kayu 1 Jiwa. Jumlah
area pengolahan tanah untuk lahan pertanian dan perkebunan di Kelurahan Kalawa
adalah sebagai berikut : Lahan Persawahan 716 Ha, Kebun Karet
1.122 Ha, Kebun Buah-Buahan 12 Ha. Perternakan: ternak sapi 2 ekor,
ternak ayam buras 1.648 ekor, ternak itik 64 ekor, ternak babi 142 ekor.
Masyarakat
Kelurahan Kalawa dalam hal mengelola tanah mereka mengenal pola handel[2],
istilah handel sebenarnya berati sungai kecil yang sengaja dibuat untuk sebagai
pembatas antara lahan garap yang satu dengan lahan garap yang lain. Penulisan
istilah handel sendiri pun beragam,
ada yang menyebut handel ada
yang menyebut handil walaupun secara
artian maknawiah itu sama saja.
Sejarah Dan Pengelolaan Handil
Di Kelurahan
Kalawa
Handil adalah sebuah sungai (parit) untuk sistem pengairan pada daerah pasang surut pada
kawasan rawa gambut berbentuk yang digunakan
untuk pengelolaan pertanian dan perkebunan yang dilakukan kebanyakan
masyarakat Kalimantan tengah. Handil merupakan konsep pengelolaan kawasan yang
unik dimana pada awalnya adalah sebuah sungai kecil (saka) yang dijadikan parit memanjang untuk mengatur arus
sungai. Pada sisi kiri dan kanan handil
dijadikan masyarakat tempat untuk dijadikan lokasi ladang, kebun karet, dan
kebun buah. Sedangkan
Handil
dalam bahasa Banjar[3]
artinya kawasan pertanian yang baru ditemukan yang biasanya dikerjakan oleh
kumpulan para petani yang berasal dari suatu kampung yang sama, misalnya:
Di Kelurahan
Kalawa sendiri sejak dari dulu sudah terdapat beberapa handil yang saat ini masih di kelola
oleh warga. Handil yang dari dulu
digunakan oleh warga adalah Handil
Mahikei dan Handil Buluh. Dulunya
kedua handil ini adalah sebuah sungai
kecil yang digunakan warga untuk jalur transportasi ke lokasi ladang, kebun karet, kebun panting dan
menuju arah hutan untuk memungut hasil hutan. Menurut penuturan orang tua di kampong
Kalawa, diperkirakan handil sudah
ada sejak tahun 1914 an.
Nama-nama handil tersebut biasanya diambil dari
nama pohon, nama tumbuhan, nama orang, nama ikan atau nama alam lainnya. Setiap
handil biasanya dipimpin oleh seorang
kepala dengan sebutan kepala handil. Peran penting dari kepala handil adalah mengkordinir setiap
kegiatan pengaturan, pemeliharaan sungai dan handil. Selian itu juga adalah mengatur pembagian lahan di kiri
kanan handil. Oleh karena itu kepala handil sangat berperan dalam pembagian
lahan untuk masyarakat di kampong.
Kepala handil dipilih oleh anggota handil dengan system musyawarah bersama
anggotan handil.
Untuk membantu
pengelolaan lahan, kepala handil di
bantu oleh seorang kepala padang dan
seorang pengerak. Kepala padang adalah orang yang mengkoordinir
kegiatan berladang pada musim tanam padi. Dan penggerak adalah seorang yang
biasanya mengumpulkan warga untuk berkumpul apabila diadakan musyawarah atau
kegiatan, misalnya gotong royong atau handep. Lama kepemimpinan kepala handil
tidak terbatas selama kepala handil tersebut masih mampu dan akan dipilih lagi
bersama anggota handil dengan azas mufakat dan kekeluargaan.
Untuk membatasi lahan warga biasanya dibuat tatas yang
berguna untuk batas tanah warga dan juga digunakan untuk mengeluarkan kayu atau
saluran air untuk kolam ikan tradisional atau biasa di sebut beje. Untuk menjadi keanggotaan handil
warga yang terlibat harus melakukan berbagai proses, antara lain ;
¨ Membayar uang ke kas kelompok Handil ; hal ini untuk bangan dimana akan dilakukan gotong royong
pembersihan handil dan juga bisa dipakai untuk memberikan sumbangan kepada
anggota handil apabila mengalami
musibah.
¨ Setelah membayar sumbangan kepada kepala handil atau pembantunya, maka anggota handil akan di berikan lokasi lahan.
Lokasi lahan ini digunakan untuk berladang yang kenudian dijadikan kebun karet
dan buah. Luas lahan tidak ditentukan secara pasti, namun biasanya tergantung
anggota kelompok dan kepala handil berkisar luasan 32 X 32 Depa.
¨ Melakukan gotong royong ; anggota handil harus melakukan
kegiatan gotong royong atas permintaan kepala handil. Keputusan ini biasa dikeluarkan setelah ada rapat dengan
anggota handil. Kegiatan gotong yong dilakukan untuk pembagian lokasi lahan
baru untuk berladang.
a.
Bentuk Dan Pola Kepemilikan
Untuk mengatur sistem
kepemilikan lahan di kawasan handil, memang belum di
atur dalam sebuah peraturan dalam bentuk dokumen tertulis. Akan tetapi bagi
masyarakat di Kampong Kalawa maupun Desa –Desa yang berada disekitar Kampong Kalawa pola kepemilikan mereka atur dalam kehidupan sehari-sehari atas pembagian lahan saat menjadi anggota handil yang di tandai dengan adanya jenis tanaman seperti jenis karet,
cempedak atau durian. Begitu juga halnya kepemilikan
kawasan yang terdapat pohon jelutung,
cukup ditandai dengan membersihkan sekitar pohon tersebut dan menyadap pohon
jelutung yang sudah diturunkan dari generasi sebelumnya.
Dalam hal jual
beli lokasi lahan (misalnya,kebun karet) biasanya dapat diperjual belikan kepada orang lain yang
masih ada ikatan keluaraga di kampung, sebatas memenuhi prinsip-prinsip yang
berlaku di masyarakat (adat istiadat). Luas lahan atau lokasi (ladang atau kebun) di nyatakan
dengan luasan lembar atau depa. Dalam
sistem penjualan lokasi lahan atau kebun dilakukan kedua belah pihak dengan
disaksikan atau diketahui oleh kepala handil
atau pambakal. Selain jual beli,
pergantian kepemilikan bisa berdasarkan pemberian seseorang, warisan, tukar
menukar (nangkiri)
atau sistem gadai (sandak).
Tukar menukar atau barter (nangkiri)
bisa berupa lahan kebun dengan sebuah perahu (kelotok)
atau rumah . Dan lokasi Lahan didalam akan dikelola dan diteruskan dari
generasi ke generasi berikutnya untuk di manfaatkan.
Sedangkan untuk
kepemilikan komunal sebuah wilayah misalnya wilayah Kampong, adalah di tandai dengan batasan yang sudah diatur oleh
pemerintahan berdasarkan dari peta Kampong.
Wilayah atau batas kampung biasanya di tandai dengan sebuah sungai atau nama
pohon. Batas kampung tersebut dari dulu sudah ada yang mana berdasarkan dari
kesepakatan antar kampung bersebelahan
yang sejak dari dulu sudah terjalin serta masih ada hubungan kekerabatan
dan kekeluargaan. Misalnya batas kampung Kalawa dengan Kampung Gohong ditandai
dengan batas sungai (sei.langanen).
b.
Sistem Pengukuran Tanah di
Kelurahan Kalawa
Warga
Kelurahan Kalawa mempunyai istilah tersendiri untuk hal ukuran tanah yaitu : borong
/depa, 1 borong = 17 m x 17 m =
282 m², sedangkan untuk 1 hektare = 36 borong x 289 m² = 10404 m²/ hektare.
[1] Uban Subandi, Riset Handil di Kelurahan
Kalawa
[2] Ada berbagai
ragam menegenai penyebutan Handel/Handil, Menurut Andi Kiki “Handil
fungsinya serupa dengan Beje, sedangkan
Beje adalah sebuah kolam perangkap ikan yang dibuat oleh masyarakat (umumnya
oleh suku Dayak) di pedalaman hutan Kalimantan Tengah. Beje umumnya berukuran
lebar 2 m, kedalaman 1.5 m dan panjang bervariasi bisa sampai ratusan meter
jika dilakukan bersama-sama (bukan milik perorangan). Beje-beje akan tergenang
oleh air luapan dari sungai dan sekitarnya serta terisi oleh ikan-ikan alami
pada musim penghujan. Kemudian air akan surut kembali pada musim kemarau.
Beje-beje menjadi kolam-kolam tempat pembesaran ikan di dalamnya, dan siap di
panen pada musim kemarau.
Pembuatan “handel”
(kanal berdimensi kecil) tersebutdilakukan berdasarkan kemampuan air masuk ke
daerah bagian dalam sebagai akibatdorongan air laut. Oleh karena itu “handel ” yang dibuat masyarakat hanya
berdimensikecil yaitu sempit (1-2 m), dangkal (1-2 m) dan pendek (0,5 – 2,0
km). Siwido limin http://ml.scribd.com/doc/7757605/Pemanfaatan-Lahan-Gambut-Dan-Permasalahannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar