Minggu, 17 Juni 2012

Pelapor Ingin Proses Hukum Diteruskan



20-09-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Alumni dan mahasiwa FH Unpar yang merasa dirugikan, ingin agar kasus yang mereka laporkan diproses secara hukum. Namun juga sebagian bersikap lunak, asal uang dikembalikan.
Oknum pegawai harian lepas Fakultas Hukum (FH) Unpar berinisial KMO (30), yang dilaporkan oleh mahasiswa dan alumni kampus tersebut atas dugaan penggelapan uang pembayaran ujian skripsi dan yudisium, Senin (19/9) pagi, memenuhi panggilan Unit II Satreskrim Polres Palangka Raya.
Dia datang ke ruang Unit II didampingi suaminya, Deky S. KMO akan dimintai keterangan  terkait laporan penggelapan uang 22 orang mahasiswa FH Unpar sejumlah Rp22,5 juta.
Menurut seorang petugas, sebenarnya KMO sudah diberi waktu satu hari untuk menghadirkan para mahasiswa yang menjadi korban guna membahas permasalahan itu agar bisa selesai secara kekeluargaaan. Tapi hingga lewat waktu yang ditentukan,  KMO ternyata tak bisa menghadirkan mahasiswa tersebut.
Disebutkan juga bahwa pengaduan ini sudah masuk menjadi laporan polisi (LP) sehingga kasusnya akan dilanjutkan sesuai proses hukum.
Menurut petugas tersebut, kepada penyidik KMO menegaskan bahwa uang tersebut ada yang dipinjam sebagian  oleh beberapa orang. Sedangkan sisa yang ada padanya hanya Rp11 juta.
Namun penyidik tak percaya begitu pengakuan itu. KMO diminta untuk menyebutkan dan alamat si peminjam serta bukti kwitansinya. Ini dimaksudkan agar petugas bisa mengecek kebenarannya. KMO berjanji akan menunjukkan bukti kwitansi peminjaman tersebut. Ternyata hingga Senin (19/9), dia tak bisa menunjukkan kwitansi dimaksud.
Pantauan Tabengan di Mapolres, sejak pagi hingga siang, KMO ditemani suaminya hanya duduk di depan ruang Unit II. Dia belum diperiksa penyidik dengan dalih masih menunggu seseorang yang mengantarkan bukti kwitansi peminjaman uang, seperti yang diminta petugas.
Sementara itu, tidak hadirnya para pelapor untuk bertemu dengan KMO, diduga karena mereka ingin kasus ini tetap dilanjutkan dan diproses secara hukum karena sudah terlanjur dirugikan.
Rata-rata para korban ingin kasus ini dilanjutkan hingga mejahijau. Mereka tak peduli hilang uang Rp1 juta, asal yang bersangkutan diproses hukum. Namun ada juga yang bersikap lunak dan mau kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan asal uang dikembalikan.
Seorang alumni mengatakan, dulunya  mereka mau saja kalau masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, bagaimana bisa selesai, kalau dia (KMO) saja beberapa kali dipanggil oleh pihak kampus untuk menyelesaikan/mengembalikan uang tersebut,  tidak pernah datang
 “Dari dulu uang kita janji mau dikembalikan, tapi mana ada sampai sekarang. Makanya lebih baik kita lapor polisi. Gayanya aja dia mau mengembalikan, tapi mana buktinya!” ucap alumni yang enggan namanya disebutkan, kepada Tabengan via ponsel, tadi malam
 Seperti diberitakan sebelumnya, empat mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH Unpar), Kamis (15/9) siang, datang ke Polres Palangka Raya. Mereka melaporkan dugaan  penggelapan uang biaya proposal dan skripsi oleh pegawai harian lepas (PHL) jurusan di kampus tersebut berinisial KMO (30), warga Jalan B Koetin Gang Batu Banama Palangka Raya.
Keempat pelapor adalah sebagian dari 22 orang mahasiswa yang telah menjadi korban karena harus dua kali membayar biaya tersebut. Uang yang dibayarkan sebesar Rp1 juta rupiah per orang, sehingga totalnya berjumlah Rp22 juta.  Empat orang korban tersebut Aryo Nugroho Waluyo (24), Ruri Septiani (24), Oki Sanjaya (23), dan Dodi (23). Mereka adalah mahasiswa angkatan 2006 dan 2007.gie

Tidak ada komentar:

Posting Komentar