Rabu, 21 Maret 2012

Hari Air, Hari Anti Monopoli Air & Pencemaran Air

Sudah menjadi sesuatu Hal ditanggal 22 Maret tiap tahunnya para aktivis lingkungan bersuara tentang air, tentang penyelamatan, tentang peruntukan, tentang pencemaran, tentang penghematan dan lain sebagainya. Air adalah salah satu sumber kehidupan untuk manusia dan alam yang ada sekelilingnya termasuk tumbuh-tumbuhan. Tanpa air kehidupan inipun tidak bisa dilanjutkan, karena sangat pentingnya air bagi kehidupan ini. Namun pemahaman tentang airpun kian hari kian tidak terang alias meredup bagi mereka: mereka yang meneriakan, mereka yang diam dan mereka yang sengaja untuk membuat air tidak berguna karena tidak bisa dikonsumsi akibat pencemaran atau membuat air menjadi suatu barang yang harus dimonopoli.
Air hari ini menjadi suatu momok yang menakutkan bila terjadi banjir dan menjadi racun akibat kerakusan manusia dan memandang rendah fungsi air itu sendiri. Air hari ini berubah menjadi barang yang laku untuk dipasarkan dengan cara menutup mata air untuk dimonopoli, membiarkan rakyat menderita karena kekurangan air khususnya air bersih. Demi peruntungan perekonomipun air dan biota yang ada didalamnya menjadi korban, zat-zat kimia nan begitu berbahaya begitu mudah untuk dibuang kedalam air. Air memang selamanya akan diam, airpun akan tetap diam, airpun selamanya bisa bersahabat dengan yang lain jika mereka kita perlakukan dengan baik dan bijak.
Seribu kali aktivis lingkungan turun aksi jika kesadaran akan pentingnya air ini tidak ada terpatri didalam kehidupan perindividu, maka alhasil seruan akan menjadi sekedar seruan, dan keadaan tetap berjalan seperti apa adanya. Kesadaran itu memang sangat penting khususnya kesadaran kepada pihak pemerintah dalam mengerakan roda kenegaraan ini. Pemerintah harus tanggap akan hal ini, pemerintah jangan hanya bisa mengambing hitamkan persoalan air kepada pihak lain. Bagi masyarakat saatnya bergerak dengan memperlakukan air dengan bijak, saatnya menjadi pemain bukan menjadi penonton atas tangan-tangan yang tidak bertangung jawab untuk merusak fungsi air.
Kondisi Air Kalimantan Tengah
PALANGKA RAYA – Menteri Negara Lingkungan Hidupo Prof. Dr. Gusti Muhammad Hatta, mengatakan, indeks kualitas lingkungan hidup di Kalteng cukup rendah. Dari 28 provinsi, Kalteng menduduki peringkat 27, satu posisi di atas Jakarta.
“Saat ini indeks kualitas lingkungan hidup di Kalteng hanya 45,7 berada di bawah angka rata-rata nasional 59,73 indeks dihitung sejak 2006 dengan indikator kualitas air, kualitas udara dan tutupan lahan. Kalteng berada di urutan kedua paling bawah dari 28 provinsi yang diberi indeks,” terangnya usai memberikan arahan pada rapat koordinasi dengan 14 bupati / walikota se-Kalteng dan Kepala BLH se-Kalteng di Aula Jayang Tingang. Senin (18/10) pagi. (http://www.menlh.go.id/kualitas-air-kalteng-rendah/)
Berdasarkan penelitian Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalteng, kualitas air sungai di 11 daerah aliran sungai (DAS) Kalteng berada di urutan 27 dari 33 provinsi. Menurut Mursid Marsono Kepala BLH Kalteng, pencemaran sungai terjadi di wilayah hulu sungai, yang berasal dari eksploitasi sumber alam seperti penambangan emas dan batu bara dan perkebunan kelapa sawit.
"Karena itu, saya mengimbau, terutama bagi masyarakat di hulu sungai, jangan mengonsumsi air sungai secara lansung sebelum diolah terlebih dulu," ujarnya, kemarin. WARGA yang tinggal di bantaran sungai di Kalimantan Tengah juga dihimbau tidak mengonsumsi air sungai secara langsung. (http://satunegeri.com/berita-42-11-aliran-das-kalteng-tercemar.html)
KUALITAS air Su­ngai Kahayan sudah tercemar logam be­rat. Meski masih di bawah baku mutu (aman), ber­dasarkan hasil penelitian yang dilakukan Laboratorium Lingkungan milik Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pa­langkaraya diketahui air Su­ngai Kahayan sudah tercemar zat berbahaya seperti merkuri. Berdasarkan uji laboratorium pada Juli lalu, kandungan mer­kuri di Sungai Kahayan di bawah baku mutu. Yakni ku­rang dari 0,00053 Mg/L. Diperkirakan, kandungan zat berbahaya itu semakin tinggi, me­ngingat kondisi air Sungai Ka­hayan keruh dan berwarna kecokelatan selama musim ke­marau. (http://borneonews.co.id/component/content/article/9-frontpage/14435-sungai-kahayan-tercemar-logam-berat.html)
Kalimantan Tengah - KAPUAS, (kalimantan-news) - Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak Badan Lingkungan Hidup (BLH) menindaklanjuti dugaan pencemaran air sungai di Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah. "Kami mendesak BLH Kapuas dalam waktu ini untuk menindaklanjuti laporan dugaan air sungai di Desa Buhut yang tercemar," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Mahmud Iif Safruddin di Kuala Kapuas, Selasa. Karena sampai sejauh ini, BLH Kabupaten Kapuas masih terkesan lamban dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran sungai desa setempat yang diduga berasal dari air limbah batu bara perusahaan tambang batu bara didaerah itu. (http://www.kalimantan-news.com/berita.php?idb=8845)
Sudah banyak berita yang telah diuji kebenarannya mengenai baku mutu kualitas air di Kalimantan Tengah dan saatnya tidak saling menyalahkan namun langsung memberi sanksi kepada yang terbukti bersalah atas pencemaran air. Pemerintah harus mempunyai terobosan atas permasalahan dan jangan menutup-tutupi jika ada hal-hal yang seharusnya dikhabarkan kepada publik. Jangan menyalahkan rakyat atas perbuatannya selama ini namun seharusnya pemerintah pusat maupun daerah harus merefleksi atas semua yang terjadi.

air air air

ember kosong mencuri tenang dari tidurku lagi lagi bingkai mimpi kehilangan satu sudut
percuma aku bangun yang kulihat hanya bumi menangis sendu,
air berteriak sampai kering detak jantung hutan berhenti ditusuki ranting kering,
penyakit datang berakhir kematian bukan karena perang tapi langka-nya air bersih,
kotori saja bumi kita biar senang puaskan diri sendiri,habiskan sumber mata air kita buat cepat dunia binasa

apakah itu keinginan kita apa yang telah kita lakukan pada bumi kita sampai kapan aku butuh nafas untuk berhati bersih, bumi rindu penyelamat air kehidupan apakah anda? penyelamat itu ayo beri air pada anak cucu tapi bukan air mata.

@ryo Sang Penggoda !

Front Marhenis



Minggu, 18 Maret 2012

Posisi Huhum Intruksi Presiden

Presiden mempunyai kewenangan dalan beberapa hal seperti yang termuat dalam UUD 1945 terbagi atas beberapa kewenangan seperti :
a.       Kewenangan yang bersifat eksekutif atau kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar.
b.       Kewenangan yang bersifat legislatif atau kewenangan untuk mengatur kepentingan umum atau publik.
c.       Kewenangan yang bersifat judisial dalam rangka pemulihan keadilan yang terkait dengan putusan pengadilan, yaitu untuk mengurangi masa hukuman, pengampunan ataupun menghapuskan tuntutan yang terkait dengan kewenangan pengadilan.
d.       Kewenangan bersifat diplomatik yaitu kewenangan dalam menjalin hubungan dengan negara lain atau subjek hukum internasional yang lainnya dalam konteks hubungan luar negeri, baik dalam keadaan perang atau damai.
e.       Kewenangan bersifat administratif.
Dalam tata perundang-undangan sesuai dengan Undang –Undang No.12 tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 7 ayat (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.      Peraturan Pemerintah;
e.       Peraturan Presiden;
f.        Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Lalu dimana posisi INPRES (intruksi Presiden) disini jika melihat pada Undang-Undang No.12 tahun 2011 tentunya tidak ada yang memuat tentang intruksi presiden yang ada hanya peraturan presiden. Nah apakah intruksi presiden statusnya sama dengan peraturan presiden, Menurut Pasal 3 ayat (6) Ketetapan MPR No. III/ MPR/ 2000, Keputusan presiden adalah keputusan yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.

Sekilas tentang pengertian fungsi dan tugas Presiden dalam administrasi negara dan administrasi pemerintahan adalah sebagai berikut :
a.   Dalam administrasi negara, maka fungsi dan tugas Presiden adalah memberikan pelayanan (service) yang baik kepada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, serta mengabdi kepada kepentingan masyarakat. Untuk itu agar penyelenggaraan administrasi negara ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa maka dituntut partisipasi masyarakat (social participation), dukungan dari masyarakat kepada Presiden sebagai pimpinan tertinggi administrasi negara (social support), pengawasan dari masyarakat terhadap kinerja Presiden (social control), serta harus ada pertanggung jawaban dari kegiatan Presiden kepada masyarakat (social responsibility).
b.      Sebagai pelaksana administrasi pemerintahan maka fungsi dan tugas Presiden adalah sebagai pelaksana tata laksana dalam mengambil tindakan hukum dan tindakan materil untuk melaksanakan fungsi pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktik ketatanegaraan, Keputusan Presiden memiliki bentuk-bentuk yang berbeda satu sama lain yang bersumber dari kewenangan-kewenangan yang diberikan. Misal, Keputusan Presiden yang berasal dari kewenangan yang bersifat eksekutif atau kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar maka dalam pratiknya disebut Peraturan Presiden.
Contoh lain, Keputusan Presiden yang berasal dari kewenangan yang bersifat legislatif atau kewenangan untuk mengatur kepentingan umum atau publik dalam praktiknya disebut Instruksi Presiden. Hal ini dapat dilihat dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi dan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang keseluruhan isi materinya lebih bersifat mengatur pelayanan kepentingan umum atau publik.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Intruksi Presiden (INPRES) dan Keputusan Presiden (KEPRES) adalah bagian dari Peraturan Presiden (PEPRES) dalam posisi hirarki  hukum Nasional Republik Indonesia.

Apakah Keputusan Presiden Besifat Mengikat ?

Bila ada pembahasan sejauh mana kekuatan hukum terhadap Peraturan Presiden, Intruksi Presiden dan Keputusan Presiden maka kita mengacu lagi pada UU No.12 tahun 2011 yaitu terdapat pada pasal 15 Pasal  ayat (1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a.       Undang-Undang;
b.      Peraturan Daerah Provinsi; atau
c.       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Secara terang dan gamblang kita bisa pahami Peraturan Presiden statusnya tidak mengikat karena di ikuti dengan sanksi didalamnya, sehingga subtantif status hukum Peraturan Presiden hanya bersifat koordinatif/ intruksi  dengan aparatur pemerintahan yang ada dibawahnya berdasarkan wewenang yang disyaratkan oleh undang-undang.
Jika Peraturan Pemerintah tidak dijalankan dengan benar, bagi pelaksana tidak akan mendapatkan sanksi.

Semoga Bermanfaat, Salam Berbagi !

@aryo sang penggoda
Front Marhenis Indonesia

Sabtu, 17 Maret 2012

Orang hutan vs manusia in Land borneo


Paru-paru dunia itulah sebutanku tanah yang penuh akan jamrud khatulistiwa, permata hijau nan elok tak sekedar menyejukkan mata. Tanah borneo dipenuhi ragam budaya yang bersinergi dengan alam, alam adalah kawan dengan segala isinya.beratus-ratus tahun tanah ini dijaga selaras berirama dengan pacuan waktu. Sesuatu yang tumbuh dengan alami harus dilindungi sebagai rasa syukur atas karunia sang pencipta. Rimbunya dedaunan hutan serta penghuni didalamnya adalah warisan untuk anak cucu nanti bukan untuk dijamah ataupun dirusak namun dijaga kelestariannya. Pohon yang hidup bukan benda mati namun mereka adalah tempat roh-roh penjaga berdiam diri.
Ya sekulumit kisah mengenai identitas budaya warga Dayak kalimantan tengah mengenai alam dan sekitarnya. Namun semua itu kini tinggal sebuah cerita yang sebentar lagi akan menjadi sebuah dongeng karena hutan sudah tidak ada lagi walaupun ada bukan untuk masyarakat namun untuk orang hutan dan yang lainya. sesuatu yang ironi dan perlu adanya diskusi untuk beragumen tentang siapa yang harus dibela apakah manusia atau orang hutan dinegeri setengah jajahan dan setengah feodal ini.
Sekumpulan manusia yang disebut dengan masyarakat kini terancam akan martabatnya karena hak-hak untuk hidup kian dipasung sedemikian rupa. Masyarakat tidak saja kehilangan hutan namun juga kehilangan tanah-tanah mereka. Hutan yang indah kini berganti dengan satu tanaman komuditas, tanaman monokultul yang telah terbukti rakus dalam menyerap unsur hara (baca: unsur kesuburan tanah). Ditingkat internasional problema ini tidak dipandang sebagai suatu permasalahan melainkan hanya dipandang sebagai seleksi alam dimana yang lemah dalam adaptasi dengan alam akan punah.
Berbicara kerusakan hutan/lingkungan siapakah yang merusaknya apakah masyarakat atau perusahaan dengan dukungan pemerintah atas dasar investasi. Perlu melihat lebih dalam dan lebih jauh untuk menentukan siapakah yang perlu mendapatkan vonis sebagai perusak lingkungan. Jika masyarakat bersalah logika apa yang dibagun untuk mendukung logika ini, ataukah logika ini harus diluruskan bahwa sebenarnya masyarakat bukan perusak lingkungan malah sebaliknya sebagai penyelemat lingkungan dengan hasil karya mereka sendiri dikenal dengan inisiatif lokal. Lalu bagaimana dengan perusahaan apakah mereka yang merusak lingkungan, iya atau tidak mari melihat fakta yang ada, dimana ada perusahaan disitu ada ekploitasi dalam konteks lain bisa disebut dengan mengeruk hasil alam baik didalam tanah maupun diatas tanah. Ekploitasi ini secara fakta juga tidak ada yang dapat menerangkan tentang penyelamatan lingkungan, prinsip ekploitasi menghabiskan tanpa sisa apa yang ada dialam masalah dampak itu akan dipikirkan kemudian hari. Apabila kilah perusahaan serta pendukungnya selalu berujar mengenai bahwa semua ini ada karena untuk masyarakat dalam hal sejahtera. Sejahtera untuk siapa, sejahetra untuk perusahaan itu pasti, perusahaan mana yang mau rugi. Lalu kesejahteraan masyarakat dimana hanyalah ada di dalam impian semata dan semua itu tidak pernah terealisasi dalam dunia nyata. Konflik-konflik selalu terjadi di bumi borneo hampir diseluruh kabupaten dengan masalah yang sama bahwa keadilan tidak memihak masyarakat baik itu masyarakat adat dan masyarakat dengan katagori yang lain. Apakah konflik itu sebuah tanda kesejahteraan masyarakat mari kita sama-sama menulis tanda tanya besar kepada mereka yang mengiyakan logika seperti itu, masih waraskah mereka atau sudah kian gila pemikiranya karena segepok duit dan empuknya kursi kekuasaan.
Manusia dan orang hutan adalah sama-sama korban dari sistem setengah jajahan dan setengah feodal. Setengah jajahan secara sederhana dapat dipahami dimana sebuah negara yang tidak mempunyai sebuah kedaulatan dibidang apapun. Sedangkan setengah feodal adalah dimana penguasan tanah hanya dimiliki segelintir orang saja. Dibidang apa bangsa ini berdaulat politik, ekonomi dan budaya semuanya sudah tidak ada yang murni semuanya pesenan dari tuan pemodal dan untuk keuntungan tuan pemodal itu sendiri. Sedangkan ciri-ciri feodalisme adalah dimana tanah dimonopoli oleh satu orang saja. Tanah beribu-beribu hektar hanya dimiliki satu orang saja dengan membuat skema anak gruop perusahaan yang sejatinya satu pemilik saja. Lalu siapa yang kita bela orang hutan atau manusia tentu saja jika dia manusia akan membela manusia bukan orang hutan. Orang hutan begitu dimanjakan sedangkan manusianya dibiarkan mati kelaparan apakah logika ini yang dipakai oleh orang-orang pembela orang hutan. Orang hutan diselamatkan memang ia namun kita melihat juga skala perioritas dan juga melihat dampaknya, jika manusia diselamatkan dahulu maka manusia akan menyelematkan orang hutan. Pilihanya hanya apakah membiarkan manusia punah atau orang hutan yang punah.
Biasanya para penyayang hewan selalu mengarahkan pelestarian lingkungan melalui taman nasional. Dimana ditaman nasional itu masyarakat yang ingin mengumpulkan ranting-ranting saja ditembaki oleh aparat contoh kasus dipulau jawa pada waktu yang  lalu. Taman nasional juga memisahkan masyarakat dengan alamnya, dimana masyarakat secara alamiah selalu bergantung pada alam untuk mempertahankan hidup tanpa merusak alam. Perlu pemikiran jernih untuk menyikapi perihal ini dengan milahat siapa yang sebenarnya merusak dan perusak lingkungan itu. Daripada mengebu-gebu mengampanyekan taman alam mengapa tidak berkampanye anti perusahaan yang benar-benar telah banyak bukti kelakuanya merusak lingkungan. Apalagi ikut dalam kampanye perkebunan besar swasta berkelajutan, berkelanjutan yang seperti apa, apakah melanjutkan parampasan tanah masyarakat, melanjutkan menghilangkan budaya masyarakat adat, melanjutkan memenjarakan masyarakat, melanjutkan masyarakat menjadi buruh ditanahnya sendiri.
Memandang permasalahan dengan secara tepat maka akan mendapatkan solusi tepat guna juga. Solusinya adalah biarkan masyarakat merawat dan mengelola tanahnya sendiri tanpa harus meminta bantuan kepada perusahaan. alam diperuntukan untuk mempertahan kehidupan bukan untuk keserakahan.
Selamatkan dan perjuangan hak-hak dasar masyarakat dalam kehidupan ini maka alam dengan segala isinya termasuk orang hutan akan baik-baik saja.
Hati-hati mereka kapada mereka yang berkata  “ aku adalah  seorang pendukung keberlanjutan lingkungan agar tetap lestari namun berkerja sama dengan perusahaan besar yang telah terbukti merampas tanah rakyat”. Tentukan siapa kawan dan siapa lawan.... kawan !
Wasalam
@Aryo Sang Penggoda !
Front Marhenis Indonesia

Pasar Adalah Panggung Ekonomi Rakyat

Pagi ini diriku dan temanku lutfi pergi mencari bahan untuk dimasak, walau didekat rumah kami tempat penjualan sayur cukup banyak namun kami putuskan untuk membeli sayur segar dipasar mini Jl.pangeran samudera. Setibanya dilokasi penulis hanya bisa berkata dalam hatinya “ prihatin”, karena apa ? penulis hanya melihat beberapa pedagang saja dan membuat kata prihatin tercipta adalah bagunan tempat mereka jualan sudah tidak layak pakai. hujan malam tadi membuat jalan yang ada dipasar minipun menjadi becek ditambah dengan panorama bagunan hancur berantakan, atap-atap tempat penjualanpun jebol. “Ada apa ini guman dalam hati”, apakah pemerintah daerah khususnya pemerintah kota palangkaraya mengabaikan kondisi ini. Pasar adalah tempat transaksi dimana antara pembeli dan penjual, pasar adalah tempat pusat perekonomian masyarakat kecil, disamping harganya yang miring, barang-barang daganganpun tampak segar.
Sudah beberapa tahun yang lalu penulis melihat bangunan besar dilokasi pasar mini dengan peruntukan yang konon katanya untuk pasar namun riwayat kini, tak layaknya gedung tua dan usam. Siapa yang harus bertangung jawab atas ini semua kalau tidak pemerintah, untuk apa ada dinas pasar jika pasar mini palangkaraya tidak perhatikan. Pasar mini palangkaraya masih dalam wilayah lingkar kota tentunya menjadi kontradiktif dimana kota ini disebut kota cantik. Banyak orang bilang bahwa palangkaraya adalah kota bersih namun faktanya itu hanya harapan kosong.
Mungkin pemerintah lagi binggung dengan anggaran dana yang biasa pemerintah gunakan sebagai alat klarifikasi atas peristiwa dimana pemerintah harus dimintai pertangung jawaban atas imfrastruktur untuk masyarakat. Apakah APBD kalimantan tengah sudah tidak ada sehingga pasar mini palangkaraya terkesan diabaikan atau memang tidak adanya perhatian yang serius untuk pasar mini palangkaraya dan membiarkan begitu saja.
Pembiaran-pembiaran seperti ini sampai kapan akan berakhir, atau menunggu masyarakat khususnya para pedagang turun jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Sesuatu hal yang ironi memang, pemerintah pasti akan menyiapkan beribu-ribu alasan jika para pedangan turun aksi kejalan.
Saya hanya mengajak kepada kawan-kawan mahasiswa kapan kita turun kepasar mini palangkaraya untuk meminta pendapat para pedagang atas imfrastruktur yang mereka dapatkan. Lalu menyampaikan ini kepada pihak yang berwenang, untuk mendapatkan kepastian akan nasib mereka para pedagang yang sedang terhimpit problema.
Pengalamanku pagi ini dipasar mini palangkaraya ! apa pengalamanmu?
Berbuat dan bertindak, salam dari front marhainis !