Hison,
tertunduk lesu sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Iqbal Basuki, membacakan
putusan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Barito Utara Kalteng, Senin
(25/5/15).
“Menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dikurangi masa tahanan,”
kata Iqbal diiringi bunyi ketokan palu sidang tiga kali.
Dia dijerat UU Darurat Pasal 1 ayat 2 karena membawa
mandau saat menjalankan upacara ritual adat pemasangan hinting pali.
Tangan Hison mengepal. Seakan mencoba menahan amarah. Mata
sedikit sembap kemerah-merahan. Sesaat setelah sidang selesai, dia berjalan
menemui jaksa penuntut umum, Aditya. Meminta sedikit waktu berbincang dengan
saya sebelum kembali ke tahanan. Jaksa langsung mengiyakan.
“Sebetulnya saya sangat kecewa. Keputusan ini tidak menghargai
adat istiadat kami. Adat istiadat dilecehkan,” katanya dengan suara sedikit
terbata-bata kepada saya di luar ruangan sidang.
Kami duduk di bangku kayu panjang. Sanak saudaranya mengerumuni.
Beberapa diantara mereka meneteskan air mata.
Dia menceritakan, lahan mereka di Desa Kemawen, Kecamatan
Montallat, seluas 4.500 hektar diserobot perusahaan sawit, PT Berjaya
Agro Kalimantan (BAK).
“Desa Kemawen hanya dijajah pengusaha. Lahan penghidupan
masyarakat dijajah dan dirampas. Saya menangis bukan karena dipenjara, saya
memikirkan ratusan jiwa masyarakat Desa Kenawen,” katanya, seraya meneteskan
air mata. Seorang warga menyodorkan selembar tisu dan sebungkus rokok buat
Hison.
BAK masuk ke Desa Kemawen, 16 Maret 2005. Masyarakat tak
mendapatkan informasi apapun soal perkebunan sawit ini. Hutan adat milik
masyarakat habis dibabat demi pembukaan lahan baru. Aduan pada kepala desa
sudah dilakukan, namun tak digubris. Hingga mereka menyetop kegiatan BAK Juni
tahun yang sama.
Pada 18 Juli 2005, BAK mengadakan sosialisasi di SDN 1 Kemawen.
Mereka menunjukkan IUP hasil rapat koordinasi di Muara Teweh Desa Buntok Baru,
Butong, Bintang Linggi I dan II, serta Lemo I dan II di Kecamatan Teweh Tengah,
Kabupaten Barito Utara. Surat ini tertanggal 11 Juli 2005. Tak ada nama
Desa Kemawen dalam surat ini.
Namun dalam SK Bupati Barito Utara Nomor 188.45/390/2005
tertanggal 16 Juli 2005, Desa Kemawen masuk. Dalam SK ini memperlihatkan,
luas wilayah konsesi perusahaan 20.000 hektar. Berada di Desa Buntuk Baru
Kecamatan Teweh Selatan, Desa Lemo di Kecamatan Teweh Tengah dan Desa Kemawen
di Kecamatan Montallat. “Hak masyarakat tidak sama sekali diperhatikan
pemerintah daerah.”
Inilah yang membuat warga geram. Mereka tak rela hutan adat
beralih menjadi perkebunan sawit. Sebab, kehidupan mereka benar-benar
tergantung dari hutan. Masyarakat terbiasa membuat perahu, mencari rotan, sadap
karet, gemur, damar dan lain-lain.
“Kebun karet tak bisa disadap kembali. Saya minta tolong
diperhatikan hak kami. Saya akan terus berjuang. Saya tidak mempermaslaahkan
diri saya dalam kasus ini. Tak masalah saya ditahan.”
Masuknya BAK ke wilayah adat mereka membuat tanaman warga
seperti karet, buah-buahan hilang. Tempat sakral pun hilang, seperti pekuburan
dan pohon-pohon besar tempat biasa warga menjalankan ritual keagamaan.
Penahanan Hison bermula saat ratusan warga Desa Kemawen aksi
penutupan jalan BAK pada Sabtu (10/1/15). Mereka upacara adat hinting pali.
Batas yang terbuat dari bambu dan rotan dihiasi daun sawang. Ritual ini agar
ada kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. Selama ritual adat digelar,
mereka menginap di kantor BAK.
Pada 12 Januari, rombongan Bupati, Kapolres dan Dandim
mendatangi warga. Sebenarnya ada komunikasi terjalin cair antara warga dan
bupati. Bupati berjanji membicarakan persoalan dengan BAK. Dia juga meminta
warga membuka hinting pali dan berjanji menyelesaikan persoalan dalam waktu
satu minggu.
“Jika belum ada kesepakatan, hinting pali tak boleh dibuka. Untuk
membuka hinting pali juga ada ritual adat tersendiri. Tak boleh sembarangan.
Bisa kualat,” kata Rawatida Santala Dewi, warga Desa Kemawen, mertua Hison.
Namun warga mendapat informasi hinting pali sudah dibuka tanpa
upacara ritual adat. Ini membuat kericuhan. Warga meminta diadakan upacara
ritual adat. Saat itu, Camat Mentalat menyanggupi menyediakan bahan-bahan.
Upacara adat belum dilakukan karena warga masih menyiapkan
bahan-bahannya. Namun pada 14 Januari pukul 12.00 polisi datang dengan
persenjataan lengkap. Mereka membentuk formasi mengelilingi warga dan bersiap
pembubaran paksa.
Tanpa ada peringatan, polisi menarik Hison dari kerumunan. Warga
berusaha melindungi diri, namun tak berhasil. Kericuhan terjadi. Tujuh letusan
senapan terdengar. Banyak warga jatuh jadi korban. Anak-anak, para ibu juga tak
luput. Mereka ditarik, dipukuli dan ditodong dengan senjata api. Dua orang
pingsan, dan beberapa mengalami luka serius. Warga berhamburan menyelamatkan
diri menuju kampung. Ritual adat tak dijalankan sesuai rencana.
Hison dibawa ke kantor polisi bersama 27 warga lain untuk
dimintai keterangan. Beberapa saat setelah itu, delapan orang dilepaskan. Hison
dan 18 orang lain ditahan. Bulan lalu, 18 orang ini divonis empat bulan
penjara.
“Dalam peraturan adat, soal hinting pali itu tertulis dalam
perjanjian Tumbang Anoi dan sudah ditetapkan dalam perda 2006. Juga ada pergub.
Masyarakat bisa melaksanakan tanpa harus meminta izin terlebih dahulu,” kata
Hison.
Menurut dia, dasar tuntutan warga jelas, sesuai Pergub Kalteng
Nomor 5 tahun 2011, bagi perusahaan yang tidak menghargai masyarakat dan
melanggar adat, perusahaan harus membayar denda. “Ini pelecehan adat.”
Masyarakat,
katanya, sudah beberapa kali menuntut penyelesaian sengketa dan selalu
ditangani Pemda, Kapolres, Dinas Perkebunan, serta Dinas Pertanahan.
Namun selalu berakhir buntu.
“Ada lima kali perjanjian mengatakan perusahaan akan memberikan
hak sebagaimana tuntutan masyarakat. Sesuai Pergub nomor 5 tahun 2011
mewajibkan perusahaan mengalokasikan lahan 20% persen untuk masyarakat,”
katanya.
Dalam pergub itu, menyatakan,
dua tahun sejak pengesahan dan penetapan, jika perusahaan tidak menaati, izin
bisa dicabut kepala daerah. Pada Desember 2013, ada surat pemberitahuan
dari Gubernur Kalteng pada setiap bupati agar menghentikan operasional
perusahaan yang dikategorikan tidak clear and clean, salah satu BAK.
“Bahkan yang saya tahu, November 2011 ada surat pemberitahuan
agar bupati mencabut perusahaan yang tidak mematuhi izin. Perusahaan BAK
jelas-jelas melanggar izin. HGU dan IUP tak ada. Perusahaan ini tidak memiliki
izin pelepasan kawasan hutan.”
Tahun 2008, ada program Kementerian Pertanian bahwa kebun
masyarakat bisa dibangun lewat program revitalisasi pertanggungjawaban melalui
koperasi. Saat itu, dia bersama masyarakat membentuk Koperasi Jaya Bulau
Mandiri. Hison menjadi ketua koperasi.
“Namun pada 2009 kami dipanggil bupati dan perusahaan untuk
rapat. Mereka bilang program revitalisasi tidak bisa karena di Kalteng lahan
tidak mencukupi dan tidak sesuai program itu.”
Warga juga pernah diundang rapat DPRD. Saat itu dijanjikan
dibangun kebun masyarakat. Hingga kini, tidak jelas kejelasan.
Hison pernah jadi Kepala Desa Kemawen 2009. Tak lama, hanya satu
tahun. Lawan politik menuduh korupsi. Hison menjadi sasaran karena dianggap
sebagai ketua kelompok paling proaktif menolak BAK.
Handeson, adik Hison tak terima dengan vonis hakim. Mandau
adalah syarat upacara adat. ”Saat itu yang membawa mandau banyak. Tak
hanya Hison. Mengapa hanya Hison yang dipidanakan?”
Menurut dia, pernah mediasi di Polres Barito Utara 12 Desember
2013. Mediasi diikuti warga Kademangan, kecamatan, Dinas Perkebunan,
Pertanahan, dan perusahaan. Hasilnya, BAK sepakat mengeluarkan 20% dari HGU
untuk masyarakat. BAK juga bersama-sama masyarakat membahas perjanjian
kerjasama. Perusahaan berjanji menghormati hukum adat.
“Ketika mediasi, kapolres menjanjikan waktu dua bulan selesai.
Setelah mediasi, kami justru kesulitan menemui perusahaan. Kami mencoba
mendatangi pemerintahan seperti Dinas Perkebunan dan bupati, namun buntu.
Sampai hari ini.” Kesepakatan dengan perusahaan, katanya, hanya di atas
kertas.
Penangkapan warga Desa Kemawen bukan baru kali ini. Sebelumnya,
Oktober 2014, 46 warga ditangkap polisi dan ditahan semalam.
“Dulu kami klaim sebagian lahan dan melarang perusahaan
beroperasi. Bikin pondok di perbatasan perkebunan sawit yang diklaim
masyarakat. Kami bertahan 21 hari dan menuntut bertemupimpinan
perusahaan. Kami menjaga sawit yang sudah ditanam agar tidak dipanen
sampai ada kesepakatan jelas. Yang datang malah polisi.”
Aryo Nugroho, Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Kalteng yang
mendampingi warga menyatakan menghargai putusan hakim. Meski putusan ini makin
menguatkan anggapan hukum di Indonesia tidak berpihak pada keadilan.
“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan Hison dan warga lain
sedang ritual adat. Seharusnya hakim bisa lebih menggali mengenai adat dan
istiadat masyarakat yang menjadi wilayah hukumnya.”
Catatan Walhi Kalteng, BAK belum memenuhi aspek legalitas
sesuai aturan. Perusahaan ini belum mengantongi HGU, membuka perkebunan di
kawasan hutan produksi, juga masuk daftar perusahaan yang merugikan negara
karena berada dalam kawasan hutan produksi berdasarkan hasil laporan audit
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2009.
Bama Adiyanto, Koordinator Advokasi Justice Peace and Integrity
of Creation Kalimantan mengatakan hal sama. Putusan ini sama sekali tidak
berpihak pada masyarakat.
“Pokok perkara kasus ini penggunaan mandau sebagai syarat ritual
yang jelas-jelas sesuai dengan UU Darurat untuk ritual adat tidak termasuk
tindak pidana.”
Sumber : http://www.mongabay.co.id/2015/05/26/protes-kebun-sawit-dengan-ritual-adat-lima-bulan-penjara-buat-hison/
Dimuat ulang di Radar Sampit 26 Juli 2015.