BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
ORGANISASI
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Sahabat Lingkungan Kalimantan Tengah yang disingkat SALINGkate
Pasal 2
Bentuk
SALINGkate
merupakan sebuah komunitas,terdiri atas pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum
yang peduli terhadap lingkungan di Kalimantan Tengah.
Secara resmi terbentuk pada 6 Februari 2011 di Palangkaraya.
Secara resmi terbentuk pada 6 Februari 2011 di Palangkaraya.
Pasal 3
Kedudukan
Kedudukan
SALINGkate
berkedudukan di ibukota propinsi kalimantan Tengah. Dan untuk di tingkat
nasional SALINGkate merupakan bagian dari SAWA (Sahabat WALHI) yang berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
nasional SALINGkate merupakan bagian dari SAWA (Sahabat WALHI) yang berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
Pasal 4
Sifat dan Tujuan
Sifat dan Tujuan
SALINGkate
bersifat pluralistik environmentalisme dan independen
SALINGkate bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya terlibat dalam upayaupaya penyelamatan lingkungan dari hal terkecil yang bisa dilakukan yang dimulai dari diri sendiri, keluarga terdekat dan lingkungan sekitar.
SALINGkate bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya terlibat dalam upayaupaya penyelamatan lingkungan dari hal terkecil yang bisa dilakukan yang dimulai dari diri sendiri, keluarga terdekat dan lingkungan sekitar.
Pasal 5
Kegiatan
Kegiatan
Untuk
mencapai tujuannya,SALINGKate melaksanakan kegiatan kampanye kreatif Publik
terkait isu lingkungan dan Publikasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan
Anggota SALINGkate terdiri atas anggota penuh dan anggota pendukung (Supporting peoples).
Anggota penuh adalah anggota yang pernah mengikuti Training GSM-SALINGkate dan memiliki sertifikat keanggotaan. Sedangkan anggota pendukung (Supporting peoples) adalah mereka yang mendukung dan terlibat aktif dalam kegiatan SALINGkate baik berup waktu,tenaga dan juga finansial dan menyatakan kesediaan untuk menjadi supporting peoples SALINGkate.
Pasal 8
Masa Keanggotaan
Masa Keanggotaan
Keanggotaan
SALINGkate berlaku seumur hidup
Pasal 9
Kehilangan Keanggotaan
Kehilangan Keanggotaan
Anggota
SALINGkate dapat kehilangan keanggotaannya apabila :
a. Meninggal Dunia
b. Mengundurkan Diri
c. Diberhentikan
Kehilangan keanggotaan disahkan dalam Pertemuan Tahunan SALINGkate/PTS
Pasal 10
Mekanisme Penerimaan Anggota
Mekanisme Penerimaan Anggota
Untuk
menjadi anggota penuh SALINGkate dengan mengikuti Training GSM yang
diselenggarakan oleh SALINGkate. Sedangkan untuk menjadi anggota pendukung (Supporting Peoples) cukup dengan menyatakan kesediaan secara tertulis dan mendukung kegiatankegiatan yang dilaksanakan oleh SALINGkate.
diselenggarakan oleh SALINGkate. Sedangkan untuk menjadi anggota pendukung (Supporting Peoples) cukup dengan menyatakan kesediaan secara tertulis dan mendukung kegiatankegiatan yang dilaksanakan oleh SALINGkate.
BAB III
KELEMBAGAAN
Pasal 11
Struktur Organisasi
KELEMBAGAAN
Pasal 11
Struktur Organisasi
Struktur
kelembagaan SALINGkate terdiri atas Dewan Pembina dan Penasehat (DPP), Dewan Pengurus
Harian (DPH) serta Anggota.
Pasal 12
Hubungan dengan WALHI Kalteng
Hubungan dengan WALHI Kalteng
SALINGkate
terbentuk atas inisiasi dari WALHI kalteng dan merupakan bagian dari SAWA (Sahabat
Walhi), namun secara kelembagaan bersifat otonom dan memiliki Statuta
tersendiri.
BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Rapat
Pengambilan Keputusan Pengambilan keputusan dalam kelembagaan SALINGkate
dilakukan secara mufakat melalui
rapat-rapat yang terdiri atas :
rapat-rapat yang terdiri atas :
1. Pertemuan Tahunan SALINGkate (PTS), merupakan
forum pengambilan keputusan tertinggi yang dilaksanakan satu tahun sekali untuk
menetapkan Dewan Pembina dan Konsultasi(DPK) dan Dewan Pengurus Harian (DPH)
SALINGkate serta forum untuk meminta pertanggungjawaban Kepengurusan SALINGkate
apabila masa jabatan telah berakhir.
2. Rapat Pleno, merupakan rapat bersama antara
DPK,DPH serta anggota SALiINGkate.
3. Rapat Kerja, merupakan rapat Dewan Pengurus Harian
SALINGkate untuk membahas program kerja triwulan dan hasilnya dikonsultasikan
kepada Dewan Pembina dan Konsultasi.
4. Rapat Harian, merupakan pertemuan rutin untuk
membahas hal-hal yang dianggap perlu untuk kelancaran jalannya kinerja
SALINGkate,minimal dilaksanakan satu kali dalam sebulan.
Pasal 14
Program Kerja
Program
kerja SALINGkate direkomendasikan pada saat Pertemuan Tahunan
SALINGkate (PTS), kemudian disusun dalam sebuah kerangka kerja berupa program kerja dalam Rapat Kerja DPH dan dikonsultasikan serta ditetapkan oleh DPK melalui Rapat Pleno.
SALINGkate (PTS), kemudian disusun dalam sebuah kerangka kerja berupa program kerja dalam Rapat Kerja DPH dan dikonsultasikan serta ditetapkan oleh DPK melalui Rapat Pleno.
Program
Kerja disusun per tiga bulan kegiatan (Triwulan) atau pun disesuaikan dengan keadaan.
BAB V
PENDANAAN
(FUNDRAISING)
Pasal 15
PENDANAAN
(FUNDRAISING)
Pasal 15
Sumber Dana
1. Sumber dana SALINGkate diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. Sumbangan dari masyarakat, swasta, pemerintah
atau lembaga lainnya baik nasional maupun internasional yang mendukung
upaya-upaya penyelamatan lingkungan.
c. Usaha-usaha lain yang legal dan tidak
bertentangan dengan Statuta SALINGkate.
2. Tata cara pengelolaan sumber dana SALINGkate
diatur dalam mekanisme tersendiri atas kesepakatan bersama.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Perubahan Statuta
Perubahan Statuta
1. Perubahan Statuta dapat dilakukan di dalam
Pertemuan Tahunan SALINGkate (PTS)
2. Perubahan Statuta dinyatakan sah apabila
disetujuai oleh sekurang-kurangnya
setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir dalam proses pengambilan keputusan Pertemuan Tahunan SALINGkate.
setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir dalam proses pengambilan keputusan Pertemuan Tahunan SALINGkate.
BERITA ACARA
PEMBENTUKAN
SALINGkate
Pada hari MINGGU tanggal 6 FEBRUARI 2011 bertempat di ruang training Bapelkes
Palangkaraya bertepatan dengan kegiatan Training ENVIRONMENTALIST yang diselenggarakan oleh WALHI kalimkantan Tengah, telah disepakati oleh seluruh peserta training untuk secara Resmi membentuk komunitas pelajar dan mahasiswa yang peduli terhadap lingkungan dalan suatu wadah yang bernama Sahabat Lingkungan kalimantan Tengah yang disingkat SALINGkate. Dan juga telah disepakati, melalui musyawarah mufakat kepengurusan SALINGkate untuk satu tahun ke depan di bawah Pimpinan BENI SISWANTO, dengan susunan kepengurusan akan ditentukan kemudian.
Demikian Berita Acara ini dibuat, agar dapat diketahui semua pihak. Dan dapat ditinjau
kembali bila terdapat kekeliruan di dalamnya.
Palangkaraya,
6 Februari 2011
Di Statuta yang baru,telah ditambah pasal terkait Kebijakan Hijau salingkate (GREEN Policy Salingkate) untuk Organisasi dan untuk anggota.
BalasHapus